Rapat Paripurna DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Senin (25/5) yang seyogianya beragendakan penyampaian pendapat Gubernur NTB terkait lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa dewan, mendadak berubah menjadi panggung drama politik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Suasana ruang sidang yang biasanya formal seketika memanas setelah Sekretaris DPRD NTB, Hendra Saputra, membacakan dua surat yang saling bertolak belakang dari kubu-kubu yang berseteru di internal PPP NTB. Konflik ini dipicu oleh tindakan saling pecat antara Ketua Fraksi PPP DPRD NTB, Muhammad Akri, dengan Ketua DPW PPP NTB, Muzihir. Eskalasi ini mencerminkan dinamika politik yang semakin tajam di tingkat wilayah, yang kini merembet hingga ke institusi legislatif daerah. Kronologi Pertarungan Surat di Paripurna Ketegangan dimulai ketika Sekretariat DPRD membacakan surat masuk yang secara substansial menyerang posisi kunci di kepengurusan partai maupun alat kelengkapan dewan (AKD). Surat pertama yang dibacakan adalah surat dari Muhammad Akri selaku Ketua Fraksi PPP, yang secara resmi mengajukan pemberhentian Muzihir dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD NTB. Surat ini diklaim memiliki legalitas yang kuat karena ditandatangani oleh Akri dan Sekretaris Fraksi, Marga Harun. Tak berselang lama, Sekretariat DPRD juga membacakan surat tandingan yang berasal dari DPW PPP NTB di bawah komando Muzihir dan Sekretaris DPW, Sitti Ari. Surat tersebut berisi keputusan partai untuk mencopot Muhammad Akri dari jabatan strategis sebagai Ketua Fraksi PPP dan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB. Interupsi dari anggota Fraksi PPP, Ruhaiman, menandai ketidakpuasan mendalam di tingkat akar rumput fraksi. Ruhaiman menegaskan bahwa proses pengambilan keputusan pemberhentian Wakil Ketua DPRD NTB dilakukan tanpa melalui mekanisme rapat fraksi yang melibatkan seluruh anggota. Hal ini memunculkan pertanyaan besar mengenai prosedur internal yang dijalankan oleh Muhammad Akri dalam mengambil kebijakan krusial tersebut. Akar Masalah: Pencabutan SK oleh DPP PPP Muhammad Akri memberikan klarifikasi di depan rapat paripurna dengan merujuk pada landasan hukum yang ia klaim berasal dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP. Menurut Akri, tindakannya melayangkan surat pemberhentian Muzihir didasarkan pada Surat Keputusan DPP PPP nomor 011/Ex/DPP/V/2026 tertanggal 10 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal DPP PPP, Taj Yasin Maimoen. Dalam poin krusial surat tersebut, DPP PPP memutuskan untuk mencabut SK kepengurusan DPW PPP NTB periode 2026-2031 yang diketuai oleh Muzihir dan Sekretaris Sitti Ari. Berdasarkan interpretasi Akri, pencabutan SK tersebut secara otomatis menghilangkan legitimasi Muzihir untuk mengatasnamakan DPW PPP NTB dalam kapasitas apa pun, termasuk dalam hal kebijakan di DPRD NTB. "Muzihir tidak berhak lagi mengatasnamakan DPW PPP NTB karena SK kepengurusannya telah dicabut oleh DPP," tegas Akri dalam interupsinya di ruang sidang. Ketidakhadiran Muzihir dan Sitti Ari dalam rapat paripurna tersebut menambah spekulasi mengenai keretakan komunikasi yang sudah berada pada titik nadir. Ketidakhadiran pimpinan DPW tersebut seolah mengonfirmasi bahwa polarisasi di internal partai berlambang Kakbah ini tidak lagi bisa diselesaikan melalui jalur dialog internal yang sederhana. Sikap Tegas Pimpinan DPRD NTB Menghadapi kebuntuan administratif yang dibawa ke ruang sidang, Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda, mengambil langkah pragmatis. Politisi Partai Golkar ini memutuskan untuk tidak memproses atau menindaklanjuti kedua surat masuk yang saling menjatuhkan tersebut. Keputusan ini diambil dengan pertimbangan untuk menjaga stabilitas dan marwah lembaga legislatif agar tidak terseret terlalu jauh dalam pusaran konflik partai politik. Isvie secara tegas menyatakan bahwa DPRD NTB tidak akan melakukan perubahan atau pergantian apa pun dalam alat kelengkapan dewan (AKD) dalam waktu dekat. Kebijakan "status quo" ini diterapkan sebagai langkah preventif agar kinerja dewan dalam membahas lima Raperda yang sedang berjalan tidak terhambat oleh gejolak internal partai. "Kami memutuskan untuk mengembalikan persoalan ini kepada internal PPP agar diselesaikan secara organisatoris. DPRD tidak ingin terjebak dalam dinamika internal partai. Fokus kita saat ini adalah menuntaskan agenda legislasi demi kepentingan masyarakat NTB," ujar Isvie. Analisis Implikasi Politik dan Hukum Perseteruan ini bukan sekadar masalah administrasi pergantian jabatan, melainkan cerminan dari tantangan konsolidasi partai politik di tingkat daerah. Secara hukum partai, konflik dualisme kepemimpinan sering kali berakar pada perbedaan interpretasi terhadap SK DPP. Jika merujuk pada aturan partai, pergantian pimpinan di tingkat fraksi atau pimpinan dewan seharusnya melalui prosedur yang diatur dalam AD/ART partai serta regulasi MD3 (Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah). Implikasi dari konflik ini bagi PPP NTB cukup signifikan: Stagnasi Kinerja Fraksi: Dengan adanya upaya saling pecat, efektivitas Fraksi PPP di DPRD NTB akan sangat terganggu. Keputusan-keputusan fraksi yang bersifat strategis, seperti pengambilan sikap dalam rapat paripurna atau penentuan anggaran, akan sulit diambil selama legitimasi pimpinan fraksi masih dalam sengketa. Krisis Kepercayaan: Ketidakhadiran pimpinan DPW dalam rapat penting dan adanya interupsi dari sesama anggota fraksi menunjukkan adanya perpecahan suara yang nyata di internal. Hal ini berpotensi menurunkan kepercayaan konstituen terhadap soliditas partai dalam memperjuangkan aspirasi rakyat NTB. Pentingnya Mediasi DPP: Mengingat Ketua DPRD NTB telah mengembalikan masalah ini ke internal partai, maka bola panas kini sepenuhnya berada di tangan DPP PPP. DPP dituntut untuk segera melakukan mediasi atau mengeluarkan keputusan final yang mengikat agar sengketa ini tidak berlarut-larut. Tanpa intervensi pusat yang tegas, konflik ini dikhawatirkan akan terus menggerus elektabilitas partai menjelang agenda-agenda politik mendatang. Konteks Dinamika Parlemen NTB Sebagai catatan, DPRD NTB memiliki tanggung jawab besar dalam pengawalan kebijakan pembangunan daerah, termasuk pembahasan Raperda. Gangguan dalam bentuk konflik internal partai sering kali menjadi duri dalam daging bagi agenda legislasi. Dalam konteks tata kelola pemerintahan, kestabilan politik di dewan adalah prasyarat mutlak bagi efisiensi birokrasi dan eksekusi program pemerintah daerah. Langkah Baiq Isvie Rupaeda yang memilih untuk membekukan perubahan AKD dinilai oleh banyak pihak sebagai langkah taktis yang tepat. Dengan tidak memihak pada salah satu kubu, DPRD NTB menunjukkan independensinya sebagai institusi yang melayani publik di atas kepentingan faksi partai. Namun, ketegangan ini diprediksi masih akan berlanjut di luar gedung dewan, mengingat legalitas kepengurusan DPW PPP NTB kini menjadi objek sengketa hukum yang melibatkan otoritas tertinggi di tingkat pusat. Kesimpulan dan Harapan Drama politik yang terjadi di gedung DPRD NTB pada Senin lalu menjadi pengingat bagi partai-partai politik bahwa urusan internal partai harus diselesaikan di meja perundingan, bukan di ruang paripurna yang seharusnya fokus pada pelayanan publik. Bagi masyarakat NTB, konflik ini tentu diharapkan segera berakhir. Kinerja legislatif yang optimal sangat bergantung pada soliditas fraksi-fraksi yang ada di dalamnya. Ke depannya, publik akan menantikan apakah DPP PPP mampu mengambil langkah cepat untuk mendamaikan pihak-pihak yang bertikai atau apakah konflik ini akan berujung pada perombakan total struktur partai di NTB. Untuk saat ini, DPRD NTB memilih untuk tetap berjalan dengan struktur yang ada demi menjaga kondusivitas, sembari menunggu kepastian hukum dan konsolidasi dari internal partai terkait. Dinamika ini menjadi potret nyata betapa krusialnya manajemen konflik dalam tubuh organisasi partai politik. Keberhasilan PPP NTB dalam menyelesaikan perselisihan ini akan menjadi ujian bagi kedewasaan berpolitik para kader di NTB, sekaligus menentukan nasib perolehan suara mereka di masa depan. Untuk sementara, roda pemerintahan legislatif di NTB akan terus berputar di bawah bayang-bayang ketidakpastian internal PPP yang masih menanti titik terang dari Jakarta. Post navigation Mendorong Inklusivitas Pemilu: Mengapa Pelibatan Penyandang Disabilitas Sebagai Penyelenggara Adalah Keharusan Strategis Menyongsong Musda Demokrat NTB 2026: Dr Gema Akhmad Muzakkir Muncul sebagai Figur Muda Progresif