Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat nonaktif, Lalu Ahmad Zaini (LAZ). Kali ini, fokus penyidikan diarahkan pada jajaran direksi dan karyawan PT Air Minum Giri Menang (AMGM), sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Lombok Barat. Setidaknya lima orang dari lingkungan perusahaan daerah tersebut telah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis, 10 September 2026. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengusut lebih jauh dugaan praktik benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ), suap, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengkonfirmasi adanya pemeriksaan terhadap kelima saksi tersebut. Saksi-saksi yang dimintai keterangan adalah AIN, yang menjabat sebagai Direktur Umum PT AMGM; EFN dan SUH, yang keduanya berstatus komisaris; DEW, seorang pegawai PT AMGM; serta JAH, yang berasal dari kalangan karyawan swasta. Menurut Budi Prasetyo, pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk menguak dugaan tindak pidana korupsi (TPK) yang berkaitan erat dengan benturan kepentingan dalam PBJ, suap terkait PBJ, serta penerimaan gratifikasi lainnya di lingkungan Pemkab Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Langkah KPK memeriksa jajaran PT AMGM ini menambah panjang daftar saksi yang telah dimintai keterangan dalam penyidikan kasus ini. Sebelumnya, KPK juga telah memanggil Direktur Operasional PT AMGM, Dadi Rahman, untuk dimintai keterangan pada periode 28 hingga 31 Agustus 2026. Tidak hanya dari sektor perusahaan daerah, penyidik KPK juga telah memeriksa sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Pemeriksaan tersebut dilaksanakan di Gedung BPKP NTB pada 13 Agustus 2026. Para pejabat yang diperiksa antara lain Wakil Bupati Lombok Barat, Nurul Adha; Direktur RSUD Awet Muda Narmada, Erick Gunawan; Sekretaris Daerah Lombok Barat, Ahkmad Saikhu; Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kominfotik), Rizki Bani Adham; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Ahad Legiarto; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (PUPRPKP), Lalu Ratnawi; serta Sekretaris Dinas PUPRPKP, Ahmad Fathoni. Kronologi Kasus: Dari OTT hingga Pengembangan Penyidikan Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim KPK di wilayah Lombok Barat pada hari Senin, 20 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 19 orang berhasil diamankan oleh petugas. Setelah dilakukan pemeriksaan awal di Markas Brimob Lombok Barat, tujuh orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Salah satu dari tujuh orang yang dibawa ke Jakarta tersebut adalah Bupati Lombok Barat nonaktif, Lalu Ahmad Zaini. Dalam proses penyidikan yang terus berjalan, KPK menduga bahwa praktik gratifikasi telah berlangsung sejak tahun 2025. LAZ diduga kuat meminta Direktur Utama PT AMGM, Sudirman, untuk mengumpulkan sejumlah dana. Jumlah yang diminta diperkirakan berkisar antara Rp500 juta hingga Rp750 juta, dan pengumpulan dana ini dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri. Selain itu, Sudirman juga diduga diperintahkan oleh LAZ untuk menginstruksikan Kepala Dinas PUPR Lombok Barat agar mengumpulkan fee dari berbagai proyek pekerjaan umum. Dana yang terkumpul dari fee proyek ini diduga dialokasikan untuk kepentingan pribadi bupati. Bukti awal yang diperoleh KPK menunjukkan bahwa pada bulan Maret 2026, Sudirman dilaporkan telah menerima uang sebesar Rp250 juta. Tidak lama berselang, menjelang Hari Raya Idulfitri, Sudirman kembali menerima dana sebesar Rp100 juta. KPK tidak hanya fokus pada aliran dana tunai, tetapi juga mendalami dugaan penggunaan uang hasil gratifikasi untuk melakukan pembelian sejumlah aset, termasuk tanah dan bangunan. Oleh karena itu, tim penyidik kini memprioritaskan upaya pemulihan aset (asset recovery) untuk melacak dan mengamankan aset-aset yang diduga kuat berasal dari tindak pidana korupsi. Lebih lanjut, KPK juga mengungkap dugaan adanya penitipan dana dalam jumlah yang signifikan, yaitu sekitar Rp2,25 miliar, ke salah satu rumah sakit di Lombok Barat. Dana ini diduga memiliki kaitan dengan pembelian saham, dan penggunannya disebut-sebut menggunakan istilah "uang operasional bupati". KPK masih terus berupaya keras untuk mengidentifikasi sumber pasti dana tersebut, melacak seluruh alirannya, serta menyelidiki kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam perkara ini. Tiga Tersangka dan Jerat Pasal Hingga berita ini ditulis, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain Bupati Lombok Barat nonaktif, Lalu Ahmad Zaini, dua tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT AMGM, Sudirman, dan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI), Alvonsus Gani. Lalu Ahmad Zaini dijerat dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal ini berkaitan dengan dugaan perbuatan yang menimbulkan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa. Lebih lanjut, LAZ bersama Sudirman juga dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor. Pasal-pasal ini mencakup dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. Sementara itu, Alvonsus Gani disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2026. Pasal ini terkait dengan dugaan pemberian suap kepada pejabat publik. Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di rumah tahanan KPK. Proses penyidikan masih terus berlanjut secara intensif untuk mengungkap secara terang benderang seluruh aliran uang, aset yang diduga terkait, serta identitas pihak-pihak lain yang mungkin memiliki keterlibatan dalam perkara korupsi ini. Dampak dan Konteks yang Lebih Luas Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Lombok Barat nonaktif ini menyoroti kembali isu rentannya pengelolaan dana publik dan pengadaan barang/jasa di pemerintahan daerah, terutama yang melibatkan perusahaan daerah dan keterkaitannya dengan pejabat publik. PT Air Minum Giri Menang (AMGM), sebagai perusahaan daerah yang seharusnya melayani kebutuhan dasar masyarakat, kini terjerat dalam pusaran dugaan praktik korupsi yang serius. Hal ini dapat menimbulkan kekhawatiran mengenai efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan BUMD di berbagai daerah. Pemeriksaan terhadap jajaran PT AMGM menunjukkan bahwa KPK tidak hanya fokus pada pemangku kepentingan utama, tetapi juga mendalami seluruh rantai yang memungkinkan terjadinya tindak pidana. Keterlibatan direksi, komisaris, hingga karyawan perusahaan daerah dalam dugaan suap dan gratifikasi mengindikasikan adanya potensi penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang sistematis. Fokus KPK pada upaya asset recovery merupakan langkah krusial dalam memberantas korupsi. Dengan menelusuri dan mengamankan aset hasil korupsi, KPK tidak hanya berupaya mengembalikan kerugian negara, tetapi juga memberikan efek jera yang lebih kuat bagi para pelaku korupsi. Upaya ini juga menunjukkan komitmen KPK untuk tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian yang diderita oleh masyarakat akibat praktik korupsi. Kasus ini juga menegaskan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap pengadaan barang dan jasa, serta mekanisme pelaporan gratifikasi yang efektif. Benturan kepentingan, yang menjadi salah satu fokus utama penyidikan, seringkali menjadi pintu masuk bagi praktik korupsi lainnya. Oleh karena itu, pembenahan sistem pengadaan barang dan jasa serta penegakan aturan mengenai konflik kepentingan menjadi agenda penting bagi pemerintah daerah dan pusat. Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk terus mengawasi jalannya pemerintahan dan penggunaan anggaran publik. Peran serta aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan korupsi dan memberikan dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi sangatlah vital. Keberhasilan KPK dalam mengungkap dan menuntaskan kasus ini diharapkan dapat memberikan pelajaran berharga dan mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih bersih dan akuntabel di Lombok Barat dan di seluruh Indonesia. Perkembangan lebih lanjut dari penyidikan ini akan terus dinantikan untuk melihat sejauh mana jaringan korupsi ini terungkap dan siapa saja yang akan bertanggung jawab secara hukum. Post navigation Ratusan Siswa di Lombok Tengah Diduga Keracunan Massal Pasca Santap Menu Program Makan Bergizi Gratis, 352 Siswa Dilarikan ke Puskesmas