Tim peneliti dari Universitas Gunung Rinjani (UGR) melakukan langkah strategis melalui riset mendalam mengenai efektivitas kearifan lokal dalam menghadapi krisis lingkungan di kawasan pesisir Kabupaten Lombok Timur. Di tengah laju modernisasi dan meningkatnya tekanan ekonomi yang memicu eksploitasi berlebihan terhadap sumber daya laut, penerapan kembali hukum adat atau yang dikenal dengan istilah Awik-Awik dinilai menjadi solusi paling relevan untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan hidup masyarakat dengan kelestarian ekologi. Penelitian yang bertajuk Keberlanjutan Pengelolaan Ekosistem Sumber Daya Perikanan Pesisir Melalui Penerapan Hukum Adat (Awik-Awik) di Kabupaten Lombok Timur ini menyoroti bagaimana norma sosial yang tumbuh dari bawah mampu menjadi benteng pertahanan terakhir bagi ekosistem yang kian rentan.

Kawasan pesisir Lombok Timur, khususnya di bagian selatan seperti Kecamatan Jerowaru, saat ini tengah menghadapi tantangan lingkungan yang cukup berat. Berdasarkan observasi lapangan, tumpukan sampah plastik dan material kayu nampak memenuhi garis pantai, mengancam kesehatan terumbu karang dan padang lamun yang menjadi habitat utama berbagai jenis komoditas perikanan. Fenomena ini bukan sekadar persoalan estetika, melainkan sinyal bahaya bagi produktivitas sektor perikanan yang menjadi tulang punggung ekonomi ribuan kepala keluarga di wilayah tersebut.

Urgensi Revitalisasi Awik-Awik di Tengah Krisis Pesisir

Awik-Awik secara historis merupakan kesepakatan kolektif masyarakat Sasak yang mengatur tata krama, norma, dan sanksi dalam interaksi sosial maupun pemanfaatan alam. Dalam konteks pesisir, Awik-Awik mengatur batasan mengenai jenis alat tangkap yang diperbolehkan, zona-zona larangan tangkap (reservat), hingga jadwal waktu penangkapan tertentu untuk memberikan kesempatan bagi biota laut bereproduksi. Namun, seiring dengan perubahan zaman, kekuatan hukum adat ini sering kali tergerus oleh ego sektoral dan lemahnya pengakuan formal dari otoritas yang lebih tinggi.

Ketua Peneliti dari Universitas Gunung Rinjani, Handri Jurya Parmi, M.Si, menjelaskan bahwa riset ini berangkat dari kegelisahan akan degradasi ekosistem yang terus berlangsung meski berbagai regulasi pemerintah telah diterbitkan. Menurutnya, pendekatan bersifat top-down atau dari atas ke bawah sering kali gagal menyentuh akar persoalan di tingkat tapak karena kurangnya rasa kepemilikan masyarakat terhadap aturan tersebut. Sebaliknya, Awik-Awik yang lahir dari kesepakatan masyarakat sendiri memiliki daya ikat moral dan sosial yang jauh lebih kuat.

"Kami melihat adanya anomali dalam persoalan masyarakat pesisir saat ini. Di satu sisi, teknologi penangkapan semakin maju, namun di sisi lain, hasil tangkapan justru menurun secara kualitas dan kuantitas akibat rusaknya habitat. Awik-Awik bukan sekadar warisan masa lalu, melainkan strategi adaptif yang sangat relevan jika diintegrasikan dengan data ilmiah dan kebijakan pemerintah daerah," ungkap Handri dalam keterangannya di Jerowaru.

Kondisi Geografis dan Potensi Ekonomi Pesisir Lombok Timur

Kabupaten Lombok Timur memiliki garis pantai yang panjang dengan karakteristik yang beragam. Wilayah selatan, terutama di Kecamatan Jerowaru, dikenal sebagai pusat budidaya lobster dan rumput laut nasional. Teluk Ekas dan perairan sekitarnya merupakan lumbung benih bening lobster (BBL) yang menjadi komoditas strategis. Namun, ketergantungan yang tinggi terhadap sumber daya ini menciptakan tekanan besar. Penangkapan ikan menggunakan bahan peledak atau potasium, meski sudah sangat berkurang, terkadang masih ditemukan di titik-titik terpencil, yang dampaknya merusak ekosistem terumbu karang secara permanen.

Data menunjukkan bahwa degradasi mangrove di beberapa titik pesisir selatan juga berkontribusi pada penurunan kualitas air laut. Padahal, mangrove berfungsi sebagai filter alami terhadap limbah dari daratan sebelum mencapai laut. Masuknya material sampah dan kayu yang terbawa arus muara sungai memperparah kondisi ini, menyumbat aliran oksigen bagi biota laut dangkal. Melalui penelitian ini, tim UGR yang beranggotakan Ria Ashari, M.Si, dan Dr. Ahmad Rosidi, M.H., berupaya memetakan sejauh mana Awik-Awik dapat kembali diperkuat untuk mengatasi masalah-masalah teknis dan sosial tersebut.

Kerangka Hukum dan Penguatan Kelembagaan Adat

Salah satu aspek krusial dalam penelitian ini adalah analisis hukum yang dilakukan oleh Dr. Ahmad Rosidi, M.H. Dalam perspektif hukum, pengakuan terhadap hukum adat di Indonesia telah dijamin melalui konstitusi dan berbagai undang-undang, termasuk UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Namun, dalam implementasinya, masyarakat sering kali ragu untuk menjatuhkan sanksi adat karena takut berbenturan dengan hukum positif.

Awik-Awik Jadi Garda Terdepan Menjaga Pesisir Lombok Timur, Peneliti UGR Soroti Pentingnya Kearifan Lokal Hadapi Krisis Ekosistem

Penelitian ini mengkaji bagaimana sinkronisasi antara Awik-Awik dengan Peraturan Desa (Perdes) atau Peraturan Daerah (Perda) dapat memberikan legitimasi kuat bagi pemangku adat atau nelayan setempat untuk melakukan pengawasan (monitoring). Dengan adanya payung hukum yang jelas, kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas) dapat menjalankan fungsinya tanpa keraguan hukum. Awik-Awik dalam hal ini berfungsi sebagai instrumen "pencegahan dini" sebelum sebuah pelanggaran lingkungan masuk ke ranah pidana formal yang sering kali memakan waktu dan biaya besar.

Sinergi Akademisi, Pemerintah, dan Masyarakat

Keberhasilan pengelolaan pesisir tidak dapat dicapai oleh satu pihak saja. Universitas Gunung Rinjani sebagai institusi pendidikan tinggi lokal mengambil peran sebagai jembatan ilmu pengetahuan. Handri Jurya Parmi menekankan bahwa pendekatan ilmiah diperlukan untuk memvalidasi aturan-aturan dalam Awik-Awik. Misalnya, penentuan zona larangan tangkap dalam hukum adat harus didukung oleh data biologi laut mengenai area pemijahan ikan (spawning ground) agar hasilnya optimal secara ekologi.

"Sinergi antara pemerintah sebagai regulator, masyarakat sebagai pelaku utama, dan akademisi sebagai penyedia basis data sangat mutlak diperlukan. Kami ingin memastikan bahwa ketika Awik-Awik melarang penangkapan ikan di area tertentu pada bulan tertentu, hal itu didasarkan pada siklus alami reproduksi ikan di wilayah tersebut," tambah Handri.

Respons dari tokoh masyarakat di Kecamatan Jerowaru sejauh ini sangat positif. Banyak nelayan tradisional yang merindukan masa di mana laut dikelola dengan kearifan lokal yang menghargai alam. Mereka menyadari bahwa tanpa aturan yang ketat, persaingan antar-nelayan dan masuknya pihak luar yang menggunakan cara-cara destruktif akan menghancurkan masa depan anak cucu mereka.

Analisis Implikasi dan Dampak Jangka Panjang

Jika rekomendasi dari penelitian tim UGR ini diimplementasikan secara luas, terdapat beberapa implikasi signifikan bagi Kabupaten Lombok Timur:

  1. Pemulihan Stok Ikan: Dengan adanya zona lindung yang diatur melalui Awik-Awik, populasi ikan memiliki ruang untuk tumbuh dan berkembang biak tanpa gangguan, yang pada akhirnya akan meningkatkan hasil tangkapan nelayan di area yang diperbolehkan (spillover effect).
  2. Ketahanan Terhadap Perubahan Iklim: Ekosistem pesisir yang sehat (mangrove dan terumbu karang) berfungsi sebagai pemecah gelombang alami dan penyerap karbon, melindungi pemukiman pesisir dari abrasi dan dampak kenaikan permukaan air laut.
  3. Kemandirian Ekonomi: Masyarakat yang memiliki kendali atas sumber daya mereka sendiri cenderung lebih sejahtera karena mampu mengelola konflik pemanfaatan ruang secara mandiri dan adil.
  4. Destinasi Wisata Berbasis Lingkungan: Kawasan pesisir yang bersih dan terjaga ekosistemnya akan menarik minat wisatawan minat khusus (ecotourism), yang memberikan alternatif pendapatan bagi warga setempat.

Penelitian ini mendapatkan dukungan penuh dari Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui Program Hibah Penelitian Tahun Anggaran 2026. Dukungan ini menunjukkan bahwa pemerintah pusat mulai melirik pentingnya riset-riset berbasis kearifan lokal untuk menjawab tantangan global.

Kesimpulan dan Harapan Masa Depan

Melalui penguatan Awik-Awik, Kabupaten Lombok Timur berpeluang menjadi model nasional dalam pengelolaan pesisir berbasis masyarakat. Langkah Universitas Gunung Rinjani dalam mendokumentasikan, menganalisis, dan merekomendasikan penguatan hukum adat ini merupakan kontribusi nyata akademisi dalam pembangunan daerah.

Keberlanjutan ekosistem pesisir bukan hanya tentang melindungi ikan atau karang, melainkan tentang menjaga martabat dan keberlangsungan hidup manusia yang bergantung padanya. Dengan semangat kolaborasi, diharapkan tumpukan sampah dan kerusakan lingkungan yang saat ini terlihat di pesisir Jerowaru dapat segera berganti dengan pemandangan laut yang asri, sehat, dan memberikan kesejahteraan bagi semua pihak. Awik-Awik adalah jati diri, dan melalui kearifan ini, masa depan maritim Lombok Timur diharapkan tetap cerah bagi generasi mendatang.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *