Sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi terkait penganggaran program yang melibatkan sejumlah anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram pada Kamis, 9 April 2026. Fokus utama persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi dari unsur eksekutif, yakni Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi NTB, Nursalim. Kehadiran Nursalim di kursi saksi menjadi krusial karena keterangannya dinilai mampu membedah mekanisme penyusunan anggaran daerah yang selama ini menjadi pusat kontroversi publik. Dalam kesaksiannya, Nursalim secara tegas membantah adanya instruksi khusus atau keterlibatan Gubernur NTB dalam praktik yang mengarah pada dugaan gratifikasi atau pembagian "dana siluman" di lingkungan legislatif. Penjelasan ini menjadi titik balik penting dalam persidangan yang selama ini menyedot perhatian masyarakat luas, mengingat sempat muncul berbagai spekulasi mengenai keterlibatan pucuk pimpinan daerah dalam perkara ini. Kronologi dan Latar Belakang Kasus Kasus ini bermula dari temuan adanya aliran dana tidak wajar dalam proses penganggaran program di DPRD NTB. Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB kemudian melakukan serangkaian penyelidikan mendalam hingga akhirnya menetapkan tiga anggota DPRD NTB sebagai tersangka, yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan Nasib Ikroman. Pihak kejaksaan juga telah berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai kurang lebih Rp2 miliar yang diduga kuat berkaitan dengan praktik gratifikasi tersebut. Perkara ini menarik perhatian publik karena melibatkan elemen "dana siluman" atau anggaran yang muncul di luar prosedur formal dalam pembahasan APBD. Istilah ini merujuk pada program atau kegiatan yang dimasukkan ke dalam anggaran tanpa melalui mekanisme pembahasan yang transparan di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) maupun melalui proses evaluasi yang sah. Sejak penyidikan dimulai, narasi yang berkembang di ruang publik sempat mengarah pada dugaan adanya keterlibatan pihak eksekutif tertinggi, yakni Gubernur, dalam memuluskan program-program tersebut demi kepentingan politik atau pribadi. Penjelasan Mekanisme Anggaran oleh Kepala BKAD Nursalim, dalam kapasitasnya sebagai Kepala BKAD, memberikan paparan teknis mengenai alur penyusunan program di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB. Menurutnya, seluruh kebijakan yang dijalankan oleh pemerintah daerah senantiasa berpijak pada program prioritas yang telah ditetapkan oleh kepala daerah. Program-program tersebut, lanjut Nursalim, selalu melalui mekanisme formal yang melibatkan TAPD dan kemudian dibahas secara intensif bersama pihak DPRD. "Apa yang dijalankan oleh eksekutif adalah dalam koridor tata kelola pemerintahan yang sah. Setiap program yang diusulkan atau dijalankan harus melalui tahapan pembahasan, mulai dari perencanaan di tingkat TAPD hingga persetujuan bersama dengan DPRD. Tidak ada ruang bagi kebijakan di luar sistem yang terstruktur," ujar Nursalim di hadapan majelis hakim. Ia juga menegaskan bahwa fokus kerja pemerintah provinsi selama masa anggaran 2025 diarahkan pada tiga agenda utama Gubernur NTB, yakni pengentasan kemiskinan, peningkatan ketahanan pangan, dan pengembangan sektor pariwisata yang mendunia melalui program unggulan "Desa Berdaya". Nursalim menyatakan bahwa Gubernur hanya memberikan arahan untuk mengakselerasi tiga agenda tersebut, tanpa pernah menyinggung atau menginstruksikan praktik jual beli program atau gratifikasi kepada pihak mana pun. Perspektif Praktisi Hukum dan Analisis Objektif Praktisi hukum Dr (c) Muhammad Ihwan, S.H., M.H., atau yang akrab disapa Iwan Slenk, memberikan apresiasi atas kesaksian Nursalim. Menurutnya, keterangan tersebut memberikan kejelasan hukum yang sangat dibutuhkan guna meredam spekulasi yang tidak berdasar. Iwan menekankan pentingnya membedakan antara kebijakan publik yang sah dengan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum tertentu. "Kesaksian saudara Nursalim sangat jelas dan faktual. Tidak ada satu pun pernyataan eksplisit yang mengindikasikan Gubernur memerintahkan praktik jual beli program. Narasi yang berkembang di publik selama ini banyak dibangun di atas asumsi, bukan fakta persidangan. Kita harus objektif melihat bahwa dalam tata kelola pemerintahan, kebijakan kepala daerah merupakan hal yang terpisah dari perilaku oknum anggota dewan yang memanfaatkan posisi mereka," jelas Iwan. Lebih lanjut, Iwan menegaskan bahwa konstruksi hukum harus dibangun berdasarkan alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP. Opini publik yang berkembang liar tidak bisa dijadikan dasar untuk menghakimi seseorang. Ia mengingatkan agar semua pihak tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan penggiringan opini yang dapat mencederai asas praduga tak bersalah. Implikasi Terhadap APBD dan Tata Kelola Keuangan Salah satu fakta menarik yang terungkap dalam persidangan adalah terkait sumber dana yang menjadi objek perkara. Kejaksaan sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa dana yang diduga sebagai gratifikasi tersebut tidak berasal dari pos APBD maupun APBN. Hal ini memperkuat dugaan bahwa praktik "dana siluman" ini murni merupakan transaksi gelap antara oknum anggota legislatif dengan pihak luar, tanpa melibatkan kas negara secara langsung. Selain itu, Nursalim juga mengungkapkan fakta bahwa tidak seluruh program yang disebut dalam perkara gratifikasi tersebut terealisasi dalam APBD Tahun Anggaran 2025. Hal ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan internal di tingkat eksekutif, khususnya BKAD, bekerja dengan cukup ketat dalam memfilter usulan-usulan yang tidak memiliki dasar hukum atau tidak sesuai dengan prioritas daerah. Dampak dan Pandangan Ke Depan Kasus ini memberikan pelajaran berharga bagi tata kelola pemerintahan daerah di NTB. Ke depan, penguatan sistem pengawasan (monitoring) dan evaluasi anggaran menjadi krusial. Pemerintah Provinsi NTB diharapkan terus memperketat transparansi dalam setiap tahapan penyusunan anggaran guna menutup celah bagi oknum-oknum yang mencoba memanfaatkan celah prosedural. Bagi masyarakat, kesaksian Nursalim ini menjadi momentum untuk lebih kritis dalam menerima informasi. Penting bagi publik untuk menunggu putusan hakim yang bersifat inkracht sebelum memberikan kesimpulan akhir. Proses peradilan yang transparan dan terbuka di Pengadilan Tipikor Mataram diharapkan mampu mengungkap kebenaran materiil, sehingga keadilan dapat ditegakkan bagi pihak yang benar-benar bersalah, sekaligus membersihkan nama pihak-pihak yang tidak terlibat. Kejaksaan Tinggi NTB kini memiliki tantangan untuk terus mendalami peran pihak pemberi gratifikasi dan memastikan bahwa seluruh bukti-bukti yang dikumpulkan dapat dipertanggungjawabkan di depan persidangan. Dengan fokus pada pembuktian terhadap tiga terdakwa, diharapkan perkara ini dapat segera mencapai titik terang dan memberikan efek jera bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan anggaran publik. Secara keseluruhan, pernyataan Nursalim di bawah sumpah telah berhasil menepis tuduhan yang mengarah kepada keterlibatan Gubernur NTB. Hal ini menjadi catatan penting bagi perjalanan hukum kasus ini ke depannya. Fokus kini beralih pada pembuktian peran para terdakwa dalam rangkaian praktik gratifikasi yang telah mencoreng integritas lembaga legislatif di daerah tersebut. Proses peradilan masih akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya yang diharapkan dapat memberikan gambaran utuh mengenai konstruksi tindak pidana yang terjadi. Pemerintah Provinsi NTB melalui juru bicaranya diharapkan tetap kooperatif dalam memberikan data yang dibutuhkan oleh aparat penegak hukum demi kelancaran proses peradilan yang bersih dan berkeadilan. Kepercayaan publik terhadap integritas pemerintah daerah harus tetap dijaga dengan memberikan akses informasi yang akurat dan berbasis pada fakta hukum yang teruji di persidangan. Post navigation Menyongsong Pilkada 2029: Urgensi Regenerasi Politik dan Tantangan Demokrasi di Nusa Tenggara Barat Tantangan Fiskal dan Tata Kelola Birokrasi Menanti Sekda NTB Definitif Abul Chair