MATARAM – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Gubernur Lalu Muhamad Iqbal, telah merealisasikan janji pemberian tali asih sebesar Rp3,5 juta per orang kepada 394 mantan tenaga honorer di lingkungan Pemprov NTB. Bantuan ini diperuntukkan bagi mereka yang tidak berhasil diakomodir menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2026. Proses pencairan dana tali asih ini telah dimulai dan ditransfer secara bertahap ke rekening masing-masing penerima, menandai penyelesaian salah satu komitmen penting Pemprov NTB terhadap para abdi negara yang masa baktinya telah berakhir.

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi NTB, H. Amir, S.Pd., M.M., mengonfirmasi bahwa realisasi pemberian tali asih ini merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur NTB yang disampaikan pada 12 Desember 2025. "Ini adalah salah satu ikhtiar Pak Gubernur NTB yang telah disampaikan pada tanggal 12 Desember 2025," ujar Amir saat ditemui dalam acara penyerahan simbolis tali asih kepada ratusan mantan tenaga honorer di Kantor Gubernur NTB, Rabu (20/5).

Latar Belakang Penataan Tenaga Non-ASN dan Rincian Penerima

Kebijakan ini lahir dari proses penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB yang telah berlangsung. Berdasarkan data yang dihimpun, tercatat sebanyak 518 pegawai non-ASN tidak diangkat menjadi PPPK. Mereka tersebar di 43 perangkat daerah di bawah naungan Pemprov NTB. Rincian dari total tersebut menunjukkan beragam status akhir kepegawaian mereka: 378 orang diberhentikan per 31 Desember 2025, 88 orang dialihkan ke skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), 25 orang memilih untuk mengundurkan diri, 6 orang berhasil lulus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), 6 orang diberhentikan sebelum batas waktu 31 Desember 2025 karena pelanggaran berat atau tidak pernah masuk kerja, 12 orang memasuki masa pensiun, 2 orang lulus sebagai PPPK paruh waktu, dan 1 orang meninggal dunia.

Proses audit ulang yang dilakukan oleh Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB kemudian menyaring jumlah penerima tali asih menjadi 394 orang. Dalam proses verifikasi lanjutan, ditemukan tambahan 16 orang yang dinyatakan memenuhi syarat dan berhak menerima bantuan ini, sehingga total keseluruhan penerima tali asih menjadi 394 orang.

Bentuk Perhatian dan Apresiasi Pemerintah

Pemberian tali asih ini secara tegas dinyatakan sebagai bentuk perhatian dan penghargaan dari Pemerintah Provinsi NTB kepada para tenaga non-ASN yang telah mengabdikan diri dan berkontribusi dalam pelayanan publik di berbagai lini perangkat daerah. Pemerintah berharap bantuan ini dapat memberikan manfaat yang berarti bagi para penerima.

"Harapan Pemprov sesuai arahan Gubernur NTB mudah-mudahan ini bisa dimanfaatkan untuk modal usaha bagi yang mau berusaha, sedangkan yang sudah berusaha bisa untuk menambah modalnya kemudian juga untuk keperluan lainnya," ujar Amir, menekankan tujuan pemberian bantuan ini.

Penanganan Kasus Khusus dan Konsistensi Nominal Bantuan

Terkait adanya penerima yang telah meninggal dunia namun tali asih tetap diserahkan kepada pihak keluarga, Amir menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan hasil dari proses validasi dan audit yang cermat oleh Inspektorat. Pegawai yang meninggal dunia tersebut wafat sebelum aturan pemberian tali asih diberlakukan, dan proses validasi telah dilakukan berulang kali, mulai dari pemanggilan hingga peninjauan langsung ke Unit Pelaksana Daerah (OPD) oleh tim BKD. "Ini adalah janji yang ditunaikan," tegasnya.

Mengenai pertanyaan mengenai nominal bantuan yang diberikan rata sebesar Rp3,5 juta, padahal sebelumnya sempat beredar informasi bahwa bantuan akan disesuaikan dengan masa pengabdian, Amir memberikan penjelasan mendalam. Ia menyatakan bahwa kebijakan ini telah melalui analisis dan kajian oleh tim Biro Hukum Setda NTB. Jika pemberian bantuan didasarkan pada lama pengabdian, maka akan diterapkan aturan minimal masa kerja tiga tahun. Hal ini berpotensi menyebabkan banyak tenaga honorer, terutama yang memiliki masa kerja di bawah tiga tahun, tidak mendapatkan bantuan sama sekali. "Ini kan banyak yang satu tahun, dua tahun jadi tidak dapat," jelasnya. Keputusan untuk memberikan nominal yang sama rata diambil untuk memastikan jangkauan bantuan yang lebih luas dan merata kepada seluruh eks tenaga honorer yang memenuhi kriteria.

Proses pembayaran tali asih ini dilakukan secara bertahap, disesuaikan dengan kelengkapan administrasi rekening para penerima. "Beberapa eks honorer yang jauh-jauh belum lengkap, artinya yang sudah lengkap kami langsung proses pembayarannya," kata Amir.

Apresiasi dan Harapan dari Eks Tenaga Honorer

Salah satu penerima tali asih, M. Daffa Aldiansyah S.H., yang sebelumnya bertugas di Biro Hukum Setda NTB selama lima tahun, menyampaikan apresiasinya kepada Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal atas realisasi bantuan ini. Namun, ia juga mengakui bahwa nilai bantuan yang diterima belum sepenuhnya sesuai dengan ekspektasi awal berdasarkan janji Gubernur yang menyebutkan penyesuaian dengan masa pengabdian.

"Kalau mengacu pada regulasinya kan sesuai pengabdian atau masa kerjanya. Kami tidak tahu tolak ukur dari Pemprov hitungan masa pengabdiannya seperti apa," ungkap Daffa, menyuarakan keraguan sebagian eks honorer mengenai metode perhitungan masa pengabdian yang digunakan.

Meskipun nominal bantuan dirasa relatif kecil, Daffa menyatakan legawa. Ia menekankan bahwa perhatian dan apresiasi dari Pemprov NTB tetap dihargai. Sejak diberhentikan pada 31 Desember 2025, Daffa mengaku belum mendapatkan pekerjaan baru dan masih berupaya mencari peluang untuk menopang kehidupan keluarganya. "Belum dapat kerja. CPNS juga belum dibuka," keluhnya.

Harapan untuk Peluang Kerja di Masa Depan

Di tengah ketidakpastian pasca-berakhirnya masa tugas, Daffa dan rekan-rekannya masih menyimpan harapan untuk dapat kembali diakomodir dalam program-program pemerintah. Salah satu harapan terbesar adalah melalui perekrutan pendamping Program Desa Berdaya yang digagas oleh Gubernur NTB.

"Teman-teman sampai sekarang masih mengusahakan di Komisi III DPR RI. Kalau kita bisa diakomodir di situ (jadi pendamping Desa Berdaya, red) tidak masalah. Tapi sampai saat ini belum ada informasi untuk itu," ujar Daffa, menggambarkan upaya yang terus dilakukan oleh para eks tenaga honorer untuk mencari solusi dan keberlanjutan karir mereka.

Pemberian tali asih ini diharapkan dapat menjadi jembatan bagi para eks tenaga honorer untuk memulai kembali lembaran baru, baik dalam berwirausaha maupun mencari kesempatan kerja lain. Pemerintah Provinsi NTB terus berupaya memberikan perhatian dan dukungan dalam berbagai bentuk untuk para mantan abdi negara yang telah memberikan kontribusinya.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *