Lombok Tengah – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah, bekerja sama dengan Polsek Praya Timur, berhasil meringkus seorang pria berinisial M, warga Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, yang masuk dalam daftar buronan kasus pencurian dengan kekerasan (curas). Penangkapan ini merupakan buah dari pengembangan kasus yang telah menjerat salah satu rekan M, yaitu I, yang kini telah mendekam di balik jeruji besi. Sementara itu, satu pelaku lain yang masih menjadi buron, berinisial J, masih dalam pengejaran intensif oleh aparat kepolisian. Kronologi Penangkapan dan Peristiwa Penangkapan M dilakukan di kediamannya pada Sabtu (20/6) sekitar pukul 17.30 WITA. Menurut Kapolsek Praya Timur, AKP Sri Bagyo, penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam yang berawal dari keterangan pelaku lain yang telah lebih dulu diamankan. "Pelaku pertama yang kami tangkap berinisial I, proses hukumnya sudah berjalan sejak Desember 2024 dan saat ini ia sedang menjalani hukuman di Rutan Kelas II Praya. Pelaku M ini adalah salah satu rekan I dalam melancarkan aksinya," ujar AKP Sri Bagyo pada Minggu (21/6). Peristiwa curas yang menjadi dasar penangkapan ini terjadi pada Senin, 23 Desember 2024, sekitar pukul 23.30 Wita. Lokasi kejadian berada di Jalan Raya Beleka, tepatnya di Dusun Penyambak, Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur. Korban dalam kasus ini adalah Lalu Rizal Harid (24), seorang warga Desa Pejanggik, Kecamatan Praya Tengah. Saat kejadian, korban sedang bersama seorang saksi bernama Tika. Keduanya diketahui sedang melintas menggunakan sepeda motor Honda Genio sepulang dari mengunjungi rumah kerabat. Di tengah perjalanan, tepatnya di depan Masjid Dusun Penyambak, korban dan saksi tiba-tiba dihadang oleh tiga orang tak dikenal. Situasi menjadi mencekam ketika salah seorang pelaku terlihat membawa bambu, sementara pelaku lainnya dengan sadis menodongkan senjata tajam ke arah leher korban. Ancaman tersebut membuat korban dan saksi tak berdaya. Para pelaku dengan cepat melancarkan aksinya, merampas satu unit sepeda motor Honda Genio milik korban dan satu unit telepon genggam milik saksi sebelum akhirnya melarikan diri. Kerugian materiil yang dialami korban dari peristiwa perampokan ini diperkirakan mencapai Rp 20,5 juta. Tak tinggal diam, korban segera melaporkan kejadian traumatis tersebut ke Polsek Praya Timur. Laporan ini memicu dimulainya penyelidikan intensif oleh aparat kepolisian. Pengembangan Kasus dan Peran M Informasi krusial diperoleh aparat kepolisian dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku I, yang sebelumnya telah diamankan terkait kasus yang sama. Keterangan I mengungkap keterlibatan M dalam aksi curas tersebut. Berbekal informasi yang didapat, Tim Resmob Polres Lombok Tengah bersama Unit Reskrim Polsek Praya Timur segera bergerak cepat menuju kediaman M di Dusun Golong, Desa Beleka. "Saat dilakukan penggerebekan, pelaku sempat berusaha melarikan diri namun berhasil kami amankan," jelas AKP Sri Bagyo. Dalam pemeriksaan awal, M secara mengakui perbuatannya. Ia mengakui bahwa aksi perampokan tersebut dilakukan bersama I, yang kini sedang menjalani hukuman, serta seorang pelaku lain berinisial J, yang hingga kini masih menjadi buronan dan terus dalam pengejaran petugas. Barang Bukti yang Diamankan Selain berhasil mengamankan pelaku M, pihak kepolisian juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang relevan dengan kasus ini. Barang bukti utama yang diamankan adalah satu unit sepeda motor Honda Genio berwarna hitam silver dengan kombinasi skotlet hijau tua, yang memiliki nomor polisi DR 5871 UY. Barang bukti ini diduga kuat merupakan sepeda motor yang dirampas dari korban dalam kejadian tersebut. "Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Lombok Tengah guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga masih terus memburu satu pelaku lainnya yang berinisial J," tegas Kapolsek Praya Timur. Konteks Latar Belakang dan Pola Kejahatan Kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Lombok Tengah bukanlah hal baru. Wilayah ini, seperti banyak daerah lain, terkadang menjadi sasaran aksi kejahatan jalanan, termasuk curas. Modus operandi yang digunakan oleh komplotan M dan rekan-rekannya, yaitu menghadang korban di jalanan sepi dan mengancam dengan senjata tajam, merupakan modus yang cukup umum digunakan oleh pelaku kejahatan jalanan. Kejadian ini menyoroti pentingnya kewaspadaan bagi masyarakat, terutama saat berkendara di malam hari atau melalui jalur yang minim penerangan dan sepi. Peningkatan patroli oleh aparat kepolisian di titik-titik rawan juga menjadi salah satu upaya preventif yang krusial. Dampak dan Implikasi yang Lebih Luas Penangkapan komplotan rampok ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan lainnya dan meningkatkan rasa aman bagi masyarakat di Lombok Tengah. Kasus ini juga menunjukkan efektivitas kerja sama antara Polres Lombok Tengah dan Polsek jajaran dalam memberantas tindak kejahatan. Penyelidikan yang terus berlanjut untuk menangkap pelaku J menjadi prioritas utama. Penangkapan J diharapkan dapat mengungkap lebih banyak detail mengenai jaringan kejahatan ini, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain atau TKP (Tempat Kejadian Perkara) lain yang pernah mereka lakukan. Keberhasilan penangkapan ini juga menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Upaya penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan perlindungan maksimal bagi warga dari segala bentuk kejahatan. Tanggapan Resmi dan Imbauan Kepolisian AKP Sri Bagyo kembali menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan di wilayahnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan, terutama saat melakukan perjalanan di malam hari. "Kami meminta masyarakat untuk tidak segan melaporkan setiap tindak kejahatan yang mereka lihat atau alami. Laporan dari masyarakat sangat berharga bagi kami dalam menjalankan tugas penegakan hukum," tuturnya. Pihak kepolisian juga terus berupaya meningkatkan kehadiran mereka di tengah masyarakat melalui kegiatan patroli rutin, terutama di lokasi-lokasi yang sering dilaporkan rawan tindak kejahatan. Selain itu, sosialisasi mengenai keamanan dan pencegahan kejahatan juga terus digalakkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Kasus ini menjadi pengingat bahwa upaya pemberantasan kejahatan memerlukan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat. Dengan kerja sama yang solid antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan wilayah Lombok Tengah dapat menjadi tempat yang lebih aman dan nyaman untuk ditinggali. Proses hukum terhadap M akan terus berjalan, sementara pencarian terhadap J akan terus diintensifkan hingga pelaku berhasil diamankan. Post navigation Proyek Strategis Pembangunan Jalan Lenangguar-Lunyuk di Sumbawa Molor, Gubernur NTB Akui Kendala Aspal Ribuan Warga NTB Gelar Aksi Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Gubernur Beri Peringatan Keras