GIRI MENANG – Mekanisme seleksi tambahan atau sistem skoring dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Lombok Barat, yang dijadwalkan pada 9 Desember 2026, telah memicu polemik dan kekhawatiran serius. Kebijakan ini dinilai berpotensi menggerus nilai-nilai demokrasi di tingkat desa, lantaran penggunaan variabel skoring yang kaku berisiko menyingkirkan figur-figur potensial sebelum warga desa memiliki kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya secara langsung di tempat pemungutan suara. Dengan 77 desa yang akan menggelar Pilkades, isu ini menjadi sorotan utama yang menuntut tinjauan komprehensif dari Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Kritik Terhadap Mekanisme Skoring: Ancaman Kualitas Demokrasi Lokal Sesuai dengan regulasi yang berlaku di Kabupaten Lombok Barat, jika jumlah bakal calon Kepala Desa (Kades) yang memenuhi syarat administrasi melebihi batas maksimal lima orang, panitia Pilkades diwajibkan untuk memberlakukan seleksi tambahan. Indikator penilaian ini mencakup pengalaman di lembaga pemerintahan dengan bobot 50 persen, tingkat pendidikan sebesar 40 persen, serta kriteria usia yang menyumbang 10 persen dari total nilai. Sistem ini, yang dirancang untuk menyaring calon, justru menuai kritik tajam dari berbagai kalangan, terutama pengamat politik dan pegiat demokrasi. Basriadi, seorang Pengamat Politik dari Sekolah Tinggi Ilmu Syari’ah (STIS) Darussalam Beremi, secara tegas menyatakan bahwa penerapan skoring yang terlalu dominan pada pengalaman birokrasi dan formalitas ijazah harus dikaji ulang secara mendalam. "Pengalaman di pemerintahan memang penting untuk seorang pemimpin, tetapi Kepala Desa bukan sekadar pejabat birokrasi yang menjalankan roda administrasi. Mereka adalah pemimpin masyarakat yang mendapatkan mandat langsung dari publik untuk menggerakkan pembangunan dan mewujudkan aspirasi warga," ujar Basriadi saat dihubungi pada Kamis (3/9). Menurutnya, bobot pengalaman pemerintahan yang mencapai 50 persen terlalu tinggi dan patut dikaji kembali agar Pilkades tidak bergeser menjadi ajang seleksi promosi birokrasi, yang jauh dari semangat partisipasi dan representasi masyarakat. Basriadi juga menambahkan bahwa porsi penilaian yang terlalu besar pada rekam jejak birokrasi berisiko mendiskriminasi calon-calon potensial dari latar belakang yang beragam. Ini termasuk akademisi yang memiliki visi dan gagasan inovatif, pengusaha yang terbukti memiliki kemampuan manajerial dan jaringan luas, aktivis sosial yang dekat dengan masyarakat dan peka terhadap isu-isu kerakyatan, maupun tokoh pemuda yang enerjik dengan ide-ide segar untuk perubahan. Mereka, meskipun memiliki kapasitas kepemimpinan dan gagasan perubahan yang kuat, seringkali minim pengalaman di kantor pemerintahan formal, sehingga berpotensi tersingkir oleh sistem skoring ini. Demikian pula dengan porsi bobot pendidikan sebesar 40 persen. Basriadi berpendapat bahwa jenjang ijazah tidak secara otomatis menjamin kualitas kepemimpinan seorang Kades di lapangan. "Kepemimpinan di desa membutuhkan lebih dari sekadar gelar formal. Dibutuhkan kemampuan komunikasi, empati, pemahaman terhadap kultur lokal, serta kemampuan mengelola konflik dan membangun konsensus. Kualitas-kualitas ini seringkali tidak tercermin hanya dari tingkat pendidikan formal," jelasnya, menyoroti bahwa banyak pemimpin desa sukses yang mungkin tidak memiliki pendidikan tinggi namun memiliki kearifan lokal dan dedikasi luar biasa. Konteks Regulasi dan Urgensi Harmonisasi Selain masalah relevansi indikator penilaian, kritik juga menyoroti urgensi harmonisasi regulasi tingkat daerah menyusul telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang pelaksanaan Undang-Undang Desa. PP ini, sebagai turunan dari UU Desa, seharusnya menjadi pedoman utama bagi pemerintah daerah dalam menyusun regulasi Pilkades. Pemerintah Kabupaten Lombok Barat didesak untuk segera menyelaraskan Peraturan Bupati (Perbup) Pilkades yang berlaku agar tidak berjalan dengan paradigma lama yang mungkin berseberangan dengan aturan nasional yang lebih tinggi dan semangat otonomi desa. "Pemerintah Kabupaten Lombok Barat seharusnya tidak menunggu munculnya sengketa atau protes keras dari masyarakat untuk melakukan evaluasi. Perlu dilakukan review menyeluruh terhadap regulasi Pilkades, khususnya ketentuan seleksi tambahan, apakah masih harmonis dengan PP Nomor 16 Tahun 2026 dan apakah indikatornya benar-benar mampu mengukur kapasitas calon pemimpin desa yang dibutuhkan," terang Basriadi. Ia menekankan pentingnya responsifitas pemerintah daerah terhadap dinamika regulasi nasional demi terciptanya proses Pilkades yang adil dan demokratis. Kesenjangan antara regulasi daerah dan nasional dapat menciptakan ketidakpastian hukum dan membuka celah untuk sengketa di kemudian hari, yang pada akhirnya merugikan masyarakat desa. Pilkades sebagai Pilar Demokrasi Lokal: Data dan Kronologi Pilkades merupakan salah satu pilar utama demokrasi di tingkat akar rumput, di mana masyarakat desa secara langsung memilih pemimpin mereka. Di Kabupaten Lombok Barat, pemilihan ini sangat krusial mengingat peran Kepala Desa sebagai ujung tombak pemerintahan dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi pembangunan desa. Pilkades serentak pada 9 Desember 2026 akan melibatkan 77 desa, sebuah angka yang signifikan dan menunjukkan skala pentingnya proses demokrasi ini bagi masa depan kabupaten. Secara kronologis, tahapan Pilkades dimulai dengan sosialisasi, pembentukan panitia, pendaftaran bakal calon, hingga verifikasi administrasi. Saat ini, beberapa bakal calon Kepala Desa di Lombok Barat sudah mulai unjuk diri dengan memasang baliho dan pamflet, sebagai sarana menyosialisasikan diri dan visi misi mereka kepada masyarakat. Proses ini menjadi gambaran awal dari antusiasme masyarakat desa dalam menyambut pesta demokrasi lokal. Namun, antusiasme ini dapat tereduksi jika proses seleksi awal dianggap tidak adil atau transparan. Sejarah Pilkades di Indonesia, termasuk di Lombok Barat, seringkali diwarnai oleh dinamika yang kompleks, mulai dari persaingan ketat antar calon, isu polarisasi masyarakat, hingga potensi sengketa hasil. Oleh karena itu, mekanisme seleksi yang transparan dan akuntabel adalah kunci untuk menjaga integritas proses dan legitimasi hasil Pilkades. Data dari Kementerian Dalam Negeri menunjukkan bahwa di banyak daerah, jumlah pendaftar bakal calon Kades seringkali melebihi batas yang ditetapkan, sehingga mekanisme penyaringan memang diperlukan. Namun, kriteria penyaringan inilah yang kerap menjadi sumber perdebatan. Di beberapa daerah, kriteria serupa pernah memicu protes karena dianggap tidak relevan dengan kebutuhan kepemimpinan desa. Dampak dan Implikasi yang Lebih Luas Basriadi memaklumi perlunya mekanisme penyaringan saat jumlah pendaftar melebihi batas lima calon, namun ia menekankan agar proses penyaringan dilakukan secara transparan, terukur, objektif, dan menyediakan mekanisme keberatan yang efektif bagi peserta. "Prinsipnya, skoring boleh menjadi alat untuk menyaring, tetapi skoring tidak boleh menjadi alat untuk membunuh demokrasi. Jangan sampai seseorang kalah bukan karena rakyat menolaknya, tetapi karena angka yang dibuat oleh sistem telah lebih dahulu menyingkirkannya," jelasnya. Ini adalah inti dari kekhawatiran yang mengemuka: bahwa kedaulatan rakyat di tingkat desa dapat terampas oleh formalitas administratif. Implikasi dari sistem skoring yang dianggap bermasalah ini sangat luas. Pertama, tergerusnya partisipasi dan representasi politik. Calon-calon yang memiliki potensi besar namun tidak memenuhi kriteria birokratis atau pendidikan tinggi, mungkin akan enggan mendaftar, atau tersingkir di tahap awal. Ini akan membatasi pilihan masyarakat dan berpotensi menghasilkan pemimpin yang tidak sepenuhnya mewakili keberagaman aspirasi desa. Kedua, potensi konflik dan sengketa Pilkades. Jika proses seleksi dianggap tidak adil atau transparan, akan muncul ketidakpuasan di kalangan bakal calon yang tersingkir dan pendukungnya. Hal ini dapat memicu protes, gugatan hukum, bahkan polarisasi di tingkat masyarakat desa, yang pada akhirnya mengganggu stabilitas sosial dan menghambat pembangunan. Ketiga, kualitas kepemimpinan dan pembangunan desa. Jika Kepala Desa terpilih hanya berasal dari kalangan birokrat atau yang memiliki ijazah tinggi, tanpa mempertimbangkan kapasitas kepemimpinan holistik dan penerimaan masyarakat, maka pembangunan desa mungkin tidak akan berjalan optimal. Inovasi dan pendekatan baru yang mungkin dibawa oleh calon dari latar belakang berbeda akan hilang, dan desa berisiko kehilangan kesempatan untuk berkembang secara dinamis. Keempat, peningkatan biaya politik. Bakal calon yang merasa terancam oleh sistem skoring mungkin akan mengeluarkan biaya lebih besar untuk "memperkuat" posisi mereka, baik melalui lobi atau upaya lain yang tidak transparan, yang pada akhirnya dapat merusak integritas Pilkades. Seruan untuk Evaluasi dan Perbaikan Menyikapi polemik ini, berbagai pihak mendesak Pemerintah Kabupaten Lombok Barat untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Peraturan Bupati terkait Pilkades. Evaluasi ini harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, organisasi masyarakat sipil, tokoh adat, dan perwakilan masyarakat desa. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa regulasi Pilkades tidak hanya selaras dengan aturan yang lebih tinggi, tetapi juga responsif terhadap karakteristik dan kebutuhan unik masyarakat desa di Lombok Barat. Salah satu solusi yang dapat dipertimbangkan adalah memperkecil bobot pengalaman birokrasi dan pendidikan formal, serta menambah bobot pada kriteria lain yang lebih relevan dengan kepemimpinan desa, seperti rekam jejak pengabdian masyarakat, visi dan misi pembangunan desa yang konkret, atau bahkan tes kompetensi yang mengukur kemampuan manajerial dan kepemimpinan non-birokratis. Mekanisme uji publik atau presentasi visi misi di hadapan masyarakat juga bisa menjadi alternatif untuk memberikan bobot lebih pada aspirasi warga. Pada akhirnya, tujuan utama dari Pilkades adalah memilih pemimpin yang paling kapabel dan paling dipercaya oleh rakyat desa untuk memajukan wilayahnya. Jika sistem skoring justru menjadi penghalang bagi munculnya pemimpin terbaik, maka sistem tersebut perlu direvisi demi menjaga integritas demokrasi lokal dan memastikan bahwa suara rakyat benar-benar menjadi penentu dalam menentukan masa depan desa-desa di Lombok Barat. Kegagalan untuk meninjau ulang kebijakan ini dapat menimbulkan konsekuensi jangka panjang bagi tata kelola pemerintahan desa dan partisipasi masyarakat. Post navigation Polres Lombok Barat Amankan Pemuda Bawa Sajam di Depan SPBU Dasan Tapen, 29 Motor Diduga untuk Balap Liar Turut Diamankan Salah Paham Saat Maulid, Dua Kelompok Pemuda di Gunungsari Nyaris Bentrok