MATARAM – Sengketa hukum atas lahan seluas 2,5 hektare di Gerupuk, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, akhirnya menemui titik terang setelah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil memenangkan gugatan di persidangan. Kemenangan ini memberikan kepastian hukum dan mengukuhkan penguasaan penuh pemerintah daerah atas aset bernilai strategis tersebut, yang kini terintegrasi dalam Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Mandalika. Lahan yang terletak di pesisir pantai Gerupuk, yang dikenal dengan keindahan alamnya dan potensi pariwisatanya yang tinggi, sebelumnya menjadi subjek gugatan yang diajukan oleh lima warga: Sahinim, Saefudin Zuhri, Rukli Johadi, Indrayati, dan Indrayani. Para penggugat mengajukan tuntutan terhadap Pemerintah Provinsi NTB, Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) NTB, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah. Namun, bukti kepemilikan yang kuat dan sah milik negara, yang didasarkan pada pembelian aset sejak tahun 1989, menjadi landasan utama kemenangan Pemprov NTB di pengadilan. Keputusan hukum ini tidak hanya menegaskan status kepemilikan, tetapi juga membuka jalan bagi transformasi pemanfaatan lahan tersebut secara menyeluruh. Transformasi Lahan Gerupuk: Dari Budidaya Laut ke Kawasan Pariwisata Unggulan Sebelumnya, lahan seluas 2,5 hektare di Gerupuk ini dimanfaatkan sebagai Instalasi Balai Pengembangan Budidaya Laut di bawah naungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Namun, pasca-putusan pengadilan yang memenangkan Pemprov NTB, aktivitas budidaya laut tersebut secara resmi dihentikan. Perubahan ini merupakan konsekuensi logis dari perubahan status kawasan yang kini menjadi bagian integral dari KSPN Mandalika, yang notabene berfokus pada pengembangan sektor pariwisata. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB, Muslim, menegaskan bahwa penghentian aktivitas budidaya laut adalah langkah yang mutlak dilakukan demi menyelaraskan pemanfaatan lahan dengan visi pengembangan KSPN. Menurutnya, kegiatan budidaya laut, yang berpotensi menimbulkan unsur kimiawi atau aroma yang kurang sedap akibat pemberian pakan ikan, dinilai tidak lagi relevan dengan denyut nadi pariwisata yang menjadi tulang punggung ekonomi Lombok Tengah, khususnya di wilayah Mandalika. "Secara tata ruang, lokasi itu sudah tidak boleh lagi digunakan untuk kegiatan yang memicu unsur kimiawi atau aroma tidak sedap akibat pemberian pakan ikan. Sekarang ini adalah kawasan wisata," ujar Muslim dalam sebuah wawancara di Mataram pada Senin, 6 April. Penegasan ini menggarisbawahi pentingnya kesesuaian fungsi lahan dengan tujuan strategis pengembangan wilayah. Muslim lebih lanjut menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi NTB telah secara resmi melayangkan surat kepada Menteri Kelautan dan Perikanan terkait penarikan aset tersebut. Mengingat status awal lahan tersebut adalah sebagai "pinjam pakai" selama puluhan tahun, proses pengembalian aset tidak memerlukan serah terima formal yang rumit. Hal ini mempercepat proses transisi dan memungkinkan Pemprov NTB untuk segera mengambil alih pengelolaan. Kini, pengelolaan lahan Gerupuk sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, yang bertindak sebagai pengelola aset daerah. Pemprov NTB membuka peluang yang sangat luas bagi pihak ketiga untuk menjalin kerja sama dalam mengembangkan lahan tersebut. Namun, pengembangan ini harus tetap sejalan dan tidak bertentangan dengan alokasi tata ruang yang telah ditetapkan, khususnya yang berkaitan dengan pengembangan sektor pariwisata. "Kami kembalikan kepada Pak Sekda untuk dikembangkan sesuai tata ruang yang memungkinkan adanya akselerasi pengembangan pariwisata di sana," tambah Muslim. Pernyataan ini menunjukkan adanya pendekatan kolaboratif dalam pengelolaan aset daerah, dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip tata ruang yang berkelanjutan dan berorientasi pada pertumbuhan ekonomi melalui sektor pariwisata. Lahan Gerupuk: Titik Kunci dalam Ekosistem Pariwisata Mandalika Posisi lahan Gerupuk sangatlah strategis. Lahan ini berada dalam kategori "kawasan penyelenggara" yang secara fungsional mendukung zonasi inti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. KEK Mandalika sendiri merupakan proyek monumental yang dirancang untuk menjadi pusat pariwisata kelas dunia, dengan berbagai fasilitas pendukung seperti sirkuit balap internasional, hotel mewah, dan destinasi wisata alam yang memukau. Keberadaan lahan Gerupuk sebagai bagian dari ekosistem ini akan memperkuat daya tarik dan kapabilitas KSPN Mandalika secara keseluruhan. Pengembangan lahan Gerupuk diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi lokal dan regional. Potensi pengembangan bisa mencakup berbagai bentuk atraksi wisata baru, fasilitas akomodasi yang ramah lingkungan, atau bahkan pusat-pusat kegiatan yang mendukung ekosistem pariwisata Mandalika, seperti pusat kuliner, pusat kerajinan lokal, atau area rekreasi air. Rekam Jejak Pemprov NTB dalam Pengamanan Aset Daerah Keberhasilan Pemprov NTB dalam mengamankan lahan Gerupuk bukanlah sebuah insiden tunggal, melainkan bagian dari rentetan upaya pemerintah daerah dalam melakukan inventarisasi, penertiban, dan pengamanan aset-aset yang sempat bersengketa. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB, Nursalim, membenarkan bahwa pemerintah provinsi sedang gencar melakukan upaya hukum untuk mengamankan berbagai aset daerah yang tersebar di seluruh wilayah NTB. Nursalim memaparkan sejumlah kemenangan aset lainnya yang berhasil diraih oleh Pemprov NTB, yang semakin memperkuat portofolio aset daerah dan menegaskan komitmen pemerintah dalam pengelolaan aset yang profesional dan akuntabel. Di antara aset-aset yang berhasil diamankan melalui jalur hukum adalah: Lahan Bendungan di Kabupaten Bima: Seluas lebih dari 1 hektare, pengamanan lahan ini penting untuk mendukung infrastruktur pengelolaan air di wilayah Bima. Lahan Kantor Samsat Sumbawa: Penguasaan penuh atas lahan ini memastikan kelancaran operasional pelayanan publik di kantor Samsat Sumbawa. Lahan Penyertaan Modal Bank NTB di Sumbawa: Aset ini merupakan bagian dari investasi strategis Pemprov NTB melalui Bank NTB, dan pengamanannya penting untuk menjaga nilai aset daerah. Aset Kantor Koperasi di Jalan Airlangga, Mataram: Pengamanan aset ini krusial untuk memastikan keberlanjutan fungsi dan pengelolaan lembaga koperasi. Perumahan Mahoni di Belakang Kantor Imigrasi NTB: Pengamanan aset perumahan ini penting untuk tertib administrasi dan potensi pengembangan di masa depan. Upaya-upaya ini menunjukkan bahwa Pemprov NTB tidak hanya fokus pada pengembangan sektor pariwisata, tetapi juga secara serius mengelola dan melindungi aset-aset daerah yang memiliki nilai ekonomi dan strategis. Pengamanan aset ini menjadi fondasi penting bagi pembangunan daerah yang berkelanjutan dan terencana. Implikasi Strategis dan Prospek Masa Depan Kemenangan hukum atas lahan Gerupuk memiliki implikasi strategis yang jauh lebih luas daripada sekadar penyelesaian sengketa lahan. Pertama, ini memberikan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan bagi investor dan pengembang yang tertarik untuk berinvestasi di KSPN Mandalika. Kepastian kepemilikan aset pemerintah akan mengurangi risiko dan meningkatkan kepercayaan diri para pemangku kepentingan. Kedua, penguasaan penuh atas lahan Gerupuk memungkinkan Pemprov NTB untuk merancang dan mengimplementasikan master plan pengembangan yang terintegrasi dan optimal. Tanpa hambatan sengketa, pemerintah dapat lebih leluasa merencanakan tata ruang, zonasi, dan pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan untuk mendukung pariwisata kelas dunia. Ketiga, perubahan fungsi lahan dari budidaya laut menjadi kawasan pariwisata diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan pendapatan masyarakat lokal melalui berbagai aktivitas ekonomi turunan, serta mendorong pertumbuhan sektor jasa dan ekonomi kreatif di Lombok Tengah. Ke depan, pengelolaan lahan Gerupuk yang profesional dan transparan akan menjadi kunci keberhasilan. Dengan membuka peluang kerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki visi sejalan dan komitmen terhadap pembangunan berkelanjutan, lahan ini berpotensi menjadi salah satu destinasi unggulan di KSPN Mandalika, memberikan kontribusi signifikan bagi kemajuan pariwisata NTB dan kesejahteraan masyarakatnya. Kesuksesan dalam pengamanan aset ini menjadi bukti nyata komitmen Pemprov NTB dalam mewujudkan visi pembangunan daerah yang visioner dan berlandaskan pada pengelolaan aset yang tertib dan strategis. Post navigation Pemerintah Provinsi NTB Batalkan Pemangkasan TPP ASN, Fokus Genjot Pendapatan Asli Daerah untuk Penuhi Batas Belanja Pegawai 30 Persen di 2027 Lonjakan Karier Spektakuler: Nuryanti, Eks Pejabat NTB yang Kini Menduduki Jabatan Direktur di Kementerian Ketenagakerjaan RI