Polemik lonjakan harga kamar hotel menjelang penyelenggaraan Pertamina Grand Prix of Indonesia yang dijadwalkan berlangsung pada 9 hingga 11 Oktober 2026 di Sirkuit Pertamina Mandalika, Lombok Tengah, kembali memanas. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Nusa Tenggara Barat (NTB) mendesak Pemerintah Provinsi NTB untuk segera merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 9 Tahun 2022 tentang batas atas tarif akomodasi. Desakan ini mencakup perluasan pengaturan agar juga menyasar praktik broker atau pihak ketiga yang diduga menjadi biang kerok kenaikan harga di luar batas kewajaran.

Para pelaku usaha perhotelan menyoroti adanya celah dalam Pergub Nomor 9 Tahun 2022 yang secara efektif dimanfaatkan oleh broker atau pihak ketiga. Mereka diduga menaikkan tarif kamar secara signifikan di luar batas yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Akibatnya, hotel-hotel kerap menjadi sasaran empuk kritik dari para wisatawan, meskipun secara internal mereka mengklaim telah mematuhi seluruh aturan yang berlaku. Situasi ini berpotensi merusak citra pariwisata NTB di mata internasional.

"Hotel-hotel ini sudah mengacu pada Pergub tersebut. Cuma sekarang yang tidak diatur dalam Pergub itu adalah broker," ungkap Ketua PHRI NTB, Ni Ketut Wolini, dalam sebuah pernyataan yang dirilis belum lama ini. Pernyataannya ini menggarisbawahi akar permasalahan yang dirasakan oleh industri perhotelan di NTB.

Latar Belakang: Penurunan Animo dan Dilema Industri Perhotelan

Desakan PHRI NTB untuk merevisi Pergub Nomor 9 Tahun 2022 bukanlah tanpa alasan yang kuat. Data dan pengamatan lapangan menunjukkan adanya tren penurunan animo penonton yang hadir langsung menyaksikan MotoGP di Mandalika dari tahun ke tahun. Pada penyelenggaraan perdana, gelaran MotoGP berhasil menarik lonjakan pengunjung yang luar biasa. Namun, memasuki penyelenggaraan kedua, ketiga, hingga keempat, jumlah penonton yang hadir terus menunjukkan penurunan yang signifikan.

Fenomena penurunan jumlah penonton ini diduga dipengaruhi oleh berbagai faktor. Salah satu yang paling sering dikeluhkan oleh para wisatawan adalah lonjakan harga kamar hotel yang dianggap tidak wajar menjelang perhelatan MotoGP. Keluhan ini, meskipun mungkin tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi di semua hotel, namun cukup memberikan dampak negatif terhadap persepsi wisatawan terhadap destinasi Mandalika dan NTB secara keseluruhan.

"Kita fair saja kan ya, semakin menurun. PHRI dalam hal ini selalu siap. Tidak ada MotoGP pun, hotel dan restoran pasti tetap eksis," ujar Wolini, menekankan bahwa industri perhotelan NTB memiliki fondasi yang kuat dan tidak semata-mata bergantung pada perhelatan event besar seperti MotoGP. Namun, ia juga mengakui bahwa stabilitas harga dan kenyamanan wisatawan merupakan faktor krusial dalam menjaga keberlanjutan pariwisata.

Mekanisme Tarif dalam Pergub 9/2022 dan Celah yang Dieksploitasi

Wolini menjelaskan bahwa mekanisme penyesuaian tarif hotel sebenarnya sudah diatur secara rinci dalam Pergub Nomor 9 Tahun 2022. Regulasi ini membagi wilayah akomodasi menjadi tiga zona yang berbeda, dengan ketentuan kenaikan tarif yang bervariasi:

  • Zona Pertama: Kawasan Mandalika, yang merupakan lokasi utama Sirkuit Pertamina Mandalika. Di zona ini, hotel diperbolehkan menaikkan tarif kamar hingga tiga kali lipat dari harga normal.
  • Zona Kedua: Kawasan penyangga di sekitar Mandalika. Hotel di zona ini dapat menaikkan tarif hingga dua kali lipat dari harga normal.
  • Zona Ketiga: Kawasan yang lebih luas lagi, di mana hotel diperbolehkan menaikkan tarif hingga satu kali lipat dari harga normal.

Sebagai ilustrasi, jika harga normal sebuah kamar hotel adalah Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per malam, maka hotel di zona pertama dapat menyesuaikan tarifnya hingga Rp3 juta hingga Rp4,5 juta per malam. PHRI mengklaim bahwa mayoritas hotel di NTB telah patuh dan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Pergub ini dalam menetapkan tarif mereka.

Permasalahan utama, menurut PHRI, muncul karena regulasi yang ada belum secara eksplisit mengatur peran dan praktik broker atau pihak ketiga. Setelah hotel menetapkan tarif sesuai dengan aturan Pergub, broker atau pihak ketiga ini kemudian mengambil alih dan menjual kembali kamar-kamar tersebut kepada konsumen dengan menaikkan harga lagi, tanpa adanya batasan yang jelas. Kondisi inilah yang menyebabkan harga kamar melonjak tinggi secara tidak terkendali, dan pada akhirnya pihak hotel yang seringkali dijadikan "kambing hitam" atas kenaikan harga tersebut.

"Sekarang misalnya hotel sudah menaikkan sesuai dengan Pergub. Nah, pihak ketiga atau broker itu menaikkan harga lagi. Di situ tidak ada batas dan tidak diatur dalam Pergub tersebut, sehingga harga melonjak tak terkendali. Nah, yang dijadikan kambing hitam adalah hotel," tegas Wolini.

Prospek Revisi Pergub dan Tuntutan Pengawasan yang Lebih Ketat

PHRI NTB mendapat informasi bahwa Pergub Nomor 9 Tahun 2022 ini akan segera dievaluasi dan direvisi, meskipun belum ada pengumuman resmi mengenai tanggal pelaksanaannya. Wolini menyuarakan harapan agar revisi ini tidak hanya berfokus pada pembaruan ketentuan tarif, tetapi juga harus secara komprehensif mengakomodasi pengaturan yang jelas terhadap praktik broker atau pihak ketiga. Selain itu, PHRI juga mendesak agar dibentuk tim pengawas independen pada setiap penyelenggaraan ajang internasional berskala besar di NTB.

Broker Manfaatkan Celah Pergub, Tarif Hotel Event MotoGP Melonjak

Pembentukan tim pengawas ini dinilai krusial untuk memastikan bahwa regulasi yang ada dapat ditegakkan secara efektif dan transparan. Dengan adanya pengawasan yang ketat, diharapkan stigma negatif bahwa harga kamar hotel di NTB selalu melonjak drastis setiap kali ada event internasional dapat terhapus.

"Sejak beberapa tahun lalu kami terus mengusulkan agar Pergub Nomor 9 Tahun 2022 direvisi. Namun, hingga kini belum ada tanggapan maupun perubahan dari pemerintah daerah," sesalnya, menunjukkan adanya kekecewaan terhadap lambatnya respons pemerintah dalam menindaklanjuti aspirasi pelaku usaha.

Wolini juga menekankan pentingnya revisi Pergub disertai dengan pemberlakuan sanksi yang tegas bagi pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan. Ia menggarisbawahi bahwa hingga saat ini, regulasi yang ada belum memiliki mekanisme penegakan hukum yang jelas dan memadai. Tanpa sanksi yang jelas, aturan hanya akan menjadi macan kertas yang tidak memiliki efek jera.

Tanggapan Pemerintah: Evaluasi dan Skema Bundling Pariwisata

Menanggapi polemik yang berkembang, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) NTB, Ahmad Nur Aulia, mengakui bahwa regulasi yang diterbitkan pada tahun 2022 tersebut memang sudah memasuki tahap evaluasi.

"Pergub itu berlaku dua tahun yang lalu. Kalau tidak salah, sudah waktunya dilakukan evaluasi terhadap efektivitasnya. Kita sangat berharap jangan sampai pada saat ada event atau musim tertentu terjadi lonjakan harga yang tidak pantas dan tidak wajar," ujar Aulia, mengonfirmasi bahwa pemerintah daerah menyadari adanya potensi praktik "aji mumpung" yang dapat merusak citra pariwisata.

Aulia menegaskan bahwa praktik aji mumpung oleh broker dalam penetapan tarif akomodasi berpotensi merusak citra pariwisata NTB di mata wisatawan. Meskipun ia mengakui bahwa harga hotel secara umum bersifat dinamis dan dipengaruhi oleh hukum pasar (penawaran dan permintaan atau supply and demand), pemerintah daerah sedang berupaya menyiapkan formulasi yang lebih ideal. Salah satu skema yang sedang dikaji adalah penerapan paket bundel (bundling) wisata yang terintegrasi dengan tiket MotoGP.

"Prinsipnya kita ingin menghindari dampak buruk terhadap citra pariwisata. Memang harga hotel ini dinamis tergantung pasar, tetapi hal ini sedang kita kaji skemanya," jelas Aulia. Skema bundling ini diharapkan dapat memberikan kepastian harga bagi wisatawan sekaligus memberikan nilai tambah yang lebih menarik.

Lebih lanjut, Aulia menjelaskan bahwa evaluasi Pergub juga akan menyentuh aspek penerapan sanksi yang selama ini dinilai belum optimal. Ia menekankan bahwa sebuah regulasi tidak boleh hanya sekadar menjadi aturan di atas kertas, tetapi harus dapat diterapkan secara nyata, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha.

"Kalau ada regulasi tetapi tidak implementatif, berarti harus kita kaji ada apa di situ. Apa yang perlu diperbaiki dan disempurnakan. Proses revisi ini sedang berjalan dan kita tidak bekerja sendiri, melainkan juga melibatkan para pelaku usaha," pungkas Aulia, menandakan bahwa proses perbaikan regulasi ini akan dilakukan secara kolaboratif dengan berbagai pihak terkait.

Dampak dan Implikasi Lebih Luas

Polemik lonjakan harga kamar hotel menjelang event internasional seperti MotoGP Mandalika memiliki dampak yang lebih luas daripada sekadar keluhan wisatawan.

  • Penurunan Jumlah Wisatawan: Kenaikan harga yang tidak wajar dapat membuat calon wisatawan mengurungkan niatnya untuk datang ke Mandalika, beralih ke destinasi lain yang menawarkan harga lebih terjangkau atau pengalaman serupa. Hal ini berdampak langsung pada sektor pariwisata NTB, termasuk hotel, restoran, UMKM, dan jasa pariwisata lainnya.
  • Kerusakan Citra Destinasi: Stigma "mahal" dapat melekat pada destinasi Mandalika dan NTB. Hal ini akan menyulitkan upaya promosi jangka panjang dan menarik kembali wisatawan di masa mendatang. Citra destinasi yang positif sangat krusial untuk keberlanjutan sektor pariwisata.
  • Ketidakpercayaan Pelaku Usaha: Kekecewaan pelaku usaha perhotelan terhadap lambatnya respons pemerintah dan celah regulasi yang dieksploitasi dapat menimbulkan ketidakpercayaan terhadap kebijakan yang dikeluarkan. Hal ini dapat mengurangi semangat pelaku usaha untuk berinvestasi dan berinovasi.
  • Potensi Konflik Sosial: Ketidakpuasan terhadap penetapan harga yang dianggap tidak adil dapat memicu gesekan antara wisatawan, broker, hotel, dan bahkan pemerintah daerah.

Oleh karena itu, revisi Pergub Nomor 9 Tahun 2022 yang komprehensif, termasuk pengawasan ketat terhadap praktik broker dan penerapan sanksi yang tegas, menjadi langkah krusial untuk memastikan penyelenggaraan event internasional di Mandalika berjalan lancar, memberikan pengalaman positif bagi wisatawan, dan turut berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi NTB secara berkelanjutan. Kolaborasi antara pemerintah, PHRI, dan pelaku usaha lainnya menjadi kunci dalam mengatasi tantangan ini dan menjaga reputasi NTB sebagai destinasi pariwisata kelas dunia.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *