Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) saat ini tengah menjadi sorotan publik menyusul penanganan serius terhadap dua kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum anggotanya. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen institusi dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, sekaligus mengimplementasikan fungsi Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA-PPO) yang baru saja dibentuk sebagai struktur khusus di tubuh Polri. Penanganan kasus ini tidak hanya menyasar pada aspek pidana umum, tetapi juga mencakup evaluasi internal terkait kode etik profesi kepolisian yang sangat ketat terhadap pelanggaran moral dan hukum. Direktur Dit PPA-PPO Polda NTB, Kombes Pol Ni Made Pujawati, dalam keterangan resminya menyatakan bahwa penanganan perkara yang melibatkan oknum anggota Bidang Teknologi Informasi (TI) Polda NTB telah resmi dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Peningkatan status ini menunjukkan bahwa penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya unsur tindak pidana dalam laporan yang diterima. Pujawati menegaskan bahwa tim penyidik masih terus bekerja secara intensif untuk mendalami keterangan dari berbagai pihak guna memperkuat konstruksi hukum sebelum melakukan penetapan tersangka. Hingga saat ini, terlapor masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi, namun proses hukum terus bergerak maju secara prosedural dan transparan. Kasus pertama yang ditangani oleh Dit PPA-PPO Polda NTB ini mencuat setelah adanya laporan mengenai dugaan tindak persetubuhan yang dilakukan oleh oknum anggota Polri berinisial tertentu terhadap seorang perempuan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa ini diduga berawal dari interaksi di media sosial yang kemudian berlanjut pada pertemuan tatap muka. Pendamping korban dari Koalisi Anti Kekerasan Seksual NTB, Joko Jumadi, mengungkapkan bahwa kasus ini sebenarnya telah masuk dalam pantauan sejak Februari 2025. Dalam proses pendampingan, terungkap bahwa korban diduga berada di bawah tekanan serta menjadi sasaran tipu daya dan ancaman dari terlapor agar bersedia melakukan perbuatan asusila tersebut. Modus operandi yang menggunakan relasi kuasa dan manipulasi psikologis ini menjadi poin krusial yang tengah didalami oleh penyidik. Untuk memastikan keakuratan proses hukum, Dit PPA-PPO Polda NTB telah menggandeng sejumlah ahli untuk memberikan keterangan profesional. Meskipun identitas dan bidang keahlian para saksi ahli tersebut belum dirinci demi kepentingan penyidikan, pelibatan ahli biasanya mencakup ahli pidana, ahli psikologi forensik untuk menilai dampak trauma korban, serta ahli digital forensik guna menelusuri jejak komunikasi di media sosial yang menjadi awal mula kejadian. Langkah ini diambil agar berkas perkara yang disusun memiliki kekuatan pembuktian yang tidak terbantahkan saat dilimpahkan ke kejaksaan nantinya. Di tempat terpisah, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram juga tengah menangani kasus serupa yang melibatkan oknum anggota Korps Brigade Mobil (Brimob) Polda NTB. Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra, mengonfirmasi bahwa kasus tersebut juga telah memasuki tahap penyidikan. Perkara ini tergolong sangat sensitif karena korbannya merupakan anak di bawah umur. Berdasarkan kronologi yang disampaikan, oknum anggota Brimob tersebut diduga menjalin hubungan dengan korban hingga terjadi hubungan badan. Ironisnya, tindakan asusila tersebut diduga sempat direkam oleh pelaku. Kasus ini terbongkar setelah orang tua korban menemukan bukti rekaman atau mengetahui kejadian tersebut dan segera melaporkannya ke pihak berwenang. Keterlibatan anggota kepolisian dalam kasus kekerasan seksual memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat dan aktivis hak asasi manusia di Nusa Tenggara Barat. Kehadiran Koalisi Anti Kekerasan Seksual NTB sebagai pendamping korban menjadi sangat vital dalam memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan serta akses keadilan yang setara. Joko Jumadi menekankan pentingnya perlindungan terhadap saksi dan korban, mengingat posisi terlapor yang merupakan aparat penegak hukum yang memiliki akses terhadap sumber daya tertentu. Tekanan psikologis yang dialami korban, terutama dalam kasus yang melibatkan ancaman, membutuhkan penanganan trauma yang komprehensif dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Secara statistik, kasus kekerasan seksual di Nusa Tenggara Barat masih menjadi tantangan besar bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Berdasarkan data dari sistem informasi daring perlindungan perempuan dan anak, tren pelaporan kasus kekerasan seksual cenderung fluktuatif namun tetap tinggi dalam beberapa tahun terakhir. Keberadaan Direktorat PPA-PPO yang baru di Polda NTB diharapkan menjadi angin segar bagi penegakan hukum yang lebih sensitif gender dan berpihak pada korban. Pembentukan direktorat ini merupakan respons Kapolri terhadap tingginya angka kejahatan terhadap perempuan dan anak di seluruh Indonesia, termasuk perdagangan orang yang sering kali beririsan dengan eksploitasi seksual. Analisis hukum terhadap kedua kasus ini kemungkinan besar akan menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sebagai landasan utama, selain Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). UU TPKS memberikan perlindungan yang lebih progresif bagi korban, termasuk pengaturan mengenai kekerasan seksual berbasis elektronik jika terbukti adanya penyebaran atau ancaman penyebaran konten intim. Untuk kasus yang melibatkan anak di bawah umur di Polresta Mataram, penyidik dipastikan akan menjerat pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang membawa konsekuensi hukuman penjara yang sangat berat, ditambah pemberatan hukuman sepertiga dari ancaman pidana pokok karena status pelaku sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi masyarakat. Selain sanksi pidana, kedua oknum polisi tersebut juga menghadapi ancaman sanksi internal melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, pelanggaran terhadap norma kesusilaan dan melakukan tindak pidana merupakan pelanggaran berat. Jika terbukti bersalah secara hukum dan etika, hukuman maksimal yang menanti adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Hal ini sejalan dengan kebijakan pimpinan Polri yang tidak akan mentoleransi anggota yang mencoreng nama baik institusi dan merusak kepercayaan masyarakat melalui tindakan kriminal. Implikasi dari kasus ini meluas pada aspek sosiologis di NTB. Masyarakat menaruh harapan besar pada kepemimpinan Kombes Pol Ni Made Pujawati dan jajaran Dit PPA-PPO untuk menunjukkan bahwa Polri mampu melakukan koreksi internal secara mandiri dan profesional. Transparansi dalam setiap tahapan penyidikan menjadi kunci untuk meredam spekulasi publik. Penanganan kasus yang melibatkan "orang dalam" selalu menjadi ujian integritas bagi lembaga kepolisian. Keberhasilan mengungkap kasus ini secara tuntas akan meningkatkan kredibilitas Polri di mata publik, sebaliknya, kelambanan atau kesan menutup-nutupi akan merusak citra institusi secara permanen. Garis waktu penanganan kasus ini menunjukkan konsistensi penyidik sejak laporan awal diterima. Dari tahap penyelidikan di mana polisi mengumpulkan informasi awal dan melakukan klarifikasi, hingga kini berada di tahap penyidikan yang memungkinkan upaya paksa seperti penyitaan barang bukti dan pemanggilan paksa jika diperlukan. Penyidik juga terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk memastikan bahwa petunjuk-petunjuk hukum dari pihak kejaksaan dapat terpenuhi sejak dini. Pihak Koalisi Anti Kekerasan Seksual NTB juga mendorong agar adanya penguatan sistem pengawasan di internal kepolisian untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang atau modus serupa di masa depan. Penggunaan media sosial oleh anggota Polri juga perlu mendapatkan perhatian khusus melalui pembinaan mental dan etika yang lebih ketat. Kasus yang berawal dari perkenalan di ruang digital ini menunjukkan kerentanan yang bisa dimanfaatkan oleh oknum untuk mencari korban, sehingga literasi digital dan pengawasan perilaku anggota di dunia maya menjadi sangat relevan. Di sisi lain, pemulihan korban menjadi prioritas yang tidak boleh terabaikan. Luka psikologis akibat kekerasan seksual, apalagi yang disertai ancaman dan dilakukan oleh sosok yang seharusnya menjadi pelindung, membutuhkan waktu penyembuhan yang lama. Pendampingan psikologis berkelanjutan sangat diperlukan untuk memastikan korban dapat kembali bersosialisasi dan tidak mengalami trauma berkepanjangan. Komitmen Polda NTB untuk memberikan ruang yang aman bagi korban selama proses pemeriksaan diapresiasi oleh banyak pihak, namun pengawalan terhadap implementasi hak-hak korban sesuai mandat UU TPKS tetap harus dikawal ketat oleh publik dan lembaga pengawas eksternal seperti Kompolnas dan Komnas Perempuan. Sebagai penutup, proses hukum yang tengah berlangsung di Polda NTB dan Polresta Mataram ini merupakan pembuktian nyata atas jargon "Polri Presisi" (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan). Dengan naiknya status kedua kasus tersebut ke tahap penyidikan, masyarakat kini menunggu hasil akhir dari proses peradilan. Keadilan bagi korban adalah tujuan utama, dan penegakan hukum terhadap pelaku, terlepas dari latar belakang profesinya, adalah syarat mutlak bagi tegaknya supremasi hukum di Indonesia, khususnya di wilayah Nusa Tenggara Barat. Penanganan kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi perbaikan sistemik dalam pencegahan kekerasan seksual, baik di lingkungan institusi kepolisian maupun di masyarakat luas. Pimpinan Polda NTB telah menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan seksual di korps baju cokelat, dan tindakan tegas akan diambil demi menjaga marwah institusi serta memberikan rasa aman bagi seluruh rakyat. Post navigation Polda NTB Bongkar Jaringan Pencurian Kendaraan Bermotor Lintas Provinsi dan Amankan Delapan Tersangka Serta Belasan Unit Sepeda Motor Hasil Kejahatan Polresta Mataram Perdalam Penyelidikan Kasus Kematian Mahasiswi FKIP Unram Melalui Pemeriksaan Belasan Saksi dan Uji Laboratorium Forensik