GIRI MENANG – Warga Dusun Embungpas Barat, Desa Sigerongan, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, berinisial NU alias Amaq N (41), ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di tepi aliran sungai yang terletak di Dusun Penyeleng, Desa Eyat Mayang, Kecamatan Lembar, pada Kamis, 6 Agustus, sekitar pukul 05.30 WITA. Peristiwa tragis ini segera memicu respons cepat dari pihak kepolisian setempat, yang langsung bergerak menuju lokasi kejadian untuk melakukan serangkaian penyelidikan awal. Dugaan sementara mengarah pada kecelakaan akibat sengatan listrik dari alat setrum ikan yang digunakan korban, sebuah praktik yang berbahaya dan seringkali ilegal.

Penemuan Jasad dan Respons Cepat Kepolisian Setempat

Jasad Amaq N pertama kali ditemukan oleh rekannya sendiri di pinggir kali bagian barat, dalam posisi terlentang dan tubuh sudah kaku. Pemandangan yang mengejutkan adalah korban masih dalam posisi memegang erat alat setrum yang sehari-hari digunakannya untuk mencari belut dan ikan. Penemuan ini segera dilaporkan kepada pihak berwajib, memicu kedatangan personel Polsek Lembar di bawah pimpinan Kapolsek IPDA Ruslan. Tim kepolisian langsung mengamankan lokasi, melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi mata, termasuk rekan korban yang pertama kali menemukan jasad tersebut. Koordinasi juga segera dilakukan dengan tenaga medis dari Puskesmas terdekat untuk pemeriksaan awal kondisi korban.

IPDA Ruslan, Kapolsek Lembar, dalam keterangannya kepada media, mengonfirmasi bahwa langkah cepat diambil setelah laporan diterima. "Begitu menerima laporan, personel langsung menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan di TKP, mengumpulkan keterangan para saksi, serta berkoordinasi dengan tenaga medis guna memastikan kondisi korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan luar, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban," ungkap Ruslan. Pernyataan ini menjadi titik awal penting dalam penyelidikan, yang kemudian mengarahkan fokus pada kemungkinan penyebab kematian yang tidak melibatkan tindak kriminal kekerasan, melainkan murni kecelakaan. Kondisi korban yang masih memegang alat setrum listrik menjadi petunjuk awal yang sangat kuat bagi penyidik.

Kronologi Kejadian: Malam Pencarian yang Berujung Tragedi di Sungai

Peristiwa nahas ini bermula pada Rabu, 5 Agustus, sekitar pukul 19.00 WITA. Amaq N diketahui berangkat dari rumahnya bersama seorang rekan. Keduanya memiliki tujuan yang sama: mencari belut dan ikan menggunakan alat setrum di wilayah Kecamatan Lembar. Praktik mencari ikan dengan alat setrum, meskipun kerap dilarang karena dampak negatifnya terhadap lingkungan dan keselamatan, masih sering dilakukan di beberapa daerah pedesaan, didorong oleh kebutuhan ekonomi atau kebiasaan turun-temurun. Alat setrum biasanya terdiri dari aki atau baterai yang dihubungkan ke rangkaian inverter untuk menaikkan tegangan, kemudian dialirkan ke dua buah stik atau kawat yang dicelupkan ke air.

Setibanya di wilayah Kecamatan Lembar, kedua rekan ini memutuskan untuk berpisah. Amaq N memilih menuju kawasan Dusun Penyeleng, sementara rekannya bergerak ke Dusun Pekemit, Desa Cendimanik, untuk mencari hasil tangkapan di lokasi yang berbeda. Pemisahan ini, yang awalnya merupakan strategi efisiensi dalam mencari ikan, ternyata menjadi awal dari sebuah tragedi yang tak terduga. Kedua lokasi pencarian tersebut dikenal memiliki potensi sumber daya perikanan air tawar yang cukup, menarik para pencari ikan tradisional.

Menjelang tengah malam, sekitar pukul 24.00 WITA, rekan Amaq N mulai merasa khawatir. Ia beberapa kali mencoba menghubungi korban melalui telepon seluler, namun panggilan tersebut tidak mendapat respons. Kekhawatiran yang semakin memuncak mendorong rekan korban untuk mendatangi lokasi terakhir di mana Amaq N diketahui mencari ikan di Dusun Penyeleng. Pencarian dilakukan beberapa kali, menyisir area sungai dan sekitarnya dalam kegelapan malam, namun Amaq N belum juga ditemukan hingga dini hari. Kondisi medan yang gelap, licin, dan tidak familiar tentu menambah kesulitan dalam proses pencarian tersebut.

Baru saat fajar mulai menyingsing, menjelang waktu subuh, sekitar pukul 05.30 WITA, rekan korban akhirnya menemukan Amaq N. Jasadnya tergeletak di pinggir kali sebelah barat, dalam kondisi terlentang dan tubuhnya sudah kaku. Pemandangan yang paling mencolok dan menguatkan dugaan penyebab kematian adalah alat setrum ikan yang masih tergenggam erat di tangan korban. Penemuan ini segera dilaporkan dan memicu serangkaian tindakan kepolisian dan medis yang segera berkoordinasi.

Beberapa jam setelah penemuan, informasi mengenai meninggalnya Amaq N sampai ke telinga keluarganya. Anggota keluarga segera menuju lokasi kejadian untuk memastikan kebenaran kabar tersebut. Setelah mengonfirmasi, jenazah Amaq N kemudian dievakuasi menggunakan mobil pikap menuju rumah duka untuk proses pemakaman sesuai adat setempat. Kehilangan ini tentu menyisakan duka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.

Pemeriksaan Medis Awal dan Dugaan Penyebab Kematian Akibat Sengatan Listrik

Setelah dievakuasi, jenazah Amaq N dibawa ke Puskesmas Sigerongan untuk pemeriksaan luar. Hasil pemeriksaan awal oleh tim medis Puskesmas menguatkan temuan kepolisian: tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan fisik atau luka akibat perkelahian pada tubuh korban. Ini adalah informasi krusial yang membantu menyingkirkan kemungkinan adanya tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan.

Namun demikian, pemeriksaan lebih lanjut oleh tenaga medis menemukan adanya luka bakar pada bagian leher dan punggung korban. Luka-luka ini secara signifikan mengarah pada dugaan kuat bahwa korban meninggal akibat sengatan listrik dari alat setrum ikan yang dibawanya. Luka bakar akibat sengatan listrik seringkali memiliki karakteristik tertentu, seperti pola luka yang tidak beraturan atau luka masuk-keluar arus listrik. Alat setrum ikan, yang dirancang untuk melumpuhkan ikan melalui aliran listrik, sangat berbahaya jika digunakan secara tidak hati-hati atau jika terjadi malfungsi, terutama di lingkungan berair yang merupakan konduktor listrik yang sangat baik. Air sungai yang mengalir, ditambah dengan kondisi tubuh yang basah dan berpotensi kontak langsung dengan arus, akan memperbesar risiko dan dampak sengatan listrik hingga menyebabkan henti jantung atau kerusakan organ vital lainnya.

Temuan luka bakar ini menjadi bagian krusial dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan sebagai dasar penyelidikan kepolisian. Petugas penyidik terus berupaya mengumpulkan bukti dan keterangan yang relevan untuk melengkapi berkas perkara. Meskipun tidak ada tanda kekerasan eksternal yang mencurigakan, kepolisian tetap perlu memastikan penyebab kematian secara medis dan hukum untuk menutup kasus ini secara resmi.

Penolakan Autopsi oleh Keluarga dan Proses Hukum Selanjutnya

Pria Asal Lingsar Tewas di Pinggir Kali

Dalam penanganan perkara kematian yang tidak wajar atau yang tidak jelas penyebabnya, prosedur standar kepolisian adalah menawarkan autopsi kepada keluarga korban. Autopsi merupakan pemeriksaan medis mendalam yang dilakukan oleh dokter forensik untuk mengetahui penyebab pasti kematian, terutama jika ada keraguan atau kecurigaan terkait pemicunya. Kapolsek Lembar, IPDA Ruslan, menyatakan bahwa pihak penyidik telah menyampaikan prosedur tersebut kepada keluarga Amaq N.

"Kami telah memberikan penjelasan kepada keluarga mengenai pentingnya autopsi untuk mengetahui penyebab pasti kematian. Namun pihak keluarga menyatakan telah mengikhlaskan kejadian ini sebagai musibah dan secara resmi menolak dilakukan autopsi serta membuat surat pernyataan penolakan," jelas Ruslan.

Keputusan keluarga untuk menolak autopsi adalah hak mereka, yang dilindungi oleh undang-undang di Indonesia, asalkan tidak ada indikasi kuat tindak pidana yang membutuhkan autopsi paksa demi kepentingan penegakan hukum. Dalam kasus Amaq N, dengan tidak adanya tanda kekerasan dan adanya dugaan kuat dari luka bakar yang berhubungan dengan alat setrum, pihak keluarga merasa cukup yakin bahwa ini adalah murni kecelakaan atau musibah yang tidak perlu diusut lebih jauh secara medis. Penolakan tersebut kemudian dituangkan dalam surat pernyataan resmi yang dibuat oleh keluarga sebagai bagian dari administrasi penanganan perkara. Surat pernyataan penolakan autopsi ini menjadi dokumen penting dalam berkas penyelidikan, yang menunjukkan bahwa pihak keluarga telah diberitahu mengenai prosedur dan konsekuensinya, serta telah membuat keputusan secara sadar dan sukarela.

Bahaya Laten Penangkapan Ikan Menggunakan Alat Setrum Listrik

Kasus meninggalnya Amaq N menjadi pengingat tragis akan bahaya laten dari praktik penangkapan ikan menggunakan alat setrum listrik. Metode ini, meskipun sering dianggap praktis dan efektif oleh sebagian kecil masyarakat untuk mendapatkan hasil tangkapan yang cepat, memiliki risiko yang sangat tinggi, tidak hanya bagi penggunanya tetapi juga bagi kelestarian lingkungan dan ekosistem perairan.

Secara hukum, penggunaan alat setrum ikan diatur ketat, bahkan seringkali dilarang dalam berbagai regulasi perikanan dan lingkungan di Indonesia. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, misalnya, secara tegas melarang penggunaan bahan peledak, bahan beracun, dan/atau alat atau cara lain yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya. Meskipun alat setrum tidak secara eksplisit disebut sebagai bahan peledak atau beracun, frasa "alat atau cara lain yang dapat merugikan dan/atau membahayakan" seringkali diinterpretasikan untuk mencakup alat setrum listrik karena dampak destruktifnya. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1,2 miliar, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi sumber daya perikanan.

Dari segi keselamatan, risiko utama adalah sengatan listrik yang fatal. Air merupakan konduktor listrik yang sangat baik, sehingga penggunaan alat setrum di sungai, danau, atau perairan lainnya sangat rentan terhadap kebocoran arus, korsleting, atau kesalahan operasional yang dapat berakibat fatal. Kasus Amaq N adalah bukti nyata dari ancaman ini. Pengguna alat setrum dapat tersetrum oleh alatnya sendiri, terutama jika tidak menggunakan perlengkapan keselamatan yang memadai seperti sepatu bot isolasi atau sarung tangan khusus, atau jika kondisi alat sudah tidak layak karena keausan atau modifikasi yang tidak standar. Lingkungan yang basah dan licin juga meningkatkan risiko terpeleset dan jatuh ke air, yang memperparah bahaya sengatan listrik.

Dampak lingkungan dari penangkapan ikan dengan setrum juga sangat merugikan. Metode ini bersifat non-selektif, artinya tidak hanya ikan target yang mati, tetapi juga semua organisme air lainnya, termasuk benih ikan, telur ikan, dan biota air lainnya seperti udang, kepiting, dan mikroorganisme yang berperan penting dalam ekosistem. Hal ini menyebabkan kerusakan ekosistem yang masif dan berkepanjangan. Populasinya ikan dapat menurun drastis, mengganggu rantai makanan alami, dan merusak keberlanjutan sumber daya perikanan di masa depan. Kerusakan ekosistem ini juga berdampak pada kualitas air dan habitat alami biota perairan, yang pada akhirnya akan merugikan masyarakat lokal yang bergantung pada sumber daya sungai.

Upaya Pencegahan dan Edukasi Masyarakat yang Berkelanjutan

Mengingat tingginya risiko dan dampak negatif dari penggunaan alat setrum listrik, penting bagi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan komunitas lokal untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan edukasi. Kampanye kesadaran publik harus secara gencar dilakukan untuk menginformasikan masyarakat mengenai bahaya fatal bagi pengguna dan kerusakan ekologis yang diakibatkan oleh metode penangkapan ikan ilegal ini. Materi edukasi dapat disebarkan melalui berbagai saluran, termasuk media massa lokal, pertemuan desa, dan sekolah.

Pemerintah daerah melalui dinas terkait, seperti Dinas Kelautan dan Perikanan, perlu secara aktif mensosialisasikan regulasi dan dampak negatif dari alat setrum. Pendekatan persuasif dan edukatif bisa menjadi kunci, disamping penegakan hukum yang tegas bagi para pelanggar. Pemberian alternatif mata pencarian yang berkelanjutan dan ramah lingkungan juga dapat membantu mengurangi ketergantungan masyarakat pada metode berbahaya seperti ini. Program pelatihan budidaya ikan atau pengembangan sektor perikanan yang lestari dengan teknik yang legal dan aman dapat menjadi solusi jangka panjang yang memberikan manfaat ekonomi tanpa merusak lingkungan.

Selain itu, peran tokoh masyarakat dan agama juga sangat penting dalam menyebarkan informasi dan mengubah perilaku masyarakat. Dengan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan kesadaran akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan diri sendiri dapat meningkat, sehingga kejadian tragis seperti yang menimpa Amaq N tidak terulang kembali di masa mendatang. Pengawasan terhadap peredaran dan penggunaan alat setrum ilegal juga perlu ditingkatkan oleh aparat keamanan.

Langkah Penanganan Kepolisian Berkelanjutan dan Penutupan Kasus

Dalam penanganan kejadian tersebut, personel Polsek Lembar telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian yang komprehensif dan profesional. Mulai dari mendatangi lokasi kejadian segera setelah laporan diterima, mengumpulkan dan meminta keterangan para saksi kunci, mengajukan permintaan visum et repertum ke Puskesmas Sigerongan untuk pemeriksaan medis awal, hingga berkoordinasi intensif dengan keluarga korban. Semua langkah ini dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku dalam penyelidikan kasus kematian.

Selanjutnya, penyidik akan melengkapi seluruh administrasi penyelidikan. Ini mencakup pembuatan laporan polisi (LP), penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap saksi-saksi dan pihak terkait, serta pembuatan dan pengarsipan surat pernyataan penolakan autopsi yang telah ditandatangani oleh pihak keluarga. Seluruh dokumen ini akan menjadi bagian integral dari berkas perkara yang akan diselesaikan oleh Polsek Lembar. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap aspek hukum telah ditangani dan didokumentasikan dengan baik.

Kapolsek Lembar memastikan bahwa seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Meskipun keluarga telah mengikhlaskan kejadian ini sebagai musibah dan menolak autopsi, pihak kepolisian tetap berkewajiban untuk menyelesaikan penyelidikan secara tuntas, memastikan tidak ada aspek hukum lain yang terabaikan, dan memberikan kejelasan mengenai kronologi serta penyebab kematian berdasarkan fakta-fakta yang terkumpul. Keputusan keluarga korban dalam menyikapi musibah ini tetap dihormati sepenuhnya dalam kerangka hukum. Tragedi ini sekali lagi menggarisbawahi urgensi edukasi dan pengawasan terhadap praktik-praktik berbahaya yang masih marak di masyarakat, demi keselamatan individu dan kelestarian lingkungan. (ami/berbagai sumber)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *