MATARAM – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Mataram pada Rabu, 5 Agustus 2026, secara resmi memutus bebas tiga terdakwa dalam kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan anggota DPRD NTB. Vonis bebas ini dijatuhkan kepada Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan M. Nashib Ikroman, setelah melalui proses persidangan yang mendalam. Putusan ini disambut positif oleh tim kuasa hukum terdakwa, yang menilai bahwa majelis hakim telah menjunjung tinggi prinsip keadilan substansial berdasarkan fakta-fakta objektif yang terungkap selama persidangan. Dr. Irpan Suriadiata, S.H.I., M.H., selaku kuasa hukum ketiga terdakwa, menyatakan bahwa amar putusan majelis hakim yang dibacakan di muka sidang telah menegaskan pemulihan hak-hak kliennya, termasuk rehabilitasi nama baik, harkat, dan martabat mereka secara menyeluruh. Hal ini berimplikasi pada terhapusnya stigma sosial yang selama ini melekat akibat tuduhan dan dakwaan pidana yang disangkakan. "Kalau mengembalikan nama baik, harkat, dan martabatnya, itu kan sudah ada dalam amar putusan persidangan tadi. Artinya, dengan dibacakannya putusan tersebut, segala anasir atau hal-hal yang menyangkut tindak pidana yang didakwakan, baik secara hukum maupun secara sosial, harus diangkat dan dikembalikan ke posisi semula," ujar Dr. Irpan usai persidangan di Tipikor Mataram, menekankan bahwa putusan ini mencerminkan keadilan yang sesungguhnya. Kronologi Kasus dan Proses Persidangan Kasus dugaan gratifikasi ini bermula dari serangkaian penyelidikan yang mengarah pada dugaan pemberian uang oleh ketiga terdakwa kepada sejumlah anggota DPRD NTB. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa para terdakwa dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dakwaan primer meliputi Pasal 605 ayat (1) huruf a juncto Pasal 127 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023. Dakwaan subsidernya adalah Pasal 605 ayat (1) huruf b juncto Pasal 127 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023, serta dakwaan lebih subsider Pasal 606 ayat (1) juncto Pasal 127 UU No. 1 Tahun 2023. Selama proses persidangan, JPU berupaya membuktikan adanya pemberian uang yang bertujuan untuk mempengaruhi atau mengamankan program tertentu, dalam hal ini Program Desa Berdaya yang merupakan arahan dari Gubernur NTB. Bukti-bukti yang diajukan meliputi aliran dana yang diduga diberikan oleh terdakwa kepada belasan anggota DPRD NTB. Hamdan, misalnya, didakwa memberikan uang kepada Lalu Irwansyah Triadi sebesar Rp 100 juta, melalui sopirnya Harwoto sebesar Rp 170 juta, dan kepada Nurdin Marjuni sebesar Rp 180 juta. Total uang yang disita dari kasus ini mencapai Rp 1,2 miliar yang dibagikan oleh Indra Jaya Usman, dan Rp 950 juta oleh Nashib Ikroman. Namun, dalam pertimbangan majelis hakim yang dibacakan oleh Hakim Anggota Irwan Ismail, terungkap bahwa kekuasaan dan kewenangan untuk menjalankan Program Desa Berdaya bukanlah ranah legislatif. Majelis hakim menilai bahwa pemberian uang dari terdakwa kepada anggota DPRD NTB tidak dapat secara langsung mempengaruhi pengambilan keputusan terkait pelaksanaan program tersebut. Pertimbangan mendasar hakim adalah bahwa tujuan pemberian uang, sebagaimana diatur dalam undang-undang, adalah agar penerima tidak melaksanakan atau mempertanyakan program direktif Gubernur. Namun, kewenangan yang melekat pada jabatan anggota DPRD NTB bukan untuk melaksanakan program tersebut, melainkan untuk melakukan pengawasan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Majelis hakim menegaskan bahwa fungsi DPRD NTB meliputi fungsi anggaran (pembahasan APBD), fungsi legislasi, dan fungsi pengawasan. Pelaksanaan program direktif Gubernur NTB seharusnya dilakukan oleh Gubernur melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang akan dilaporkan melalui Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ). Oleh karena itu, unsur mempengaruhi pengambilan keputusan terkait pelaksanaan program oleh anggota DPRD dinilai tidak terbukti. Analisis Hukum Pasca-Vonis Bebas dan Implikasi KUHAP Baru Dr. Irpan Suriadiata memberikan pandangan mendalam mengenai implikasi hukum dari putusan bebas ini, khususnya terkait dengan kerangka hukum acara pidana di Indonesia. Ia menjelaskan perbedaan signifikan antara Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama dan KUHAP baru terkait upaya hukum terhadap putusan bebas. Dalam kerangka KUHAP lama, putusan bebas (vrijspraak) kerap membuka celah untuk pengajuan kasasi, yang terkadang menimbulkan perdebatan dan penundaan kepastian hukum. Namun, pembaruan hukum acara pidana melalui KUHAP baru dirancang untuk menutup celah tersebut demi mewujudkan asas litis finiri oportet, yang berarti setiap perkara harus memiliki titik akhir yang pasti. "Yang dulu masih ada upaya hukum kasasi, kini ditutup dalam KUHAP baru. Kalau KUHAP lama masih membolehkan kasasi atau banding, meskipun secara eksplisit aturan baru menyatakan tidak boleh, pendapat para ahli, termasuk Prof. Eddy Hiariej sebagai salah satu penyusun RKUHAP dan pakar lainnya, secara tegas mengatakan bahwa keberadaan aturan baru ini adalah untuk menyempurnakan hukum acara lama. Jadi, jika hukum lama masih memberikan celah untuk mengajukan kasasi, maka celah itu kini ditutup sehingga putusan ini menjadi final," jelas Dr. Irpan. Lebih lanjut, Dr. Irpan mengutip Pasal 299 ayat (2) dalam KUHAP yang baru, yang secara tegas menyatakan bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi. Hal ini merupakan penyempurnaan dari KUHAP lama, di mana dalam beberapa kasus, putusan bebas dapat dibatalkan oleh pengadilan tingkat lebih tinggi (judex juris) setelah melalui kasasi. Adanya aturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi terdakwa yang telah dinyatakan bebas. "Maka putusan bebas ini adalah putusan final tidak ada upaya hukum lagi. Oleh karena itu, maka ketiga orang klien saya ini, sejak hari ini (Rabu,red) adalah telah menerima putusan bebas," tegasnya, menggarisbawahi sifat final dan mengikat dari putusan bebas berdasarkan KUHAP baru. Meskipun KUHAP baru tidak secara eksplisit melarang upaya banding terhadap putusan bebas, para ahli hukum sepakat bahwa maksud dari pembaruan ini adalah untuk menutup seluruh upaya hukum lanjutan guna memberikan kepastian hukum. Dengan demikian, putusan bebas yang dijatuhkan kepada Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan M. Nashib Ikroman bersifat final dan tidak dapat diajukan upaya hukum lebih lanjut seperti banding maupun kasasi. Tanggapan Pihak Terkait dan Langkah Selanjutnya Menanggapi putusan bebas ini, tim kuasa hukum menyatakan belum memiliki rencana tindakan hukum lanjutan yang spesifik. Fokus utama saat ini adalah pada rasa syukur atas keadilan yang telah dicapai dan pengawalan terhadap proses pemulihan hak-hak hukum ketiga klien mereka. "Adapun terkait dengan upaya hukum yang lain, saya sebagai penasihat hukum belum berbicara mengenai hal itu. Yang penting, kita bersyukur terlebih dahulu bahwa putusan ini sudah diambil secara adil dengan melihat fakta-fakta persidangan yang kita saksikan bersama selama ini. Itulah yang menjadi dasar majelis hakim memutuskan. Putusan ini sangat adil dan sesuai dengan fakta persidangan," pungkas Dr. Irpan Suriadiata. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih akan pikir-pikir terlebih dahulu terhadap putusan bebas tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa JPU masih memiliki opsi untuk mengajukan upaya hukum jika ditemukan dasar yang kuat, meskipun dari sisi terdakwa, putusan ini sudah bersifat final. Dalam amar putusan, majelis hakim juga menetapkan beberapa hal terkait barang bukti. Uang sebesar Rp 450 juta yang sebelumnya disita oleh jaksa dikembalikan kepada ketiga terdakwa. Selain itu, hakim juga memerintahkan uang sebesar Rp 1,2 miliar yang disita Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, yang merupakan bagian dari yang dibagikan oleh terdakwa Indra Jaya Usman, untuk dikembalikan kepada para saksi. Senada, uang sebesar Rp 950 juta yang dibagikan oleh terdakwa Nashib Ikroman juga diminta untuk dikembalikan kepada para saksi. Keputusan ini menegaskan bahwa uang yang dianggap sebagai objek gratifikasi atau terkait dengan tindak pidana tersebut, jika tidak terbukti bersalah, harus dikembalikan kepada pihak yang berhak. Putusan bebas ini diharapkan dapat memberikan pelajaran bagi semua pihak mengenai pentingnya pemahaman yang mendalam terhadap batasan kewenangan dan fungsi masing-masing lembaga negara, serta penegakan hukum yang didasarkan pada fakta dan bukti yang otentik. Post navigation Kejaksaan Tinggi NTB Ajukan Banding atas Putusan Bebas Perkara Gratifikasi Dana DPRD NTB, Upayakan Kepastian Hukum Meski Ada Perdebatan Normatif