Mekanisme seleksi tambahan atau sistem skoring dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Lombok Barat dinilai berpotensi menggerus nilai-nilai demokrasi di tingkat desa. Penggunaan variabel skoring yang kaku berisiko menyingkirkan figur-figur potensial bahkan sebelum warga memiliki kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara. Kritik keras datang dari pengamat politik, menyoroti dominasi bobot pengalaman birokrasi dan formalitas ijazah yang dianggap tidak sepenuhnya merefleksikan kapasitas kepemimpinan seorang Kepala Desa. Fakta Utama: Sistem Skoring dalam Pilkades Lombok Barat Sesuai dengan aturan yang berlaku di Kabupaten Lombok Barat, jika jumlah bakal calon Kepala Desa (Kades) yang memenuhi syarat administrasi melebihi batas maksimal lima orang, panitia akan memberlakukan seleksi tambahan. Indikator penilaian dalam sistem skoring ini mencakup pengalaman di lembaga pemerintahan dengan bobot 50 persen, tingkat pendidikan 40 persen, serta kriteria usia sebesar 10 persen. Sistem ini dirancang untuk menyaring calon yang dianggap paling memenuhi kualifikasi berdasarkan parameter yang telah ditetapkan. Namun, di tengah persiapan 77 desa yang akan menggelar Pilkades serentak pada 9 Desember 2026, mekanisme ini justru menimbulkan kekhawatiran akan dampak negatifnya terhadap kualitas demokrasi di tingkat lokal. Pamflet bakal calon Kades Terong Tawah yang mulai beredar luas hanyalah salah satu indikator awal dinamika politik desa yang semakin memanas. Latar Belakang dan Konteks Pilkades di Indonesia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) adalah salah satu pilar utama demokrasi di tingkat akar rumput di Indonesia. Berbeda dengan pemilihan umum legislatif atau presiden, Pilkades memiliki karakteristik yang sangat lokal, di mana kedekatan emosional dan rekam jejak personal calon dengan masyarakat menjadi sangat krusial. Kepala Desa, dalam struktur pemerintahan, adalah ujung tombak pelayanan publik dan penggerak pembangunan di desa. Perannya strategis dalam mengelola dana desa yang terus meningkat, menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu, pemilihan Kades yang legitimate dan representatif sangat penting untuk menjamin tata kelola pemerintahan desa yang baik dan partisipatif. Regulasi Pilkades di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang kemudian diturunkan ke dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Di tingkat daerah, pemerintah kabupaten/kota memiliki kewenangan untuk menyusun Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Walikota (Perwali) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Pilkades, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Fleksibilitas ini dimaksudkan untuk mengakomodasi kearifan lokal dan kondisi spesifik setiap daerah, namun pada saat yang sama, juga berpotensi menciptakan regulasi yang justru menghambat semangat demokrasi. Kritik Pengamat Politik Terhadap Sistem Skoring Basriadi, Pengamat Politik dari Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) Darussalam Beremi, menegaskan bahwa penerapan skoring yang berfokus dominan pada pengalaman birokrasi dan formalitas ijazah perlu dikaji ulang secara komprehensif. "Pengalaman di pemerintahan memang penting, tetapi Kepala Desa bukan sekadar pejabat birokrasi, melainkan pemimpin masyarakat yang mendapat mandat publik. Bobot pengalaman pemerintahan sebesar 50 persen itu patut dikaji kembali agar Pilkades tidak bergeser menjadi seleksi promosi birokrasi," ujar Basriadi saat ditemui pada Kamis (3/9). Kritik Basriadi beralasan kuat. Proporsi 50 persen untuk pengalaman di lembaga pemerintahan secara inheren akan memberikan keuntungan besar bagi calon yang sudah pernah menjabat sebagai perangkat desa, mantan kepala dusun, atau pegawai negeri sipil. Sementara itu, figur-figur potensial dari latar belakang lain, seperti akademisi, pengusaha sukses, aktivis sosial yang berpengalaman dalam pemberdayaan masyarakat, maupun tokoh pemuda yang memiliki gagasan inovatif dan kapasitas kepemimpinan yang kuat, namun minim pengalaman formal di kantor pemerintahan, berisiko tinggi untuk tersingkir. Mereka mungkin memiliki visi yang lebih segar, jaringan yang luas di luar birokrasi, atau kemampuan manajerial yang teruji di sektor swasta atau organisasi non-pemerintah, namun sistem skoring ini tidak memberikan ruang yang cukup untuk mengakomodasi keunggulan tersebut. Akibatnya, Pilkades yang seharusnya menjadi ajang seleksi pemimpin terbaik pilihan rakyat, justru bisa berubah menjadi seleksi berbasis "CV birokrasi" semata. Lebih lanjut, Basriadi juga menyoroti bobot pendidikan sebesar 40 persen. Menurutnya, jenjang ijazah tidak secara otomatis menjamin kualitas kepemimpinan seorang Kades di lapangan. "Pendidikan formal memang penting sebagai dasar, namun kepemimpinan di desa seringkali lebih membutuhkan kemampuan komunikasi, resolusi konflik, empati, dan pemahaman mendalam terhadap masalah-masalah sosial dan budaya masyarakat setempat. Kualitas ini tidak selalu linier dengan tingginya jenjang ijazah," jelasnya. Ada banyak contoh pemimpin desa sukses yang mungkin tidak memiliki gelar pendidikan tinggi, namun mampu membawa desanya maju berkat kapasitas kepemimpinan, integritas, dan kedekatan dengan masyarakat. Sebaliknya, ada pula yang berpendidikan tinggi namun kurang cakap dalam memimpin dan berinteraksi dengan warganya. Urgensi Harmonisasi Regulasi dengan Aturan Nasional Selain masalah relevansi indikator, Basriadi menyoroti urgensi harmonisasi regulasi tingkat daerah menyusul telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan UU Desa. "Pemerintah Kabupaten Lombok Barat seharusnya tidak menunggu munculnya sengketa untuk melakukan evaluasi. Perlu dilakukan review menyeluruh terhadap regulasi Pilkades, khususnya ketentuan seleksi tambahan, apakah masih harmonis dengan PP Nomor 16 Tahun 2026 dan apakah indikatornya benar-benar mengukur kapasitas calon," terangnya. Pentingnya harmonisasi regulasi ini tidak bisa diremehkan. Dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia, Peraturan Bupati (Perbup) berada di bawah Peraturan Pemerintah (PP). Jika terdapat inkonsistensi atau pertentangan antara Perbup dengan PP yang lebih tinggi, maka Perbup tersebut berpotensi dibatalkan atau menjadi tidak sah secara hukum. PP Nomor 16 Tahun 2026 kemungkinan besar telah memuat ketentuan yang lebih komprehensif dan terkini mengenai tata cara Pilkades, termasuk mekanisme penyaringan calon. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat memiliki kewajiban hukum untuk segera menyesuaikan Perbup Pilkades agar tidak berjalan dengan paradigma lama yang berseberangan dengan aturan nasional yang lebih tinggi. Keterlambatan dalam harmonisasi ini tidak hanya berpotensi menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari, tetapi juga dapat menciptakan ketidakpastian hukum bagi para bakal calon dan masyarakat. Potensi Dampak dan Implikasi yang Lebih Luas Jika sistem skoring ini tetap diterapkan tanpa revisi yang substansial, dampaknya bisa sangat luas dan merugikan demokrasi desa: Erosi Partisipasi Publik dan Kualitas Demokrasi: Mekanisme seleksi yang terlalu ketat dan diskriminatif pada tahap awal akan membatasi pilihan masyarakat. Warga mungkin tidak dapat memilih calon yang paling mereka inginkan, karena calon tersebut sudah tersingkir oleh sistem skoring. Ini secara langsung mengurangi esensi demokrasi, di mana kedaulatan ada di tangan rakyat untuk memilih pemimpinnya. Diskriminasi Terhadap Calon Potensial Non-Birokrat: Seperti yang dijelaskan Basriadi, sistem ini cenderung mengunggulkan mereka yang memiliki latar belakang birokrasi formal. Ini berarti desa-desa mungkin kehilangan kesempatan untuk dipimpin oleh individu-individu inovatif dari sektor swasta, akademisi, atau aktivis yang bisa membawa perspektif dan solusi baru untuk pembangunan desa. Potensi Konflik dan Sengketa: Ketidakpuasan dari bakal calon yang tersingkir akibat sistem skoring yang dianggap tidak adil dapat memicu konflik dan sengketa. Hal ini dapat memperkeruh suasana Pilkades, bahkan berpotensi berujung pada gugatan hukum yang memakan waktu dan biaya, serta mengganggu stabilitas sosial di desa. Terganggunya Regenerasi Kepemimpinan Desa: Jika hanya calon dengan pengalaman birokrasi dan tingkat pendidikan formal tertentu yang diunggulkan, maka proses regenerasi kepemimpinan di desa bisa terhambat. Bakal calon muda atau individu dengan potensi besar namun minim pengalaman birokrasi akan sulit menembus seleksi awal, sehingga desa akan kehilangan kesempatan untuk mendapatkan pemimpin yang segar dan visioner. Pergeseran Fokus Pembangunan Desa: Jika kepala desa terpilih didominasi oleh figur-figur birokrat, fokus pembangunan desa bisa jadi lebih condong pada aspek administratif dan program-program yang sudah mapan, ketimbang inovasi dan pemberdayaan masyarakat yang mungkin membutuhkan pendekatan yang lebih kreatif dan partisipatif. Mekanisme Penyaringan yang Transparan dan Objektif Kendati memaklumi perlunya mekanisme penyaringan saat jumlah pendaftar melebihi batas lima calon, Basriadi menekankan agar proses penyaringan dilakukan secara transparan, terukur, objektif, dan menyediakan mekanisme keberatan yang efektif bagi peserta. "Prinsipnya, skoring boleh menjadi alat untuk menyaring, tetapi skoring tidak boleh menjadi alat untuk membunuh demokrasi. Jangan sampai seseorang kalah bukan karena rakyat menolaknya, tetapi karena angka yang dibuat oleh sistem telah lebih dahulu menyingkirkannya," jelasnya. Beberapa alternatif atau perbaikan yang bisa dipertimbangkan untuk mekanisme seleksi tambahan antara lain: Pengurangan Bobot Pengalaman Birokrasi: Mengurangi bobot pengalaman birokrasi menjadi porsi yang lebih proporsional, misalnya 20-30 persen, dan memberikan bobot yang lebih besar pada indikator lain seperti visi-misi pembangunan desa, rekam jejak pengabdian masyarakat (non-birokrasi), atau hasil uji kompetensi kepemimpinan. Uji Kompetensi dan Presentasi Visi-Misi: Menambahkan tahapan uji kompetensi yang relevan dengan tugas dan fungsi Kepala Desa, serta presentasi visi-misi di hadapan panel penilai yang independen dan perwakilan masyarakat. Ini memungkinkan penilaian yang lebih holistik terhadap kapasitas calon. Partisipasi Masyarakat dalam Seleksi Awal: Meskipun sulit diimplementasikan secara langsung untuk menyaring banyak calon, mekanisme jajak pendapat atau forum dialog publik terbatas dapat memberikan masukan awal tentang preferensi masyarakat terhadap calon. Mekanisme Keberatan yang Efektif: Menyediakan saluran yang jelas dan adil bagi bakal calon yang merasa dirugikan oleh hasil skoring untuk mengajukan keberatan dan banding. Ini penting untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi proses seleksi. Penyelarasan dengan Best Practices: Mengkaji praktik-praktik terbaik dari daerah lain atau panduan dari pemerintah pusat mengenai mekanisme seleksi calon kepala desa yang demokratis dan efektif. Kronologi Pilkades Lombok Barat 2026 Pilkades serentak di Kabupaten Lombok Barat pada tahun 2026 akan melibatkan 77 desa. Proses ini telah dimulai dengan berbagai tahapan: Tahap Sosialisasi dan Pembentukan Panitia: Dimulai beberapa bulan sebelumnya, panitia Pilkades di tingkat desa dibentuk untuk mempersiapkan seluruh tahapan. Pendaftaran Bakal Calon: Bakal calon Kepala Desa membuka pendaftaran dan menyerahkan berkas administrasi. Saat ini, sejumlah bakal calon sudah mulai "unjuk diri" dengan memasang baliho dan pamflet di berbagai lokasi sebagai sarana menyosialisasikan diri kepada masyarakat. Ini menunjukkan dimulainya fase kampanye informal. Verifikasi Administrasi: Panitia akan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan berkas administrasi seluruh bakal calon. Seleksi Tambahan (Sistem Skoring): Jika jumlah bakal calon yang lolos verifikasi administrasi melebihi lima orang, maka tahapan sistem skoring ini akan diberlakukan. Inilah tahapan krusial yang sedang menjadi sorotan dan menimbulkan polemik. Penetapan Calon Kades: Setelah seleksi tambahan, panitia akan menetapkan maksimal lima calon Kepala Desa yang berhak maju ke tahap berikutnya. Masa Kampanye: Para calon yang telah ditetapkan akan memasuki masa kampanye resmi untuk menyampaikan visi, misi, dan program kerja kepada masyarakat. Masa Tenang: Beberapa hari sebelum pemungutan suara, diberlakukan masa tenang. Pemungutan dan Penghitungan Suara: Puncak Pilkades akan dilaksanakan pada 9 Desember 2026, dengan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing desa. Penetapan dan Pelantikan Kades Terpilih: Setelah penghitungan suara dan rekapitulasi, Kades terpilih akan ditetapkan dan kemudian dilantik secara resmi. Tanggapan Resmi dan Harapan Masyarakat Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), diharapkan dapat merespons kritik dan masukan dari pengamat serta masyarakat. Mereka memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa Perbup Pilkades tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga adil, transparan, dan mendukung tumbuhnya demokrasi yang sehat di desa. Proses evaluasi dan harmonisasi regulasi harus dilakukan secepatnya, idealnya sebelum tahapan seleksi tambahan diberlakukan secara definitif. Keterbukaan terhadap masukan dari berbagai pihak, termasuk akademisi, tokoh masyarakat, dan organisasi non-pemerintah, akan sangat membantu dalam menyempurnakan regulasi yang ada. Masyarakat dan bakal calon Kepala Desa tentunya berharap agar proses Pilkades berjalan jujur, adil, dan transparan. Mereka menginginkan kesempatan yang sama bagi semua calon potensial untuk berkompetisi, dan pilihan mereka tidak dibatasi oleh mekanisme yang dianggap diskriminatif. Kualitas pemimpin desa yang terpilih akan sangat menentukan arah pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di tahun-tahun mendatang. Oleh karena itu, Pilkades bukan hanya sekadar kontestasi politik, melainkan penentuan masa depan desa yang harus dijaga integritasnya. (ami) Post navigation Evaluasi Menyeluruh Data Desil Mendesak: DPRD Lombok Barat Soroti Akurasi Penyaluran Bantuan Sosial Rayakan Satu Dekade, Aruna Senggigi Perkuat Komitmen Sosial dan Lingkungan Melalui Aksi Bersih-Bersih di Dua Rumah Ibadah Krusial