Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Pemkab Lobar) kini tengah menghadapi gugatan hukum yang diajukan oleh manajemen Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Tri Dharma Widya Ampera Mataram (AMM). Gugatan ini berakar pada keputusan Bupati Lombok Barat mengenai penghentian status pinjam pakai atas sebidang tanah milik daerah yang selama ini digunakan oleh lembaga pendidikan tersebut. Kasus ini telah bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan diperkirakan akan segera memasuki tahap akhir persidangan.

Akar Permasalahan: Keputusan Bupati dan Temuan BPK

Inti dari sengketa ini adalah terbitnya Keputusan Bupati Lombok Barat Nomor 100.3.3.2/518/BPKAD/2025 tentang pemberhentian pinjam pakai Barang Milik Daerah. Keputusan yang tertanggal 16 September 2025 ini secara spesifik menghentikan pinjam pakai atas tanah milik Pemkab Lobar yang digunakan oleh Lembaga Pendidikan Tridarma Kosgoro Tingkat I NTB, yang kini dikelola oleh STIE-AMM Mataram. Kabag Hukum Setda Lobar, Bagus Dwipayana, menjelaskan bahwa gugatan dari pihak AMM secara resmi masuk pada akhir Januari 2026, beberapa bulan setelah keputusan bupati diterbitkan.

Keputusan tegas Pemkab Lobar ini, menurut Bagus Dwipayana, merupakan tindak lanjut dari berbagai temuan dan rekomendasi dari lembaga audit negara, terutama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Temuan BPK, khususnya terkait pengelolaan aset daerah, mengindikasikan perlunya aset yang dipinjamkan untuk memberikan kontribusi finansial kepada daerah, baik melalui sewa maupun bentuk lain yang menguntungkan kas daerah.

"Yang digugat adalah SK Bupati Lobar tentang pemberhentian pinjam pakai Barang Milik Daerah berupa tanah milik Pemkab Lobar yang digunakan oleh Lembaga Pendidikan Tridarma Kosgoro Tingkat I NTB tertanggal 16 September 2025," terang Bagus Dwipayana. Ia menambahkan bahwa keputusan ini didasarkan pada evaluasi pengelolaan aset yang telah berjalan bertahun-tahun tanpa memberikan pemasukan yang signifikan bagi daerah.

Kronologi Kasus di PTUN

Proses hukum di PTUN Mataram telah berjalan dan mendekati babak akhir. Sidang lanjutan diagendakan pada Selasa, 14 April 2026, dengan agenda penyampaian kesimpulan dari kedua belah pihak. Setelah tahap kesimpulan, diperkirakan dalam waktu dua hingga tiga minggu berikutnya, PTUN akan menjatuhkan putusan atas perkara ini.

Dalam setiap tahapan persidangan, Pemkab Lobar, melalui kuasa hukum daerah, telah berupaya menyajikan bukti-bukti yang kuat sebagai dasar dari keputusan pemberhentian pinjam pakai aset tersebut. Bagus Dwipayana menyatakan bahwa pihaknya telah melampirkan hampir 30 alat bukti di persidangan. Bukti-bukti ini mencakup hasil pemeriksaan dari BPK serta hasil monitoring dan evaluasi dari Direktorat Korsupgah (Koordinasi dan Supervisi Pencegahan) KPK.

Salah satu poin krusial yang menjadi landasan argumen Pemkab adalah temuan bahwa aset daerah tersebut seharusnya memiliki nilai sewa. "Artinya, aset itu disewa oleh pengelola. Itu kenapa kita diminta harus ada sewa aset yang dilakukan oleh AMM. Temuan-temuan ini kami lampirkan sebagai alat bukti di pengadilan," tegas Bagus Dwipayana.

Latar Belakang Penggunaan Aset dan Desakan Audit

Aset tanah yang menjadi objek sengketa ini telah digunakan oleh pihak STIE-AMM Mataram selama periode yang cukup lama, yaitu sejak tahun 1986. Ini berarti lembaga pendidikan tersebut telah memanfaatkan aset milik Pemkab Lobar selama hampir 20 tahun. Namun, selama kurun waktu tersebut, tidak tercatat adanya pemasukan yang berarti ke kas daerah dari pemanfaatan aset ini.

Disetop Sewa Lahan, STIE-AMM Gugat Lobar

Kondisi inilah yang kemudian memicu perhatian dari BPK dan KPK. Lembaga audit negara ini secara tegas merekomendasikan agar aset tersebut dikembalikan kepada Pemkab Lobar jika tidak ada perjanjian sewa yang disepakati dan dilaksanakan oleh pihak pengelola. Rekomendasi ini bukan sekadar saran, melainkan sebuah keharusan dalam rangka memastikan akuntabilitas dan optimalisasi pengelolaan Barang Milik Daerah.

"Dari BPK maupun KPK itu harus ada nilai sewa, atau tanah tersebut dikembalikan ke Pemkab," tegas Bagus Dwipayana. Ia juga menggarisbawahi pentingnya penyelesaian masalah aset ini agar tidak menjadi temuan berulang dalam audit di masa mendatang. "Maupun KPK yang akan turun ke Lobar tahun ini, pasti akan menanyakan penyelesaian dari aset AMM tersebut. Itu yang selalu ditanyakan oleh pihak KPK, dari Korsupgah KPK," imbuhnya.

Potensi Dampak dan Implikasi

Penyelesaian kasus aset tanah ini memiliki implikasi yang luas bagi pengelolaan keuangan dan aset daerah di Lombok Barat. Jika Pemkab Lobar berhasil mempertahankan keputusannya di pengadilan, hal ini dapat menjadi preseden positif bagi penertiban aset-aset daerah lainnya yang mungkin juga belum dikelola secara optimal.

Di sisi lain, jika gugatan STIE-AMM dikabulkan, hal ini bisa menimbulkan pertanyaan mengenai kewenangan Pemkab dalam mengambil keputusan terkait aset daerah yang telah lama digunakan oleh pihak ketiga, meskipun tanpa kontribusi finansial yang memadai. Namun, dengan adanya dasar hukum yang kuat berupa temuan audit dari BPK dan KPK, Pemkab Lobar optimis dapat memenangkan kasus ini.

KPK, melalui Direktorat Korsupgah, memang memiliki peran penting dalam mendorong pemerintah daerah untuk melakukan penertiban aset dan pencegahan korupsi terkait pengelolaan barang milik negara/daerah. Rekomendasi KPK seringkali menjadi pendorong utama bagi pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi dan tindakan korektif. Dalam kasus ini, rekomendasi KPK untuk adanya nilai sewa atau pengembalian aset menjadi argumen kuat bagi Pemkab Lobar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak STIE-AMM Mataram belum memberikan keterangan resmi kepada media. Mereka menyatakan akan mengeluarkan rilis tersendiri terkait permasalahan ini. Sikap menahan diri dari pihak AMM ini mungkin mencerminkan strategi mereka dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

Bupati Lombok Barat, H. Lalu Ahmad Zaini, dalam mengambil keputusan penghentian pinjam pakai ini, menunjukkan komitmennya terhadap tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel. Keputusan tegas ini diharapkan dapat memberikan sinyal bahwa Pemkab Lobar serius dalam mengamankan dan mengoptimalkan aset-aset daerah demi kesejahteraan masyarakat.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya kerjasama yang baik antara lembaga pendidikan, baik swasta maupun negeri, dengan pemerintah daerah dalam pemanfaatan aset. Perjanjian pinjam pakai, meskipun memberikan keuntungan dalam bentuk fasilitas, tetap harus tunduk pada peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan barang milik daerah, termasuk kewajiban untuk memberikan kontribusi sesuai ketentuan.

Ke depan, penyelesaian kasus ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran berharga bagi semua pihak, terutama dalam hal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah. Peran BPK dan KPK sebagai lembaga pengawas akan terus krusial dalam memastikan bahwa setiap aset milik negara atau daerah dimanfaatkan secara maksimal dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat luas.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *