Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram melalui Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kota Mataram. Dalam sebuah operasi terpadu yang dilancarkan pada Sabtu malam, 9 Mei, petugas berhasil menggulung sebuah jaringan yang diduga kuat terlibat dalam distribusi sabu di tiga lokasi berbeda. Operasi yang dimulai sekitar pukul 19.00 WITA ini berujung pada penangkapan empat orang terduga pelaku, di mana mayoritas di antaranya adalah perempuan, dan dua di antaranya menyandang status sebagai residivis dalam kasus serupa.

Keberhasilan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, jajaran Satresnarkoba Polresta Mataram di bawah komando AKP Remanto melakukan penyelidikan mendalam dan pemetaan lapangan. Langkah ini krusial untuk memastikan bahwa target operasi berada di lokasi yang tepat saat penggerebekan dilakukan guna meminimalisir risiko kegagalan atau hilangnya barang bukti.

Kronologi Penangkapan dan Operasi di Tiga Lokasi Berbeda

Pengungkapan kasus ini dilakukan secara berantai melalui pengembangan langsung di lapangan (control delivery and development). Operasi dimulai di lokasi pertama yang terletak di pinggir jalan Lingkungan Kecincang, Kecamatan Cakranegara. Di titik ini, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial HL (32). Penangkapan di ruang publik ini dilakukan secara taktis untuk menghindari perhatian massa dan memastikan terduga tidak memiliki kesempatan untuk melarikan diri atau membuang barang bukti yang dibawanya.

Setelah mengamankan HL, tim tidak membuang waktu dan segera melakukan interogasi awal. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, petugas mendapatkan petunjuk mengenai keberadaan rekan-rekan HL yang diduga terlibat dalam jaringan yang sama. Tim Opsnal kemudian bergerak menuju lokasi kedua, yakni sebuah rumah tinggal yang berlokasi di Kelurahan Selagalas, Kecamatan Sandubaya.

Di lokasi kedua ini, suasana sempat tegang saat petugas melakukan pengepungan. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan dua orang lagi, yakni seorang perempuan berinisial MOU (34) dan seorang laki-laki berinisial DTS (32). Penggeledahan di lokasi kedua ini dilakukan secara menyeluruh dengan disaksikan oleh perangkat lingkungan setempat guna menjaga transparansi dan legalitas prosedur hukum.

Tidak berhenti di situ, pengembangan terus berlanjut hingga ke lokasi ketiga yang masih berada di wilayah administratif Kelurahan Selagalas. Di sana, petugas meringkus seorang perempuan berinisial MYU (32). Keempat terduga pelaku ini diduga memiliki keterkaitan peran dalam rantai distribusi narkoba jenis sabu di wilayah Mataram dan sekitarnya. Kasatresnarkoba Polresta Mataram, AKP Remanto, mengonfirmasi bahwa dari total empat orang yang diamankan, dua di antaranya merupakan residivis yang sebelumnya pernah tersangkut kasus narkotika.

Barang Bukti dan Hasil Penggeledahan

Dalam operasi yang berlangsung hingga tengah malam tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti utama yang diamankan adalah narkotika jenis sabu dengan berat bruto total mencapai 6,83 gram. Meski terlihat kecil secara kuantitas, berat tersebut memiliki nilai edar yang signifikan dan berpotensi merusak puluhan anak muda jika berhasil didistribusikan ke tingkat pengguna akhir.

Selain sabu, petugas juga mengamankan berbagai perangkat pendukung lainnya, antara lain:

  1. Alat konsumsi narkotika (bong) yang mengindikasikan bahwa para pelaku tidak hanya berperan sebagai pengedar, tetapi juga pengguna aktif.
  2. Alat komunikasi berupa telepon genggam yang diduga kuat digunakan untuk melakukan transaksi dan koordinasi antar anggota jaringan.
  3. Sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil dari transaksi penjualan narkotika yang dilakukan sebelum penangkapan.
  4. Timbangan digital dan plastik klip bening yang lazim digunakan untuk membagi sabu ke dalam paket-paket kecil siap edar.

Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani uji laboratorium forensik guna memastikan kandungan zat adiktif di dalamnya. Sementara itu, keempat terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik guna membongkar siapa pemasok besar (bandar) di atas mereka.

Analisis Fenomena Residivisme dan Keterlibatan Perempuan

Penangkapan dua residivis dalam kasus ini menyoroti tantangan besar dalam upaya rehabilitasi dan penegakan hukum narkotika di Indonesia. Fenomena residivisme—di mana mantan narapidana kembali melakukan kejahatan yang sama—menunjukkan bahwa efek jera (deterrent effect) dari hukuman penjara terkadang belum cukup kuat untuk memutus ketergantungan pelaku pada keuntungan ekonomi dari bisnis ilegal ini.

Selain itu, dominasi perempuan dalam kelompok yang ditangkap kali ini (tiga dari empat orang) menunjukkan adanya pergeseran atau pola tertentu dalam jaringan narkotika di Nusa Tenggara Barat (NTB). Perempuan sering kali dimanfaatkan oleh sindikat narkoba sebagai kurir atau pengedar karena dianggap kurang mencurigakan dibandingkan laki-laki. Namun, kepolisian kini telah meningkatkan kewaspadaan terhadap profil pelaku tanpa memandang gender.

Secara sosiologis, keterlibatan perempuan dalam peredaran gelap narkoba sering kali dipicu oleh faktor ekonomi mendesak atau pengaruh lingkungan sosial yang tidak sehat. Dalam kasus di Mataram ini, penyidik masih mendalami apakah motif ekonomi menjadi alasan utama para terduga pelaku kembali terjun ke dunia hitam meskipun sudah pernah mendekam di balik jeruji besi.

Tiga Perempuan dan Satu Pria Diamankan Kasus Sabu

Konteks Peredaran Narkotika di Wilayah Mataram dan NTB

Kota Mataram, sebagai pusat pemerintahan dan ekonomi di Provinsi Nusa Tenggara Barat, menjadi target pasar yang menggiurkan bagi para bandar narkoba. Berdasarkan data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB, wilayah perkotaan seperti Mataram memiliki tingkat kerawanan yang tinggi karena kepadatan penduduk dan mobilitas masyarakat yang dinamis.

Sepanjang tahun terakhir, kepolisian setempat telah meningkatkan intensitas patroli dan operasi "Antik" guna menekan angka peredaran narkoba. Namun, modus operandi yang digunakan para pelaku terus berkembang, mulai dari sistem "putus" (di mana antara pembeli dan penjual tidak saling mengenal) hingga pemanfaatan media sosial dan aplikasi perpesanan terenkripsi untuk bertransaksi.

Keberhasilan Polresta Mataram dalam mengungkap tiga TKP sekaligus dalam satu malam ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat keamanan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba. Langkah preventif melalui sosialisasi ke sekolah-sekolah dan desa-desa terus digalakkan, namun langkah represif melalui penegakan hukum tetap menjadi instrumen utama untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya laten narkotika.

Ancaman Hukuman dan Jeratan Hukum

Para terduga pelaku kini terancam hukuman berat. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur mengenai setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Selain UU Narkotika, polisi juga menerapkan junto Pasal 609 KUHP serta mengaitkannya dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang merupakan bagian dari implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Berdasarkan konstruksi hukum tersebut, para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun hingga penjara seumur hidup atau pidana mati, tergantung pada peran dan beratnya keterlibatan mereka dalam jaringan tersebut.

Penerapan pasal-pasal berlapis ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan efek jera yang nyata, terutama bagi para residivis yang telah terbukti tidak kunjung bertaubat setelah menjalani masa hukuman sebelumnya.

Tanggapan Resmi dan Harapan Masyarakat

Pihak Polresta Mataram melalui AKP Remanto mengapresiasi keberanian masyarakat yang memberikan informasi terkait adanya peredaran narkoba di lingkungan mereka. "Kami tidak bisa bekerja sendiri. Sinergitas antara kepolisian dan masyarakat adalah kunci utama dalam memutus rantai peredaran narkoba. Kami mengimbau warga untuk terus waspada dan jangan ragu melaporkan jika melihat aktivitas yang mencurigakan," tegasnya.

Di sisi lain, tokoh masyarakat di wilayah Selagalas dan Cakranegara menyambut baik tindakan cepat kepolisian. Keberadaan pengedar narkoba di lingkungan permukiman dianggap sangat membahayakan generasi muda, mengingat lokasi penangkapan berada di kawasan yang cukup padat penduduk. Warga berharap agar proses hukum dijalankan secara transparan dan tuntas hingga ke akar-akarnya.

Dampak dan Implikasi Luas dari Pengungkapan Kasus

Pengungkapan kasus ini memiliki implikasi yang lebih luas bagi keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kota Mataram. Pertama, dengan ditangkapnya empat orang ini, setidaknya satu jalur distribusi kecil hingga menengah di wilayah Selagalas dan Cakranegara telah terputus. Hal ini diharapkan dapat menurunkan tingkat ketersediaan sabu di pasar gelap lokal dalam jangka pendek.

Kedua, kasus ini menjadi bahan evaluasi bagi otoritas terkait mengenai program rehabilitasi narapidana narkoba. Tingginya angka residivis menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat bagi mantan narapidana setelah mereka bebas, serta penyediaan lapangan kerja atau pelatihan keterampilan agar mereka tidak kembali tergiur pada bisnis narkoba.

Ketiga, operasi ini menegaskan pentingnya pengawasan wilayah pinggiran kota yang sering kali dijadikan tempat persembunyian atau gudang transit narkotika. Polresta Mataram diprediksi akan terus melakukan pengembangan kasus ini, karena sabu seberat 6,83 gram tersebut dipastikan berasal dari bandar yang lebih besar yang memiliki akses ke jaringan antar-provinsi atau bahkan internasional.

Penyelidikan saat ini difokuskan pada penelusuran rekam jejak digital dari telepon genggam para tersangka. Polisi optimis dapat menemukan petunjuk baru yang mengarah pada aktor intelektual di balik peredaran sabu di Mataram. Selama proses penyidikan berlangsung, keempat tersangka akan tetap ditahan di sel tahanan Mapolresta Mataram untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang namun tetap meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan keluarga masing-masing, guna mencegah masuknya pengaruh buruk narkotika yang dapat merusak masa depan bangsa.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *