Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram mengambil langkah tegas dengan menyiapkan aturan pembatasan jam operasional bagi kafe dan tempat usaha serupa. Kebijakan ini lahir sebagai respons langsung terhadap meningkatnya keluhan masyarakat yang merasa terganggu oleh suara musik keras dan aktivitas usaha yang berlangsung hingga larut malam. Aturan baru ini akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Mataram yang saat ini masih dalam tahap finalisasi dan segera ditandatangani oleh Wali Kota Mataram, H Mohan Roliskana. Aturan Baru: Batas Operasional hingga Pukul 23.00 Wita Dalam rancangan Surat Edaran tersebut, kafe dan tempat usaha sejenis akan diizinkan beroperasi mulai pukul 10.00 pagi hingga pukul 23.00 Wita. Ketentuan ini rencananya akan diberlakukan secara menyeluruh di seluruh wilayah Kota Mataram, dengan pengawasan ketat di lapangan untuk memastikan kepatuhan. "Nanti akan kita berlakukan secara keseluruhan. Pengawasannya juga akan kita lakukan," ujar Wali Kota Mataram, H Mohan Roliskana, pada hari Senin (31/8). Mohan Roliskana menekankan bahwa kebijakan ini bukan bermaksud untuk menghambat perkembangan sektor ekonomi kreatif, melainkan untuk menciptakan keseimbangan antara kebebasan berusaha dan hak masyarakat untuk mendapatkan kenyamanan serta ketertiban. "Ekonomi kreatif tentu kita beri ruang untuk berkembang. Tetapi ada batasan-batasan yang harus dijaga agar kenyamanan masyarakat tetap terpelihara," jelasnya. Latar Belakang dan Kronologi Munculnya Aturan Munculnya aturan pembatasan jam operasional ini didorong oleh maraknya keluhan dari berbagai lapisan masyarakat. Banyak warga melaporkan bahwa suara musik yang diputar di kafe seringkali terlalu keras dan mengganggu, terutama di malam hari. Selain itu, aktivitas usaha yang terus berlangsung hingga larut bahkan dini hari juga menimbulkan kegaduhan yang merusak ketenangan lingkungan, khususnya di kawasan permukiman. "Beberapa aktivitas ternyata menimbulkan persoalan sosial. Karena itu, kita mengambil kebijakan melalui aturan yang nantinya harus dipatuhi seluruh pengelola usaha," terang Mohan Roliskana. Pemkot tidak ingin kegiatan ekonomi, yang seharusnya membawa dampak positif, justru menjadi sumber masalah sosial di tengah masyarakat. Sebelumnya, keluhan serupa juga telah mengemuka di beberapa kota lain di Indonesia, yang juga mendorong pemerintah daerah setempat untuk mengeluarkan regulasi terkait jam operasional usaha hiburan dan keramaian. Misalnya, di kota-kota besar, pembatasan jam operasional seringkali diterapkan untuk mencegah kebisingan dan gangguan ketertiban umum, terutama di area yang berdekatan dengan pemukiman padat penduduk. Lingkup Penerapan dan Mekanisme Pengawasan Pembatasan jam operasional ini tidak hanya menyasar kafe, tetapi juga mencakup tempat usaha lain yang memutar musik dengan volume tinggi. Kawasan seperti Jalan Udayana dan beberapa lokasi strategis lainnya yang kerap menjadi pusat aktivitas malam, juga akan masuk dalam pengawasan. Bahkan, pedagang kaki lima (PKL) yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban publik juga akan menjadi bagian dari penataan ini. "Termasuk PKL juga. Memang perlu ada pembatasan agar aktivitas usaha tidak mengganggu fungsi ruang publik lainnya," pungkas Wali Kota. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram, H Irwan Rahadi, mengonfirmasi bahwa draf Surat Edaran tersebut saat ini masih dalam proses kajian di Bagian Hukum Pemkot Mataram. Setelah mendapatkan persetujuan dan tanda tangan dari Wali Kota, SE tersebut akan segera disosialisasikan kepada seluruh pelaku usaha. "Drafnya saat ini masih berada di bagian hukum untuk dikaji. Setelah ditandatangani, baru kita sosialisasikan kepada tempat-tempat usaha," ujar Irwan Rahadi. Dasar Hukum dan Toleransi Pelaksanaan Penerapan Surat Edaran ini akan mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi dan Pengawasan Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Keramaian. Irwan Rahadi menjelaskan bahwa pertunjukan musik termasuk dalam kategori kegiatan hiburan dan keramaian yang pengaturannya telah diatur dalam Perwal tersebut. Menurut Perwal tersebut, kegiatan hiburan di tempat terbuka dan ruang publik memiliki batasan jam operasional hingga pukul 22.30 Wita. Namun, untuk mengakomodir kebutuhan pelaku usaha dan memberikan sedikit kelonggaran, Pemkot memberikan toleransi hingga pukul 23.00 Wita melalui Surat Edaran yang baru. "Musik termasuk kegiatan hiburan dan keramaian. Di dalam Perwal sebenarnya sudah ada ketentuan pembatasan sampai pukul 22.30. Namun, untuk pelaksanaannya kita memberikan toleransi sampai pukul 23.00," jelas Irwan Rahadi. Pengecualian dan Penyesuaian Penerapan Meskipun demikian, penerapan aturan ini tidak akan bersifat kaku dan disamaratakan untuk semua jenis usaha. Kafe-kafe besar yang memang memiliki izin khusus untuk menyelenggarakan hiburan musik, seperti yang memiliki lisensi sebagai tempat hiburan malam, tidak akan termasuk dalam pembatasan jam operasional ini. Sebaliknya, aturan ini akan lebih difokuskan pada kafe atau tempat usaha dengan konsep terbuka yang lokasinya berdekatan dengan permukiman warga. Tempat-tempat seperti ini dinilai memiliki potensi lebih besar untuk menimbulkan gangguan kebisingan dan aktivitas yang mengganggu ketenangan masyarakat sekitar. "Regulasinya masih kita kaji bersama bagian hukum. Jadi, penerapannya nanti akan disesuaikan dengan karakteristik dan izin masing-masing tempat usaha," terang Irwan Rahadi. Contoh konkret dari pengecualian ini adalah kafe-kafe besar seperti Lombok Plaza dan Kingsman, yang diakui memiliki izin khusus sehingga dapat beroperasi melewati pukul 23.00 Wita. "Kalau tempat-tempat seperti itu memang memiliki izin khusus, sehingga pengaturannya berbeda," imbuhnya. Tujuan Utama: Mencegah Gangguan dan Membangun Lingkungan yang Kondusif Satpol PP Kota Mataram mencatat bahwa penerimaan laporan dari masyarakat terkait gangguan aktivitas usaha hingga larut malam cukup tinggi. Salah satu kasus yang sering menjadi sorotan adalah aktivitas sebuah angkringan yang berlokasi sangat dekat dengan permukiman warga. Pengelola angkringan tersebut diketahui memutar musik dengan volume tinggi hingga tengah malam, bahkan terkadang sampai dini hari, yang jelas-jelas mengganggu kenyamanan warga. "Ada angkringan yang lokasinya dekat permukiman. Persoalannya lebih kepada suara musik yang berlangsung sampai tengah malam, bahkan pernah sampai pukul 01.00. Ini yang dikeluhkan warga dan perlu diatur," ungkap Irwan Rahadi. Dengan adanya Surat Edaran ini, Pemkot Mataram berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih harmonis, di mana aktivitas ekonomi dapat berjalan lancar tanpa mengorbankan hak masyarakat untuk mendapatkan ketenangan dan kenyamanan. Pembatasan jam operasional ini merupakan bagian dari upaya Pemkot untuk menjaga ketertiban umum, menegakkan peraturan daerah, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kota Mataram secara keseluruhan. Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi efektif untuk meredam keluhan masyarakat dan mencegah potensi konflik sosial yang mungkin timbul akibat perbedaan kepentingan antara pelaku usaha dan warga sekitar. Post navigation Kebakaran Hebat Landa Kampung Adat Sade Lombok Tengah, Ratusan Bangunan Hangus, Menteri Pariwisata Sampaikan Keprihatinan Mendalam Gubernur NTB Serukan Penegakan Hukum Tegas Terhadap Praktik Aborsi Ilegal dan Jual Beli Bayi