DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumbawa secara resmi mendesak Pemerintah Pusat dan jajaran Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan praktik monopoli lahan dan manipulasi proses Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa. Dugaan ini mencuat ke permukaan setelah adanya indikasi ketimpangan ekonomi yang ekstrem dalam proses konsolidasi lahan masyarakat yang kemudian dikonversi menjadi wilayah konsesi pertambangan.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumbawa, Abdul Rafiq, SH., M.Si., dalam pernyataannya pada Sabtu, 15 Agustus 2026, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar sengketa harga transaksi bisnis biasa, melainkan potensi tindak pidana yang melibatkan mekanisme perizinan yang disalahgunakan untuk kepentingan kelompok tertentu.

Kronologi dan Modus Operandi yang Diduga

Berdasarkan informasi yang dihimpun, modus operandi yang diduga terjadi di Lantung melibatkan skema penyewaan lahan masyarakat dengan nilai yang sangat rendah dibandingkan dengan nilai pasar setelah status lahan tersebut berubah menjadi wilayah pertambangan.

Dalam praktiknya, lahan milik masyarakat diduga disewa oleh pihak tertentu dengan harga berkisar Rp200 juta per hektare. Namun, segera setelah izin pertambangan diterbitkan di atas lahan tersebut, nilai ekonomi lahan dikabarkan melonjak drastis, ditawarkan kepada investor dengan harga mencapai Rp5 miliar per hektare. Selisih sebesar Rp4,8 miliar per hektare ini menjadi sorotan utama, mengingat luas lahan yang dikonsolidasikan ditengarai mencapai puluhan hektare, sehingga akumulasi keuntungan yang dihasilkan berpotensi mencapai ratusan miliar rupiah.

Pihak PDI Perjuangan menekankan bahwa proses ini harus diurai mulai dari tahapan awal, yakni:

  1. Tahap penguasaan atau penyewaan tanah dari warga lokal.
  2. Proses konsolidasi lahan yang melibatkan berbagai pihak.
  3. Mekanisme pengajuan dan penerbitan IPR oleh otoritas terkait.
  4. Identifikasi pihak yang bertindak sebagai pemegang izin.
  5. Hubungan transaksional antara pemegang izin dengan investor akhir.
  6. Aliran dana atau keuntungan yang dihasilkan dari pemanfaatan lahan tersebut.

Urgensi Penelusuran Dokumen dan Transparansi

Abdul Rafiq menekankan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh hanya fokus pada aspek legalitas administratif perizinan semata. Investigasi harus berbasis dokumen dan menyasar pada aliran transaksi keuangan. Hal ini penting untuk membuktikan apakah terdapat keterlibatan oknum pejabat atau pemegang kewenangan yang menyalahgunakan akses birokrasi untuk memperlancar proses izin demi kepentingan ekonomi pribadi.

Konflik kepentingan menjadi kata kunci dalam kasus ini. Jika terbukti ada oknum pejabat yang memiliki akses terhadap kebijakan publik sekaligus memiliki kepentingan ekonomi dalam penguasaan tanah dan pertambangan di Lantung, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap kode etik dan hukum pidana korupsi.

PDIP Sumbawa Minta KPK hingga Aparat Penegak Hukum Usut Dugaan Monopoli IPR Lantung

Implikasi Terhadap Pertambangan Rakyat

Pertambangan Rakyat (IPR) seharusnya menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat lokal. Sesuai dengan semangat regulasi pertambangan di Indonesia, IPR ditujukan untuk memberikan nilai tambah bagi ekonomi masyarakat sekitar lokasi tambang. Namun, dalam kasus di Lantung, terdapat kekhawatiran bahwa skema IPR justru disalahgunakan sebagai "pintu masuk" bagi pihak luar atau korporasi untuk menguasai tanah rakyat dengan harga murah, lalu menjualnya kembali dengan harga spekulatif.

Masyarakat pemilik tanah, menurut PDI Perjuangan, tidak boleh hanya diposisikan sebagai pihak yang menerima pembayaran awal yang tidak proporsional, sementara keuntungan besar dari sumber daya alam justru dinikmati oleh spekulan atau pihak yang memiliki akses kekuasaan.

Analisis Dampak dan Potensi Pelanggaran Hukum

Dari perspektif hukum, terdapat beberapa poin yang perlu diperiksa oleh penegak hukum:

  • Penyalahgunaan Wewenang: Jika ditemukan bahwa proses perizinan dipermudah karena adanya hubungan kekerabatan atau kepentingan ekonomi, maka ini memenuhi unsur tindak pidana penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Transparansi Perizinan: Publik berhak mengetahui secara transparan mengenai siapa pemegang IPR sebenarnya dan bagaimana kriteria pemenuhan syarat teknis dan lingkungan yang diajukan.
  • Keadilan Ekonomi: Ketimpangan harga antara sewa lahan dan nilai jual ke investor mengindikasikan adanya praktik spekulan tanah (land banking) yang berpotensi melanggar ketentuan tata ruang dan distribusi ekonomi.

Seruan Kepada Aparat Penegak Hukum

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumbawa secara eksplisit meminta keterlibatan KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian untuk melakukan audit investigatif. Abdul Rafiq menyatakan bahwa pihaknya tidak sedang melakukan penghakiman secara sepihak, melainkan menjalankan fungsi kontrol sosial agar tidak ada masyarakat yang dirugikan oleh praktik-praktik yang tidak transparan.

"Kami tidak ingin menuduh pihak manapun tanpa bukti. Namun, dugaan yang berkembang sangat serius. Jika prosesnya memang bersih, maka harus dijelaskan secara transparan kepada publik. Namun, jika ditemukan pelanggaran, tidak boleh ada intervensi dan tidak boleh ada perlakuan khusus. Hukum harus tegak secara adil bagi siapa saja," tegas Abdul Rafiq.

Pentingnya Kepastian Hukum di Sektor Tambang

Kasus di Lantung ini dapat menjadi preseden penting bagi penegakan hukum di sektor pertambangan di Indonesia. Jika dibiarkan tanpa klarifikasi, maka kepercayaan masyarakat terhadap instrumen Pertambangan Rakyat akan tergerus. Selain itu, potensi kerugian negara akibat pajak atau retribusi yang tidak optimal akibat manipulasi harga transaksi juga harus dihitung oleh otoritas terkait.

DPC PDI Perjuangan Sumbawa berkomitmen untuk terus mengawal isu ini hingga terungkap fakta yang sebenarnya. Pihaknya menegaskan bahwa setiap individu yang terlibat dalam penyalahgunaan wewenang dan merugikan rakyat harus diproses secara hukum tanpa memandang posisi atau jabatan.

Di akhir keterangannya, Abdul Rafiq kembali mengingatkan bahwa di mata hukum, tidak ada pihak yang kebal (untouchable). Prinsip "siapa pun yang terlibat, usut tuntas" menjadi landasan utama gerakan yang dilakukan oleh DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumbawa dalam menanggapi polemik yang terjadi di wilayah Lantung ini. Masyarakat Sumbawa kini menanti langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk membuka tabir yang menyelimuti proses perizinan pertambangan tersebut agar keadilan dapat ditegakkan demi kesejahteraan masyarakat luas, bukan untuk segelintir elite yang memanfaatkan celah regulasi.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *