Mataram – Wacana mengenai inklusivitas dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) di Indonesia kini memasuki fase baru yang lebih krusial. Lembaga Kajian Sosial dan Politik Mi6 secara tegas menyatakan bahwa pelibatan penyandang disabilitas dalam struktur penyelenggara pemilu, baik di tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun badan adhoc seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), tidak lagi bisa dianggap sebagai pemenuhan kuota atau sekadar aksi belas kasih semata. Langkah ini dipandang sebagai kebutuhan logis dan strategis untuk memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia. Direktur Lembaga Kajian Sosial dan Politik Mi6, Bambang Mei Finarwanto, atau yang akrab disapa Didu, dalam keterangannya di Mataram pada Jumat (19/6/2026), menekankan adanya kontradiksi mendasar dalam praktik demokrasi saat ini. Menurutnya, negara tidak bisa menuntut partisipasi aktif penyandang disabilitas sebagai pemilih di bilik suara, namun di saat yang sama membatasi ruang gerak mereka untuk menjadi bagian dari penyelenggara di meja administratif maupun teknis lapangan. Pergeseran Paradigma: Dari Objek Layanan Menjadi Subjek Demokrasi Selama bertahun-tahun, diskursus mengenai penyandang disabilitas dalam pemilu cenderung stagnan pada isu aksesibilitas fisik, seperti penyediaan ramp di Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau pendampingan bagi pemilih netra. Padahal, demokrasi yang matang menuntut kesetaraan yang lebih dalam. Jika penyandang disabilitas dianggap memiliki kapasitas intelektual dan hak konstitusional untuk menentukan arah masa depan bangsa melalui hak pilihnya, maka secara logis mereka juga memiliki kapasitas yang mumpuni untuk mengelola proses pemilihan itu sendiri. Bambang Mei Finarwanto menyoroti adanya bias cara pandang yang masih mengakar di masyarakat, yakni menganggap penyandang disabilitas sebagai kelompok rentan yang selalu membutuhkan bantuan. Pandangan ini mengabaikan realitas bahwa saat ini, banyak penyandang disabilitas telah menjadi profesional di berbagai bidang, mulai dari akademisi, praktisi hukum, hingga pemimpin organisasi. Menempatkan mereka hanya sebagai objek layanan tanpa memberikan ruang sebagai subjek pengelola merupakan bentuk pengerdilan makna demokrasi itu sendiri. Membedah Urgensi Kompetensi dan Aksesibilitas Argumentasi mengenai perlunya keterlibatan penyandang disabilitas dalam badan adhoc pemilu didasarkan pada prinsip profesionalisme. Penyelenggaraan pemilu memerlukan keahlian dalam manajemen administrasi, pengelolaan data, komunikasi publik, dan kepemimpinan. Kondisi fisik yang berbeda tidak mengurangi kapasitas kognitif seseorang untuk menjalankan fungsi-fungsi tersebut. Lebih jauh, kehadiran penyandang disabilitas dalam tim penyelenggara pemilu justru diyakini akan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Seringkali, kebijakan yang disusun oleh individu yang tidak memiliki hambatan fisik tidak menyentuh akar permasalahan yang dialami kelompok rentan. Sebagai contoh, desain alur TPS yang tidak ramah kursi roda atau format informasi yang tidak aksesibel bagi disabilitas sensorik sering luput dari perhatian karena kurangnya perspektif langsung di lapangan. Dengan melibatkan penyandang disabilitas sebagai penyelenggara, KPU dan badan terkait akan memiliki "pengawas internal" yang mampu mengidentifikasi hambatan-hambatan kecil namun krusial yang sering kali tidak terlihat oleh petugas non-disabilitas. Inilah yang disebut sebagai investasi demokrasi; di mana pelayanan yang dirancang agar aksesibel bagi penyandang disabilitas, secara otomatis akan meningkatkan standar kenyamanan dan kemudahan bagi seluruh pemilih, termasuk lansia dan ibu hamil. Konteks Historis dan Regulasi Inklusif Upaya menuju pemilu inklusif sebenarnya telah didukung oleh berbagai instrumen hukum internasional dan nasional. Indonesia telah meratifikasi Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011. Dalam konteks pemilu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga telah mengamanatkan bahwa setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas, memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemilu. Namun, implementasi di lapangan masih menunjukkan kesenjangan. Data dari berbagai lembaga pemantau pemilu menunjukkan bahwa meski partisipasi pemilih disabilitas meningkat dari pemilu ke pemilu, keterwakilan mereka dalam struktur KPPS atau PPS masih sangat minim. Hambatan administratif dan prasangka sosial masih menjadi dinding pembatas yang belum sepenuhnya runtuh. Dampak Jangka Panjang: Legitimasi dan Kepercayaan Publik Penurunan kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi merupakan tantangan global yang juga dirasakan di Indonesia. Dalam konteks ini, inklusivitas menjadi alat untuk memperkuat legitimasi negara. Ketika masyarakat melihat bahwa penyelenggara pemilu merepresentasikan keberagaman masyarakat—termasuk di dalamnya penyandang disabilitas yang bekerja secara profesional—maka persepsi positif terhadap netralitas dan keterbukaan lembaga penyelenggara akan meningkat. Selain itu, pelibatan ini memiliki fungsi edukasi sosial yang masif. Penyelenggaraan pemilu melibatkan jutaan petugas yang berinteraksi dengan masyarakat luas. Ketika seorang penyandang disabilitas memimpin rapat pleno atau mengelola logistik di tingkat desa, hal tersebut akan mengubah stigma masyarakat secara perlahan. Masyarakat akan belajar bahwa kapasitas adalah tolok ukur utama, bukan kondisi fisik. Inilah warisan sosial yang tak ternilai dari sebuah proses pemilu yang inklusif. Analisis Strategis: Menuju Pemilu 2029 dan Seterusnya Menyongsong siklus pemilu mendatang, Lembaga Kajian Sosial dan Politik Mi6 memberikan beberapa rekomendasi strategis bagi KPU dan instansi terkait: Rekrutmen Berbasis Kompetensi, Bukan Kuota: Mengubah narasi dari "pemenuhan kuota" menjadi "perekrutan talenta". Penyelenggara harus proaktif melakukan sosialisasi rekrutmen badan adhoc ke komunitas-komunitas disabilitas. Aksesibilitas Lingkungan Kerja: Memastikan sarana dan prasarana di kantor sekretariat KPU, PPK, maupun PPS ramah terhadap petugas penyandang disabilitas. Aksesibilitas tidak boleh hanya berhenti di TPS, tetapi harus dimulai dari tempat kerja penyelenggara. Pelatihan Inklusif: Memberikan pembekalan khusus bagi seluruh penyelenggara pemilu mengenai cara berkomunikasi dan bekerja sama dengan penyandang disabilitas agar kolaborasi di lapangan berjalan optimal. Monitoring dan Evaluasi: Melakukan pendataan secara transparan mengenai jumlah penyandang disabilitas yang terlibat dalam badan adhoc sebagai bagian dari evaluasi kinerja organisasi. Kesimpulan: Demokrasi yang Berkeadilan Demokrasi yang matang bukan hanya tentang berapa banyak orang yang datang ke TPS untuk memberikan suara, melainkan juga tentang siapa saja yang diberi kesempatan untuk mengelola dan menjaga proses tersebut. Keterlibatan penyandang disabilitas sebagai petugas pemilu adalah cerminan dari martabat bangsa. Ketika negara memberikan kepercayaan kepada penyandang disabilitas untuk memegang tanggung jawab besar dalam penyelenggaraan pesta demokrasi, negara sesungguhnya sedang mengirimkan pesan kuat bahwa tidak ada warga negara yang ditinggalkan. Langkah ini adalah bentuk nyata dari pengamalan nilai-nilai keadilan sosial yang menjadi fondasi dasar berbangsa dan bernegara. Dengan membuka ruang seluas-luasnya, demokrasi di Indonesia tidak hanya akan menjadi lebih inklusif, tetapi juga lebih tangguh dan berintegritas tinggi. Pada akhirnya, keberhasilan pemilu tidak hanya diukur dari angka partisipasi, melainkan dari seberapa mampu sistem yang ada mengakomodasi keragaman warga negaranya untuk bersama-sama mengawal kedaulatan rakyat. Inilah esensi dari demokrasi yang sesungguhnya: ruang di mana setiap warga negara, tanpa terkecuali, memiliki kapasitas dan kesempatan yang sama untuk berkontribusi bagi masa depan bangsa. Post navigation DPRD NTB Dorong Pemerintah Pusat Evaluasi Moratorium DOB demi Mewujudkan Provinsi Pulau Sumbawa