Persidangan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan oknum anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menyita perhatian publik setelah Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi NTB, Nursalim, memberikan kesaksian kunci di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram pada Kamis, 9 April 2026. Kehadiran Nursalim di kursi saksi menjadi titik balik krusial dalam membongkar konstruksi hukum terkait tuduhan yang selama ini menyeret nama Gubernur NTB ke dalam pusaran spekulasi publik. Dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim tersebut, Nursalim secara tegas memaparkan alur birokrasi dan mekanisme penyusunan anggaran daerah. Keterangannya menjadi bantahan telak terhadap berbagai narasi yang berkembang di ruang publik mengenai adanya keterlibatan atau instruksi langsung dari pimpinan eksekutif dalam praktik gratifikasi yang melibatkan tiga terdakwa, yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan Nasib Ikroman. Konteks Kasus dan Proses Penegakan Hukum Perkara yang menjerat tiga oknum anggota DPRD NTB ini bermula dari penyidikan intensif yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Kasus ini dikenal publik dengan istilah dana siluman, merujuk pada adanya aliran dana tidak resmi yang disinyalir sebagai bentuk gratifikasi dalam proses pembahasan program di legislatif. Pihak Kejaksaan sebelumnya telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai dengan total nilai mencapai Rp 2 miliar yang diduga kuat berkaitan dengan praktik tersebut. Sejak awal, kasus ini memicu gelombang spekulasi. Opini publik sempat digiring pada asumsi bahwa kebijakan pemerintah daerah dalam penyusunan program-program prioritas tidak lepas dari intervensi atau perintah terselubung untuk memuluskan kepentingan oknum tertentu. Namun, melalui keterangan Nursalim, fakta persidangan menunjukkan narasi yang berbeda. Mekanisme Anggaran dan Kepatuhan Birokrasi Dalam keterangannya di bawah sumpah, Nursalim menjelaskan bahwa seluruh program yang dijalankan oleh Pemerintah Provinsi NTB senantiasa melalui mekanisme formal yang ketat. Sebagai Kepala BKAD, ia memaparkan peran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang bertugas menyelaraskan visi kepala daerah dengan kebijakan fiskal yang disepakati bersama DPRD. "Apa yang dilakukan pemerintah daerah adalah menjalankan program prioritas kepala daerah melalui mekanisme yang sah, yakni melalui TAPD dan dibahas bersama legislatif. Ini adalah prosedur tata kelola pemerintahan yang baku, bukan sesuatu yang berdiri di luar sistem atau dilakukan secara sembunyi-sembunyi," ujar Nursalim di depan majelis hakim. Nursalim menegaskan bahwa instruksi yang ia terima dari Gubernur NTB selama ini hanya berkaitan dengan akselerasi tiga agenda strategis daerah, yaitu pengentasan kemiskinan, penguatan ketahanan pangan, dan pengembangan sektor pariwisata dunia melalui program unggulan Desa Berdaya. Tidak ada satu pun instruksi yang mengarah pada tindakan melawan hukum atau praktik jual beli program sebagaimana yang dituduhkan oleh pihak-pihak tertentu di luar persidangan. Pandangan Pakar Hukum: Memisahkan Kebijakan dan Oknum Praktisi hukum Dr (c) Muhammad Ihwan, S.H., MH, yang akrab disapa Iwan Slenk, memberikan analisis mendalam terkait dinamika persidangan ini. Menurutnya, kesaksian Nursalim berhasil menjernihkan kebingungan publik yang selama ini didominasi oleh asumsi tanpa dasar. "Kesaksian saudara Nursalim menjadi bukti empiris yang mematahkan narasi liar. Kita harus mampu membedakan secara tegas antara kebijakan publik yang bersifat strategis dengan tindakan menyimpang yang dilakukan oleh oknum di tingkat operasional. Konstruksi hukum harus dibangun di atas fakta persidangan dan alat bukti, bukan berdasarkan persepsi atau opini yang berkembang di media sosial," tegas Iwan. Iwan menyoroti bahwa dalam banyak kasus korupsi, sering kali terjadi distorsi informasi di mana kebijakan pemerintah yang sah ditarik ke dalam ranah pidana oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi. Ia mengingatkan bahwa hingga saat ini, tidak ditemukan bukti eksplisit atau perintah dari Gubernur NTB yang menginstruksikan praktik gratifikasi. Bahkan, fakta lapangan menunjukkan bahwa beberapa program yang sempat diperdebatkan tidak semuanya terealisasi dalam APBD Tahun Anggaran 2025, yang membuktikan bahwa tidak ada paksaan atau pengkondisian anggaran secara sistematis. Kronologi dan Fakta Pendukung Kejaksaan Tinggi NTB dalam proses penyidikan sempat memberikan catatan penting bahwa sumber dana yang menjadi objek gratifikasi dalam kasus ini bukanlah berasal dari pos anggaran APBD maupun APBN. Hal ini mempertegas bahwa perkara ini murni berkaitan dengan tindakan oknum yang memanfaatkan celah atau posisi mereka, tanpa melibatkan kas negara secara langsung. Berikut adalah poin-poin krusial yang terungkap selama proses persidangan: Mekanisme Formal: Semua pembahasan anggaran melibatkan TAPD dan DPRD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Agenda Gubernur: Fokus Gubernur NTB adalah pada tiga prioritas utama (kemiskinan, pangan, pariwisata), yang diimplementasikan melalui program Desa Berdaya. Ketiadaan Bukti: Tidak ada pernyataan saksi maupun bukti dokumen yang menunjukkan keterlibatan Gubernur dalam praktik gratifikasi. Status Anggaran: Program-program yang disebut dalam kasus ini tidak seluruhnya masuk dalam APBD 2025, membuktikan tidak adanya "pesanan" program yang dipaksakan. Implikasi Bagi Tata Kelola Pemerintahan di NTB Implikasi dari kesaksian ini cukup signifikan terhadap iklim politik dan pemerintahan di NTB. Pertama, hal ini memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk kembali fokus pada agenda pembangunan yang sempat terdistraksi oleh kegaduhan kasus hukum. Kedua, bagi masyarakat, ini menjadi pengingat penting akan pentingnya mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu hasil akhir persidangan yang transparan. Bagi Kejaksaan, tantangan berikutnya adalah tetap menjaga profesionalisme dalam mengungkap peran para terdakwa secara objektif. Iwan Slenk menekankan bahwa aparat penegak hukum harus tetap tegak lurus pada fakta-fakta yang terungkap di pengadilan. "Biarkan hukum bekerja dengan independen. Jika memang ada oknum yang bersalah, proseslah sesuai aturan, namun jangan sampai menarik-narik pihak yang tidak terlibat demi kepentingan opini," tambahnya. Menjaga Integritas Proses Hukum Menanggapi perkembangan terbaru ini, pengamat kebijakan publik menyarankan agar pemerintah daerah tetap transparan dalam setiap tahapan penyusunan anggaran ke depannya. Transparansi adalah obat terbaik bagi spekulasi. Meskipun kesaksian Nursalim telah memberikan klarifikasi yang kuat, proses hukum di Pengadilan Tipikor Mataram masih akan terus berlanjut. Ke depan, diharapkan setiap pihak dapat menahan diri dari menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Proses peradilan adalah tempat terbaik untuk menguji kebenaran, di mana setiap bukti akan diperdebatkan secara adil oleh jaksa penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa. Dengan adanya kejelasan dari pejabat yang berwenang di BKAD, kini bola panas berada di tangan majelis hakim untuk memutus perkara ini berdasarkan fakta-fakta yang telah diuji di persidangan. Masyarakat NTB kini dapat lebih tenang dalam memantau jalannya persidangan, dengan harapan bahwa kebenaran materiil akan terungkap sepenuhnya, memastikan bahwa siapa pun yang bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, sementara mereka yang tidak terlibat tetap terjaga kredibilitasnya. Kasus ini menjadi pembelajaran berharga bagi tata kelola anggaran di tingkat daerah, sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh elemen pemerintahan untuk senantiasa bekerja dalam koridor hukum, menjaga integritas, dan menjauhkan diri dari praktik-praktik yang mencederai kepercayaan publik. Post navigation Konsolidasi Strategis PSI NTB: Kaesang Pangarep Lantik Pengurus dan Pasang Target Ambisius Menuju Pemilu 2029 Mendesak Transformasi Partai Politik Sebagai Pilar Literasi Demokrasi dan Antitesis Politik Uang