Ketegangan internal di tubuh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nusa Tenggara Barat (NTB) mencapai titik didih baru setelah adanya upaya pembatalan Surat Keputusan (SK) kepengurusan periode 2026-2031. Ketua DPW PPP NTB, Muzihir, secara terbuka menantang legitimasi langkah yang diambil oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP, Taj Yasin Maimoen, yang dianggap telah melampaui kewenangannya dengan mengeluarkan kebijakan organisasi secara sepihak. Konflik ini bermula ketika muncul surat keputusan yang menganulir kepengurusan DPW PPP NTB yang dipimpin oleh Muzihir sebagai Ketua dan Sitti Ari sebagai Sekretaris. Muzihir, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD NTB, menegaskan bahwa tindakan Sekjen tersebut cacat hukum dan tidak memenuhi prosedur administratif partai yang berlaku sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Fondasi Hukum dan Kewenangan Organisasi Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor DPW PPP NTB pada Kamis (21/5), Muzihir didampingi oleh Sitti Ari menyampaikan argumen mendasar mengenai posisi hukum kepengurusan mereka. Menurut Muzihir, legitimasi kepengurusan PPP di tingkat pusat telah ditegaskan melalui SK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang mengakui kepemimpinan Mardiono sebagai Ketua Umum. Muzihir menekankan bahwa dalam struktur partai politik, pemegang hak prerogatif tertinggi dalam pengambilan kebijakan strategis adalah Ketua Umum. "Sekjen memiliki fungsi administratif dan manajerial, bukan pembuat kebijakan tunggal. Segala bentuk keputusan organisasi yang bersifat krusial, seperti pengangkatan atau pemberhentian pengurus wilayah, harus melalui mekanisme yang melibatkan Ketua Umum," ujar Muzihir. Ia secara tajam mengkritik surat pembatalan yang hanya ditandatangani oleh Sekjen. Baginya, surat tersebut tidak memiliki bobot sebagai Surat Keputusan resmi, melainkan hanya sekadar memo internal yang tidak mengikat secara hukum. Muzihir mengibaratkan bahwa sebuah dokumen organisasi harus mencerminkan kolektivitas kepemimpinan, biasanya melalui tanda tangan Ketua Umum bersama Sekjen atau Wakil Sekjen. Kronologi dan Persoalan Masa Jabatan Salah satu poin krusial dalam polemik ini adalah klausal dalam surat Sekjen yang meminta DPW PPP NTB kembali kepada kepengurusan periode 2021-2026. Dalam surat tersebut, tertulis Muzihir tetap sebagai Ketua, namun Sekretaris dikembalikan kepada Muhammad Akri. Namun, Muzihir menolak instruksi tersebut dengan alasan bahwa masa bakti kepengurusan periode 2021-2026 telah berakhir secara resmi pada 17 April 2026. "Kepengurusan kami untuk periode tersebut sudah demisioner sejak 17 April 2026. Mengembalikan organisasi ke periode yang sudah berakhir adalah tindakan yang tidak logis dan melanggar aturan tata kelola partai," jelasnya. Ia pun menyoroti bahwa SK Kepengurusan DPW PPP NTB periode 2026-2031 yang ia pimpin saat ini merupakan produk dari hasil Musyawarah Wilayah (Muswil) yang sah. SK tersebut, menurut Muzihir, telah ditandatangani oleh Ketua Umum dan Wakil Sekjen, yang secara prosedural dianggap sah di mata hukum dan organisasi. Analisis Prosedural: Preseden PAW di DPRD Untuk memperkuat argumennya, Muzihir membawa bukti empiris mengenai sahnya penggunaan tanda tangan Ketua Umum dan Wakil Sekjen dalam administrasi partai. Ia merujuk pada proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Lombok Tengah dari Fraksi PPP, Lalu Nursai, yang digantikan oleh Muhammad Najib Daud Muhsin. "SK persetujuan usulan PAW tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum dan Wakil Sekjen, dan dokumen tersebut diterima serta diakui oleh negara. Jika pola tanda tangan tersebut dianggap sah untuk proses hukum di DPRD, maka secara logika hukum, SK Kepengurusan DPW yang menggunakan format yang sama juga seharusnya diakui sebagai dokumen resmi," tegas Muzihir. Argumen ini menjadi poin penting bagi Muzihir untuk mempertanyakan mengapa SK kepengurusan yang menggunakan format serupa justru dipermasalahkan oleh Sekjen DPP. Ia mempertanyakan legitimasi surat pembatalan tersebut jika disodorkan kepada otoritas eksekutif dan legislatif daerah, seperti Gubernur NTB dan Ketua DPRD NTB. Implikasi Politik dan Dampak di NTB Dinamika yang terjadi di internal PPP NTB ini diprediksi akan membawa dampak signifikan terhadap stabilitas partai menjelang agenda-agenda politik mendatang. Konflik dualisme administratif atau ketidakpastian kepengurusan di tingkat wilayah berpotensi menghambat fungsi legislatif dan peran partai dalam mengawal kebijakan pemerintah daerah. Stabilitas Internal: Konflik ini menunjukkan adanya keretakan komunikasi antara DPP dan DPW, yang jika tidak segera diselesaikan melalui mediasi, dapat berujung pada penurunan soliditas kader di tingkat akar rumput. Hubungan dengan Otoritas Daerah: Surat yang dikeluarkan Sekjen DPP PPP, jika terus dipaksakan, berisiko menciptakan kebingungan administratif bagi instansi pemerintah di NTB yang harus berurusan dengan DPW PPP. Legitimasi Partai: Langkah Muzihir yang secara terbuka menantang keputusan Sekjen menunjukkan bahwa ada perbedaan interpretasi mengenai AD/ART partai yang cukup dalam. Hal ini memerlukan intervensi dari Dewan Kehormatan atau Mahkamah Partai untuk memberikan kepastian hukum. Pandangan Pakar Politik dan Hukum Partai Secara umum, dalam konteks hukum partai politik di Indonesia, setiap keputusan yang menyangkut perubahan kepengurusan harus merujuk pada AD/ART yang telah didaftarkan ke Kemenkumham. Jika terjadi perselisihan mengenai kewenangan Sekjen dalam menerbitkan surat keputusan sepihak, maka hal ini menjadi ujian bagi integritas sistem internal partai. Pengamat politik mencatat bahwa dalam banyak kasus serupa, konflik kewenangan antara Ketua Umum dan Sekjen sering kali berakar pada perbedaan faksi atau kepentingan politik jangka panjang. Namun, secara prosedural, posisi Sekjen memang terbatas pada aspek administratif. Jika seorang Sekjen mengambil langkah yang melampaui kewenangannya, maka surat tersebut secara yuridis dapat dikategorikan sebagai tindakan "ultra vires" atau tindakan yang melebihi wewenang. Langkah Selanjutnya Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi lanjutan dari pihak DPP PPP di Jakarta mengenai tanggapan atas klaim Muzihir. Publik kini menunggu apakah DPP akan mengambil langkah korektif atau justru membawa persoalan ini ke ranah mahkamah partai untuk diselesaikan secara internal. Bagi Muzihir dan pengurus DPW PPP NTB lainnya, fokus utama mereka saat ini adalah mempertahankan eksistensi kepengurusan hasil Muswil 2026-2031. Mereka bersikukuh bahwa tindakan mereka didasarkan pada konstitusi partai dan demi menjaga martabat organisasi dari intervensi yang dinilai tidak prosedural. Masyarakat NTB, khususnya simpatisan PPP, menaruh harapan besar agar konflik ini segera menemui titik terang. Kejelasan kepengurusan bukan hanya soal legalitas jabatan, melainkan tentang keberlangsungan pelayanan partai kepada konstituen di seluruh wilayah NTB. Tanpa adanya penyelesaian yang jelas, PPP NTB dikhawatirkan akan kehilangan momentum dalam mengawal aspirasi masyarakat pada sisa periode legislatif saat ini. Penutup Polemik yang terjadi di DPW PPP NTB ini merupakan cerminan dari kompleksitas tata kelola partai politik modern yang menuntut transparansi dan ketaatan pada mekanisme internal. Dengan berpegang teguh pada prosedur yang telah diakui negara melalui Kemenkumham, pihak DPW PPP NTB berupaya menunjukkan bahwa administrasi partai bukanlah alat kekuasaan individu, melainkan instrumen hukum yang harus dijalankan sesuai dengan aturan main yang telah disepakati bersama dalam AD/ART partai. Kedepannya, komunikasi yang lebih intensif antara DPP dan DPW menjadi kunci untuk meredam potensi perpecahan lebih lanjut. Publik kini menanti sikap bijak dari para elit partai untuk mengutamakan kepentingan organisasi di atas kepentingan faksi atau kelompok tertentu demi menjaga marwah Partai Persatuan Pembangunan. Post navigation Bursa Kandidat Pilwalkot Mataram Mulai Menghangat: H Didi Sumardi Respons Peluang Maju di Tengah Fokus Legislatif DPRD NTB Kawal Realisasi Insentif Rp11,39 Miliar bagi 1.759 Guru PPPK Paruh Waktu