Ketua DPW PPP NTB Muzihir secara resmi menyatakan penolakan keras terhadap langkah Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP, Taj Yasin Maimoen, yang menganulir Surat Keputusan (SK) kepengurusan DPW PPP NTB periode 2026-2031. Dalam pernyataan pers yang digelar di Kantor DPW PPP NTB, Kamis (21/5), Muzihir menegaskan bahwa tindakan Sekjen tersebut cacat secara administratif dan tidak memiliki landasan hukum yang sah dalam tata kelola organisasi partai politik. Konflik ini memuncak setelah beredarnya surat keputusan dari DPP PPP yang menginstruksikan pembatalan kepengurusan baru di bawah kepemimpinan Muzihir dan Sitti Ari, serta mencoba mengembalikan kepengurusan kepada periode sebelumnya. Muzihir, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD NTB, menilai langkah tersebut merupakan tindakan sepihak yang melampaui kewenangan administratif seorang Sekretaris Jenderal. Landasan Legalitas dan Kewenangan Organisasi Dalam sistem kepartaian di Indonesia, kewenangan tertinggi dalam pengambilan kebijakan strategis berada di tangan Ketua Umum. Muzihir merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang menegaskan bahwa kepengurusan partai harus merujuk pada dokumen resmi yang diakui oleh Kementerian Hukum dan HAM. Menurut Muzihir, SK kepengurusan yang ia pegang telah sah secara hukum dan diakui oleh negara di bawah kepemimpinan Ketua Umum DPP PPP, Mardiono. Oleh karena itu, ia mempertanyakan otoritas Sekjen yang mengeluarkan surat pembatalan hanya dengan tanda tangannya sendiri. Secara organisatoris, surat keputusan partai yang bersifat mengikat biasanya harus melalui mekanisme persetujuan bersama antara Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal atau wakil yang ditunjuk. Muzihir menyindir surat yang dikeluarkan Sekjen tersebut sebagai "memo" semata yang tidak memiliki kekuatan hukum, alih-alih sebuah Surat Keputusan organisasi yang sah. Kronologi dan Polemik Kepengurusan Polemik ini bermula dari berakhirnya masa jabatan kepengurusan DPW PPP NTB periode 2021-2026 pada 17 April 2026. Menindaklanjuti berakhirnya masa jabatan tersebut, dilakukan Musyawarah Wilayah (Muswil) yang menghasilkan kepengurusan baru periode 2026-2031 dengan Muzihir sebagai Ketua dan Sitti Ari sebagai Sekretaris. Namun, Sekjen DPP PPP, Taj Yasin Maimoen, mengeluarkan kebijakan yang menyatakan bahwa DPW PPP NTB harus kembali ke struktur lama, yakni dengan Muhammad Akri sebagai Sekretaris. Langkah ini dianggap janggal oleh pihak Muzihir karena masa jabatan kepengurusan tersebut secara de facto dan de jure telah habis per tanggal 17 April 2026. Muzihir menyoroti ketidakkonsistenan administratif di internal DPP. Ia memberikan bukti bahwa selama ini, produk hukum partai seperti persetujuan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Lombok Tengah, Lalu Nursai, yang digantikan oleh Muhammad Najib Daud Muhsin, tetap diakui oleh lembaga negara meskipun ditandatangani oleh Ketua Umum dan Wakil Sekjen, bukan oleh Sekjen secara personal. Hal ini menjadi bukti empiris bahwa format penandatanganan oleh Ketua Umum dan Wakil Sekjen adalah hal yang lumrah dan sah dalam mekanisme internal partai. Implikasi Terhadap Stabilitas Politik di NTB Langkah Sekjen DPP PPP yang mengirimkan surat pembatalan kepengurusan ke Gubernur NTB dan Ketua DPRD NTB telah menciptakan ketidakpastian administratif. Muzihir secara terbuka mempertanyakan legitimasi surat tersebut di mata instansi pemerintah daerah. Ia meyakini bahwa pemerintah daerah, dalam hal ini Gubernur dan DPRD, akan bersikap bijak dan tetap merujuk pada SK yang sah yang diterbitkan oleh Ketua Umum. Ketidakpastian ini dikhawatirkan dapat mengganggu efektivitas kinerja kader PPP yang duduk di kursi legislatif. Sebagai Wakil Ketua DPRD NTB, Muzihir merasa perlu melakukan langkah protektif agar roda organisasi partai tidak terhambat oleh konflik internal yang bersifat administratif. Analisis Perspektif Tata Kelola Partai Secara objektif, konflik di DPW PPP NTB mencerminkan dinamika yang kerap terjadi dalam struktur partai politik di Indonesia, di mana sering kali terjadi dualisme penafsiran mengenai kewenangan antara pucuk pimpinan (Ketua Umum) dengan eksekutif operasional (Sekretaris Jenderal). Para pakar hukum tata negara sering mengingatkan bahwa dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai politik, jabatan Sekjen memang memiliki fungsi administratif yang vital. Namun, fungsi tersebut tidak memberikan hak prerogatif untuk membatalkan keputusan yang telah ditetapkan melalui forum tertinggi partai (seperti Muswil) atau keputusan yang telah ditandatangani oleh Ketua Umum. Jika merujuk pada standar kepemimpinan partai di Indonesia, surat yang hanya ditandatangani oleh Sekjen tanpa pendampingan atau persetujuan Ketua Umum memang rentan digugat secara hukum. Hal ini karena dalam hierarki pengambilan keputusan, Sekjen bertindak sebagai pelaksana kebijakan, bukan penentu kebijakan tunggal. Langkah Lanjutan dan Harapan Hingga saat ini, pihak Muzihir dan Sitti Ari tetap berpegang pada legitimasi kepengurusan periode 2026-2031. Mereka menegaskan bahwa tidak ada alasan hukum yang mendasar bagi DPP untuk membatalkan hasil Muswil yang sah. Muzihir menyatakan akan terus mengawal legitimasi kepengurusannya agar pelayanan terhadap konstituen PPP di NTB tidak terganggu. Kasus ini menjadi catatan penting bagi manajemen internal PPP di tingkat pusat untuk melakukan sinkronisasi data dan kebijakan. Ketidaksinkronan antara kebijakan pusat dan realitas di daerah dapat berpotensi menurunkan kepercayaan pemilih menjelang siklus politik berikutnya. Pihak Muzihir berharap agar DPP PPP dapat segera menyelesaikan masalah ini secara internal dengan mengedepankan aturan partai yang berlaku, tanpa harus mengabaikan mekanisme demokrasi yang telah berjalan di daerah. Ke depan, sinkronisasi antara administrasi pusat dan daerah diharapkan dapat berjalan lebih transparan, guna menghindari kesimpangsiuran informasi yang merugikan nama baik partai. Masyarakat NTB, khususnya simpatisan PPP, kini menunggu langkah konkrit dari DPP PPP. Apakah akan ada mediasi untuk meluruskan polemik ini, atau justru akan berujung pada sengketa hukum lebih lanjut di pengadilan partai atau ranah litigasi lainnya? Dengan posisi Muzihir yang masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD NTB, stabilitas internal DPW PPP NTB menjadi krusial. Segala bentuk kegaduhan internal yang berlarut-larut berpotensi menggerus modal politik partai di tingkat daerah. Oleh karena itu, penyelesaian yang berbasis pada regulasi partai dan UU Parpol menjadi satu-satunya jalan keluar yang paling arif untuk menjaga integritas partai di mata publik. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Sekretaris Jenderal DPP PPP, Taj Yasin Maimoen, terkait tudingan bahwa SK yang dikeluarkan pihaknya dianggap tidak memiliki dasar hukum dan hanya bersifat memo administratif. Publik kini menanti klarifikasi dari pihak DPP untuk memberikan gambaran yang berimbang mengenai duduk perkara sebenarnya. Post navigation Menyongsong Musda Demokrat NTB 2026: Dr Gema Akhmad Muzakkir Muncul sebagai Figur Muda Progresif Dinamika Bursa Ketua Demokrat NTB: Figur Muda Oke Wiredarme Dinilai Bawa Warna Baru dalam Regenerasi Politik