MATARAM – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB, saat ini tengah memproses penerapan sanksi administratif terhadap 12 unit usaha tambak udang yang diduga telah mencemari lingkungan. Dugaan pencemaran ini timbul akibat persoalan dalam pengolahan air limbah hasil budidaya udang yang tidak sesuai dengan standar baku mutu lingkungan. Kepala Dinas LHK NTB, H. Didik Mahmud Gunawa Hadi, mengonfirmasi bahwa data mengenai tambak-tambak yang bermasalah ini merupakan hasil dari intensifikasi pengawasan yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2025.

"Data ini ada di bidang tata lingkungan, dan ini merupakan hasil pengawasan yang kami lakukan selama tahun 2025," ungkap Didik Mahmud Gunawan Hadi kepada Radar Lombok pada Minggu (19/4). Beliau menambahkan bahwa dari total 12 tambak udang yang terindikasi melakukan pelanggaran dan akan dikenai sanksi, sebanyak sembilan unit tambak berlokasi di wilayah Lombok Utara, sementara tiga unit lainnya tersebar di wilayah Lombok Timur.

Lahan Tambak Udang dan Potensi Pelanggaran Lingkungan

Upaya penegakan hukum lingkungan tidak hanya menyasar sektor pertambakan udang. Dinas LHK NTB juga mencatat bahwa terdapat 15 unit tambang batuan yang telah menerima surat teguran resmi. Pelanggaran yang dilakukan oleh tambang-tambang ini berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap regulasi lingkungan yang berlaku.

Didik Mahmud Gunawa Hadi mengakui bahwa usaha budidaya udang di NTB memiliki sebaran yang cukup luas, hampir merata di seluruh wilayah provinsi. Berdasarkan data yang dihimpun oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB, Kabupaten Lombok Timur tercatat sebagai daerah dengan jumlah tambak udang komersial terbanyak, yaitu mencapai 53 unit. Posisi kedua ditempati oleh Kabupaten Sumbawa dengan 50 unit tambak komersial. Sementara itu, Kabupaten Lombok Tengah memiliki jumlah yang signifikan, yakni sekitar 290 unit tambak udang yang bersifat tradisional dan tidak termasuk dalam kategori unit komersial besar.

Beralih ke wilayah timur NTB, Kabupaten Bima memiliki catatan yang berbeda dengan 34 perusahaan tambak udang berskala besar dan 52 unit tambak tradisional. Berbeda dengan daerah-daerah lain yang memiliki konsentrasi tambak udang tinggi, Kota Mataram justru memiliki aktivitas tambak yang minim, hanya terdapat beberapa unit berskala kecil. "Yang terbanyak memang ada di Sumbawa, Lombok Timur, dan Lombok Utara," ujar Didik merujuk pada konsentrasi tambak udang.

Proses Finalisasi Sanksi Administratif dan Keterbatasan Data

Meskipun telah teridentifikasi sejumlah pelanggaran, Dinas LHK NTB belum dapat merinci besaran denda administratif yang akan dikenakan kepada para pelaku usaha tambak udang yang terbukti bersalah. Hal ini dikarenakan proses penyusunan surat sanksi administratif masih dalam tahap finalisasi. Penyusunan ini sangat bergantung pada berita acara hasil pengawasan yang telah dikumpulkan.

"Draft surat sanksi ini masih berada di bagian pengawas kami. Jadi, saya belum bisa memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai besaran denda atau detail sanksi lainnya. Kita masih menunggu sanksi administratifnya resmi dikeluarkan," jelas Didik.

Penguatan Pengawasan dan Prioritas di Tahun 2026

Ke depannya, Dinas LHK NTB telah berkomitmen untuk terus memperketat mekanisme pengawasan terhadap seluruh aktivitas yang berkaitan dengan sektor pertambakan dan pertambangan di wilayah NTB. Sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan, rencana pengawasan untuk tahun 2026 telah disusun sejak awal tahun anggaran. Sektor pertambakan udang dan tambang mineral bukan logam menjadi prioritas utama dalam agenda pengawasan di tahun mendatang.

Ironi Legalitas: Mayoritas Tambak Udang Beroperasi Tanpa Izin

Fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang cukup memprihatinkan terkait legalitas operasional tambak udang di NTB. Berdasarkan data yang dirilis oleh DKP NTB, hanya sekitar 10 persen dari total tambak udang yang beroperasi di NTB yang memiliki izin resmi. Persentase yang sangat kecil ini menyisakan sekitar 90 persen tambak yang beroperasi tanpa legalitas yang jelas, minim pengawasan, dan berpotensi besar menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan.

Lebih rinci lagi, dari total 779 unit tambak udang yang tersebar di sepuluh kabupaten/kota di NTB, hanya 82 unit yang tercatat secara resmi memiliki Izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Dokumen KKPRL ini merupakan salah satu dokumen legalitas utama yang wajib dimiliki oleh setiap usaha yang beroperasi di wilayah pesisir dan laut. Temuan ini menegaskan bahwa mayoritas tambak udang di NTB diduga kuat beroperasi tanpa izin yang sah, membuka celah bagi pelanggaran lingkungan dan tata ruang.

Temuan KPK Perkuat Indikasi Pelanggaran Pengolahan Limbah

Temuan mengenai minimnya legalitas dan potensi pelanggaran lingkungan ini diperkuat oleh hasil kajian mendalam yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2025. Kajian KPK tersebut mengungkap bahwa dari 193 perusahaan tambak udang besar yang teridentifikasi di NTB, hampir 95 persen di antaranya diduga tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai atau bahkan tidak memilikinya sama sekali.

Ketidakadaan IPAL ini menjadi sorotan utama karena air limbah hasil budidaya udang, yang kaya akan sisa pakan, kotoran udang, dan bahan kimia lainnya, jika tidak diolah dengan baik, dapat mencemari perairan sekitar, merusak ekosistem laut, dan mengancam kesehatan masyarakat pesisir.

Respons Pemerintah Daerah dan Koordinasi dengan KPK

Menanggapi temuan yang semakin mengkhawatirkan ini, Kepala Dinas LHK NTB, Didik Mahmud Gunawa Hadi, menegaskan bahwa pihaknya akan segera menyesuaikan langkah-langkah penanganan dan kebijakan yang diambil dengan arahan langsung dari pemerintah daerah serta hasil koordinasi yang telah terjalin erat dengan KPK. Penyesuaian ini mencakup aspek penganggaran untuk penguatan sistem pengawasan dan perbaikan basis data terkait tambak udang.

"Sesuai dengan arahan Bapak Gubernur dan KPK, kami akan segera menyesuaikan alokasi anggaran di dinas. Data dari DKP provinsi sangat krusial karena mereka yang bertanggung jawab mengumpulkan data terkait tambak. Kami menyadari adanya perbedaan data antara tingkat kabupaten dan provinsi. Sesuai permintaan KPK, DKP provinsi akan menjadi pusat data utama," jelas Didik. Koordinasi ini diharapkan dapat menciptakan satu data yang akurat dan terpadu, mempermudah identifikasi masalah, dan efektivitas penanganan.

Harapan untuk Penataan Ulang Sektor Pertambakan

Pihak Dinas LHK NTB berharap bahwa proses penegakan sanksi administratif ini dapat menjadi langkah awal yang signifikan dalam penataan ulang sektor pertambakan udang di NTB. Diharapkan, para pelaku usaha akan lebih sadar akan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan berinvestasi dalam teknologi pengolahan limbah yang ramah lingkungan.

Upaya ini tidak hanya bertujuan untuk memulihkan kualitas lingkungan yang terdampak, tetapi juga untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan. Dengan penegakan hukum yang konsisten dan pengawasan yang ketat, diharapkan NTB dapat menjadi contoh dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan pesisir yang bertanggung jawab.

Pernyataan Belum Diberikan dari Bidang Tata Lingkungan

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas LHK NTB, Radyus, yang dikonfirmasi secara terpisah terkait detail sanksi yang akan dijatuhkan kepada para pengusaha tambak udang tersebut, belum memberikan pernyataan resmi. Pihaknya masih dalam proses pengumpulan dan finalisasi data sebelum memberikan keterangan lebih lanjut kepada publik. Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini akan terus dilaporkan seiring dengan adanya informasi terbaru dari pihak berwenang.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *