GIRI MENANG – Ketegangan yang telah lama membayangi hubungan antara puluhan pedagang lokal di kawasan Wisata Taman Narmada dan pihak pengelola, PT Tripat, mencapai puncaknya pada Selasa (28/4) ketika Aliansi Masyarakat Peresak dan Narmada Menggugat mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Barat. Kedatangan mereka bukan tanpa alasan; para pedagang mengadukan nasib mereka yang terancam oleh serangkaian kebijakan baru dari manajemen Taman Narmada, meliputi penataan tempat berjualan dan pemberlakuan retribusi yang mereka nilai sangat memberatkan. Aksi ini menyoroti kompleksitas pengelolaan aset daerah yang berstatus cagar budaya, tantangan pemerataan ekonomi, serta tuntutan transparansi dalam tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Latar Belakang dan Kronologi Aksi Protes Taman Narmada, sebuah situs sejarah yang dibangun pada tahun 1727 oleh Raja Anak Agung Ngurah Karangasem sebagai replika Gunung Rinjani dan danau Segara Anak, memiliki nilai historis dan budaya yang tak ternilai bagi Lombok. Selain menjadi daya tarik wisata utama, kawasan ini juga menjadi sumber penghidupan bagi ratusan pedagang lokal yang telah turun-temurun berjualan di sana. Hubungan simbiosis mutualisme antara pedagang dan situs ini telah terjalin erat selama puluhan tahun, menciptakan ekosistem ekonomi mikro yang vital bagi masyarakat sekitar. Namun, dalam beberapa waktu terakhir, iklim harmonis tersebut mulai terusik. Pihak pengelola, PT Tripat, BUMD milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, diketahui menerapkan kebijakan baru yang bertujuan untuk menata ulang kawasan pedagang. Kebijakan ini, yang mencakup relokasi lapak dan penetapan tarif retribusi baru, sontak menimbulkan gejolak di kalangan pedagang. Mereka merasa tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan dan menilai kebijakan tersebut mengancam keberlangsungan usaha mereka yang telah mapan. Puncak dari kekecewaan pedagang adalah aksi unjuk rasa ke DPRD Lombok Barat pada Selasa lalu. Puluhan perwakilan pedagang, yang bersatu dalam Aliansi Masyarakat Peresak dan Narmada Menggugat untuk Taman Narmada, memadati gedung wakil rakyat dengan membawa spanduk dan tuntutan. Mereka diterima oleh Ketua DPRD Lombok Barat, Lalu Ivan Indaryadi, dan anggota Komisi II, serta dihadiri pula oleh perwakilan dari pengelola Taman Narmada, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), menciptakan forum mediasi yang krusial. Tuntutan Pedagang: Sorotan Terhadap Cagar Budaya, Lingkungan, dan Transparansi BUMD Dalam pertemuan tersebut, perwakilan pedagang, Suandi Yusuf, membacakan 10 tuntutan utama yang ditujukan kepada pihak pengelola dan pemerintah daerah. Tuntutan-tuntutan ini mencerminkan kekhawatiran mendalam para pedagang tidak hanya terhadap nasib ekonomi mereka, tetapi juga terhadap kelestarian cagar budaya dan lingkungan di Taman Narmada, serta tata kelola BUMD. Salah satu poin krusial yang disorot adalah desakan untuk penyelamatan cagar budaya, khususnya kawasan Taman Narmada. Para pedagang secara tegas menolak segala bentuk komersialisasi lahan yang dianggap merusak nilai historis dan spiritual situs tersebut. Mereka bahkan mengaitkan desakan ini dengan program Asta Cita yang diusung oleh Presiden terpilih, Prabowo Subianto, yang salah satunya menekankan pentingnya pelestarian budaya dan kearifan lokal. "Kami menolak komersialisasi lahan cagar budaya yang merusak nilai sejarah," tegas Suandi Yusuf, menekankan urgensi perlindungan situs bersejarah ini dari kepentingan ekonomi semata. Selain isu pelestarian cagar budaya, para pedagang juga menyuarakan keprihatinan mereka terhadap isu lingkungan. Mereka menuntut pertanggungjawaban atas penebangan pohon di Taman Narmada yang diklaim dilakukan tanpa mempertimbangkan kearifan lokal dan dampak ekologis. Tindakan penebangan ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip-prinsip konservasi dan kelestarian lingkungan yang seharusnya dijunjung tinggi di kawasan cagar budaya. Kritik tajam juga dilayangkan terhadap kinerja PT Tripat sebagai BUMD pengelola. Pedagang mendesak DPRD dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera melakukan audit investigasi menyeluruh terhadap laporan keuangan PT Tripat. Mereka menuding laporan keuangan BUMD tersebut tidak transparan dan gagal memberikan kontribusi signifikan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lombok Barat. Tuduhan ini mengindikasikan adanya dugaan ketidakberesan dalam pengelolaan keuangan yang berpotensi merugikan daerah dan masyarakat. Sebagai langkah konkret, mereka meminta Bupati untuk mencopot jajaran direksi PT Tripat yang dinilai tidak kompeten dan menggantinya dengan kalangan profesional melalui proses seleksi terbuka dan akuntabel. Tuntutan ini mencerminkan ketidakpercayaan pedagang terhadap kapabilitas manajemen BUMD saat ini dalam mengelola aset daerah secara efektif dan transparan. Terakhir, dan tidak kalah pentingnya, adalah tuntutan pemulihan akses ekonomi bagi pedagang lokal di sekitar Taman Narmada. Para pedagang menilai kebijakan pengelola saat ini secara langsung memberatkan warga sekitar dalam mencari nafkah. Pembatasan akses, retribusi yang tinggi, dan penataan yang tidak melibatkan pedagang dianggap mematikan usaha kecil yang telah menjadi tulang punggung ekonomi keluarga mereka. Mereka mendambakan kebijakan yang berpihak pada keberlangsungan usaha mikro dan kecil (UMKM) serta memastikan pemerataan kesempatan ekonomi. Tanggapan Pengelola PT Tripat: Miskomunikasi dan Upaya Pemerataan Menanggapi berbagai tudingan dan tuntutan dari para pedagang, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Tripat, Wewe Anggreaningsih, menjelaskan bahwa kisruh yang terjadi lebih disebabkan oleh adanya miskomunikasi antara pedagang dan pihak pengelola. "Ini ada miskomunikasi antara pedagang dan kami pengelola," ujarnya, mencoba meredakan ketegangan dan menjelaskan sudut pandang manajemen. Wewe Anggreaningsih menegaskan bahwa upaya penertiban dan penataan pedagang yang dilakukan oleh PT Tripat telah melalui proses yang sangat hati-hati. Pihaknya mengklaim telah melakukan pendataan terhadap para pedagang yang sah dan berhak berjualan di kawasan tersebut. "Pedagang yang sebenarnya sudah kami data, dan ini kita lakukan dengan sangat hati-hati," terangnya, mengisyaratkan bahwa tidak semua yang berjualan memiliki hak yang sama atau terdaftar secara resmi. Penataan ini, menurut Wewe, juga merupakan bagian dari instruksi langsung Bupati Lombok Barat untuk meningkatkan ekonomi masyarakat secara adil dan merata. PT Tripat mengidentifikasi adanya indikasi penguasaan lahan atau lapak oleh segelintir pihak secara dominan, bahkan hingga menguasai enam kapling sekaligus. Praktik ini dinilai tidak adil dan menghambat pedagang lain yang ingin mencari nafkah. "Kami ingin agar aset ini tidak dikuasai oleh mayoritas atau kelompok tertentu saja. Tujuan kami adalah penataan agar terjadi pemerataan sesuai dengan pesan Pak Bupati untuk ekonomi masyarakat yang adil," ungkap Wewe. Pihak pengelola berharap seluruh lapisan masyarakat dapat bekerja sama dalam menjaga aset negara demi kepentingan bersama dan fungsi ruang publik yang lebih tertib dan fungsional. Peran dan Komitmen DPRD Lombok Barat Melihat dinamika konflik antara pedagang dan pengelola, Ketua DPRD Lombok Barat, Lalu Ivan Indaryadi, segera mengambil sikap. Ia berjanji akan menyelesaikan masalah ini secara komprehensif. Pihak DPRD akan segera melakukan rapat internal untuk merumuskan langkah-langkah konkret dan mengambil sikap resmi terkait aduan para pedagang. "Segera akan kita selesaikan, hari ini kita langsung rapatkan dengan internal DPR," tegas Ivan, menunjukkan keseriusan lembaga legislatif dalam menanggapi aspirasi masyarakat. Komitmen DPRD ini menjadi harapan bagi para pedagang untuk mendapatkan keadilan dan solusi yang berpihak kepada mereka. Implikasi Lebih Luas dan Analisis Kondisi Konflik di Taman Narmada ini bukan sekadar masalah lokal antara pedagang dan pengelola, melainkan cerminan dari tantangan yang lebih luas dalam pengelolaan aset daerah, pelestarian cagar budaya, dan pengembangan ekonomi kerakyatan. Pelestarian Cagar Budaya vs. Komersialisasi: Kasus ini menyoroti dilema klasik antara kebutuhan untuk melestarikan situs bersejarah dengan potensi pengembangan ekonomi melalui pariwisata. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya secara jelas mengamanatkan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya dengan tetap memperhatikan nilai-nilai sejarah dan budaya. Komersialisasi yang berlebihan tanpa pertimbangan matang dapat merusak integritas situs dan menghilangkan esensinya. Penting bagi pemerintah daerah untuk menyeimbangkan kedua aspek ini agar Taman Narmada tetap lestari sekaligus memberikan manfaat ekonomi yang adil bagi masyarakat. Tata Kelola BUMD dan Transparansi: Tuntutan audit investigasi terhadap PT Tripat menggarisbawahi pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola BUMD. Sebagai entitas bisnis milik daerah, BUMD memiliki tanggung jawab ganda: menghasilkan keuntungan untuk PAD dan memberikan pelayanan publik. Jika laporan keuangan tidak transparan atau kontribusi terhadap PAD minim, maka patut dipertanyakan efektivitas dan efisiensi manajemennya. Kepercayaan publik terhadap BUMD sangat bergantung pada seberapa transparan dan akuntabel mereka dalam mengelola dana dan aset daerah. Pemerataan Ekonomi dan Keadilan Sosial: Isu penguasaan lapak oleh segelintir pihak dan pemberlakuan retribusi baru yang memberatkan mencerminkan tantangan dalam mencapai pemerataan ekonomi. Penataan yang dimaksudkan untuk pemerataan harus dilakukan dengan pendekatan partisipatif, melibatkan pedagang dalam setiap tahapan, dan memastikan bahwa solusi yang diambil tidak justru meminggirkan mereka yang rentan. Kebijakan yang adil akan menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi semua pihak, bukan hanya kelompok tertentu. Peran Pemerintah Daerah dan Legislatif: DPRD sebagai representasi rakyat memiliki peran krusial dalam menengahi konflik ini. Fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran harus dimanfaatkan secara optimal untuk mencari solusi yang berkelanjutan. Mediasi yang efektif dan keputusan yang berpihak pada keadilan akan menjaga stabilitas sosial dan ekonomi di wilayah tersebut. Keterlibatan DLH dan Sat Pol PP juga menunjukkan bahwa isu ini melibatkan berbagai aspek mulai dari lingkungan hingga ketertiban umum. Masa Depan Taman Narmada dan Pedagangnya Penyelesaian konflik ini akan menjadi ujian bagi Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dalam menunjukkan komitmennya terhadap pelestarian cagar budaya, pemberdayaan ekonomi lokal, dan tata kelola pemerintahan yang baik. Solusi yang ideal adalah yang mampu menjaga kelestarian Taman Narmada sebagai situs bersejarah, memastikan PT Tripat beroperasi secara transparan dan akuntabel, serta memberikan ruang bagi pedagang lokal untuk terus mencari nafkah secara adil dan bermartabat. Langkah-langkah yang mungkin diambil oleh DPRD Lombok Barat setelah rapat internal mereka akan sangat dinantikan. Apakah akan ada pembentukan panitia khusus, rekomendasi audit eksternal, atau revisi kebijakan pengelolaan yang lebih inklusif? Apa pun keputusannya, harus dipastikan bahwa suara para pedagang didengar, kekhawatiran mereka diatasi, dan masa depan Taman Narmada sebagai warisan budaya dan sumber penghidupan tetap terjamin. Publik dan media akan terus memantau perkembangan kasus ini, berharap ada solusi yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat. Post navigation Nune Djumbuhulhaq (13) Ditemukan Meninggal Dunia Setelah Hanyut di Sungai Kuripan, Lombok Barat Enam Pemohon Ikuti Pengambilan Sumpah Sertipikat Pengganti di Kantah Lombok Barat