Dunia kepolisian di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah menjadi sorotan publik menyusul mencuatnya tiga laporan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan personel aktif serta calon siswa (casis) Polri. Kasus-kasus ini mencakup berbagai modus operandi, mulai dari dugaan pemerkosaan dengan unsur tipu daya, tindakan asusila terhadap anak di bawah umur, hingga penyebaran konten intim non-konsensual atau yang dikenal sebagai revenge porn. Berdasarkan data yang dihimpun dari Koalisi Anti Kekerasan Seksual NTB, ketiga kasus tersebut terjadi di lokasi dan waktu yang berbeda, serta kini tengah ditangani oleh tiga satuan kerja kepolisian yang berbeda, yakni Polda NTB, Polresta Mataram, dan Polres Lombok Tengah. Perwakilan Koalisi Anti Kekerasan Seksual NTB, Joko Jumadi, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah mengawal proses hukum bagi para korban agar mendapatkan keadilan yang setimpal. Menurut Joko, keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam kasus-kasus seperti ini menjadi perhatian serius karena seharusnya institusi Polri menjadi garda terdepan dalam perlindungan masyarakat, khususnya perempuan dan anak. Tiga terlapor dalam rangkaian kasus ini diidentifikasi sebagai seorang oknum anggota di Bidang Teknologi Informasi (IT) Polda NTB, seorang oknum anggota Brimob Polda NTB, dan seorang pemuda yang berstatus sebagai calon siswa (casis) Polri. Kasus Pertama: Dugaan Pemerkosaan oleh Oknum Bidang IT Polda NTB Kasus pertama yang menjadi perhatian publik melibatkan seorang oknum anggota polisi yang bertugas di Bidang IT Polda NTB. Perkara ini dilaporkan telah bergulir sejak Februari 2025 dan saat ini statusnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA-PPO) Polda NTB. Berdasarkan kronologi yang disampaikan oleh Joko Jumadi, pertemuan antara pelaku dan korban bermula dari interaksi di media sosial. Setelah berkomunikasi secara intensif di ruang digital, pelaku mengajak korban untuk bertemu secara langsung. Pada hari kejadian, cuaca yang hujan deras digunakan sebagai dalih oleh pelaku untuk mengajak korban berteduh di rumah kos milik pelaku. Di lokasi inilah diduga terjadi tindak pidana persetubuhan yang dipaksakan. Joko menekankan bahwa dalam kasus ini terdapat unsur ancaman dan tipu daya yang memperkuat dugaan pemerkosaan. Korban, yang berada dalam posisi rentan dan di bawah tekanan psikologis, tidak berdaya melawan tindakan pelaku. Penyidikan saat ini fokus pada pengumpulan bukti fisik dan keterangan saksi untuk memperkuat konstruksi pasal yang disangkakan. Kasus Kedua: Dugaan Tindakan Asusila Oknum Brimob terhadap Anak di Bawah Umur Kasus kedua ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram. Terlapor dalam kasus ini adalah seorang anggota satuan elit Brimob Polda NTB. Modus yang digunakan dalam kasus ini berbeda dengan kasus pertama; pelaku diduga menjalin hubungan asmara dengan korban yang diketahui masih berstatus sebagai anak di bawah umur. Hubungan tersebut kemudian berlanjut pada tindakan asusila yang dilakukan secara berulang. Hal yang lebih memprihatinkan, oknum anggota Brimob tersebut diduga merekam aksi tidak senonoh mereka menggunakan perangkat telepon genggam. Kasus ini terbongkar setelah orang tua korban menemukan bukti rekaman tersebut dan segera melaporkannya ke pihak berwajib. Tindakan merekam aksi asusila terhadap anak tidak hanya melanggar norma kesusilaan, tetapi juga memenuhi unsur pidana berat dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pihak Polresta Mataram menyatakan bahwa mereka tengah melakukan pengecekan mendalam terhadap laporan tersebut guna memastikan prosedur hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku tanpa adanya intervensi meskipun melibatkan sesama anggota Polri. Kasus Ketiga: Penyebaran Konten Intim (Revenge Porn) oleh Calon Siswa Polri Kasus ketiga yang tidak kalah mengejutkan melibatkan seorang pemuda yang sedang menempuh proses menjadi anggota Polri atau calon siswa (casis). Kasus ini ditangani oleh Polres Lombok Tengah. Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean, membenarkan bahwa pihaknya sedang memproses laporan terkait dugaan penyebaran konten tidak senonoh atau revenge porn. Terlapor diduga menyebarkan foto atau video intim milik korban setelah hubungan asmara mereka berakhir. Korban dalam kasus ini adalah seorang siswi SMA yang pernah menjalin hubungan dekat dengan terlapor. Motif sakit hati akibat berakhirnya hubungan diduga menjadi pemicu terlapor menyebarkan konten sensitif tersebut ke platform digital atau rekan-rekan korban. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya lima orang saksi, termasuk terlapor sendiri. Langkah hukum ini menjadi krusial karena status terlapor sebagai casis Polri dapat terancam jika terbukti melakukan tindak pidana, mengingat persyaratan menjadi anggota Polri menuntut integritas moral dan catatan kriminal yang bersih. Tanggapan Resmi Institusi Kepolisian Menanggapi rentetan kasus yang mencoreng citra institusi ini, pejabat kepolisian di NTB memberikan tanggapan yang beragam namun tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, saat dikonfirmasi pada Minggu (17/5), menyatakan bahwa dirinya belum menerima laporan detail mengenai perkembangan kasus oknum Bidang IT tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa secara prinsip, Polda NTB tidak akan mentoleransi setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya. Di sisi lain, Kasi Humas Polresta Mataram, Iptu Subhan, menyatakan komitmennya untuk menelusuri laporan terkait oknum Brimob tersebut di Unit PPA. Sementara itu, AKP Punguan Hutahaean dari Polres Lombok Tengah memastikan bahwa proses pemeriksaan terhadap casis Polri yang terlibat kasus revenge porn akan dilakukan secara transparan. Institusi Polri memiliki mekanisme internal melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk menangani pelanggaran kode etik, selain proses peradilan umum yang harus dijalani oleh anggota yang terbukti melakukan tindak pidana. Analisis Hukum: Penerapan UU TPKS dan UU Perlindungan Anak Secara hukum, ketiga kasus ini dapat dijerat dengan pasal-pasal berlapis. Untuk kasus yang melibatkan persetubuhan dengan tipu daya dan ancaman, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). UU ini memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi korban dan mengatur sanksi berat bagi pelaku, terutama jika terdapat relasi kuasa yang timpang. Untuk kasus oknum Brimob yang melibatkan korban di bawah umur, penerapan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi harga mati. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara membayangi pelaku. Selain itu, tindakan merekam dan menyimpan konten asusila tersebut dapat dikenakan Pasal 27 ayat (1) UU ITE terkait pendistribusian dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan. Sedangkan untuk kasus revenge porn oleh casis Polri, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 14 UU TPKS mengenai kekerasan seksual berbasis elektronik, serta UU ITE. Dampak psikologis bagi korban dalam kasus revenge porn sangat besar karena jejak digital yang sulit dihapus, sehingga penanganan kasus ini memerlukan pendekatan sensitif gender dan perlindungan privasi korban yang ketat. Dampak Terhadap Citra Institusi dan Urgensi Reformasi Rekrutmen Keterlibatan oknum polisi dan calon anggota dalam kasus kekerasan seksual memicu kekhawatiran publik mengenai kualitas sumber daya manusia di tubuh Polri. Polri, sebagai institusi yang memegang mandat pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), seharusnya menjadi teladan dalam kepatuhan hukum. Munculnya kasus-kasus ini mengindikasikan adanya celah dalam proses pengawasan internal serta perlunya evaluasi dalam sistem rekrutmen dan pembinaan mental anggota. Pakar hukum dan aktivis kemanusiaan di NTB menilai bahwa pengawasan terhadap perilaku anggota di luar jam dinas harus diperketat. Selain itu, tes psikologi dalam rekrutmen calon siswa Polri perlu diperdalam untuk mendeteksi kecenderungan perilaku menyimpang atau rendahnya kontrol emosi yang berpotensi mengarah pada kekerasan seksual. Transparansi dalam penanganan kasus anggota yang bermasalah adalah kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat (public trust). Peran Koalisi Sipil dan Pendampingan Korban Langkah Koalisi Anti Kekerasan Seksual NTB dalam mengawal kasus ini menjadi sangat krusial. Pendampingan korban tidak hanya terbatas pada bantuan hukum, tetapi juga pemulihan trauma (trauma healing). Mengingat pelaku memiliki latar belakang sebagai aparat atau calon aparat, risiko intimidasi terhadap korban sangat mungkin terjadi. Oleh karena itu, perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mungkin diperlukan jika eskalasi ancaman meningkat. Joko Jumadi menegaskan bahwa koalisi akan terus memantau setiap tahapan penyidikan hingga ke meja hijau. "Kami ingin memastikan bahwa status sebagai anggota polisi tidak memberikan impunitas atau kekebalan hukum bagi para pelaku. Hukum harus tegak lurus, siapa pun pelakunya," tegasnya. Dukungan dari masyarakat sipil diharapkan dapat menjadi penyeimbang agar proses hukum berjalan objektif dan tidak ada upaya untuk menutup-nutupi kasus demi menjaga nama baik institusi. Kesimpulan dan Langkah ke Depan Rangkaian kasus kekerasan seksual yang melibatkan oknum polisi dan casis di NTB ini merupakan peringatan keras bagi pimpinan kepolisian di tingkat daerah maupun nasional. Diperlukan tindakan tegas berupa sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) jika oknum-oknum tersebut terbukti bersalah di pengadilan, di samping hukuman penjara. Hal ini penting untuk memberikan efek jera dan menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas kekerasan seksual tanpa pandang bulu. Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari Kapolda NTB untuk menuntaskan kasus ini secara transparan. Penegakan hukum yang adil dalam kasus ini akan menjadi ujian bagi kredibilitas Polri di mata masyarakat Nusa Tenggara Barat. Ke depan, penguatan nilai-nilai etika, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan pemahaman mendalam mengenai isu gender harus menjadi materi wajib dalam pendidikan dan pelatihan anggota Polri di semua tingkatan guna mencegah kejadian serupa terulang kembali. Post navigation Polisi Mulai Selidiki Penyebab Kelas Roboh SMAN 7 Mataram Mahasiswi Unram Diduga Dilecehkan Dosen