Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) saat ini tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap Ajun Komisaris Polisi (AKP) Malaungi, Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Bima Kota. Perwira menengah ini diamankan oleh Polda NTB dalam rangka pendalaman kasus peredaran narkoba yang sedang diusut oleh lembaga penegak hukum tersebut. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTB, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Muhammad Kholid, membenarkan adanya proses pemeriksaan ini dan menegaskan komitmen Polda NTB untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum di lingkungan Polri, termasuk dugaan keterlibatan personel dalam perkara narkotika. "Yang bersangkutan saat ini tengah menjalani proses penyelidikan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. Proses ini masih berjalan dan dilakukan untuk pendalaman perkara secara menyeluruh," ujar Kombes Pol Muhammad Kholid dalam keterangan resminya yang diterima pada Kamis, 5 Februari 2026. Ia menjelaskan bahwa langkah pengamanan dan pemeriksaan terhadap AKP Malaungi merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan secara profesional, terukur, dan sesuai prosedur. Tindakan ini diambil sebagai tindak lanjut dari pengembangan penanganan kasus narkotika yang sedang ditangani oleh Ditresnarkoba Polda NTB. Kronologi Pengamanan dan Pemeriksaan Penanganan kasus ini bermula dari pengungkapan jaringan peredaran narkoba yang melibatkan sejumlah pihak. Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB telah mengamankan AKP Malaungi pada Selasa malam, 3 Februari 2026. Tidak hanya mengamankan AKP Malaungi, penyidik juga melakukan penggeledahan di ruang kerja yang bersangkutan di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Bima Kota. Saat ini, AKP Malaungi berada di bawah pengawasan langsung Ditresnarkoba Polda NTB untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan. Proses ini merupakan kelanjutan dari upaya Polda NTB dalam membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayahnya. Beberapa waktu lalu, Polda NTB berhasil mengungkap sebuah jaringan peredaran sabu yang cukup signifikan. Dalam operasi tersebut, berhasil diamankan Bripka Karol beserta istrinya yang berinisial N alias Nita. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di rumah tahanan Mapolda NTB. Selain pasangan suami istri tersebut, penyidik juga mengamankan dua orang lainnya yang diduga berperan sebagai kaki tangan dalam jaringan tersebut. Keempat individu ini secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 35,76 gram. Selain itu, sejumlah uang tunai senilai Rp88,8 juta yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba turut diamankan sebagai barang bukti. Langkah Tegas Internal dan Komitmen Kapolda NTB Menyikapi dugaan keterlibatan personelnya, Polda NTB tidak hanya fokus pada proses penyelidikan pidana, tetapi juga mengambil langkah tegas di bidang internal organisasi. Terhadap AKP Malaungi, akan segera dilakukan penonaktifan dari jabatan strukturalnya sebagai Kasatresnarkoba Polres Bima Kota. Hal ini dilakukan untuk memastikan independensi proses penyelidikan dan menghindari potensi konflik kepentingan. "Selain proses penyelidikan pidana, yang bersangkutan juga akan diproses melalui mekanisme internal. Dalam waktu dekat akan dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Kombes Pol Kholid. Ia menambahkan bahwa langkah-langkah ini merupakan wujud nyata komitmen Kapolda NTB, Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Edy Murbowo, dalam menjaga integritas institusi Polri. Komitmen ini juga memastikan bahwa perang terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba di NTB dijalankan secara konsisten dan tanpa pandang bulu. Kombes Pol Kholid mengutip pernyataan Kapolda NTB yang menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum, termasuk apabila dilakukan oleh anggota Polri. "Bapak Kapolda NTB menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum, termasuk apabila dilakukan oleh anggota Polri. Penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga kepercayaan publik," ujarnya. Pernyataan ini menekankan prinsip keadilan dan akuntabilitas yang dijunjung tinggi oleh institusi kepolisian. Implikasi dan Harapan Publik Pengungkapan kasus ini dan tindakan tegas yang diambil oleh Polda NTB diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba, baik masyarakat sipil maupun aparat penegak hukum yang terlibat. Hal ini juga menjadi penegasan bahwa Polri serius dalam membersihkan diri dari oknum-oknum yang menyalahgunakan wewenang dan merusak citra institusi. Kepercayaan publik terhadap Polri sangat krusial dalam upaya pemberantasan narkoba. Ketika ada dugaan keterlibatan oknum aparat, hal tersebut dapat menimbulkan pertanyaan dan keraguan di masyarakat. Oleh karena itu, transparansi dan profesionalisme dalam penanganan kasus seperti ini menjadi sangat penting. Polda NTB telah berkomitmen untuk menyampaikan setiap perkembangan penanganan perkara kepada publik secara terbuka dan bertanggung jawab, sesuai dengan tahapan hukum yang sedang berjalan. Masyarakat NTB diimbau untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang bersifat spekulatif atau provokatif. Kepercayaan pada proses hukum yang sedang berjalan dan dukungan terhadap upaya pemberantasan narkoba sangat diharapkan. Kasus ini juga menyoroti kompleksitas peredaran narkoba yang seringkali melibatkan berbagai lapisan masyarakat, termasuk oknum aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantasnya. Analisis Singkat: Ancaman Narkoba dan Integritas Institusi Kasus dugaan keterlibatan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota dalam jaringan narkoba ini menunjukkan betapa mengakar dan berbahayanya ancaman peredaran narkoba di Indonesia. Jaringan narkoba seringkali bersifat elastis dan mampu menyusup ke berbagai elemen masyarakat, termasuk di dalam institusi penegak hukum itu sendiri. Hal ini menjadi tantangan serius bagi upaya pemberantasan narkoba secara keseluruhan. Pentingnya integritas personel Polri dalam perang melawan narkoba tidak bisa diremehkan. Keberadaan oknum polisi yang terlibat dalam jaringan narkoba tidak hanya merusak citra institusi, tetapi juga melemahkan upaya penegakan hukum dan memberikan celah bagi para bandar untuk beroperasi. Tindakan tegas yang diambil oleh Polda NTB dalam kasus ini, mulai dari pemeriksaan intensif hingga penonaktifan dan proses etik, merupakan langkah krusial untuk menunjukkan bahwa Polri tidak menutup mata terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya sendiri. Komitmen Kapolda NTB untuk memberantas narkoba tanpa toleransi dan melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu adalah sinyal positif. Hal ini menunjukkan adanya kemauan politik dan kepemimpinan yang kuat untuk membersihkan institusi dari unsur-unsur yang korup dan terlibat dalam kejahatan. Namun, tantangan yang dihadapi masih besar. Upaya pemberantasan narkoba membutuhkan sinergi dari berbagai pihak, mulai dari kepolisian, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, hingga kesadaran dari seluruh lapisan masyarakat untuk menolak dan menjauhi narkoba. Pemeriksaan terhadap AKP Malaungi diharapkan dapat mengungkap lebih dalam mengenai sejauh mana keterlibatannya, siapa saja jaringannya, dan bagaimana pola operasi mereka. Informasi yang didapat dari pemeriksaan ini dapat menjadi modal penting bagi Polda NTB untuk melakukan tindakan pencegahan dan penindakan yang lebih efektif di masa mendatang. Kasus ini juga dapat menjadi momentum untuk melakukan evaluasi internal yang lebih mendalam terhadap rekrutmen, pengawasan, dan pembinaan personel Polri, terutama yang bertugas di satuan reserse narkoba, guna meminimalisir risiko terjadinya penyalahgunaan wewenang dan keterlibatan dalam tindak pidana narkotika. Post navigation Yayasan Baitul Maal PLN UIW NTB Salurkan 52 Paket Sembako untuk Lansia Dhuafa di Desa Bajo Pulau, Bima, Sambut Ramadan 1447 H Polda NTB Hadir di Tengah Masyarakat Melalui Aksi Pembagian Air Bersih untuk Warga Kampung Pali, Kota Bima