Kegiatan nonton bareng (nobar) dan diskusi film dokumenter berjudul "Pesta Babi" yang diselenggarakan oleh Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) GEMPAR di Universitas Gunung Rinjani (UGR) pada Jumat, 8 Mei 2026, mencatatkan preseden penting dalam dinamika kebebasan akademik di Nusa Tenggara Barat (NTB). Di tengah gelombang pembatalan dan pembubaran diskusi serupa di beberapa perguruan tinggi lain, UGR justru tampil sebagai ruang terbuka yang mengedepankan dialog intelektual dibandingkan tindakan represif. Acara yang berlangsung di halaman kampus UGR tersebut berjalan dengan tertib, aman, dan kondusif, meskipun isu yang diangkat dalam film tersebut tergolong sensitif dan memicu kontroversi di ruang publik.

Film dokumenter "Pesta Babi" sendiri merupakan karya sinematografi yang menyoroti berbagai persoalan sosial, mulai dari isu lingkungan, ketimpangan ekonomi, hingga kritik terhadap praktik demokrasi di tingkat lokal maupun nasional. Bagi para aktivis mahasiswa, film ini dianggap sebagai cermin realitas yang perlu dibedah melalui nalar kritis. Namun, di sisi lain, muatan kritik yang tajam dalam film tersebut seringkali dipandang dengan kecurigaan oleh pihak-pihak tertentu, yang kemudian berujung pada upaya pembatasan ruang putar di lingkungan akademis.

Keberhasilan penyelenggaraan nobar di UGR menjadi kontras yang mencolok jika disandingkan dengan peristiwa yang terjadi di Universitas Mataram (Unram) dan Universitas Pendidikan Mandalika (Undikma). Di Universitas Mataram, upaya mahasiswa untuk menggelar diskusi film yang sama berakhir dengan pembubaran paksa oleh pihak birokrasi kampus yang melibatkan aparat keamanan internal. Alasan keamanan dan potensi gangguan ketertiban seringkali menjadi dalih utama di balik pembungkaman tersebut. Sementara itu, di Undikma, penolakan serupa telah terjadi lebih awal, yakni pada 25 April lalu, yang menambah daftar panjang penyempitan ruang demokrasi di institusi pendidikan tinggi di wilayah tersebut.

Kronologi dan Eskalasi Penolakan di Kampus-Kampus NTB

Polemik seputar pemutaran film "Pesta Babi" di NTB tidak muncul dalam ruang hampa. Hal ini merupakan akumulasi dari ketegangan antara kelompok mahasiswa yang pro-kebebasan berekspresi dengan birokrasi kampus yang cenderung konservatif dan protektif terhadap isu-isu politik sensitif. Pada akhir April 2026, mahasiswa di Undikma melaporkan adanya intimidasi dan larangan resmi dari pihak rektorat saat mencoba menjadwalkan pemutaran film tersebut. Pihak kampus berdalih bahwa konten film tidak sejalan dengan visi misi institusi dan dikhawatirkan memicu kegaduhan.

Situasi semakin memanas ketika mahasiswa di Universitas Mataram mencoba melakukan hal serupa. Unram, sebagai salah satu universitas negeri terbesar di NTB, diharapkan menjadi pelopor kebebasan akademik. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan hal berbeda. Pembubaran diskusi di Unram memicu gelombang kritik dari berbagai organisasi masyarakat sipil dan aliansi mahasiswa. Mereka menilai bahwa pelibatan aparat keamanan internal untuk membubarkan diskusi ilmiah adalah bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai reformasi dan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menjamin kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik.

Di tengah situasi yang penuh tekanan tersebut, UKM GEMPAR Universitas Gunung Rinjani mengambil langkah berani dengan tetap melaksanakan agenda nobar. Persiapan dilakukan dengan koordinasi terbuka bersama pihak rektorat. Berbeda dengan kampus lain, pimpinan UGR memilih untuk memberikan pengawalan dalam bentuk ruang dialog, bukan penjagaan ketat bersenjata atau pelarangan mutlak. Hasilnya, ratusan mahasiswa dari berbagai latar belakang organisasi, baik internal maupun eksternal kampus, dapat menyimak film dan berpartisipasi dalam diskusi tanpa ada intervensi yang mengganggu jalannya acara.

Sikap Rektor UGR: Menempatkan Kampus sebagai Benteng Intelektualitas

Rektor Universitas Gunung Rinjani, Dr. Basri Mulyani, SH., MH., memberikan pernyataan tegas yang menjadi sorotan nasional. Ia menegaskan bahwa institusi pendidikan tinggi memiliki kewajiban moral untuk menjaga agar api dialektika tetap menyala. Menurutnya, ketakutan berlebihan terhadap sebuah karya seni atau pemikiran adalah bentuk kemunduran peradaban akademik.

"Kampus adalah lingkungan akademik. Tugas perguruan tinggi bukan membungkam diskusi, melainkan membuka ruang dialog yang sehat. Ketika ruang berekspresi dibatasi karena perbedaan pandangan, itu menjadi kemunduran dalam kehidupan akademik," ujar Dr. Basri dalam keterangannya pada Jumat (8/5).

Lebih lanjut, Dr. Basri menjelaskan bahwa tradisi intelektual dibangun di atas fondasi pencarian kebenaran ilmiah melalui tesis, antitesis, dan sintesis. Pemutaran film dokumenter adalah salah satu sarana bagi mahasiswa untuk terpapar pada realitas sosial yang mungkin tidak ditemukan dalam buku teks di dalam kelas. Ia menekankan bahwa mahasiswa tidak boleh "disterilkan" dari isu-isu kemasyarakatan, melainkan harus dibekali dengan kemampuan analisis untuk menyaring informasi secara kritis.

Nobar “Pesta Babi” di UGR Berjalan Kondusif, Rektor UGR: Jadi Contoh Ruang Dialog Akademik

"Mahasiswa harus diberi kesempatan melihat, mendengar, dan mengkritisi persoalan dengan nalar akademik. Kampus bukan tempat menyeragamkan pikiran," tegasnya. Pernyataan ini dipandang sebagai teguran halus namun tajam bagi rekan-rekan sejawatnya di pimpinan universitas lain yang memilih jalan represif dalam menghadapi dinamika mahasiswa.

Landasan Hukum dan Urgensi Kebebasan Akademik

Secara yuridis, kebebasan akademik di Indonesia dilindungi oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat." Dalam konteks yang lebih spesifik, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pada Pasal 8 ayat (1) menegaskan bahwa kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan merupakan tanggung jawab pribadi sivitas akademika yang wajib dilindungi dan difasilitasi oleh pimpinan perguruan tinggi.

Data dari berbagai lembaga pemantau kebebasan akademik, seperti Academic Freedom Index (AFI), menunjukkan bahwa Indonesia seringkali mengalami fluktuasi dalam skor kebebasan akademik akibat intervensi politik atau ketakutan birokrasi terhadap isu-isu sensitif. Kejadian di Unram dan Undikma menjadi indikator nyata bahwa ancaman terhadap kebebasan berpikir masih sangat nyata di tingkat lokal.

Dr. Basri Mulyani mengingatkan bahwa menjaga ketertiban tidak boleh dijadikan alasan untuk membunuh nalar kritis. "Kalau semua diskusi dibatasi karena dianggap sensitif, mahasiswa akan kehilangan keberanian berpikir kritis. Padahal inti pendidikan tinggi adalah melahirkan manusia yang mampu berdialog secara dewasa," tambahnya. Ia berpendapat bahwa jawaban atas sebuah pemikiran yang dianggap keliru adalah dengan menghadirkan pemikiran lain yang lebih kuat secara data dan argumen, bukan dengan tindakan pelarangan atau pembungkaman.

Dampak Sosial dan Implikasi Terhadap Gerakan Mahasiswa

Keberhasilan nobar di UGR memberikan dampak psikologis yang positif bagi gerakan mahasiswa di NTB. Hal ini membuktikan bahwa dengan komunikasi yang baik dan kepemimpinan universitas yang visioner, kegiatan yang dianggap "berisiko" secara politik tetap dapat dilaksanakan dalam koridor akademik yang santun.

Diskusi yang menyertai pemutaran film "Pesta Babi" di UGR mencakup berbagai topik hangat, termasuk bagaimana mahasiswa dapat berperan sebagai kontrol sosial di tengah isu-isu korupsi dan kerusakan lingkungan yang seringkali menjadi tema sentral dalam film-film dokumenter kritis. Kehadiran mahasiswa dari luar kampus UGR juga menunjukkan adanya solidaritas lintas institusi yang kuat dalam memperjuangkan hak-hak dasar mahasiswa.

Bagi publik luas, fenomena ini menjadi pelajaran tentang pentingnya toleransi terhadap perbedaan pendapat. Dalam negara demokrasi, sebuah karya film dokumenter adalah bentuk ekspresi yang harus diapresiasi sebagai bahan refleksi. Jika ada pihak yang tidak setuju dengan konten film tersebut, ruang diskusi yang digelar kampus justru merupakan tempat terbaik untuk menyampaikan keberatan tersebut secara intelektual, bukan dengan membubarkan acara secara paksa.

Kesimpulan: Kampus Sebagai Rumah Kebebasan Berpikir

Kejadian di Universitas Gunung Rinjani telah memberikan standar baru bagi pengelolaan dinamika mahasiswa di Nusa Tenggara Barat. Dengan tetap menjaga marwah sebagai benteng intelektual, UGR membuktikan bahwa mereka tidak takut terhadap diskusi. Sebaliknya, mereka merangkul perbedaan sebagai bagian dari proses pendewasaan mahasiswa.

Langkah Rektor UGR, Dr. Basri Mulyani, diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi pimpinan perguruan tinggi lainnya di Indonesia untuk kembali ke khittah pendidikan tinggi: yakni sebagai laboratorium pemikiran yang bebas dari rasa takut. Kampus tidak boleh berubah menjadi ruang ketakutan di mana mahasiswa merasa terancam hanya karena ingin mendiskusikan sebuah film atau isu sosial.

Sebagai penutup, keberhasilan nobar "Pesta Babi" di UGR adalah kemenangan kecil bagi demokrasi di NTB. Namun, perjuangan untuk memastikan kebebasan akademik tetap terjaga secara konsisten di seluruh pelosok negeri masih panjang. Dibutuhkan komitmen kolektif dari pimpinan universitas, pemerintah, dan mahasiswa itu sendiri untuk memastikan bahwa kampus tetap menjadi rumah bagi kebebasan berpikir, tempat di mana kebenaran dicari bukan melalui pemaksaan, melainkan melalui dialektika yang jujur dan terbuka.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *