Dalam beberapa pekan terakhir, spekulasi mengenai dugaan pemotongan Jasa Pelayanan (Jaspel) yang melibatkan pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) telah menjadi sorotan publik di Lombok Barat. Isu ini tidak hanya meresahkan sebagian kalangan tenaga kesehatan, tetapi juga menarik perhatian serius dari Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Barat, lembaga legislatif yang memiliki kewenangan dalam bidang kesehatan. Menanggapi dinamika tersebut, Komisi IV DPRD Lobar mengambil langkah proaktif dengan memanggil manajemen dua rumah sakit terkemuka di wilayah tersebut, yakni RSUD Tripat dan RSAM Narmada, untuk sebuah rapat klarifikasi yang krusial pada Jumat, 7 Agustus 2026. Pertemuan ini bertujuan untuk menggali informasi secara langsung, meluruskan kesalahpahaman, serta memastikan transparansi dalam tata kelola keuangan dan disiplin pegawai di fasilitas kesehatan milik pemerintah. Kronologi dan Latar Belakang Permasalahan Pemicu utama dari rapat dengar pendapat ini adalah munculnya desas-desus di kalangan internal rumah sakit dan masyarakat mengenai adanya pemotongan Jaspel yang dinilai tidak transparan atau tidak sesuai ketentuan. Jasa Pelayanan, yang merupakan bagian integral dari remunerasi tenaga kesehatan, sangat penting untuk kesejahteraan dan motivasi mereka. Oleh karena itu, setiap isu terkait pemotongannya selalu menjadi topik sensitif yang memerlukan penanganan cepat dan transparan dari pihak berwenang. Menyikapi hal ini, Komisi IV DPRD Lombok Barat, yang diketuai oleh Wakil Ketua Komisi IV, Dr. Syamsuriansyah, segera menginisiasi pemanggilan resmi. Dr. Syamsuriansyah didampingi oleh anggota Komisi IV lainnya, Muhammad Munip, dalam rapat yang dihadiri oleh jajaran petinggi dari kedua rumah sakit. Dari RSUD Tripat, hadir Direktur Utama dr. H. Suriyadi, sementara dari RSAM Narmada diwakili oleh Direktur Utama dr. Erik Gunawan. Keduanya didampingi oleh para wakil direktur serta sejumlah pemegang kebijakan internal lainnya, menunjukkan keseriusan pihak rumah sakit dalam merespons panggilan ini. Pertemuan tersebut menjadi arena penting untuk menyamakan persepsi, khususnya terkait standar pelayanan publik yang harus dijaga, serta untuk meluruskan berbagai isu yang berkembang, terutama yang berkaitan dengan tata kelola jasa pelayanan dan penegakan disiplin di lingkungan tenaga kesehatan. Memahami Jasa Pelayanan (Jaspel) dan Sensitivitasnya Jasa Pelayanan (Jaspel) adalah komponen pendapatan yang diterima oleh tenaga kesehatan di rumah sakit, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non-PNS, sebagai imbalan atas layanan medis dan non-medis yang mereka berikan. Sumber dana Jaspel umumnya berasal dari pendapatan rumah sakit, seperti klaim pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, pendapatan dari pasien umum, serta sumber-sumber lain yang sah. Distribusi Jaspel diatur oleh peraturan internal rumah sakit yang mengacu pada regulasi yang lebih tinggi, seperti Peraturan Menteri Kesehatan, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Daerah atau Bupati. Pentingnya Jaspel tidak hanya terletak pada aspek finansial semata, melainkan juga pada perannya sebagai motivator utama bagi tenaga kesehatan. Pendapatan yang layak dan transparan akan mendorong profesionalisme, meningkatkan kualitas pelayanan, serta menjaga loyalitas dan semangat kerja. Sebaliknya, isu pemotongan Jaspel yang tidak jelas atau dianggap tidak adil dapat memicu keresahan, menurunkan moral pegawai, bahkan berpotensi mengganggu stabilitas operasional dan kualitas pelayanan rumah sakit. Oleh karena itu, penanganan isu ini memerlukan kehati-hatian, objektivitas, dan dasar hukum yang kuat agar tidak menimbulkan dampak negatif yang lebih luas. Di banyak daerah, isu serupa seringkali menjadi pemicu demonstrasi atau keluhan dari tenaga kesehatan, menunjukkan betapa krusialnya transparansi dalam pengelolaan komponen pendapatan ini. Landasan Hukum dan Fungsi Pengawasan DPRD Fungsi pengawasan DPRD, khususnya Komisi IV dalam bidang kesehatan, menjadi sangat vital dalam menjaga akuntabilitas lembaga publik seperti rumah sakit. DPRD memiliki mandat untuk memastikan bahwa kebijakan dan praktik di rumah sakit sesuai dengan peraturan perundang-undangan, berpihak pada kepentingan publik, dan menjaga kesejahteraan pegawai. Dalam konteks Jaspel, DPRD bertugas memastikan bahwa alokasi dan pemotongan Jaspel memiliki dasar hukum yang jelas dan dilakukan secara adil. Regulasi mengenai Jaspel di fasilitas kesehatan pemerintah biasanya merujuk pada beberapa tingkatan peraturan. Secara umum, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) seringkali menjadi acuan nasional, kemudian diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres) jika menyangkut remunerasi secara lebih luas. Di tingkat daerah, Peraturan Gubernur (Pergub) atau Peraturan Bupati (Perbup) akan mengatur detail implementasi sesuai dengan konteks dan kemampuan keuangan daerah. Sebagai contoh, banyak Perbup atau Pergub yang menetapkan rentang persentase maksimal pemotongan Jaspel untuk berbagai keperluan, seperti biaya operasional, pajak, atau iuran wajib. Memastikan bahwa rumah sakit beroperasi dalam koridor hukum ini adalah salah satu tugas utama Komisi IV. Klarifikasi dari Pihak DPRD: Batasan Pemotongan Jaspel Sesuai Perbup Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lobar, Dr. Syamsuriansyah, dalam pernyataannya menekankan pentingnya kolaborasi antarinstansi kesehatan dalam menjaga transparansi operasional. Menurutnya, dinamika dalam pelayanan kesehatan, termasuk adanya keluhan atau isu yang berkembang, merupakan hal yang lumrah. Namun, komitmen untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan secara berkelanjutan harus tetap menjadi prioritas utama. Beliau menggarisbawahi bahwa upaya menjaga kualitas layanan kesehatan memerlukan konsistensi dari seluruh elemen rumah sakit. "Kalau pelayanan itu kan memang sudah biasa ya, ada yang baik, ada yang kurang, dan sebagainya. Tentu semua bertahan. Namun demikian, saya yakin kedua rumah sakit ini akan menuju ke situ ya, pelayanan yang lebih baik lagi ke depannya," ujarnya, menunjukkan optimisme terhadap peningkatan kualitas pelayanan di masa depan. Lebih lanjut, Dr. Syamsuriansyah menjelaskan bahwa melalui pembinaan dan edukasi yang terstruktur, para tenaga kesehatan didorong untuk selalu mengedepankan profesionalisme dan kesigapan saat melayani pasien. Selain mutu layanan, mekanisme pengelolaan keuangan internal, khususnya regulasi pemotongan jasa pelayanan (Jaspel), menjadi topik utama yang dibahas secara mendalam. Ia mengakui bahwa isu pemotongan Jaspel kerap memicu spekulasi di kalangan staf dan masyarakat. Namun, dari klarifikasi yang diperoleh, pihak manajemen rumah sakit menjelaskan bahwa pemotongan tersebut merupakan bagian dari skema pembiayaan operasional serta penyelesaian kewajiban finansial internal rumah sakit yang berlaku secara nasional. Politisi Perindo itu menegaskan bahwa kebijakan pemotongan Jaspel memiliki landasan hukum yang jelas dan berada dalam koridor sesuai Peraturan Bupati (Perbup) yang berlaku. "Perbup-nya mengatakan tidak boleh di bawah 30 persen dan tidak boleh di atas 50 persen. Nah, ternyata menurut hasil pertemuan kita hari ini (Jumat lalu), rata-rata pemotongan beliau berdua ini untuk Jaspelnya itu di antara di atas 30 persen, hanya 35 persen sampai 40 persen, artinya masih normal," jelasnya. Dengan persentase yang berada pada rentang 35 hingga 40 persen, kebijakan tersebut dinilai adil dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta regulasi daerah yang berlaku. Pernyataan ini bertujuan untuk meredakan kekhawatiran dan meluruskan persepsi publik bahwa pemotongan yang terjadi masih dalam batas kewajaran dan memiliki dasar hukum yang kuat. Penjelasan Manajemen RSUD Tripat: Sanksi Disiplin Berdasarkan Aturan Berlaku Direktur RSUD Tripat Lobar, dr. H. Suriyadi, memberikan klarifikasi komprehensif mengenai penerapan sanksi dan potongan tunjangan kinerja (tunkin) bagi pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini diterapkan secara normatif, berlandaskan payung hukum yang kuat dan berlapis, mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri PANRB, Peraturan Presiden, hingga Peraturan Gubernur. Hal ini menunjukkan bahwa setiap tindakan disipliner memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak bersifat sepihak. Langkah ini diambil untuk menerapkan sistem reward and punishment secara akuntabel demi menjaga integritas birokrasi dan kualitas pelayanan publik. Dr. Suriyadi secara tegas menampik isu yang menyebutkan adanya pemotongan sepihak hingga 50 persen untuk setiap pelanggaran. "Dari hari ini memang fokusnya kita tadi membahas terkait dengan masalah pemotongan jasa atau tunkin. Kami sampaikan bahwa semuanya ada ketentuan dan dasarnya hukum, baik itu dari undang-undang, PP, Perpres, maupun yang kita tuangkan dalam pergub terkait dengan pemotongan jasa atau tunkin," tegasnya. Ia menambahkan bahwa besaran sanksi dihitung secara bertahap dan proporsional. Ini berarti, bagi pegawai yang terlambat atau melanggar aturan administratif minor, potongan dimulai dari skala terkecil, seperti 0,5 persen, sehingga tidak langsung mengenakan tarif maksimal. Pendekatan ini mencerminkan prinsip keadilan dan pembinaan, di mana sanksi disesuaikan dengan tingkat pelanggaran. "Jadi, untuk pegawai-pegawai yang memang ada melanggar ketentuan atau disiplin pegawai, memang ada juga punishment atau pemotongan terkait dengan kesalahan apa, keterlambatan, dan lain sebagainya itu," tambahnya, menjelaskan bahwa sistem ini bertujuan untuk mendisiplinkan tanpa memberatkan secara berlebihan. Penjelasan Manajemen RSAM Narmada: Alokasi Remunerasi dan Disiplin Akumulatif Hal senada disampaikan oleh Direktur RSAM Narmada, dr. Erik Gunawan, yang juga memberikan penjelasan mengenai tata kelola keuangan dan disiplin di rumah sakit yang dipimpinnya. Ia memaparkan penyesuaian porsi remunerasi di RSAM Narmada. Saat ini, alokasi anggaran ditetapkan sebesar 40 persen untuk remunerasi pegawai dan 60 persen difokuskan guna mendukung operasional rumah sakit. Penyesuaian ini bertujuan agar daya dukung operasional fasilitas kesehatan semakin optimal, yang pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Rasio 40:60 ini mencerminkan upaya menyeimbangkan antara kesejahteraan pegawai dan keberlanjutan operasional, mengingat kebutuhan akan alat kesehatan, obat-obatan, dan pemeliharaan infrastruktur yang terus meningkat. Terkait sanksi kedisiplinan, dr. Erik menekankan bahwa pihak rumah sakit mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. PP ini menjadi payung hukum utama dalam penegakan disiplin bagi PNS di lingkungan pemerintahan, termasuk di rumah sakit daerah. Ia menjelaskan bahwa penghitungan pelanggaran kehadiran tidak dilakukan serta-merta setiap hari, melainkan diakumulasikan secara adil dalam kurun waktu satu bulan. "Jadi misalnya berapa kali tidak mengikuti apel, akan diakumulasi menjadi satu hari ketidakhadiran," kata dr. Erik Gunawan. Sistem penghitungan akumulatif ini memberikan keadilan bagi pegawai, karena pelanggaran kecil tidak langsung berujung pada sanksi besar, melainkan dihitung secara komulatif. "Misalnya dalam satu bulan itu jika kita hadir penuh, dapatnya berapa, maka kita kurangi hari efektifnya," terangnya, menjelaskan mekanisme perhitungan yang transparan. Pendekatan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pegawai untuk memperbaiki diri sambil tetap menegakkan aturan disiplin. Implikasi dan Dampak Lebih Luas Klarifikasi dari DPRD dan manajemen kedua rumah sakit ini memiliki implikasi yang signifikan. Pertama, bagi tenaga kesehatan, adanya penjelasan yang transparan mengenai dasar hukum dan mekanisme pemotongan Jaspel dan tunkin dapat meredakan kecemasan dan spekulasi. Hal ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan dan menjaga moral kerja, yang pada gilirannya akan berdampak positif pada produktivitas dan kualitas pelayanan. Kejelasan mengenai aturan disiplin yang proporsional juga akan mendorong kepatuhan tanpa menimbulkan rasa ketidakadilan. Kedua, bagi operasional rumah sakit, struktur remunerasi yang transparan dan sistem disiplin yang akuntabel sangat penting untuk menjaga stabilitas finansial dan tata kelola yang baik. Penyesuaian alokasi anggaran, seperti yang dilakukan RSAM Narmada, menunjukkan upaya untuk mengoptimalkan sumber daya demi pelayanan yang lebih baik. Dengan dasar hukum yang kuat, manajemen rumah sakit dapat mengambil keputusan yang lebih strategis dan bertanggung jawab. Ketiga, bagi masyarakat umum, pertemuan ini menegaskan fungsi pengawasan DPRD yang efektif dalam memastikan akuntabilitas lembaga publik. Kehadiran DPRD dalam mengklarifikasi isu sensitif seperti pemotongan Jaspel menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan pelayanan publik yang prima. Ini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan rumah sakit daerah dan pemerintah daerah secara keseluruhan. Ke depan, penting bagi kedua rumah sakit untuk terus melakukan sosialisasi internal mengenai peraturan dan mekanisme terkait Jaspel serta disiplin pegawai. Komunikasi yang terbuka dan berkala akan menjadi kunci untuk mencegah terulangnya kesalahpahaman. DPRD Lombok Barat juga diharapkan dapat melanjutkan fungsi pengawasannya secara berkala, memastikan bahwa komitmen untuk perbaikan dan transparansi terus berjalan demi terciptanya sistem kesehatan yang kuat dan berkeadilan di Lombok Barat. Post navigation Aipda Lalu Satya: Bhabinkamtibmas Lelede Gunakan Mimbar Jumat Sampaikan Pesan Kamtibmas, Dipuji sebagai Pendekatan Humanis Efektif oleh Polda NTB Guru PPPK Lombok Barat Tolak Kontrak Tahunan, Desak Kepastian Status 5 Tahun Sesuai Regulasi Nasional