GIRI MENANG – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat, Catur Bowo Susbiarto, S.SiT., M.H., pada hari Rabu, 17 Juni 2026, melaksanakan kunjungan silaturahmi dan koordinasi strategis dengan Bupati Lombok Barat, H. Lalu Ahmad Zaini (LAZ), bertempat di Kantor Bupati Lombok Barat. Pertemuan ini menandai langkah proaktif dalam memperkuat kolaborasi antara kedua institusi kunci guna memastikan tata kelola aset daerah yang lebih baik dan berkelanjutan. Turut hadir dalam pertemuan penting ini adalah Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Barat, sementara Kepala Kantor Pertanahan didampingi oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, menunjukkan keseriusan kedua belah pihak dalam membahas isu-isu krusial terkait pertanahan. Pertemuan yang berlangsung dalam suasana hangat dan konstruktif ini berfokus pada dua agenda utama yang memiliki dampak signifikan terhadap administrasi pemerintahan dan pembangunan daerah. Pertama, percepatan sertipikasi aset milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat sebagai upaya pengamanan hukum atas kepemilikan. Kedua, penataan administrasi pertanahan secara komprehensif guna mewujudkan kepastian hukum yang kuat terhadap seluruh aset daerah. Inisiatif ini bukan sekadar rutinitas koordinasi, melainkan sebuah komitmen bersama untuk menciptakan landasan yang kokoh bagi pengelolaan aset publik, yang pada gilirannya akan mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Lombok Barat secara menyeluruh. Pentingnya Pengamanan Aset Daerah dan Tantangan yang Dihadapi Aset daerah, yang meliputi tanah, bangunan, dan berbagai infrastruktur lainnya, merupakan pilar vital dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Pengamanan aset ini, khususnya melalui sertipikasi, adalah langkah fundamental untuk mencegah sengketa, penyalahgunaan, dan potensi kerugian negara. Tanpa kepastian hukum yang jelas, aset-aset ini rentan terhadap klaim pihak ketiga, pendudukan ilegal, atau bahkan penjualan yang tidak sah, yang pada akhirnya merugikan keuangan daerah dan menghambat program pembangunan. Data nasional menunjukkan bahwa banyak pemerintah daerah di Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam menginventarisasi dan mensertifikasi aset mereka. Laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) seringkali menyoroti temuan terkait aset daerah yang belum bersertifikat atau belum tercatat dengan baik dalam neraca keuangan. Kondisi ini tidak hanya menciptakan celah hukum, tetapi juga menyulitkan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pemanfaatan aset untuk kepentingan publik, seperti pembangunan sekolah, rumah sakit, jalan, atau fasilitas umum lainnya. Di Lombok Barat sendiri, meskipun telah banyak kemajuan dicapai, diperkirakan masih ada ribuan bidang tanah milik pemerintah daerah yang belum memiliki sertifikat resmi. Ketidakjelasan status hukum ini tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga menghambat proses perencanaan pembangunan yang efektif dan efisien. Selain itu, permasalahan pertanahan seringkali menjadi kompleks akibat tumpang tindih kepemilikan, perbedaan data antara catatan pemerintah dan kondisi lapangan, serta konflik adat. Kondisi geografis dan demografis Lombok Barat yang beragam, dengan wilayah pesisir, pertanian, hingga pegunungan, menambah kompleksitas dalam penataan administrasi pertanahan. Oleh karena itu, sinergi antara Kantor Pertanahan dan Pemerintah Kabupaten menjadi sangat krusial untuk mengatasi tantangan-tantangan ini secara terpadu dan berkelanjutan. Mandat dan Peran Strategis Kantor Pertanahan dalam Pembangunan Daerah Kantor Pertanahan, sebagai perpanjangan tangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), memiliki mandat utama dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan di tingkat kabupaten/kota. Peran ini mencakup pendaftaran tanah, penerbitan sertifikat, pemetaan, pengukuran, hingga penyelesaian sengketa pertanahan. Dalam konteks pembangunan daerah, peran Kantor Pertanahan sangat strategis. Sertifikasi aset daerah adalah salah satu program prioritas yang selaras dengan visi nasional untuk mewujudkan tata kelola pertanahan yang modern, transparan, dan berkeadilan. Program-program seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digagas oleh pemerintah pusat telah menjadi instrumen efektif untuk mempercepat proses sertifikasi tanah, baik milik masyarakat maupun aset pemerintah. Melalui PTSL, Kantor Pertanahan berupaya melakukan inventarisasi, pengukuran, dan pendaftaran seluruh bidang tanah dalam suatu wilayah secara serentak, sehingga dapat meminimalisir biaya dan waktu yang dibutuhkan. Di Lombok Barat, program PTSL telah menunjukkan capaian yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir, dengan ribuan bidang tanah masyarakat berhasil disertifikasi. Keberhasilan ini menjadi modal berharga dan pengalaman positif yang dapat diterapkan untuk mempercepat sertifikasi aset milik pemerintah daerah. Selain sertifikasi, Kantor Pertanahan juga berperan dalam penyediaan data pertanahan yang akurat dan terintegrasi, yang sangat dibutuhkan oleh pemerintah daerah untuk perencanaan tata ruang, penentuan zona investasi, hingga mitigasi bencana. Data pertanahan yang valid akan menjadi dasar yang kuat bagi Bupati dan jajarannya dalam mengambil keputusan-keputusan penting terkait pemanfaatan lahan untuk kepentingan pembangunan. Detail Pertemuan dan Fokus Pembahasan Mendalam Kunjungan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat, Catur Bowo Susbiarto, kepada Bupati H. Lalu Ahmad Zaini bukan hanya sekadar silaturahmi, melainkan sebuah forum diskusi strategis yang menghasilkan beberapa poin kesepakatan penting. Dalam pertemuan tersebut, Catur Bowo Susbiarto secara rinci memaparkan kondisi terkini terkait progres sertipikasi aset daerah yang telah berjalan, serta mengidentifikasi kendala-kendala yang mungkin muncul di lapangan. Beliau juga menggarisbawahi pentingnya dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten, terutama dalam penyediaan data awal, penunjukan batas aset, dan penyelesaian administrasi terkait. Fokus pembahasan utama adalah percepatan sertipikasi aset, di mana kedua pihak sepakat untuk membentuk tim kerja terpadu atau gugus tugas yang melibatkan unsur-unsur dari Kantor Pertanahan dan perangkat daerah terkait di Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Tim ini akan bertugas untuk mengidentifikasi seluruh aset yang belum bersertifikat, memprioritaskan aset-aset vital, serta menyusun rencana aksi yang konkret dan terukur. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses yang seringkali terhambat oleh birokrasi atau kurangnya koordinasi. Selain pengamanan aset, Bupati dan Kepala Kantor Pertanahan juga mendiskusikan berbagai peluang kolaborasi yang dapat dikembangkan ke depan. Ini mencakup dukungan Kantor Pertanahan terhadap program-program pembangunan daerah, seperti penyediaan lahan untuk infrastruktur publik, pengembangan kawasan ekonomi, atau revitalisasi sektor pariwisata. Pembahasan juga menyentuh penyelenggaraan layanan pertanahan yang lebih efektif dan efisien bagi masyarakat, termasuk inovasi dalam pelayanan berbasis digital untuk memudahkan pengurusan berbagai dokumen pertanahan. Terakhir, pertemuan ini juga menjadi ajang untuk mengidentifikasi dan merumuskan strategi bersama dalam penyelesaian berbagai permasalahan pertanahan yang memerlukan koordinasi lintas sektor, seperti sengketa lahan yang melibatkan masyarakat atau tumpang tindih perizinan. Komitmen Bersama Menuju Tata Kelola Aset yang Optimal Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat, Catur Bowo Susbiarto, menegaskan komitmen institusinya untuk terus mendukung Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. "Kami siap menghadirkan layanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan senantiasa berorientasi pada kepentingan masyarakat," ujar Catur Bowo. Beliau menambahkan bahwa Kantor Pertanahan akan mengerahkan segala sumber daya dan keahlian yang dimiliki untuk memastikan bahwa seluruh aset daerah memiliki kepastian hukum, sehingga dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kemajuan daerah. Komitmen ini diwujudkan melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi informasi untuk pelayanan yang lebih cepat dan transparan, serta penguatan mekanisme pengawasan internal. Menyambut baik inisiatif dan komitmen tersebut, Bupati Lombok Barat, H. Lalu Ahmad Zaini, menyampaikan apresiasi mendalam atas terjalinnya koordinasi dan komunikasi yang erat antara kedua instansi. "Kerja sama yang solid ini adalah kunci utama dalam mewujudkan tata kelola aset daerah yang lebih baik, transparan, dan akuntabel," tegas Bupati LAZ. Beliau menekankan bahwa pengamanan aset bukan hanya sekadar kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat dalam menjaga kekayaan daerah. Bupati berharap agar sinergi ini tidak berhenti pada tingkat koordinasi, melainkan terwujud dalam langkah-langkah konkret dan program-program yang memberikan dampak positif langsung bagi pembangunan dan kesejahteraan warga Lombok Barat. "Dengan aset yang jelas status hukumnya, kita bisa lebih leluasa merencanakan pembangunan, menarik investasi, dan pada akhirnya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan kembali dinikmati oleh masyarakat," imbuhnya. Langkah Konkret dan Proyeksi Kerja Sama Lintas Sektor Sebagai tindak lanjut dari pertemuan ini, beberapa langkah konkret diharapkan segera diimplementasikan. Pertama, pembentukan tim percepatan sertipikasi aset daerah yang melibatkan unsur-unsur teknis dari Kantor Pertanahan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Tim ini akan melakukan inventarisasi ulang, verifikasi data, hingga pengajuan permohonan sertifikasi secara kolektif. Kedua, peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melalui pelatihan dan bimbingan teknis dari Kantor Pertanahan terkait administrasi pertanahan dan proses sertifikasi. Hal ini penting agar OPD memiliki pemahaman yang komprehensif tentang prosedur dan persyaratan yang diperlukan. Ketiga, pemanfaatan teknologi informasi untuk mempercepat proses pertukaran data dan informasi antar instansi, sehingga mengurangi hambatan birokrasi dan meningkatkan efisiensi. Proyeksi kerja sama lintas sektor juga akan diperluas. Selain fokus pada sertifikasi aset, kedua belah pihak akan menjajaki kolaborasi dalam penataan ruang dan tata guna tanah yang berkelanjutan, penanganan konflik agraria yang kerap muncul di beberapa wilayah, hingga program pemberdayaan masyarakat melalui pemanfaatan lahan tidur atau tanah telantar. Misalnya, melalui program reforma agraria, di mana Kantor Pertanahan dan Pemerintah Kabupaten dapat bekerja sama untuk mendistribusikan lahan kepada petani gurem atau kelompok masyarakat yang membutuhkan, demi meningkatkan produktivitas pertanian dan mengurangi kemiskinan. Kolaborasi ini juga akan mencakup dukungan terhadap sektor pariwisata yang merupakan salah satu motor ekonomi Lombok Barat, dengan memastikan kepastian hukum atas lahan-lahan strategis untuk pengembangan destinasi wisata. Implikasi Jangka Panjang bagi Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat Pertemuan koordinasi antara Kepala Kantor Pertanahan dan Bupati Lombok Barat ini memiliki implikasi jangka panjang yang positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Dengan tertibnya pengelolaan aset daerah dan kepastian hukum atas kepemilikan, Pemerintah Kabupaten akan memiliki pijakan yang lebih kuat dalam merencanakan dan melaksanakan program-program pembangunan. Aset yang bersertifikat dapat digunakan sebagai jaminan untuk memperoleh pendanaan pembangunan, atau bahkan menjadi daya tarik bagi investor yang mencari kepastian hukum atas lahan. Secara lebih luas, inisiatif ini juga mendukung prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparansi, dan akuntabilitas. Aset yang tercatat dengan jelas akan meminimalisir peluang terjadinya praktik korupsi, penyalahgunaan wewenang, atau sengketa yang merugikan keuangan negara. Ini juga akan memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Bagi masyarakat, kepastian hukum atas aset daerah berarti pelayanan publik yang lebih baik karena pemerintah dapat mengoptimalkan penggunaan aset untuk fasilitas umum. Selain itu, upaya penataan administrasi pertanahan juga akan memberikan dampak positif pada kepastian hukum bagi masyarakat pemilik tanah pribadi, karena akan ada data yang lebih akurat dan sistem yang lebih terintegrasi dalam pengelolaan pertanahan di seluruh Kabupaten Lombok Barat. Melalui kerja sama yang semakin solid ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat dan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat tidak hanya berupaya mewujudkan pengelolaan aset daerah yang tertib dan memiliki kepastian hukum, tetapi juga secara fundamental mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Lombok Barat secara berkelanjutan. Langkah-langkah strategis yang disepakati ini menjadi fondasi penting untuk masa depan yang lebih baik bagi seluruh elemen masyarakat di Gumi Patuh Patut Patut Patuh Patut. Post navigation DPRD Lombok Barat Desak Evaluasi Total Kinerja BKD-PSDM Pascainsiden Pemberhentian 31 Tenaga Honorer Akibat Kesalahan Input Data Perpustakaan Desa Sandik Raih Juara 1 Lomba Tingkat Kabupaten, Siap Melaju ke Kancah Provinsi NTB 2026: Merajut Asa Literasi dari Batulayar