Kunjungan kerja spesifik Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) ke Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Rabu (22/4) menempatkan sorotan tajam pada integritas aparat penegak hukum di wilayah tersebut. Agenda utama dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB ini adalah menuntut kejelasan dan transparansi atas kasus dugaan pemerasan yang melibatkan tiga mantan pejabat struktural di Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu. Kasus yang mencuat ke publik ini dinilai telah mencederai marwah institusi kejaksaan dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana di daerah.

Anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Al-Habsyi, dalam keterangannya usai pertemuan tertutup dengan Kepala Kejati NTB dan Kapolda NTB, menegaskan bahwa DPR tidak akan tinggal diam melihat adanya praktik penyalahgunaan wewenang oleh oknum jaksa. Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh menjadi komoditas yang diperjualbelikan, terutama oleh mereka yang memiliki mandat untuk menegakkan keadilan. Tiga oknum jaksa yang menjadi pusat perhatian dalam kasus ini adalah mantan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen berinisial J, mantan Kasi Pidana Umum berinisial K, dan mantan Kasi Pidana Khusus berinisial IS.

Dugaan pemerasan ini bermula dari pengakuan terbuka yang disampaikan oleh Camat Pajo, Kabupaten Dompu, yang bernama Imran. Pada 30 Maret lalu, saat hendak menjalani proses eksekusi penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Dompu terkait perkara penganiayaan yang menjeratnya, Imran membeberkan sebuah fakta mengejutkan. Ia mengklaim telah menyerahkan uang sebesar Rp30 juta kepada tiga oknum pejabat di Kejari Dompu tersebut. Berdasarkan keterangan Imran, uang puluhan juta rupiah itu diminta dengan janji atau iming-iming untuk meringankan tuntutan hukuman dalam perkara pidana yang dihadapinya.

Lebih lanjut, Imran menjelaskan bahwa transaksi ilegal tersebut tidak dilakukan melalui perantara, melainkan diserahkan langsung kepada ketiga jaksa di lingkungan Kantor Kejari Dompu. Pengakuan ini sontak memicu kegaduhan publik di NTB, mengingat jabatan yang diemban oleh ketiga oknum tersebut merupakan posisi strategis dalam struktur penegakan hukum di tingkat kabupaten. Ironisnya, saat kasus ini mulai mencuat dan diproses oleh Bidang Pengawasan Kejati NTB, ketiga jaksa tersebut diketahui sudah tidak lagi bertugas di Kejari Dompu karena telah mendapatkan mutasi atau pindah tugas ke unit kerja lain di luar daerah.

Menanggapi tekanan dari legislatif dan desakan publik, Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Wahyudi, menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional. Wahyudi mengonfirmasi bahwa status penanganan perkara dugaan pelanggaran etik dan disiplin ini telah ditingkatkan dari tahap klarifikasi ke tahap inspeksi kasus. Keputusan untuk menaikkan status pemeriksaan ini diambil setelah tim pengawas menemukan bukti permulaan yang cukup kuat bahwa telah terjadi pelanggaran disiplin atau penyalahgunaan wewenang oleh para terlapor.

Mekanisme Inspeksi Kasus dan Landasan Hukum Internal Kejaksaan

Langkah Kejati NTB menaikkan status perkara ke tahap inspeksi kasus merupakan prosedur formal yang diatur secara ketat dalam regulasi internal kejaksaan. Mekanisme ini berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-022/A/JA/03/2011 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Kepegawaian, yang kemudian disempurnakan melalui Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-015/A/JA/07/2013. Inspeksi kasus adalah bentuk investigasi mendalam yang dilakukan oleh bidang pengawasan untuk membuktikan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin PNS atau pelanggaran kode etik profesi jaksa.

Berdasarkan Pasal 41 ayat (4) dalam peraturan tersebut, inspeksi kasus dilakukan apabila dalam proses klarifikasi ditemukan indikasi kuat terjadinya pelanggaran. Secara teknis, tim pemeriksa memiliki waktu selama 14 hari kerja untuk merampungkan proses inspeksi. Jika diperlukan pendalaman lebih lanjut, durasi waktu tersebut dapat diperpanjang maksimal dua kali, dengan masing-masing perpanjangan selama tujuh hari kerja. Selama proses ini, tim pengawas akan memanggil kembali pelapor (Imran), terlapor (tiga oknum jaksa), serta saksi-saksi lain yang dianggap mengetahui peristiwa penyerahan uang tersebut.

Apabila hasil inspeksi kasus membuktikan adanya pelanggaran berat, maka ketiga oknum jaksa tersebut terancam sanksi disiplin yang tegas. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, sanksi bagi pelanggaran berat dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Selain sanksi administratif, jika unsur pidana pemerasannya terbukti secara materiil, kasus ini juga dapat diteruskan ke ranah pidana umum atau tindak pidana korupsi.

Urgensi Pengawasan Internal dan Kepercayaan Publik

Kasus di Dompu ini menjadi preseden penting bagi Kejaksaan Agung RI dalam mengevaluasi sistem pengawasan di tingkat daerah. Habib Aboe Bakar Al-Habsyi menekankan bahwa pengawasan internal harus diperkuat agar tidak ada lagi oknum yang merasa "kebal hukum" saat menjalankan tugasnya. Ia mengingatkan bahwa keberhasilan kejaksaan dalam mengungkap kasus-kasus korupsi besar di tingkat nasional akan terasa hambar jika praktik-praktik pungutan liar dan pemerasan masih subur di tingkat Kejaksaan Negeri.

Komisi III DPR RI Soroti Dugaan Pemerasan oleh Tiga Jaksa di Dompu

"Kepercayaan publik adalah aset paling berharga bagi institusi penegak hukum. Begitu kepercayaan itu runtuh karena ulah segelintir oknum, maka legitimasi hukum di mata rakyat akan hilang. Kami di Komisi III meminta agar Kejagung dan Kejati NTB mengusut tuntas hingga ke akarnya. Jangan ada yang ditutup-tupi, sampaikan kepada publik apa hasil dari inspeksi kasus tersebut," tegas Habib Aboe Bakar.

DPR RI juga menyoroti fenomena mutasi jaksa yang sering kali bertepatan dengan munculnya kasus-kasus etik. Meskipun mutasi adalah hal yang wajar dalam organisasi, namun diharapkan proses pemindahan tugas tersebut tidak dijadikan sebagai cara untuk menghindari proses hukum atau pemeriksaan yang sedang berjalan. Komisi III memastikan akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga ada keputusan tetap mengenai sanksi bagi para pelaku.

Analisis Implikasi Terhadap Sistem Keadilan di Daerah

Secara sosiologis dan yuridis, dugaan pemerasan oleh jaksa terhadap terdakwa atau terpidana memiliki dampak yang sangat destruktif. Pertama, hal ini merusak prinsip equality before the law (kesamaan di hadapan hukum). Jika hukuman dapat dikompromikan dengan sejumlah uang, maka keadilan hanya akan berpihak pada mereka yang memiliki modal finansial, sementara warga kurang mampu akan menerima beban hukum yang lebih berat.

Kedua, tindakan ini merusak integritas sistem penuntutan. Jaksa, sebagai pemegang asas dominus litis atau pengendali perkara, memiliki kewenangan besar dalam menentukan berat ringannya tuntutan. Jika kewenangan ini disalahgunakan untuk memeras, maka fungsi kejaksaan sebagai penyeimbang dalam proses peradilan menjadi lumpuh. Kasus Camat Pajo ini menjadi pengingat pahit bahwa kerentanan terhadap korupsi di lembaga yudikatif masih menjadi tantangan besar di Indonesia, khususnya di wilayah-wilayah yang jauh dari jangkauan pengawasan pusat.

Data dari berbagai lembaga pemantau peradilan menunjukkan bahwa sektor penegakan hukum sering kali masuk dalam zona merah kerawanan korupsi. Oleh karena itu, langkah tegas Kejati NTB untuk melakukan inspeksi kasus diharapkan tidak hanya sekadar formalitas administratif, tetapi benar-benar menjadi upaya pembersihan internal. Publik menantikan apakah proses ini akan berakhir pada sanksi nyata atau hanya sekadar mutasi jabatan yang bersifat rotasi biasa.

Langkah Strategis Menuju Perbaikan Institusi

Menghadapi situasi ini, Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin sebenarnya telah sering menggaungkan semangat "Jaksa Berintegritas". Program-program seperti zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) telah diterapkan di berbagai satuan kerja. Namun, kasus di Kejari Dompu menunjukkan bahwa implementasi di lapangan masih memerlukan pengawasan yang lebih ketat dan sistem pengaduan masyarakat (whistleblowing system) yang lebih responsif.

Konteks latar belakang peristiwa ini juga menunjukkan pentingnya perlindungan bagi pelapor. Keberanian Camat Imran untuk bersuara di tengah proses hukum yang menjeratnya harus diapresiasi sebagai upaya untuk membongkar praktik kotor di balik jeruji besi dan meja hijau. Tanpa adanya keberanian dari korban untuk melapor, praktik-praktik seperti ini kemungkinan besar akan terus berlanjut di bawah radar pengawasan.

Sebagai bagian dari rekomendasi pasca-kunjungan kerja, Komisi III DPR RI mendorong Kejati NTB untuk melakukan audit menyeluruh terhadap kinerja Kejari Dompu selama periode kepemimpinan para oknum tersebut. Hal ini bertujuan untuk melihat apakah ada perkara lain yang penanganannya juga diwarnai dengan praktik transaksional serupa. Investigasi yang menyeluruh akan memberikan sinyal kuat kepada seluruh aparat penegak hukum di NTB bahwa tidak ada toleransi bagi tindakan koruptif.

Dengan bergulirnya proses inspeksi kasus ini, mata publik kini tertuju pada Kejaksaan Tinggi NTB. Transparansi dalam menyampaikan hasil pemeriksaan akan menjadi ujian sejauh mana institusi ini serius dalam melakukan reformasi birokrasi. Harapannya, kasus ini menjadi titik balik bagi perbaikan layanan hukum di Nusa Tenggara Barat, sehingga masyarakat dapat kembali menaruh harapan pada keadilan yang murni, tanpa bayang-bayang pungutan liar atau pemerasan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Pelajaran berharga dari Dompu adalah bahwa hukum tidak boleh kalah oleh keserakahan, dan pengawasan legislatif tetap menjadi garda terdepan dalam menjaga marwah demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *