Dugaan praktik aborsi ilegal yang meresahkan masyarakat di salah satu rumah sakit di Kota Mataram, yang diduga turut melibatkan praktik jual beli bayi dan oknum dokter spesialis kandungan, telah memicu respons keras dari Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal. Gubernur Iqbal dengan tegas meminta agar seluruh dugaan praktik terlarang ini diproses secara hukum tanpa pandang bulu apabila terbukti. Ia menekankan bahwa tindakan aborsi ilegal bukanlah perkara sepele, apalagi jika dilakukan secara sengaja dan melibatkan profesional medis yang memiliki kewenangan. "Pokoknya ini pidana yang jahat. Kalau aborsi ini, jadi harus ditindak secara hukum," tegas Gubernur Iqbal dalam pernyataannya pada Selasa, 1 September 2026. Penegasan ini menggarisbawahi keseriusan pemerintah provinsi dalam memberantas praktik yang melanggar hukum dan etika. Gubernur Iqbal juga menyerukan agar organisasi profesi kedokteran, khususnya yang menaungi dokter spesialis kandungan, untuk tidak ragu memberikan sanksi tegas apabila terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggotanya. Sanksi tersebut diharapkan mampu memberikan efek jera yang signifikan, sehingga tidak ada lagi pihak yang berani mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang. "Jangan sampai hukuman yang dijatuhkan justru tidak membuat pelaku maupun pihak lain takut mengulangi perbuatan serupa. Jangan sampai hukuman diberikan tanpa efek jera. Ini harus hukumannya keras dan memberikan efek jera supaya tidak terulang lagi," ujar Gubernur Iqbal, menekankan pentingnya penegakan hukum yang memberikan dampak preventif. Ia juga menegaskan bahwa seluruh pihak yang terbukti terlibat dan memfasilitasi praktik ilegal ini, baik oknum dokter maupun fasilitas kesehatan yang diduga menjadi tempat terjadinya praktik, harus dimintai pertanggungjawaban. "Saya kira semua yang terlibat dan memfasilitasi, kalau dia dengan sengaja atau dengan sepengetahuannya, ya harus dihukum," katanya. Kronologi Terbongkarnya Dugaan Praktik Ilegal Kasus ini mulai terkuak ke publik setelah keluarga korban melaporkan dugaan praktik aborsi ilegal tersebut kepada Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram pada pekan lalu. Laporan awal ini mengungkap bahwa korban diduga dikenakan biaya yang cukup fantastis, mencapai Rp15 juta, untuk tindakan aborsi ilegal tersebut. Laporan ini kemudian berkembang lebih jauh dengan munculnya dugaan praktik jual beli bayi yang diduga memiliki kaitan erat dengan oknum dokter spesialis kandungan. LPA Mataram, sebagai pihak yang pertama kali menerima laporan, saat ini tengah melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap kasus tersebut. Pihaknya berupaya mengumpulkan bukti-bukti awal dan keterangan dari berbagai pihak terkait untuk memastikan kebenaran dugaan yang ada. Kerahasiaan identitas korban dan saksi menjadi prioritas utama dalam proses ini untuk menjamin keamanan mereka. Verifikasi dan Langkah Dinas Kesehatan NTB Menanggapi laporan ini, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) NTB, dr. Lalu Hamzi Fikri, menyatakan bahwa pihaknya sedang dalam proses komunikasi intensif dengan tim kesehatan di tingkat Kota Mataram. Tujuannya adalah untuk melakukan verifikasi terhadap informasi yang beredar agar dapat dipastikan kebenarannya sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Proses verifikasi ini sangat krusial, mengingat dugaan yang mencakup aspek medis, etik profesi, hingga potensi pelanggaran hukum pidana. "Ini masih dalam verifikasi dulu, sampai ke eksplorasi dari sisi kesehatan. Yang terpenting sebenarnya, kita mengedepankan asas praduga tak bersalah," jelas dr. Hamzi Fikri. Asas praduga tak bersalah ini penting untuk memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan adil dan tidak ada pihak yang dirugikan sebelum terbukti bersalah. Dinas Kesehatan NTB juga berencana untuk mengadakan pertemuan dengan LPA Mataram, yang menjadi salah satu sumber utama informasi mengenai dugaan kasus ini. Selain itu, komunikasi juga telah terjalin dengan Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) sebagai organisasi profesi yang menaungi para dokter spesialis kandungan. "Intinya kita ingin mendalami lebih dalam lagi," ujar dr. Hamzi Fikri. POGI diharapkan dapat memberikan pandangan dari sisi profesionalisme medis dan etik kedokteran, serta membantu dalam proses pendalaman apakah perkara ini murni berkaitan dengan aspek medis atau terdapat dugaan pelanggaran lain, termasuk kemungkinan malpraktik. Potensi Sanksi dan Tanggung Jawab Fasilitas Kesehatan Mengenai potensi sanksi terhadap dokter yang terbukti melakukan pelanggaran, dr. Hamzi Fikri menjelaskan bahwa penanganannya akan sangat bergantung pada hasil pemeriksaan mendalam. Kasus ini harus terlebih dahulu dikategorikan apakah masuk dalam ranah perdata, pidana, atau pelanggaran etik profesi. Apabila ditemukan adanya pelanggaran etik, organisasi profesi seperti POGI memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan sesuai dengan aturan dan kode etik yang berlaku. Salah satu sanksi terberat yang dimungkinkan adalah pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) bagi dokter yang bersangkutan. "Sanksi paling berat bisa saja terjadi pencabutan SIP. Tapi sekali lagi, kita kedepankan asas praduga tak bersalah," katanya. Selain itu, Dinas Kesehatan NTB juga akan meninjau aspek tanggung jawab dari fasilitas kesehatan yang diduga menjadi tempat terjadinya praktik ilegal tersebut. Jika terbukti bahwa rumah sakit atau klinik tersebut sengaja memfasilitasi atau mengetahui tindakan yang melanggar ketentuan, maka aspek tanggung jawab fasilitas kesehatan juga akan menjadi bagian dari pemeriksaan. Aturan yang mengatur tanggung jawab tenaga medis maupun fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk dalam kerangka Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, akan menjadi acuan dalam penanganan kasus ini. "Jadi kita intinya ikut regulasi yang ada," pungkas dr. Hamzi Fikri. Data Pendukung dan Konteks Latar Belakang Praktik aborsi ilegal dan jual beli bayi merupakan isu serius yang mengancam hak-hak anak dan perempuan, serta merusak tatanan sosial dan moral. Di Indonesia, aborsi secara umum dilarang berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kecuali dalam kondisi medis tertentu yang diatur dalam Undang-Undang Kesehatan, seperti ancaman jiwa ibu atau janin cacat berat. Namun, masih marak praktik aborsi ilegal yang dilakukan di luar ketentuan hukum, seringkali dengan dalih untuk menutupi kehamilan yang tidak diinginkan atau akibat hubungan di luar pernikahan. Biaya yang fantastis untuk tindakan aborsi ilegal, seperti yang diduga terjadi di Mataram dengan tarif mencapai Rp15 juta, menunjukkan adanya eksploitasi terhadap korban. Praktik jual beli bayi yang diduga terkait juga merupakan kejahatan serius yang melanggar hak anak untuk mendapatkan keluarga yang layak dan perlindungan. Fenomena ini seringkali dipicu oleh berbagai faktor, termasuk tekanan sosial, minimnya edukasi seksual, kesulitan ekonomi, serta kurangnya akses terhadap layanan konseling dan perlindungan bagi perempuan rentan. Oknum tenaga medis yang terlibat dalam praktik ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengkhianati sumpah profesi dan kepercayaan publik. Implikasi dan Dampak Lebih Luas Kasus dugaan praktik aborsi ilegal dan jual beli bayi di Mataram ini memiliki implikasi yang luas bagi masyarakat NTB. Pertama, ini menimbulkan kekhawatiran terhadap keamanan dan perlindungan bagi perempuan, terutama yang rentan. Kedua, kasus ini menyoroti perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap praktik medis dan fasilitas kesehatan. Tindakan tegas dari pemerintah dan penegak hukum diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa. Selain itu, kasus ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya praktik ilegal, pentingnya edukasi seksual yang komprehensif, serta ketersediaan layanan konseling dan dukungan bagi mereka yang membutuhkan. Kerja sama antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, organisasi profesi kedokteran, Lembaga Perlindungan Anak, dan masyarakat sipil menjadi kunci dalam menangani isu kompleks ini. Penegakan hukum yang adil dan transparan, serta upaya pencegahan yang komprehensif, mutlak diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi hak setiap individu, terutama anak-anak dan perempuan. Gubernur Iqbal telah memberikan sinyal yang jelas bahwa NTB tidak akan mentolerir praktik kejahatan ini, dan proses hukum yang tegas akan menjadi prioritas utama. Post navigation BRI Raih Dana Pihak Ketiga Rp1.580,7 Triliun di Triwulan II 2026, Dana Murah Meningkat Signifikan Pembatasan Jam Operasional Kafe di Mataram: Respons Pemkot Terhadap Keluhan Warga Soal Gangguan Kenyamanan Publik