MATARAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) saat ini tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap Ajun Komisaris Polisi (AKP) Malaungi, yang menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Bima Kota. Langkah ini diambil sebagai bagian dari pendalaman kasus peredaran narkoba yang sedang diusut oleh Polda NTB. Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Muhammad Kholid, telah mengonfirmasi penanganan kasus ini, menegaskan komitmen institusi kepolisian dalam menindak tegas setiap pelanggaran hukum, termasuk yang melibatkan personelnya.

Kronologi Penanganan dan Penahanan

AKP Malaungi pertama kali diamankan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB pada Selasa malam, 3 Februari 2026. Pengamanan ini tidak hanya terbatas pada penangkapan individu, tetapi juga diikuti dengan penggeledahan ruang kerja AKP Malaungi di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Bima Kota. Tindakan ini mengindikasikan bahwa ada bukti-bukti yang dicari terkait dugaan keterlibatan Kasatresnarkoba tersebut dalam jaringan narkoba yang tengah diinvestigasi.

Setelah diamankan, AKP Malaungi kemudian ditempatkan di bawah pengawasan langsung Ditresnarkoba Polda NTB. Penempatan ini krusial untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut dan memastikan integritas proses investigasi. Kombes Pol Muhammad Kholid menjelaskan bahwa proses penyelidikan yang sedang berjalan ini bertujuan untuk mendalami perkara secara menyeluruh dan komprehensif. Ia menekankan bahwa setiap langkah yang diambil oleh Polda NTB dilakukan secara profesional, terukur, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pengamanan dan pemeriksaan terhadap AKP Malaungi merupakan tindak lanjut dari pengembangan kasus narkotika yang sebelumnya telah ditangani oleh Ditresnarkoba Polda NTB.

Komitmen Polda NTB Berantas Narkoba Tanpa Pandang Bulu

Kombes Pol Muhammad Kholid menyatakan bahwa penanganan kasus ini mencerminkan komitmen kuat Kapolda NTB, Irjen Pol Edy Murbowo, dalam menjaga integritas institusi Polri dan memberantas peredaran serta penyalahgunaan narkoba di wilayah NTB secara konsisten. "Bapak Kapolda NTB menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum, termasuk apabila dilakukan oleh anggota Polri. Penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga kepercayaan publik," tegas Kombes Pol Kholid.

Pernyataan ini mengirimkan pesan yang jelas bahwa tidak ada personel kepolisian yang kebal hukum, bahkan mereka yang seharusnya berada di garda terdepan dalam penindakan kasus narkoba sekalipun. Kapolda NTB secara tegas menginstruksikan agar setiap indikasi pelanggaran diproses secara tuntas, demi memulihkan dan menjaga marwah institusi di mata masyarakat.

Proses Internal dan Sidang Kode Etik

Selain proses penyelidikan pidana, Polda NTB juga mengambil langkah tegas di bidang internal organisasi. Terhadap AKP Malaungi, akan segera dilakukan penonaktifan dari jabatan strukturalnya sebagai Kasatresnarkoba Polres Bima Kota. Langkah penonaktifan ini penting untuk mencegah potensi intervensi atau penyalahgunaan wewenang selama proses pemeriksaan berlangsung.

Lebih lanjut, Kombes Pol Kholid menginformasikan bahwa dalam waktu dekat, akan dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap AKP Malaungi. Sidang etik ini akan menentukan sanksi disiplin yang akan dijatuhkan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Keputusan dari sidang KKEP ini akan terpisah dari proses hukum pidana yang sedang berjalan, namun keduanya akan dijalankan secara paralel.

Diperiksa Intensif, Polda NTB Segera Nonaktifkan AKP Malaungi dari Jabatan Kasatresnarkoba

Pengembangan Kasus Narkotika Sebelumnya

Kasus yang melibatkan AKP Malaungi ini terindikasi kuat berkaitan dengan pengungkapan jaringan peredaran sabu yang lebih besar yang sebelumnya telah dibongkar oleh Polda NTB. Beberapa waktu lalu, penyidik Ditresnarkoba Polda NTB berhasil membongkar sebuah jaringan peredaran narkoba yang melibatkan seorang anggota polisi, Bripka Karol, beserta istrinya yang berinisial N alias Nita. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani penahanan di rumah tahanan Mapolda NTB.

Dalam pengungkapan kasus yang melibatkan Bripka Karol dan istrinya tersebut, penyidik juga mengamankan dua orang lainnya yang diduga berperan sebagai kaki tangan dalam jaringan tersebut. Keempat individu ini, termasuk Bripka Karol dan istrinya, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 35,76 gram. Selain itu, uang tunai senilai Rp88,8 juta yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba juga turut diamankan sebagai barang bukti.

Pengungkapan jaringan yang lebih besar ini menjadi titik awal bagi Polda NTB untuk melakukan pendalaman lebih lanjut, yang kemudian mengarah pada dugaan keterlibatan AKP Malaungi. Hal ini menunjukkan bahwa operasi pemberantasan narkoba yang dilakukan Polda NTB bersifat sistematis dan berupaya membongkar seluruh struktur jaringan, hingga ke tingkat yang lebih tinggi jika memang terbukti ada keterlibatan.

Implikasi dan Dampak bagi Institusi Polri

Penanganan kasus yang melibatkan perwira menengah kepolisian seperti AKP Malaungi memiliki implikasi yang signifikan bagi citra dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan internal yang ketat dan proses rekrutmen serta pembinaan personel yang berkelanjutan. Keterlibatan anggota kepolisian dalam kasus narkoba, baik sebagai pengguna maupun pengedar, sangat merusak citra Polri di mata masyarakat yang justru mengharapkan perlindungan dari aparat penegak hukum.

Komitmen Kapolda NTB untuk menindak tegas tanpa pandang bulu merupakan langkah krusial untuk membangun kembali kepercayaan tersebut. Transparansi dalam penyampaian informasi kepada publik, seperti yang dijanjikan oleh Kabid Humas Polda NTB, juga menjadi elemen penting. Dengan memberikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab mengenai perkembangan penanganan perkara, Polda NTB dapat meminimalkan spekulasi dan menjaga ketenangan publik.

Kasus ini juga dapat menjadi momentum untuk evaluasi internal yang lebih mendalam mengenai mekanisme pengawasan terhadap perwira di unit-unit yang bersentuhan langsung dengan pemberantasan narkoba. Diperlukan sistem yang lebih kuat untuk mendeteksi dini potensi penyimpangan dan pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh personel.

Penegakan Hukum yang Profesional dan Transparan

Polda NTB telah menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara ini akan dijalankan dengan mengedepankan profesionalisme dan transparansi. Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik secara terbuka sesuai dengan tahapan hukum yang sedang berjalan. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang bersifat spekulatif atau tidak berdasar.

Langkah-langkah tegas yang diambil oleh Polda NTB ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi oknum-oknum yang berani melakukan pelanggaran hukum, sekaligus memperkuat komitmen Polri dalam memberantas narkoba demi mewujudkan NTB yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Penegakan hukum yang adil dan konsisten menjadi kunci utama dalam menjaga marwah institusi Polri dan memastikan bahwa setiap warga negara, termasuk anggota Polri, tunduk pada hukum yang berlaku.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *