Ketua DPD PDI Perjuangan Nusa Tenggara Barat (NTB), H. Rachmat Hidayat, secara tegas menyikapi dinamika internal partai yang tengah menjadi sorotan publik terkait posisi H.W. Musyafirin sebagai Komisaris Bank NTB Syariah. Dalam pernyataan resminya di Mataram, Kamis (1/10/2026), Rachmat Hidayat menyebut situasi ini sebagai bentuk "politik belah bambu," di mana seorang kader tetap mempertahankan posisinya di luar partai, namun beban politik justru ditanggung oleh institusi partai. Keputusan untuk mengambil langkah tegas berupa pemberhentian keanggotaan menjadi titik kulminasi dari ketegangan yang telah berlangsung selama beberapa waktu terakhir. Kronologi dan Latar Belakang Peristiwa Persoalan ini bermula ketika H.W. Musyafirin ditunjuk untuk menduduki jabatan sebagai Komisaris di Bank NTB Syariah. Penunjukan tersebut memicu reaksi dari berbagai elemen masyarakat dan pengamat politik di NTB, mengingat Musyafirin masih menyandang status sebagai kader aktif PDI Perjuangan. Publik mempertanyakan netralitas dan profesionalisme jabatan komisaris di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut jika dikaitkan dengan afiliasi politik seseorang. Menurut keterangan Rachmat Hidayat, pihak DPD PDI Perjuangan NTB sebenarnya telah menyadari potensi masalah ini sejak awal. Rachmat mengaku telah melakukan langkah persuasif dengan memanggil dan menegur Musyafirin secara personal. Dalam pertemuan tersebut, Rachmat menekankan bahwa setiap kader terikat pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai, serta wajib mematuhi instruksi organisasi. Namun, upaya persuasif tersebut tidak membuahkan hasil sesuai harapan partai. Ketika diminta untuk memilih antara melepas jabatan komisaris atau mundur dari keanggotaan partai dengan menyerahkan Kartu Tanda Anggota (KTA), Musyafirin disebut menolak kedua opsi tersebut. Jawaban yang diberikan Musyafirin, "Ngapain saya serahkan KTA," menjadi katalisator bagi DPD PDI Perjuangan NTB untuk mengevaluasi statusnya lebih jauh. Analisis Fenomena Politik Belah Bambu Istilah "politik belah bambu" yang dilontarkan oleh Rachmat Hidayat menggambarkan situasi asimetris dalam dinamika kekuasaan. Dalam konteks ini, satu pihak (kader) tetap "berdiri tegak" dengan menikmati keuntungan jabatan profesional di luar partai, sementara pihak lain (partai) harus menanggung beban "diinjak" atau ditekan oleh opini publik yang menuntut klarifikasi dan pertanggungjawaban. Secara teoritis, dalam partai politik modern, disiplin organisasi adalah fondasi utama. Ketika seorang anggota partai menduduki jabatan publik atau strategis di BUMD, seringkali muncul isu mengenai potensi konflik kepentingan. Jika seorang kader tidak mampu menyelaraskan posisi profesionalnya dengan garis kebijakan partai, maka kredibilitas partai sebagai organisasi yang disiplin akan dipertanyakan. Rachmat Hidayat melihat bahwa jika situasi "abu-abu" ini dibiarkan, maka PDI Perjuangan NTB akan terus berada dalam posisi defensif, yang berisiko menurunkan kepercayaan publik terhadap integritas partai menjelang agenda-agenda politik mendatang. Implikasi Terhadap Tata Kelola Partai dan Profesionalisme BUMD Polemik ini bukan sekadar masalah internal partai, melainkan cerminan dari tantangan tata kelola profesional di lingkungan BUMD di Indonesia. Penempatan figur dengan afiliasi politik yang kuat dalam posisi komisaris sering kali memicu perdebatan mengenai tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG). Dalam perspektif PDI Perjuangan, penegakan aturan organisasi adalah harga mati. Rachmat Hidayat menekankan bahwa status kader bukanlah status yang bisa disandingkan dengan kepentingan pribadi secara sembarangan jika hal tersebut bertentangan dengan marwah organisasi. Tindakan tegas yang akan diambil oleh DPD PDI Perjuangan NTB, yakni pemberhentian keanggotaan, merupakan langkah konstitusional untuk memastikan bahwa tidak ada lagi kerancuan posisi yang menyeret nama besar partai. Langkah ini juga dipandang sebagai upaya untuk memutus narasi negatif yang berkembang di tengah masyarakat. Dengan menindak tegas kader yang dianggap tidak patuh pada kebijakan partai, PDI Perjuangan berusaha mengirimkan sinyal kepada publik bahwa organisasi mereka tetap berkomitmen pada aturan main yang telah ditetapkan, tanpa pandang bulu. Data dan Konteks Regulasi Organisasi Dalam AD/ART PDI Perjuangan, setiap kader memiliki kewajiban untuk tunduk pada instruksi partai. Jabatan komisaris BUMD, meskipun merupakan ranah profesional, sering kali memerlukan restu atau setidaknya pemahaman dari pimpinan partai, terutama jika kader tersebut memiliki posisi struktural. Data lapangan menunjukkan bahwa tekanan publik terhadap PDI Perjuangan di NTB meningkat seiring dengan derasnya desakan dari berbagai elemen masyarakat sipil dan tokoh publik yang menginginkan kejelasan status Musyafirin. Bagi masyarakat, pemisahan antara kepentingan politik dan profesionalisme di BUMD sangat krusial untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah. PDI Perjuangan NTB, dalam hal ini, berada di bawah tekanan untuk membuktikan bahwa mereka tidak memberikan "perlindungan" kepada kader yang dianggap tidak sejalan dengan instruksi partai. Sikap Tegas DPD PDI Perjuangan NTB Keputusan untuk memberhentikan Musyafirin dari keanggotaan PDI Perjuangan menandai berakhirnya masa kompromi. Rachmat Hidayat menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui proses pertimbangan yang panjang dan matang. Pihaknya tidak ingin terjebak lebih jauh dalam situasi yang hanya akan menguntungkan pihak-pihak tertentu yang ingin melihat partai terus ditekan oleh opini publik. "Politik belah bambu ini harus diputus. Tidak boleh ada kader yang terus berdiri dengan pilihannya, sementara partai yang menanggung akibat politiknya," ujar Rachmat dalam penegasannya. Pernyataan ini sekaligus menjadi pesan kepada seluruh kader PDI Perjuangan di NTB bahwa loyalitas kepada organisasi harus ditempatkan di atas kepentingan jabatan pribadi. Dampak Jangka Panjang bagi Konstelasi Politik Lokal Pasca-pengumuman rencana pemberhentian ini, diperkirakan akan muncul berbagai reaksi dari berbagai kalangan. Secara politis, langkah PDI Perjuangan ini dapat memperkuat posisi tawar partai sebagai organisasi yang mandiri dan tegas. Namun, di sisi lain, hal ini juga bisa memicu pergeseran dukungan atau dinamika baru dalam peta politik lokal di NTB, terutama mengingat Musyafirin merupakan figur yang cukup dikenal luas. Secara struktural, tindakan ini memberikan pelajaran penting bagi seluruh kader partai di Indonesia mengenai konsekuensi dari ketidakpatuhan. Bagi publik, langkah ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas partai politik dalam merespons kritik masyarakat. Ke depannya, PDI Perjuangan NTB diharapkan dapat lebih proaktif dalam memantau setiap kader yang menduduki jabatan publik agar tidak terjadi kembali dualisme loyalitas yang merugikan nama baik partai. Kesimpulan dan Harapan Kasus yang menimpa H.W. Musyafirin memberikan gambaran nyata tentang kompleksitas hubungan antara individu, partai, dan jabatan profesional. Rachmat Hidayat, melalui kepemimpinannya di DPD PDI Perjuangan NTB, telah memilih untuk memprioritaskan martabat organisasi di atas segala bentuk kompromi politik yang dianggap merugikan. Penyelesaian polemik ini melalui mekanisme internal partai merupakan langkah yang konstitusional dan perlu diapresiasi. Diharapkan dengan adanya keputusan tegas ini, stabilitas internal PDI Perjuangan NTB dapat terjaga, dan fokus partai dapat kembali diarahkan pada pengabdian kepada masyarakat, alih-alih terperangkap dalam polemik yang tidak produktif. PDI Perjuangan NTB kini telah menutup pintu bagi ketidakpastian. Dengan sikap tegas ini, Rachmat Hidayat berharap agar semua pihak dapat memahami bahwa organisasi politik bukanlah kendaraan pribadi bagi kader untuk mendapatkan keuntungan ganda tanpa mempedulikan aturan dan marwah partai yang menaunginya. Langkah ini diharapkan menjadi preseden agar setiap kader di masa depan lebih bijak dalam mengambil keputusan, terutama ketika mereka harus berhadapan dengan pilihan antara loyalitas kepada partai atau ambisi jabatan di luar struktur organisasi. Post navigation Seleksi Anggota KPID NTB 2026-2029 Disorot Tajam Akibat Temuan Calon Bermasalah dan Afiliasi Partai Politik