GIRI MENANG – Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu di Kabupaten Lombok Barat secara serentak menyuarakan penolakan keras terhadap kebijakan perpanjangan Surat Keputusan (SK) kontrak kerja yang diberlakukan setiap satu tahun sekali. Aksi ini berlangsung dalam sebuah audiensi yang digelar di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Barat pada Senin, 10 Agustus. Para guru menuntut kepastian status kerja mereka agar sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni perpanjangan kontrak lima tahun atau hingga batas usia pensiun.

Latar Belakang dan Dasar Hukum Status PPPK

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan salah satu jenis Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Tujuan pembentukan PPPK adalah untuk mengisi jabatan fungsional yang membutuhkan keahlian khusus dan untuk mengatasi kekurangan tenaga ASN di berbagai sektor, termasuk pendidikan. Salah satu prinsip utama dalam manajemen PPPK adalah adanya kepastian kerja melalui kontrak yang jelas. Berdasarkan regulasi tersebut, masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK dapat paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi serta berdasarkan penilaian kinerja. Namun, secara umum, masa kontrak kerja PPPK yang direkomendasikan dan banyak diterapkan adalah lima tahun, atau bahkan hingga batas usia pensiun untuk memberikan rasa aman dan stabilitas bagi para pekerja.

Keresahan di kalangan guru PPPK Lombok Barat bermula dari pengalaman di angkatan sebelumnya, khususnya angkatan 2021, di mana perpanjangan SK kontrak kerja dilakukan setiap satu tahun oleh pemerintah daerah setempat. Kebijakan ini dinilai kontradiktif dengan semangat regulasi nasional yang bertujuan memberikan kepastian kerja dan kesejahteraan bagi tenaga pendidik. Perpanjangan kontrak yang bersifat tahunan berpotensi menimbulkan ketidakpastian status, mengganggu perencanaan karier, dan berdampak negatif pada profesionalisme serta ketenangan guru dalam menjalankan tugas pengabdiannya.

Kronologi dan Tuntutan Guru PPPK

Pada Senin, 10 Agustus, ratusan guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Lombok Barat berkumpul di kantor DPRD Lombok Barat. Mereka datang membawa tiga poin pokok aspirasi yang mendesak untuk segera diperjuangkan oleh wakil rakyat:

  1. Kepastian Masa Berlaku SK Pengangkatan: Para guru meminta dukungan DPRD untuk memperjuangkan agar masa berlaku Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka tidak lagi diperpanjang setiap satu tahun sekali. Mereka menginginkan agar masa berlaku SK perpanjangan tetap lima tahun atau sampai batas usia pensiun, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, sebagaimana masa berlaku SK awal pengangkatan mereka.
  2. Penolakan Kebijakan Perpanjangan Tahunan: Guru PPPK menyatakan keberatan keras jika SK perpanjangan dilakukan setiap satu tahun. Kebijakan ini dinilai berdampak negatif terhadap kesejahteraan, ketenangan kerja, dan profesionalisme guru. Ketidakpastian status kerja yang muncul akibat perpanjangan tahunan dapat mengurangi motivasi dan fokus guru dalam mendidik.
  3. Pengawalan Aspirasi oleh DPRD: Mereka meminta DPRD untuk menyampaikan serta mengawal aspirasi ini ke Pemerintah Daerah dan pihak berwenang terkait. Tujuan utamanya adalah terwujudnya kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan yang layak bagi tenaga pendidik di Lombok Barat.

Taufiqurrahman, salah seorang perwakilan guru PPPK, menegaskan bahwa kebijakan perpanjangan SK setiap satu tahun sekali berpotensi menimbulkan ketidakpastian status kerja dan mengganggu rasa aman guru dalam menjalankan tugas pengabdiannya. "Kami tidak ingin apa yang sudah terjadi di tahun lalu, terulang lagi pada angkatan selanjutnya," ujarnya, merujuk pada pengalaman angkatan 2021. Pihaknya berharap kebijakan perpanjangan kontrak tahunan tidak berlanjut pada angkatan 2022 maupun angkatan-angkatan berikutnya.

Surat aspirasi resmi juga diteruskan kepada Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Lombok Barat. Langkah ini diambil sebagai bentuk penguatan kelembagaan dan harapan agar PGRI turut serta aktif dalam mengadvokasi tuntutan para guru, mengingat PGRI adalah organisasi profesi yang memiliki peran strategis dalam memperjuangkan hak-hak guru.

Dampak Kebijakan dan Data Keterlibatan Guru

Perjuangan ini menyangkut nasib ribuan tenaga pendidik yang tersebar di berbagai jenjang pendidikan di Kabupaten Lombok Barat. Data menunjukkan bahwa angkatan pertama PPPK di Lombok Barat terdiri dari 74 orang. Sementara itu, angkatan kedua mencapai angka yang jauh lebih besar, yakni sekitar 1.300 orang. Jika diakumulasikan dari seluruh angkatan PPPK yang telah direkrut, jumlah guru PPPK yang terdampak oleh kebijakan perpanjangan kontrak ini diperkirakan mencapai 4.000 hingga 5.000 orang. Angka ini mencerminkan betapa luasnya dampak dari kebijakan yang tidak memberikan kepastian hukum dan status kerja yang memadai.

Ketidakpastian kontrak tahunan tidak hanya berdampak pada aspek psikologis guru, tetapi juga pada perencanaan keuangan dan pengembangan profesional. Dengan kontrak yang singkat dan perlu diperpanjang setiap tahun, guru kesulitan dalam mengajukan pinjaman bank, merencanakan investasi jangka panjang, atau bahkan merasa enggan untuk mengikuti pelatihan dan pendidikan lanjutan yang membutuhkan komitmen waktu lebih lama. Ini secara tidak langsung dapat menghambat peningkatan mutu pendidikan di daerah.

Guru PPPK Tuntut Perpanjangan SK Per Lima Tahun

Tanggapan Resmi dan Komitmen DPRD Lombok Barat

Aspirasi yang disampaikan oleh para guru PPPK mendapat respons yang sangat positif dari Komisi IV DPRD Kabupaten Lombok Barat. Dua anggota dewan yang menerima audiensi, Syamsuriyansah dan Muhammad Munir, menyatakan komitmen penuh untuk memperjuangkan tuntutan para guru.

Syamsuriyansah dengan tegas menyatakan, "Kami menyambut hangat kedatangan teman-teman guru PPPK. Tidak ada yang salah dengan tuntutan yang disampaikan, karena pada dasarnya itu merupakan hak mereka yang harus diperjuangkan." Ia menambahkan bahwa Komisi IV DPRD berencana untuk segera menerbitkan rekomendasi resmi kepada pemerintah daerah agar masa berlaku perpanjangan SK PPPK disesuaikan kembali menjadi lima tahun sekali.

Lebih lanjut, Syamsuriyansah mengungkapkan bahwa pihak pemerintah daerah, dalam hal ini Wakil Bupati Lombok Barat, telah memberikan respons yang sangat positif terhadap aspirasi para guru. Hasil dari pertemuan tersebut menyepakati skema masa kontrak lima tahun, sesuai dengan harapan utama para guru, meskipun proses evaluasi kinerja akan tetap dilakukan secara berkala setiap tahunnya. "Ibu Wakil Bupati sangat humanis dan langsung memberikan tanggapan positif. Kontrak kerja tetap dilaksanakan selama 5 tahun maksimal, namun dengan catatan evaluasi kinerja tetap berjalan setiap tahun. Ini sudah sesuai dengan harapan teman-teman PPPK," jelasnya, memberikan angin segar bagi ribuan guru.

Analisis Implikasi Kebijakan dan Kemampuan Fiskal Daerah

Keputusan untuk mengembalikan skema kontrak lima tahun merupakan langkah penting yang memiliki implikasi positif yang luas. Pertama, ini akan memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi para guru PPPK, yang pada gilirannya dapat meningkatkan motivasi dan fokus mereka dalam mengajar. Kedua, stabilitas kontrak akan memungkinkan guru untuk merencanakan masa depan mereka dengan lebih baik, baik dalam aspek finansial maupun pengembangan karier. Ketiga, keputusan ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dan legislatif terhadap kesejahteraan tenaga pendidik, yang merupakan pilar utama dalam pembangunan sumber daya manusia.

Menanggapi regulasi terkait masa kontrak, DPRD menjelaskan bahwa kebijakan tersebut pada dasarnya disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan daerah. Namun, keberadaan guru sangat krusial, sehingga pemerintah daerah memiliki ruang untuk mengakomodasi hal tersebut. "Guru tidak boleh disia-siakan, keberadaan mereka sangat kita butuhkan untuk membangun pendidikan di Lombok Barat," tambah Syamsuriyansah, menegaskan pentingnya peran guru.

Terkait kekhawatiran mengenai beban anggaran daerah yang mungkin timbul akibat kebijakan perpanjangan kontrak lima tahun, DPRD Lombok Barat memberikan jaminan bahwa kondisi fiskal Pemerintah Kabupaten Lombok Barat saat ini masih sangat sehat dan memadai untuk menopang kebutuhan belanja pegawai, khususnya para guru PPPK. "Kalau melihat kondisi fiskal, Lombok Barat ini masih sangat stabil. Porsi belanja daerah kita masih di kisaran 30 persen. Jika dibandingkan dengan daerah lain yang sudah mencapai 40, 45, bahkan 50 persen, posisi kita jauh lebih aman," paparnya secara terperinci. Pernyataan ini menghilangkan keraguan akan kapasitas finansial daerah untuk memenuhi tuntutan guru, sekaligus menunjukkan adanya ruang fiskal yang cukup untuk mengalokasikan anggaran bagi kesejahteraan PPPK.

Perjuangan Berkelanjutan dan Komitmen Terhadap Semua Guru

DPRD Lombok Barat juga memastikan bahwa mereka tidak akan membeda-bedakan status perjuangan para guru. Selain memperjuangkan skema kontrak lima tahun bagi PPPK penuh waktu, pihak legislatif juga berkomitmen untuk mengawal nasib para guru yang masih berstatus paruh waktu agar mendapatkan kepastian dan penghargaan yang layak atas profesi mereka. Ini menunjukkan visi yang lebih luas dari DPRD untuk memastikan seluruh tenaga pendidik di Lombok Barat mendapatkan hak-haknya.

Komitmen ini sangat krusial mengingat masih banyak guru honorer atau paruh waktu yang menunggu kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK atau mendapatkan status kerja yang lebih pasti. Perjuangan untuk PPPK penuh waktu diharapkan dapat menjadi preseden positif dan membuka jalan bagi peningkatan kesejahteraan dan kepastian status bagi seluruh ekosistem pendidikan di Lombok Barat.

Kesepakatan antara guru PPPK, DPRD, dan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat untuk mengembalikan skema kontrak menjadi lima tahun adalah sebuah capaian signifikan. Hal ini tidak hanya menunjukkan responsifnya pemerintah daerah terhadap aspirasi warganya, tetapi juga menegaskan pentingnya kepastian kerja bagi tenaga pendidik. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih kondusif, meningkatkan moral guru, dan pada akhirnya berkontribusi pada peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Lombok Barat secara berkelanjutan. "Kami akan terus mengawal proses ini agar seluruh teman-teman guru, baik yang penuh waktu maupun paruh waktu, mendapatkan penghargaan tertinggi atas pengabdian dan profesi mulia mereka," tutup Syamsuriyansah, menandaskan janji DPRD untuk terus mengawal isu krusial ini.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *