Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, secara resmi menegaskan komitmen mendalam Pemerintah Indonesia untuk mengatur pemanfaatan teknologi Kecerdasan Buatan (AI) guna melindungi ekosistem industri media, industri kreatif, serta hak-hak penerbit (publisher rights). Langkah strategis ini diambil sebagai respons atas fenomena ketimpangan distribusi royalti yang kian melebar di era digital, di mana teknologi AI seringkali memanfaatkan konten kreatif dan produk jurnalistik tanpa memberikan kompensasi ekonomi yang adil bagi para pencipta aslinya. Pernyataan tersebut disampaikan dalam forum The ASEAN Collective Management Organization (CMO) yang berlangsung di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada Jumat, 10 April.

Dalam pidatonya, Supratman menyoroti kondisi industri media nasional dan global yang saat ini tengah menghadapi apa yang ia sebut sebagai "turbulensi luar biasa". Kehadiran AI, yang sering disebut sebagai akal imitasi, telah mengubah peta persaingan dan model bisnis secara fundamental. AI memiliki kemampuan untuk menyerap, mengolah, dan menyajikan kembali informasi dari berbagai sumber media dalam waktu singkat. Namun, proses ini seringkali mengabaikan hak ekonomi pemilik konten. "AI sudah mengambil semuanya dan tidak memberi manfaat ekonomi yang maksimal kepada teman-teman industri media," ujar Supratman dengan nada tegas di hadapan para delegasi negara-negara ASEAN.

Urgensi Traktat Internasional dan Peran WIPO

Sebagai langkah konkret untuk mengatasi permasalahan ini, Kementerian Hukum Indonesia tengah mempersiapkan draf usulan proposal dalam bentuk traktat (treaty) internasional. Usulan ini rencananya akan dibawa ke tingkat organisasi kekayaan intelektual dunia, yaitu World Intellectual Property Organization (WIPO). Traktat ini dipandang krusial karena sifat teknologi digital dan AI yang lintas batas (borderless), sehingga regulasi domestik saja dianggap tidak cukup untuk memaksa platform teknologi global mematuhi aturan royalti.

Fokus utama dari usulan traktat ini adalah pengaturan royalti digital secara komprehensif, mencakup karya musik hingga karya jurnalisme. Supratman menjelaskan bahwa ketika produk jurnalistik diambil dan diolah oleh algoritma AI untuk memberikan jawaban kepada pengguna, seharusnya ada mekanisme kompensasi yang mengalir kembali ke perusahaan media atau jurnalis yang memproduksi informasi tersebut. Tanpa adanya aturan internasional yang mengikat, industri kreatif akan terus mengalami kerugian ekonomi meskipun konsumsi terhadap karya mereka meningkat secara digital.

Upaya ini sejalan dengan mandat perlindungan kekayaan intelektual yang menjadi salah satu pilar pertumbuhan ekonomi nasional. Indonesia ingin memastikan bahwa kemajuan teknologi tidak mematikan kreativitas manusia, melainkan menjadi alat yang mendukung keberlanjutan ekonomi bagi para inovator dan pekerja kreatif.

Potensi Pasar Digital ASEAN dan Ketimpangan Royalti

Data menunjukkan bahwa kawasan Asia Tenggara (ASEAN) memiliki posisi tawar yang sangat besar dalam ekonomi digital global. Dengan populasi mencapai lebih dari 700 juta jiwa, atau sekitar 8,5 persen dari total populasi dunia, ASEAN merupakan pasar strategis bagi berbagai layanan digital. Dari jumlah tersebut, sekitar 500 juta jiwa merupakan pengguna aktif internet, di mana mayoritas di antaranya menggunakan layanan streaming untuk musik, film, dan berita.

Menkum Supratman Dorong Ekosistem Royalti Digital di ASEAN Berkeadilan

Di Indonesia sendiri, dengan jumlah penduduk sekitar 280 juta jiwa, penetrasi layanan streaming di wilayah perkotaan telah mencapai lebih dari separuh populasi. Masyarakat kini lebih memilih mengakses konten melalui platform digital dibandingkan media konvensional. Namun, tingginya angka konsumsi ini berbanding terbalik dengan transparansi dan keadilan distribusi royalti. Supratman menekankan bahwa ketimpangan ini tidak hanya terjadi di level global, tetapi juga di tingkat regional ASEAN.

"Dengan potensi pasar sebesar itu, jika kita mendapatkan royalti yang tidak adil, bagaimana ekonomi kreatif kita bisa berkembang maksimal?" ungkap Supratman. Ia menambahkan bahwa ekonomi kreatif memiliki kontribusi yang luar biasa besar terhadap kehidupan dan kesejahteraan masyarakat, sehingga perlindungan terhadapnya harus menjadi prioritas utama negara-negara di kawasan.

Tantangan Eksploitasi Real-Time dan Distribusi Royalti

Menambahkan perspektif teknis, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Hermansyah Siregar, memaparkan bahwa saat ini eksploitasi karya musik dan karya intelektual lainnya terjadi secara real-time melintasi berbagai yurisdiksi hukum. Teknologi memungkinkan sebuah lagu yang dirilis di Indonesia untuk didengarkan di saat yang sama di Thailand, Filipina, atau Singapura. Namun, sistem administrasi royalti yang ada saat ini belum mampu mengimbangi kecepatan teknologi tersebut.

Hermansyah mengungkapkan bahwa meskipun data penggunaan konten dapat dilacak, proses pendistribusian royalti kepada pencipta seringkali tidak akurat atau mengalami kebocoran. "Eksploitasi karya terjadi secara simultan, tetapi hal tersebut tidak selalu diikuti dengan distribusi royalti yang akurat," jelasnya. Hal inilah yang mendasari pentingnya penguatan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di tingkat ASEAN untuk menciptakan sistem pemantauan dan pembayaran yang lebih transparan serta terintegrasi.

Keberadaan forum ASEAN CMO di Bali menjadi sangat krusial sebagai wadah sinkronisasi kebijakan antara lembaga-lembaga pengelola royalti di kawasan. Melalui kolaborasi ini, diharapkan ada standar minimum dalam pengelolaan hak cipta digital yang dapat diterapkan oleh seluruh anggota ASEAN, guna memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi para seniman dan jurnalis.

Menuju Implementasi Publisher Rights yang Efektif

Konteks perjuangan pemerintah terhadap AI ini juga berkaitan erat dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau yang lebih dikenal dengan Publisher Rights. Regulasi ini mewajibkan platform digital seperti Google dan Meta untuk bekerja sama dengan perusahaan pers dalam pemanfaatan berita, termasuk memberikan bagi hasil atau kompensasi.

Namun, perkembangan AI generatif seperti ChatGPT, Gemini, dan sejenisnya membawa tantangan baru yang melampaui cakupan mesin pencari konvensional. AI generatif tidak hanya mengarahkan lalu lintas (traffic) ke situs web media, tetapi seringkali menyajikan ringkasan berita secara utuh sehingga pengguna tidak perlu lagi mengeklik tautan sumber aslinya. Hal inilah yang dianggap sebagai ancaman eksistensial bagi industri media jika tidak segera diatur melalui mekanisme royalti digital yang ketat.

Menkum Supratman Dorong Ekosistem Royalti Digital di ASEAN Berkeadilan

Menteri Hukum menekankan bahwa perjuangan ini bukan hanya untuk industri musik, melainkan sebuah gerakan menyeluruh untuk menyelamatkan ekosistem informasi. "Semua produk karya jurnalistik, kalau itu diambil oleh AI, mereka seharusnya bisa membayar royalti. Karena itu kita berjuang," tegasnya.

Analisis Implikasi dan Dampak Luas

Langkah pemerintah Indonesia dalam membawa isu AI dan royalti digital ke forum internasional seperti WIPO memiliki beberapa implikasi penting. Pertama, Indonesia memposisikan diri sebagai pemimpin opini di kawasan ASEAN dalam hal perlindungan kekayaan intelektual di era digital. Keberhasilan dalam mendorong traktat ini akan memberikan kepastian hukum bagi ribuan pekerja kreatif dan perusahaan media di tanah air.

Kedua, kebijakan ini berpotensi mengubah lanskap operasional perusahaan teknologi besar di Indonesia. Jika traktat ini terwujud, perusahaan AI global harus lebih transparan mengenai data yang mereka gunakan untuk melatih model bahasa mereka dan bersedia menegosiasikan skema kompensasi dengan pemilik hak cipta. Hal ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan baru di mana inovasi teknologi dapat berjalan beriringan dengan penghargaan terhadap hak cipta.

Ketiga, penguatan sistem royalti digital akan mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif sebagai motor baru pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan jaminan pendapatan yang lebih pasti melalui sistem royalti yang adil, para kreator akan lebih termotivasi untuk menghasilkan karya-karya berkualitas tinggi, yang pada akhirnya akan meningkatkan daya saing budaya dan ekonomi Indonesia di kancah internasional.

Namun, tantangan besar masih membentang. Proses negosiasi di tingkat WIPO biasanya memakan waktu bertahun-tahun dan melibatkan kepentingan berbagai negara yang mungkin memiliki pandangan berbeda mengenai batasan "penggunaan wajar" (fair use) dalam teknologi AI. Oleh karena itu, diplomasi intelektual yang kuat dan dukungan dari sesama negara berkembang di ASEAN akan menjadi kunci keberhasilan proposal Indonesia ini.

Kronologi Upaya Perlindungan Hak Cipta Digital di Indonesia

Upaya Indonesia untuk merapikan ekosistem royalti dan hak cipta digital bukanlah proses yang singkat. Berikut adalah garis waktu singkat perkembangan regulasi terkait:

  1. Tahun 2014: Pengesahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang mulai mengatur mengenai perlindungan karya di ranah digital dan peran LMK.
  2. Tahun 2021: Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 terkait pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik untuk mempertegas mekanisme penarikan royalti dari pengguna komersial.
  3. Tahun 2023-2024: Intensifikasi pembahasan Publisher Rights sebagai respons atas dominasi platform digital global terhadap distribusi konten media lokal.
  4. Februari 2024: Presiden Joko Widodo menandatangani Perpres Nomor 32 Tahun 2024 (Publisher Rights) sebagai payung hukum kerja sama perusahaan pers dengan platform digital.
  5. April 2024: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan rencana membawa usulan traktat internasional AI dan royalti digital ke WIPO melalui forum ASEAN CMO di Bali.

Melalui rangkaian kebijakan ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa Indonesia tidak hanya menjadi pasar konsumsi digital yang besar, tetapi juga menjadi negara yang mampu melindungi kedaulatan konten dan kesejahteraan para kreatornya di tengah arus disrupsi teknologi yang tak terbendung. Pertemuan di Bali ini diharapkan menjadi titik balik bagi penguatan kerja sama regional dalam menghadapi dominasi teknologi AI yang kian masif.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *