Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Barat telah menyampaikan serangkaian catatan kritis dan pertanyaan strategis yang mendalam terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Tahun Anggaran 2026 yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Sorotan utama mencakup penurunan drastis pada sektor pendapatan, pembengkakan belanja operasional, risiko keterlambatan serapan anggaran modal, hingga isu transparansi tata kelola pemerintahan pasca-insiden operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru Bicara DPRD Lombok Barat, Abdul Majid, dalam sesi penyampaian pandangan fraksi, menegaskan urgensi efisiensi dalam penagihan pendapatan daerah dan pengawasan ketat guna menekan potensi kebocoran anggaran. Penekanan ini muncul seiring dengan analisis dewan terhadap pos-pos anggaran yang menunjukkan anomali signifikan, memicu kekhawatiran terhadap keberlanjutan fiskal dan efektivitas pembangunan daerah. Penurunan Pendapatan Daerah yang Mengkhawatirkan Salah satu poin krusial yang dipertanyakan DPRD adalah penurunan pendapatan daerah yang sangat mencolok. Abdul Majid secara spesifik menyoroti penurunan sebesar 57,28 persen pada sektor "lain-lain pendapatan daerah yang sah." Angka ini, menurut dewan, sangat substansial dan memerlukan penjelasan mendasar dari pihak eksekutif. "Apa alasan mendasar di balik penurunan drastis sebesar 57,28 persen pada sektor lain-lain pendapatan daerah yang sah? Sumber penerimaan atau dana bantuan apa yang batal terealisasi atau mengalami penyesuaian target dari pemerintah pusat maupun provinsi?" ujar Abdul Majid, membacakan catatan dewan. Penurunan pendapatan daerah ini dapat memiliki implikasi serius terhadap kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai program-program pembangunan dan pelayanan publik. Sektor "lain-lain pendapatan daerah yang sah" biasanya mencakup berbagai sumber, seperti dana perimbangan dari pemerintah pusat (Dana Alokasi Umum/DAU, Dana Alokasi Khusus/DAK), bagi hasil pajak dan non-pajak, hibah, serta pendapatan daerah yang sah lainnya yang tidak termasuk dalam kategori Pendapatan Asli Daerah (PAD) murni atau dana transfer. Jika penurunan ini disebabkan oleh pemotongan dana transfer dari pusat atau provinsi, atau kegagalan dalam merealisasikan bantuan spesifik, maka pemerintah daerah harus segera mengidentifikasi strategi mitigasi untuk menutup defisit atau merealokasi prioritas belanja. Tanpa penjelasan yang transparan dan solusi yang konkret, stabilitas fiskal daerah dapat terancam, berpotensi menghambat pelaksanaan program-program vital yang telah direncanakan. Sorotan Terhadap Belanja Operasional dan Modal Tidak hanya masalah pendapatan, pos belanja daerah juga menjadi fokus utama pengawasan DPRD. Belanja operasional yang menembus angka Rp1,772 triliun lebih tak luput dari sorotan tajam. DPRD meminta rincian pos pengeluaran yang mengalami kenaikan terbesar dan mempertanyakan sejauh mana prinsip efisiensi telah diterapkan dalam belanja rutin tersebut. Kenaikan belanja operasional yang tidak proporsional dengan peningkatan pendapatan dapat menciptakan beban fiskal yang berat bagi daerah. Lebih lanjut, DPRD juga menyampaikan kekhawatiran mendalam terkait penetapan APBD Perubahan yang baru terjadi pada pertengahan September 2026. Dengan waktu efektif pelaksanaan kegiatan fisik yang praktis hanya tersisa kurang lebih tiga bulan, dewan mempertanyakan langkah antisipatif eksekutif agar alokasi belanja modal sebesar Rp380,28 miliar lebih dapat terserap 100 persen. Keterlambatan penetapan anggaran seperti ini sering kali berujung pada penyerapan yang tidak optimal, kualitas proyek yang terganggu akibat pengerjaan terburu-buru, atau bahkan menimbulkan "proyek mangkrak" yang merugikan keuangan daerah dan masyarakat. "Dewan mengingatkan bahwa waktu efektif pelaksanaan kegiatan fisik praktis hanya tersisa kurang lebih tiga bulan. Dewan mempertanyakan langkah antisipatif eksekutif agar alokasi belanja modal sebesar Rp380,28 miliar lebih dapat terserap 100 persen tepat waktu, tepat kualitas, dan tidak menimbulkan proyek mangkrak," tegas Abdul Majid. Peningkatan Belanja Tidak Terduga (BTT) dan Pengelolaan SiLPA Isu lain yang menarik perhatian adalah peningkatan alokasi untuk Belanja Tidak Terduga (BTT) yang mencapai Rp43,624 miliar lebih. BTT merupakan pos anggaran yang diperuntukkan bagi pengeluaran yang sifatnya mendesak dan tidak dapat diprediksi sebelumnya, seperti penanganan bencana alam atau keadaan darurat lainnya. Peningkatan signifikan pada pos ini memicu pertanyaan dari dewan mengenai dasar pertimbangan eksekutif. "Mohon penjelasan skenario kebencanaan, kedaruratan, atau alokasi mendesak apa yang menjadi pertimbangan mendasar eksekutif hingga perlu menambahkan porsi BTT dalam jumlah yang sangat besar," tegas Majid. Peningkatan BTT yang besar tanpa penjelasan yang memadai dapat menimbulkan spekulasi mengenai potensi penyalahgunaan atau kurangnya perencanaan anggaran yang matang. DPRD menekankan pentingnya transparansi dalam penggunaan BTT untuk memastikan bahwa dana tersebut benar-benar dialokasikan untuk kepentingan publik yang mendesak dan bukan untuk menutupi kekurangan perencanaan di pos belanja lainnya. Mengenai pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp337 miliar lebih yang dialokasikan habis untuk menutup defisit hingga nol rupiah, DPRD juga meminta strategi mitigasi krisis likuiditas. Penggunaan SiLPA untuk menutup defisit adalah praktik yang umum, namun dewan khawatir hal ini dapat menyebabkan gagal bayar kepada pihak ketiga di akhir tahun jika tidak dikelola dengan hati-hati. SiLPA adalah sisa anggaran dari tahun sebelumnya yang tidak terpakai. Mengandalkan SiLPA secara keseluruhan untuk menutup defisit dapat menunjukkan adanya ketidakseimbangan struktural dalam anggaran dan berisiko menciptakan masalah arus kas di masa mendatang. Hambatan Program Legislatif dan Pemerataan Pembangunan Selain isu-isu fiskal, DPRD Lombok Barat juga menyoroti hambatan dalam pelaksanaan program legislatif, khususnya terkait Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD. Abdul Majid menyampaikan imbauan kepada Wakil Bupati agar regulasi terkait Pokir dapat dipermudah dan disederhanakan. "Mohon kepada Wakil Bupati agar regulasi terkait pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD dapat dipermudah dan disederhanakan. Mengingat proses yang cukup rumit menyebabkan realisasi berjalan lambat, sementara serapan anggaran belanja daerah masih stagnan dan waktu pelaksanaan semakin terbatas," terangnya. Pokir DPRD merupakan aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui reses anggota dewan, yang kemudian diusulkan untuk masuk dalam program pembangunan daerah. Jika proses realisasinya terhambat oleh birokrasi yang rumit, maka aspirasi masyarakat berpotensi tidak tersalurkan secara efektif, dan serapan anggaran daerah juga akan terganggu. Ini adalah masalah klasik yang sering terjadi antara eksekutif dan legislatif, yang memerlukan komitmen bersama untuk menyelesaikannya demi kepentingan masyarakat. DPRD Lombok Barat juga mendesak eksekutif untuk memperluas pemerataan pembangunan, khususnya di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar), seperti Desa Gili Gede Indah dan Buwunmas. Wilayah 3T seringkali menghadapi tantangan infrastruktur, akses layanan dasar, dan konektivitas yang lebih besar dibandingkan wilayah lain. Komitmen untuk pemerataan pembangunan di area ini sangat penting untuk mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi. Isu Transparansi dan Tata Kelola Pemerintahan Catatan lain yang ditekankan dewan mencakup penanganan sampah yang masih menjadi pekerjaan rumah bagi banyak daerah, transparansi kepemilikan saham 10 persen di PT Indotan Lombok Barat Bangkit, hingga pemulihan tata kelola pemerintahan pasca-operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Isu penanganan sampah merupakan masalah lingkungan dan kesehatan publik yang memerlukan solusi komprehensif, mulai dari edukasi masyarakat, pengelolaan di tingkat sumber, hingga sistem pembuangan akhir yang efektif. Sementara itu, transparansi kepemilikan saham di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau perusahaan patungan seperti PT Indotan Lombok Barat Bangkit adalah krusial untuk mencegah konflik kepentingan dan memastikan akuntabilitas pengelolaan aset daerah. Yang tidak kalah penting adalah pemulihan tata kelola pemerintahan pasca-OTT KPK. Insiden OTT oleh KPK biasanya mengindikasikan adanya praktik korupsi atau penyalahgunaan wewenang dalam birokrasi. DPRD menekankan pentingnya upaya serius dari pemerintah daerah untuk melakukan reformasi birokrasi, membangun sistem yang lebih transparan dan akuntabel, serta memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan. Ini adalah fondasi penting untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan efektif. Kronologi dan Konteks Waktu Proses pembahasan RAPBD Perubahan pada pertengahan September 2026 ini menunjukkan adanya keterlambatan yang signifikan dari jadwal ideal. Biasanya, pembahasan APBD Perubahan dimulai jauh lebih awal, seringkali sekitar bulan Juni atau Juli, agar penetapan bisa dilakukan pada akhir Agustus atau awal September. Keterlambatan hingga pertengahan September berarti hanya tersisa waktu sekitar tiga bulan efektif bagi eksekutif untuk merealisasikan program dan kegiatan, terutama yang bersifat fisik dan membutuhkan proses pengadaan yang panjang. Dalam konteks normal, siklus anggaran dimulai dengan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), kemudian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), yang menjadi dasar penyusunan RAPBD. Jika ada perubahan asumsi ekonomi makro, kebijakan pemerintah pusat/provinsi, atau realisasi pendapatan/belanja yang melenceng dari target awal, maka RAPBD Perubahan diajukan. Idealnya, proses ini harus selesai dengan cepat agar tidak mengganggu pelaksanaan program. Keterlambatan ini menimbulkan pertanyaan serius tentang efektivitas perencanaan dan koordinasi antara eksekutif dan legislatif. Implikasi dan Harapan ke Depan Catatan kritis yang disampaikan DPRD Lombok Barat terhadap RAPBD Perubahan 2026 ini menyoroti sejumlah tantangan fundamental dalam pengelolaan keuangan daerah. Penurunan pendapatan yang drastis, pembengkakan belanja operasional, dan risiko serapan belanja modal yang rendah dapat menghambat laju pembangunan dan kualitas pelayanan publik. Peningkatan BTT yang tidak terjelaskan dan ketergantungan pada SiLPA untuk menutup defisit juga menunjukkan adanya kerentanan dalam perencanaan fiskal. Di sisi lain, hambatan dalam pelaksanaan Pokir DPRD dan isu pemerataan pembangunan di wilayah 3T mengindikasikan perlunya perbaikan dalam sinergi antara eksekutif dan legislatif, serta komitmen yang lebih kuat terhadap keadilan pembangunan. Terakhir, isu transparansi di PT Indotan dan pemulihan tata kelola pasca-OTT KPK adalah prasyarat mutlak untuk membangun pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan dipercaya oleh masyarakat. DPRD berharap pemerintah Kabupaten Lombok Barat dapat segera memberikan jawaban dan penjelasan yang komprehensif atas semua pertanyaan dan catatan kritis ini. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci untuk memastikan bahwa anggaran daerah dikelola secara efektif dan efisien demi kesejahteraan masyarakat Lombok Barat. Sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif, didasari oleh prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, akan menjadi penentu keberhasilan pembangunan daerah di tengah berbagai tantangan yang ada. Penjelasan rinci dari pihak eksekutif akan sangat krusial untuk membangun pemahaman publik dan memastikan bahwa RAPBD Perubahan 2026 dapat dijalankan secara optimal dan bertanggung jawab. Post navigation Aruna Senggigi Rayakan Satu Dekade dengan Aksi Lingkungan dan Sosial, Perkuat Ikatan Komunitas Lintas Agama Peninjauan Kesiapan Asesor Sekda Lombok Barat: Menuju Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Talenta dan Kompetensi