Proses hukum terhadap kasus pembunuhan tragis yang menimpa Nadya Dwi Ramadhany (21), seorang mahasiswi Universitas Mataram (Unram), memasuki babak baru dengan digelarnya rekonstruksi atau reka ulang kejadian di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Bertempat di kawasan kos-kosan Gomong Sakura, Kota Mataram, pada Senin (3/8), tersangka berinisial HK alias Haekal (18) memperagakan secara mendetail bagaimana ia mengakhiri nyawa korban. Rekonstruksi yang berlangsung selama kurang lebih satu jam tersebut tidak hanya menjadi prosedur formal kepolisian, tetapi juga menyingkap tabir kekejaman yang dilakukan tersangka dalam upaya menutupi aksi pencuriannya yang gagal berjalan mulus.

Sebanyak 44 adegan diperagakan oleh Haekal di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian dari Polresta Mataram. Dimulai pukul 10.45 hingga 11.40 WITA, proses ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari Kejaksaan Negeri Mataram, tim Inafis, kuasa hukum keluarga korban, hingga kerabat dekat Nadya. Kehadiran ratusan warga di sekitar lokasi sempat membuat suasana tegang, mengingat kasus ini telah menjadi perhatian publik luas di Nusa Tenggara Barat, khususnya di kalangan akademisi dan penghuni kos-kosan di wilayah Mataram. Tiga orang saksi yang merupakan tetangga kos korban juga dihadirkan untuk mencocokkan fakta-fakta yang ditemukan penyidik selama masa penyidikan awal.

Detail Reka Adegan dan Puncak Kekejaman Tersangka

Fokus utama dari rekonstruksi ini terletak pada adegan ke-17 hingga ke-22, yang menggambarkan momen-momen krusial saat korban kehilangan nyawanya. Berdasarkan peragaan tersebut, diketahui bahwa tersangka awalnya tidak berniat melakukan pembunuhan. Namun, situasi berubah drastis ketika Nadya terbangun dari tidurnya dan memergoki kehadiran Haekal di dalam kamarnya. Ketakutan akan tertangkap dan diteriaki membuat Haekal gelap mata.

Pada adegan ke-17, tersangka memperagakan aksi pembekapan pertama terhadap korban menggunakan bantal. Dalam posisi korban yang baru saja terbangun dan masih dalam kondisi lemah, Haekal menekan bantal tersebut ke wajah korban hingga ia jatuh pingsan. Namun, sisi paling mengerikan dari rekonstruksi ini adalah fakta bahwa tersangka sempat berhenti sejenak untuk memastikan kondisi korban. Haekal memeriksa napas Nadya untuk mengetahui apakah mahasiswi tersebut masih hidup atau sudah meninggal.

Melihat korban yang diduga masih bernapas atau menunjukkan tanda-tanda kehidupan, tersangka kembali melakukan aksi pembekapan untuk kedua kalinya dengan kekuatan yang lebih besar. Aksi ini terus berlanjut hingga adegan ke-22, di mana Haekal akhirnya benar-benar memastikan bahwa Nadya telah tidak bernyawa sebelum ia memutuskan untuk meninggalkan kamar korban dengan membawa barang-barang berharga milik korban. Fakta ini memperkuat dugaan adanya unsur kesengajaan yang sangat kuat dalam menghilangkan nyawa seseorang, meskipun motif awalnya adalah pencurian.

Kronologi Peristiwa: Dari Pencurian Hingga Penghilangan Nyawa

Berdasarkan data yang dihimpun dari Satreskrim Polresta Mataram, peristiwa kelam ini bermula pada Sabtu dini hari, 16 Mei 2026, sekitar pukul 03.00 WITA. Tersangka Haekal diketahui tengah berkeliling di kawasan Gomong, sebuah wilayah yang padat dengan hunian mahasiswa, untuk mencari sasaran pencurian. Ia memanfaatkan situasi sunyi menjelang subuh untuk menyelinap ke area kos-kosan tempat korban tinggal.

Haekal masuk melalui pintu belakang bangunan yang tidak terkunci dengan rapat. Setelah berhasil menyusup ke dalam kamar korban, ia segera mengamankan dua unit telepon genggam (handphone) milik Nadya. Tidak merasa cukup dengan barang tersebut, tersangka kemudian mencari kunci sepeda motor milik korban yang terparkir di area tersebut. Namun, suara gaduh yang ditimbulkan oleh tersangka saat mencari kunci rupanya membangunkan Nadya. Kontak mata yang terjadi secara mendadak di dalam keremangan kamar memicu kepanikan luar biasa pada diri Haekal.

Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra, menjelaskan bahwa motif utama tersangka memang murni pencurian dengan kekerasan (curas). Namun, karena situasi yang berkembang tidak sesuai rencana tersangka, aksi tersebut berujung pada pembunuhan. "Pelaku panik karena korban terbangun dan berteriak. Untuk membungkam teriakan tersebut, pelaku melakukan kekerasan fisik yang berujung pada kematian korban," ungkap Dharma di sela-sela proses rekonstruksi.

Upaya Menghilangkan Barang Bukti dan Pelarian Tersangka

Setelah memastikan korban meninggal dunia, Haekal melarikan diri dengan membawa hasil curian berupa dua unit HP dan satu unit sepeda motor. Penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa tersangka melakukan berbagai cara yang cukup sistematis untuk menghilangkan jejak. Salah satu tindakan yang menonjol adalah pembuangan komponen sepeda motor. Tersangka diketahui membuang knalpot motor korban di wilayah Labuan Lombok, Lombok Timur, setelah sebelumnya sempat menyembunyikannya di rumah kerabatnya.

Pelaku Peragakan Bekap Nadya Berkali-kali dengan Bantal

Selain itu, satu unit HP milik korban hingga kini masih dalam proses pencarian oleh tim penyidik. Informasi terbaru menyebutkan bahwa HP tersebut dibuang oleh tersangka setelah ia terlibat perselisihan dengan pacarnya. Polisi juga tengah mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin membantu tersangka dalam menyembunyikan barang bukti. Meskipun hingga saat ini Haekal ditetapkan sebagai pelaku tunggal dalam eksekusi pembunuhan, pemeriksaan terhadap pacar tersangka dan beberapa orang dekat lainnya masih terus dilakukan secara intensif.

Lalu Anton Hariawan, selaku kuasa hukum keluarga korban, menyoroti tindakan Haekal yang dianggap sangat dingin dan terencana dalam menghilangkan jejak. "Tersangka ini bahkan sempat membongkar motor korban setelah mengetahui ada sayembara pencarian kendaraan tersebut di media sosial. Ini menunjukkan bahwa meskipun usianya masih muda, ia memiliki kesadaran penuh untuk menutupi kejahatannya," tutur Anton.

Jeratan Hukum dan Harapan Keadilan bagi Keluarga

Atas perbuatan kejinya, Haekal kini terancam hukuman berat dengan pasal berlapis. Penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Pasal-pasal yang disangkakan antara lain:

  1. Pasal 458 ayat (1) jo. Pasal 479 ayat (3) KUHP: Tentang tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain yang diawali atau diikuti dengan tindak pidana lain (pencurian dengan kekerasan), dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
  2. Pasal 307 ayat (1) KUHP: Terkait penguasaan senjata tajam tanpa hak di tempat umum, mengingat dalam pengembangan penyidikan ditemukan fakta tersangka membawa sajam saat beraksi, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
  3. Pasal 466 ayat (2) KUHP: Mengenai penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Pihak keluarga melalui kuasa hukumnya mendesak agar jaksa penuntut umum dan majelis hakim nantinya memberikan vonis maksimal. Keluarga merasa kehilangan yang sangat mendalam karena Nadya merupakan sosok mahasiswa berprestasi yang sedang menempuh pendidikan tinggi untuk masa depannya. "Ini bukan sekadar pembunuhan biasa. Ada tindakan memastikan korban masih hidup lalu dieksekusi kembali. Ini sangat kejam dan tidak manusiawi," tegas Anton Hariawan.

Analisis Keamanan Lingkungan Kampus dan Kos-Kosan

Kasus Nadya Dwi Ramadhany ini kembali membuka luka lama sekaligus menjadi alarm keras bagi sistem keamanan di kawasan pendidikan Kota Mataram. Wilayah Gomong, yang selama puluhan tahun menjadi jantung hunian mahasiswa Universitas Mataram, ternyata masih menyimpan kerawanan terhadap tindak kriminalitas konvensional seperti pencurian. Minimnya sistem pengamanan seperti CCTV di gang-gang sempit serta kurangnya pengawasan dari pemilik kos menjadi faktor yang dimanfaatkan oleh pelaku kriminal.

Secara sosiologis, kasus yang melibatkan pelaku berusia 18 tahun (Haekal) terhadap korban yang hanya terpaut beberapa tahun lebih tua menunjukkan adanya pergeseran pola kriminalitas remaja ke arah kekerasan ekstrem. Fenomena ini memicu kekhawatiran di kalangan orang tua mahasiswa yang menitipkan anak-anak mereka untuk menuntut ilmu di ibu kota provinsi tersebut.

Pemerintah Kota Mataram beserta aparat kepolisian diharapkan tidak hanya fokus pada penegakan hukum pasca-kejadian, tetapi juga pada langkah-langkah preventif. Peningkatan patroli di jam-jam rawan (pukul 02.00-05.00 WITA) serta edukasi bagi pemilik kos untuk memperketat akses masuk bagi orang asing menjadi sangat mendesak. Selain itu, pemasangan lampu penerangan jalan di area pemukiman mahasiswa juga perlu menjadi prioritas untuk menekan niat pelaku kejahatan.

Penutup dan Langkah Selanjutnya

Rekonstruksi yang dilakukan Polresta Mataram ini menjadi fondasi kuat bagi pihak Kejaksaan untuk menyusun surat dakwaan. Dengan 44 adegan yang telah diperagakan, gambaran mengenai niat (mens rea) dan perbuatan (actus reus) tersangka Haekal telah menjadi terang benderang. Polisi kini fokus melengkapi berkas perkara (P21) agar kasus ini segera dapat disidangkan di Pengadilan Negeri Mataram.

Di sisi lain, publik terus memberikan dukungan moril kepada keluarga korban. Tagar keadilan untuk Nadya sempat ramai di media sosial, menunjukkan empati yang besar dari masyarakat terhadap nasib tragis mahasiswi Unram tersebut. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak agar keamanan lingkungan menjadi tanggung jawab bersama, sehingga tragedi serupa tidak lagi terulang di masa depan. Kematian Nadya bukan hanya kehilangan bagi keluarga, tetapi juga duka bagi dunia pendidikan di Nusa Tenggara Barat.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *