Ketegangan di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali mencuat ke permukaan setelah munculnya kebijakan kontroversial dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP, Taj Yasin Maimoen. Kebijakan tersebut berupa pembatalan Surat Keputusan (SK) kepengurusan DPW PPP NTB periode 2026-2031 yang diketuai oleh Muzihir dengan Sitti Ari sebagai sekretaris. Langkah sepihak ini memicu perlawanan keras dari jajaran pengurus DPW PPP NTB yang merasa bahwa tindakan tersebut tidak memiliki landasan hukum yang kuat dalam tata kelola organisasi partai politik. Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor DPW PPP NTB pada Kamis (21/5), Muzihir secara tegas menolak keputusan tersebut. Menurutnya, keputusan yang hanya ditandatangani oleh Sekjen tanpa melibatkan Ketua Umum adalah bentuk penyimpangan mekanisme partai yang berpotensi merusak stabilitas organisasi di tingkat daerah. Perselisihan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut legitimasi kepemimpinan partai berlambang Ka’bah tersebut menjelang agenda politik strategis di wilayah NTB. Kronologi Polemik Kepengurusan DPW PPP NTB Persoalan ini bermula dari terbitnya surat dari Sekjen DPP PPP yang menganulir SK kepengurusan periode 2026-2031. Surat tersebut menginstruksikan agar DPW PPP NTB kembali kepada struktur kepengurusan periode 2021-2026 dengan menempatkan kembali Muhammad Akri sebagai sekretaris mendampingi Muzihir. Padahal, masa jabatan pengurus periode tersebut secara resmi telah berakhir pada 17 April 2026. Muzihir mengungkapkan kebingungannya terkait instruksi tersebut. Secara administratif, kepengurusan periode 2021-2026 sudah demisioner. Mengaktifkan kembali kepengurusan yang masa tugasnya telah usai dianggap sebagai langkah mundur yang tidak sesuai dengan hasil Musyawarah Wilayah (Muswil) yang telah dilaksanakan secara konstitusional. Ketidaksinkronan antara kebijakan DPP dan realitas administratif di lapangan ini menjadi inti dari sengketa yang kini mengancam soliditas partai. Analisis Legalitas dan Wewenang dalam AD/ART Partai Dalam kacamata organisasi partai politik, penandatanganan surat keputusan merupakan instrumen krusial yang menentukan keabsahan sebuah kebijakan. Muzihir menegaskan bahwa dalam AD/ART partai, kewenangan strategis adalah hak prerogatif Ketua Umum. Posisi Sekretaris Jenderal, menurutnya, secara fungsional lebih menitikberatkan pada aspek administratif dan manajerial, bukan sebagai pengambil keputusan tunggal. Argumen ini didukung oleh fakta bahwa sebuah keputusan organisasi partai yang mengikat haruslah mencerminkan kolektifitas kepemimpinan, yang biasanya diwakili oleh tanda tangan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal atau Wakil Sekretaris Jenderal. Muzihir menyoroti bahwa surat pembatalan yang dikirimkan oleh Sekjen Taj Yasin Maimoen tidak memenuhi prasyarat formal tersebut. Ia bahkan menyamakan surat tersebut dengan sebuah "memo" yang tidak memiliki kekuatan hukum untuk membatalkan SK yang sebelumnya telah ditetapkan melalui mekanisme partai yang sah. Preseden Hukum dan Validitas Keputusan Partai Sebagai bukti bahwa pola tanda tangan oleh Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal adalah hal yang lazim dan sah di mata hukum, Muzihir merujuk pada kasus Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Lombok Tengah, Lalu Nursai yang digantikan oleh Muhammad Najib Daud Muhsin. Dalam kasus tersebut, SK persetujuan dari DPP PPP ditandatangani oleh Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal. Pemerintah, dalam hal ini KPU dan DPRD, mengakui keabsahan dokumen tersebut. Hal ini membuktikan bahwa penandatanganan oleh Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) secara administratif adalah sah menurut regulasi partai dan diakui oleh negara. Oleh karena itu, Muzihir mempertanyakan mengapa SK kepengurusan periode 2026-2031 yang ditandatangani dengan pola serupa justru dipersoalkan oleh Sekjen. Implikasi Terhadap Pemerintahan Daerah Polemik ini tidak hanya berhenti pada urusan internal partai, tetapi telah merambah ke ranah eksekutif dan legislatif daerah. Langkah Sekjen DPP PPP yang mengirimkan surat pembatalan tersebut kepada Gubernur NTB dan Ketua DPRD NTB menciptakan ketidakpastian hukum bagi posisi PPP di pemerintahan. Pertanyaan mendasar yang muncul adalah apakah instansi pemerintah akan menerima surat yang diragukan keabsahannya tersebut sebagai rujukan resmi. Jika Gubernur atau Ketua DPRD NTB mengacu pada surat Sekjen tersebut, maka akan terjadi dualisme legitimasi di tingkat DPW. Hal ini dapat berujung pada terhambatnya proses administrasi partai di DPRD, termasuk hak-hak fraksi dan pengambilan keputusan politik yang melibatkan PPP. Muzihir menegaskan bahwa pihaknya tetap memegang teguh SK yang diakui oleh Kementerian Hukum dan HAM sebagai representasi sah dari PPP di bawah kepemimpinan Ketua Umum Mardiono. Pandangan Pakar dan Dinamika Politik Secara politis, konflik di DPW PPP NTB mencerminkan tantangan besar dalam manajemen partai politik di Indonesia. Seringkali, terjadi gesekan antara pusat dan daerah akibat interpretasi yang berbeda terhadap AD/ART atau adanya tarikan kepentingan faksi di tingkat pusat yang berimbas hingga ke akar rumput. Para pengamat politik menilai bahwa situasi di NTB adalah cerminan dari perlunya penguatan sistem meritokrasi dan transparansi pengambilan keputusan di DPP partai. Jika kebijakan strategis diambil tanpa koordinasi yang matang, maka risiko perpecahan di daerah akan semakin besar. Kepercayaan konstituen terhadap PPP di NTB sangat bergantung pada kemampuan partai dalam menyelesaikan konflik internal secara dewasa dan konstitusional. Langkah Selanjutnya dan Harapan Kader Saat ini, DPW PPP NTB di bawah kepemimpinan Muzihir tetap beroperasi sebagaimana mestinya. Mereka berharap agar DPP PPP dapat segera melakukan rekonsiliasi dan meluruskan mekanisme organisasi agar tidak terjadi simpang siur yang membingungkan kader di bawah. Muzihir menyatakan bahwa pihaknya terbuka untuk dialog, namun tetap tidak akan mengakui keputusan yang dianggap cacat hukum. Bagi para kader di NTB, stabilitas partai adalah kunci untuk menghadapi tantangan elektoral di masa depan. Ketidakpastian kepengurusan hanya akan menguras energi partai yang seharusnya bisa dialokasikan untuk memperjuangkan aspirasi rakyat di DPRD. Masyarakat NTB pun kini menunggu bagaimana penyelesaian sengketa ini, apakah akan berakhir di meja hukum atau melalui musyawarah internal partai. Kesimpulan: Pentingnya Kepatuhan pada Aturan Organisasi Kasus pembatalan SK kepengurusan DPW PPP NTB menjadi pelajaran berharga bagi seluruh partai politik di Indonesia mengenai pentingnya kepatuhan terhadap mekanisme organisasi. Kebijakan yang diambil secara sepihak dan tidak sesuai dengan tata kelola administrasi partai yang lazim, terbukti hanya akan menciptakan kegaduhan dan ketidakpastian. Ke depan, koordinasi yang intensif antara DPP dan DPW menjadi sangat krusial. Keabsahan sebuah SK tidak boleh ditentukan oleh preferensi individu, melainkan oleh aturan main yang telah disepakati bersama dalam forum tertinggi partai. PPP, sebagai partai yang memiliki sejarah panjang di Indonesia, diharapkan mampu menempatkan prinsip organisasi di atas kepentingan faksi demi menjaga marwah partai di mata masyarakat. Situasi di NTB ini masih akan terus berkembang. Dengan adanya tantangan dari Muzihir terhadap Sekjen DPP PPP, publik menantikan respons lebih lanjut dari DPP. Apakah akan ada peninjauan kembali atas surat tersebut, atau justru akan terjadi eskalasi konflik yang lebih dalam? Yang jelas, masa depan PPP NTB saat ini berada di persimpangan jalan antara mempertahankan legalitas konstitusional atau tunduk pada kebijakan pusat yang kontroversial. Post navigation Menuju Musda Demokrat NTB 2026: Mengupas Profil Dr. Gema Akhmad Muzakkir sebagai Kandidat Potensial Ketua DPD Bursa Calon Ketua DPD Partai Demokrat NTB Memanas Figur Muda Oke Wiredarme Jadi Sorotan Utama