MATARAM – Perum Bulog Kantor Wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan sikap penuh dukungan terhadap proses hukum yang sedang berjalan terkait dugaan praktik pengoplosan beras di Kabupaten Lombok Barat dan Lombok Timur. Pernyataan ini disampaikan di tengah kekhawatiran masyarakat dan sorotan publik atas praktik yang dapat merugikan konsumen dan stabilitas pangan. Bulog NTB juga menegaskan bahwa stok beras yang dikelola pemerintah di wilayah tersebut dalam kondisi aman dan mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Pemimpin Wilayah Perum BULOG NTB, Mara Kamin Siregar, menyusul adanya aksi unjuk rasa dari sejumlah organisasi masyarakat sipil (OMS) di Kantor Wilayah Bulog NTB beberapa waktu lalu. Massa aksi menyampaikan tuntutan terkait dugaan praktik pengoplosan beras yang meresahkan.

Mara Kamin Siregar menyambut baik kedatangan perwakilan massa aksi dan menyatakan bahwa pintu kantor Bulog NTB selalu terbuka untuk dialog konstruktif. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah mempersilakan perwakilan massa untuk berdiskusi di dalam kantor, namun mereka memilih untuk menyampaikan aspirasi di luar dan meminta pertemuan langsung dengan pimpinan Bulog.

"Kami menerima dengan baik kedatangan rekan-rekan dari LSM. Pintu kantor kami buka dan kami persilakan untuk berdiskusi di dalam, namun mereka memilih menyampaikan tuntutannya di luar kantor dan meminta bertemu langsung dengan Kepala Bulog," ujar Mara Kamin Siregar, menekankan keterbukaan Bulog terhadap kritik dan aspirasi publik.

Kronologi dan Penanganan Kasus Dugaan Pengoplosan Beras

Dalam aksi tersebut, massa aksi menyampaikan dua poin tuntutan utama yang berfokus pada dugaan praktik pengoplosan beras di dua kabupaten berbeda, yaitu Lombok Barat dan Lombok Timur. Mara Kamin Siregar memberikan klarifikasi mendalam mengenai kedua kasus tersebut.

Kasus pertama yang disorot terjadi di Kabupaten Lombok Barat pada bulan Juni 2025. Menurut Mara, praktik pengoplosan tersebut dilakukan oleh oknum yang tidak terafiliasi dengan Perum Bulog. Kasus ini, tegasnya, telah ditangani sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, dan pelaku telah berhasil diamankan serta ditahan oleh aparat penegak hukum. "Kasus tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan Bulog," tegas Mara Kamin Siregar, memberikan kepastian bahwa praktik ilegal tersebut bukan berasal dari institusinya.

Sementara itu, dugaan pengoplosan beras di Kabupaten Lombok Timur dilaporkan terjadi sekitar bulan Oktober 2025. Kasus ini disebut melibatkan oknum yang merupakan mitra kerja Bulog. Mara Kamin Siregar menjelaskan bahwa perkara ini masih dalam proses hukum aktif di Polres Lombok Timur. Bulog NTB menyatakan komitmen penuh untuk bersikap kooperatif dengan menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan oleh aparat penegak hukum dalam penyelidikan lebih lanjut.

"Bulog menghormati serta mendukung penuh seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan aparat. Kami juga terus melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan internal kami," kata Mara Kamin Siregar, menunjukkan keseriusan Bulog dalam memastikan integritas rantai pasok beras.

Lebih lanjut, Mara Kamin Siregar menegaskan bahwa apabila dalam proses hukum ditemukan keterlibatan oknum internal Bulog, perusahaan tidak akan ragu untuk menyerahkan penanganannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Apabila terbukti ada oknum internal Bulog yang terlibat, tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum. Kami sangat menghormati mekanisme hukum yang berjalan," ujarnya, menunjukkan prinsip akuntabilitas dan transparansi.

Stok Beras Aman dan Upaya Pencegahan di Tingkat Daerah

Di tengah isu dugaan pengoplosan beras, Bulog NTB memberikan jaminan bahwa stok beras yang dikelola oleh pemerintah di wilayah NTB dalam kondisi sangat aman dan mencukupi. Ketersediaan stok ini menjadi garda terdepan dalam menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan di pasaran, terutama menjelang momen-momen krusial seperti hari raya atau musim paceklik.

Bulog NTB Dukung Proses Hukum Dugaan Pengoplosan Beras

"Kami memastikan bahwa stok beras pemerintah yang ada di gudang-gudang Bulog NTB dalam kondisi aman dan dalam jumlah yang memadai untuk memenuhi kebutuhan masyarakat hingga beberapa bulan ke depan. Kami terus melakukan pemantauan dan pengadaan secara berkala untuk memastikan ketersediaan selalu terjaga," jelas Mara Kamin Siregar.

Untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang, Bulog NTB secara proaktif memperkuat sistem pengawasan internal dan bekerja sama dengan Satuan Tugas (Satgas) Pangan. Penguatan ini meliputi beberapa lini strategis:

  1. Monitoring Rutin dan Insidental: Dilakukan pemantauan ketat terhadap seluruh tahapan distribusi dan penyimpanan beras, baik secara terjadwal maupun mendadak, untuk mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini.
  2. Pembinaan Mitra Kerja: Bulog NTB secara berkelanjutan memberikan pembinaan dan edukasi kepada seluruh mitra kerja, termasuk para distributor dan pedagang, agar senantiasa mematuhi regulasi dan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan. Tujuannya adalah untuk memastikan seluruh proses distribusi dan penyimpanan beras berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menjunjung tinggi kualitas.
  3. Kontrol Kualitas Beras: Setiap pengiriman beras yang masuk ke gudang Bulog NTB wajib memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Proses pemeriksaan kualitas dilakukan secara teliti, dan perawatan mutu beras dilakukan secara berkala setiap bulan untuk menjaga kondisi optimal. Hal ini termasuk pemeriksaan kebersihan, kelembaban, dan bebas dari hama.
  4. Peningkatan Sistem Pengawasan Internal: Bulog terus melakukan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan terhadap sistem pengawasan internal guna menutup celah potensi praktik ilegal.

Data Pendukung dan Konteks Latar Belakang

Praktik pengoplosan beras, di mana beras berkualitas rendah atau jenis lain dicampur dengan beras berkualitas tinggi (seringkali beras medium dicampur dengan beras premium), merupakan modus operandi yang merugikan konsumen dan merusak kepercayaan pasar. Fenomena ini biasanya terjadi untuk mengejar keuntungan lebih besar dengan menekan biaya produksi, namun berujung pada penurunan kualitas produk yang sampai ke tangan konsumen.

Di Indonesia, beras merupakan komoditas pangan pokok yang sangat vital. Stabilitas pasokan dan harga beras menjadi indikator penting kesehatan ekonomi dan sosial suatu daerah. Pemerintah melalui Perum Bulog memiliki mandat strategis untuk menjaga ketersediaan dan keterjangkauan beras bagi seluruh lapisan masyarakat, baik melalui stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) maupun program bantuan pangan.

Merujuk pada data historis, kasus-kasus pengoplosan beras memang kerap muncul, terutama di daerah-daerah yang menjadi sentra produksi maupun distribusi beras. Hal ini menunjukkan adanya tantangan dalam pengawasan rantai pasok yang panjang dan melibatkan banyak aktor. Keterlibatan mitra kerja atau oknum yang tidak bertanggung jawab menjadi salah satu titik lemah yang perlu terus diwaspadai.

Contoh kasus serupa pernah dilaporkan di berbagai daerah di Indonesia, yang seringkali berujung pada penindakan hukum. Kualitas beras yang diperdagangkan di pasar domestik umumnya diatur oleh standar mutu yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian, yang mencakup parameter seperti kadar broken, kadar air, dan tingkat keputihan. Pengoplosan dapat mengubah parameter-parameter ini secara drastis.

Tanggapan dan Implikasi yang Lebih Luas

Peran Bulog sebagai badan usaha milik negara yang ditugaskan menjaga ketahanan pangan nasional sangat krusial. Pernyataan Bulog NTB yang menegaskan dukungan terhadap proses hukum dan komitmen menjaga stok pangan menunjukkan keseriusan dalam menjalankan mandatnya. Keterbukaan terhadap kritik dan masukan dari masyarakat juga menjadi indikator penting dari tata kelola yang baik.

Mara Kamin Siregar menegaskan bahwa Bulog NTB pada prinsipnya sangat terbuka terhadap semua pihak. "Kami siap menerima kritik, saran, maupun masukan sebagai bagian dari upaya memperbaiki pelayanan dan menjalankan penugasan pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan," pungkasnya.

Implikasi dari penanganan kasus dugaan pengoplosan beras ini tidak hanya terbatas pada aspek hukum, tetapi juga pada kepercayaan publik terhadap kualitas produk pangan yang beredar. Jika praktik tersebut dibiarkan, dapat menurunkan minat konsumen terhadap produk beras lokal dan menciptakan ketidakpastian di pasar. Oleh karena itu, respons cepat dan tegas dari Bulog serta aparat penegak hukum sangat penting untuk memulihkan kepercayaan dan memastikan bahwa konsumen mendapatkan produk pangan yang berkualitas dan sesuai dengan labelnya.

Dukungan Bulog NTB terhadap proses hukum juga mencerminkan upaya untuk membersihkan rantai pasok dari praktik-praktik curang, sekaligus memperkuat citra Bulog sebagai institusi yang berkomitmen pada transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak konsumen pangan. Pengawasan yang ketat dan sanksi yang tegas bagi pelaku diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjaga stabilitas serta kualitas pasokan beras di NTB. (red)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *