Polemik terkait rencana penertiban dan pemindahan lapak pedagang di kawasan Taman Narmada, Lombok Barat, hingga kini masih belum menemukan titik terang atau solusi yang memuaskan bagi semua pihak. Meskipun para pedagang telah menyampaikan aspirasi mereka dalam sebuah audiensi (hearing) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Barat, pertemuan tersebut belum menghasilkan keputusan konkret, menandakan kompleksitas masalah yang melibatkan aspek ekonomi, sosial, dan pelestarian budaya. Kronologi Audiensi dan Impasse Awal Pada Selasa, 28 April lalu, puluhan pedagang yang selama puluhan tahun menggantungkan hidup dari berjualan di sekitar Taman Narmada mendatangi Gedung DPRD Lombok Barat. Mereka mengadukan nasib atas tindakan yang dinilai tidak adil oleh PT Tripat, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengelola Taman Narmada. Audiensi penting ini diterima langsung oleh Ketua DPRD Lombok Barat, Lalu Ivan Indaryadi, bersama dengan anggota Komisi II DPRD Lombok Barat yang membidangi perekonomian dan pembangunan. Untuk mendapatkan gambaran yang komprehensif, pihak dewan juga menghadirkan Direktur PT Tripat dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Lombok Barat. Diharapkan, kehadiran perwakilan dari manajemen pengelola dan penegak perda dapat mempercepat pencarian solusi. Namun, meskipun kedua belah pihak, baik perwakilan pedagang maupun manajemen PT Tripat, telah menyampaikan penjelasan dan argumen masing-masing, pertemuan tersebut berakhir tanpa kesepakatan atau solusi final. Pihak dewan menyatakan perlu waktu untuk mempelajari lebih dalam duduk persoalan dan berjanji akan kembali menggelar pertemuan lanjutan dalam waktu dekat, menggarisbawahi betapa peliknya isu ini. Latar Belakang Konflik: Cagar Budaya, Ekonomi Lokal, dan Tata Kelola Taman Narmada bukan sekadar destinasi wisata biasa. Situs ini merupakan cagar budaya nasional yang memiliki nilai sejarah dan arsitektur tinggi, dibangun pada tahun 1727 oleh Raja Anak Agung Ngurah Karangasem sebagai replika Gunung Rinjani dan tempat upacara Pakelem. Statusnya sebagai cagar budaya menuntut pengelolaan yang hati-hati dan berkelanjutan, tidak hanya untuk tujuan pariwisata tetapi juga pelestarian warisan. Sejak lama, kawasan ini menjadi sumber mata pencarian bagi ratusan pedagang lokal dan juru parkir, yang sebagian besar telah berjualan di sana selama puluhan tahun, bahkan turun-temurun. Keberadaan mereka telah menjadi bagian integral dari ekosistem pariwisata di Taman Narmada, memberikan layanan dan produk kepada pengunjung. Namun, seiring dengan upaya pemerintah daerah untuk menata dan mengoptimalkan potensi wisata serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui PT Tripat, muncul wacana penertiban dan pemindahan lapak pedagang. PT Tripat, sebagai BUMD, memiliki mandat untuk mengelola aset daerah ini secara profesional, meningkatkan pendapatan, dan menjaga keberlanjutan situs. Dalam konteks ini, penataan dianggap perlu untuk menciptakan lingkungan yang lebih teratur, bersih, dan sesuai dengan standar pengelolaan cagar budaya. Namun, rencana ini berbenturan langsung dengan kepentingan ekonomi dan sejarah keberadaan para pedagang yang merasa memiliki hak untuk tetap berjualan di lokasi yang telah menjadi tumpuan hidup mereka. Suara Pedagang: Tuntutan Keadilan dan Kekhawatiran Ekonomi Dalam audiensi tersebut, perwakilan pedagang, Supriyadi, menyampaikan setidaknya 10 tuntutan utama. Inti dari tuntutan mereka adalah agar dapat tetap berjualan di dalam area Taman Narmada. Para pedagang dengan tegas menolak untuk digusur dan dipindahkan ke luar kawasan Taman Narmada, dengan alasan utama kekhawatiran akan minimnya pendapatan. Mereka berargumen bahwa daya tarik utama bagi wisatawan untuk berbelanja adalah saat mereka berada di dalam area wisata, bukan di luar. "Tempat orang berwisata itu di dalam, masa dia (wisatawan) akan keluar untuk belanja," ucap Supriyadi, menggambarkan logika ekonomi para pedagang. Mereka percaya bahwa lokasi di dalam area wisata sangat krusial untuk menjaga omset dan keberlanjutan usaha mereka. Supriyadi juga melontarkan kritik keras terhadap visi misi Bupati Lombok Barat yang mengusung slogan "membangun dari desa." Menurutnya, tindakan penertiban ini justru tidak berpihak kepada pedagang kecil, yang merupakan bagian integral dari masyarakat desa. "Dia lupa marwah dengan visi misinya yang di mana, membangun dari desa," kritiknya, menyiratkan bahwa kebijakan pemerintah daerah seharusnya mendukung, bukan mempersulit, usaha rakyat kecil. Aspirasi yang disampaikan Supriyadi mewakili harapan seluruh pedagang dan juru parkir di kawasan tersebut. Mereka menginginkan agar dapat kembali berdagang di kawasan wisata cagar budaya itu, memastikan pendapatan mereka tetap terjaga demi "nafkah dan ada pundi-pundi (pedagang)." Selain itu, pedagang juga mendesak DPRD Lombok Barat untuk membentuk panitia khusus (Pansus) guna menginvestigasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dihasilkan dari sektor BUMD, khususnya dari pengelolaan Taman Narmada. Desakan ini menunjukkan adanya kecurigaan atau setidaknya keinginan untuk transparansi lebih lanjut mengenai aliran dana dan manfaat ekonomi dari pengelolaan situs tersebut. Menanggapi isu yang beredar bahwa Taman Narmada dikuasai oleh sekelompok orang tertentu dan penertiban dilakukan untuk mengatasi hal tersebut, Supriyadi memilih untuk mengembalikan isu tersebut ke arah pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa perjuangannya semata-mata demi kepentingan para pedagang, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. "Saya harus berani keras karena apa? Saya tidak punya kepentingan apa-apa. Saya hanya kepentingan perut-perut orang lapar, perut-perut ibu-ibu yang besok tidak dapat masak nasi untuk anak-anaknya," ungkapnya dengan nada emosional, menyoroti urgensi masalah ini bagi kehidupan sehari-hari banyak keluarga. Penjelasan Manajemen PT Tripat: Penataan dan Pemerataan Ekonomi Di sisi lain, Direktur Utama PT Tripat, Wewe Angraini, memberikan penjelasan mengenai alasan di balik kebijakan penertiban pedagang di Taman Narmada. Menurutnya, pemindahan lapak dilakukan dalam rangka menata kawasan wisata cagar budaya nasional tersebut, di samping melakukan perbaikan sistem manajemen secara menyeluruh. Penataan ini bertujuan untuk menciptakan pengalaman yang lebih baik bagi wisatawan, menjaga kebersihan, ketertiban, dan estetika situs bersejarah. Wewe Angraini menegaskan bahwa PT Tripat telah bergerak dengan sangat hati-hati dan sesuai prosedur. "Kami sejauh ini sudah bergerak hati-hati, dengan melihat kondisi. Kita sudah lakukan sesuai prosedur," terangnya, berusaha meyakinkan bahwa setiap langkah diambil berdasarkan kajian dan aturan yang berlaku. Ia menekankan bahwa sebagai cagar budaya yang pengelolaannya telah diserahkan kepada BUMD, situs ini harus dijaga bersama oleh seluruh lapisan masyarakat. Pemda, melalui PT Tripat, bertindak untuk menyelamatkan aset daerah yang sangat berharga ini. Lebih lanjut, Wewe Angraini menjelaskan bahwa penataan tersebut juga dilakukan demi pemerataan kesempatan berusaha bagi semua pedagang, agar tidak ada satu kelompok atau individu yang menguasai area tertentu secara eksklusif. Hal ini sejalan dengan pesan Bupati Lombok Barat yang menginginkan peningkatan ekonomi yang merata dan adil bagi seluruh masyarakat. Dengan kata lain, kebijakan ini juga diklaim sebagai upaya untuk menciptakan iklim usaha yang lebih inklusif dan mencegah praktik monopoli atau penguasaan area tertentu oleh pihak-pihak tertentu. Peran dan Komitmen DPRD: Mediator untuk Keadilan dan Keberlanjutan DPRD Lombok Barat, melalui Ketua Komisi II, Husnan Wadi, mengakui bahwa persoalan ini memang harus segera diselesaikan mengingat kawasan wisata Taman Narmada merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan bagi Lombok Barat. Keberlanjutan operasional dan daya tarik situs ini sangat penting bagi ekonomi daerah. Husnan Wadi menyatakan komitmen Komisi II untuk menjadi mediator yang adil dalam mencari solusi. "Kami di Komisi II akan menjadi mediator untuk menyelesaikannya dengan benar-benar berkeadilan. Karena prinsip Komisi II menilai taman (Narmada) bukan warisan, tetapi titipan untuk anak cucu yang harus dijaga bersama keberlanjutannya sehingga menjadi ikon yang menarik untuk dikunjungi dan semua mendapat kebermanfaatan," jelasnya. Pernyataan ini menunjukkan bahwa DPRD tidak hanya melihat aspek hukum atau ekonomi semata, tetapi juga mempertimbangkan dimensi sosial, keadilan, dan warisan budaya untuk generasi mendatang. Mereka berupaya memastikan bahwa solusi yang diambil akan menguntungkan semua pihak dan menjaga kelestarian Taman Narmada sebagai daya tarik utama. Dampak dan Implikasi yang Lebih Luas Polemik ini memiliki implikasi yang luas, tidak hanya bagi pedagang dan PT Tripat, tetapi juga bagi citra pariwisata Lombok Barat dan prinsip tata kelola cagar budaya. Bagi ratusan pedagang, penertiban tanpa solusi lokasi alternatif yang layak berpotensi menghilangkan mata pencarian mereka, memicu masalah sosial dan ekonomi di tingkat keluarga. Penurunan pendapatan dapat berdampak pada pendidikan anak-anak, kesehatan, dan kesejahteraan umum. Di sisi lain, jika penataan tidak dilakukan, potensi Taman Narmada sebagai daya tarik wisata kelas dunia mungkin tidak tercapai sepenuhnya. Keteraturan, kebersihan, dan manajemen yang profesional adalah kunci untuk menarik lebih banyak wisatawan dan meningkatkan PAD secara berkelanjutan. Konflik yang berlarut-larut juga dapat menciptakan citra negatif bagi destinasi wisata, yang pada akhirnya merugikan semua pihak. Kasus Taman Narmada ini juga menyoroti tantangan umum dalam pengelolaan aset daerah yang memiliki nilai historis dan ekonomi. Menemukan keseimbangan antara pelestarian budaya, pengembangan pariwisata, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal seringkali menjadi dilema yang kompleks bagi pemerintah daerah. Langkah Selanjutnya: Harapan akan Solusi Komprehensif Dengan belum adanya solusi konkret, fokus kini beralih pada pertemuan lanjutan yang dijanjikan oleh DPRD Lombok Barat. Harapan besar terletak pada kemampuan dewan untuk memediasi kedua belah pihak dan merumuskan solusi yang tidak hanya adil bagi pedagang tetapi juga mendukung tujuan PT Tripat dalam menata dan mengembangkan Taman Narmada sebagai cagar budaya dan destinasi wisata unggulan. Penyelesaian yang ideal akan melibatkan dialog konstruktif, kemungkinan penawaran lokasi alternatif yang strategis bagi pedagang, atau skema kemitraan yang memungkinkan pedagang tetap berpartisipasi dalam ekosistem ekonomi Taman Narmada dengan cara yang teratur dan sesuai dengan standar pengelolaan cagar budaya. Pembentukan Pansus PAD, jika disetujui, juga dapat memberikan transparansi yang dibutuhkan dan memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset daerah. Masa depan Taman Narmada, baik sebagai situs bersejarah maupun tumpuan ekonomi masyarakat, kini sangat bergantung pada kebijakan yang bijaksana dan berpihak pada keadilan bagi semua. Post navigation Peringati Hari Keanekaragaman Hayati, PLN EPI Tanam 2.500 Pohon di Pesisir Pantai Induk Polres Lombok Barat Bubarkan Gelanggang Judi Sabung Ayam di Desa Jembatan Kembar, Tegaskan Komitmen Berantas Penyakit Masyarakat