GIRI MENANG – Polemik berkepanjangan terkait penertiban lapak pedagang di kawasan wisata Taman Narmada, Lombok Barat, hingga kini belum menemukan titik terang atau solusi konkret. Meskipun para pedagang telah menyampaikan aspirasi mereka dalam sesi dengar pendapat atau hearing di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Barat, upaya tersebut belum membuahkan hasil penyelesaian yang memuaskan bagi semua pihak yang terlibat. Konflik ini menyoroti benturan kepentingan antara upaya penataan manajemen objek wisata oleh pihak pengelola dan keberlangsungan mata pencarian para pedagang yang telah lama bergantung pada aktivitas di area tersebut.

Latar Belakang Konflik dan Proses Mediasi di DPRD

Pada hari Selasa, 28 April 2026, sekelompok pedagang dari Taman Narmada mendatangi gedung DPRD Lombok Barat untuk mengadukan nasib mereka. Mereka merasa diperlakukan tidak adil oleh PT Tripat, badan usaha milik daerah (BUMD) yang ditunjuk sebagai manajemen pengelola Taman Narmada. Pertemuan hearing tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lombok Barat, Lalu Ivan Indaryadi, dan dihadiri pula oleh perwakilan dari Komisi II DPRD Lombok Barat, Direktur Utama PT Tripat, serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Lombok Barat. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan kompleksitas isu yang melibatkan aspek ekonomi, sosial, budaya, dan regulasi daerah.

Dalam sesi dengar pendapat yang berlangsung cukup alot tersebut, kedua belah pihak, baik perwakilan pedagang maupun manajemen PT Tripat, telah menyampaikan argumen dan penjelasan masing-masing mengenai akar polemik penertiban lapak. Para pedagang menggarisbawahi sejarah panjang mereka berjualan di kawasan tersebut, yang telah berlangsung selama berpuluh-puluh tahun, bahkan sebelum PT Tripat mengambil alih pengelolaan. Bagi mereka, Taman Narmada bukan hanya lokasi usaha, melainkan juga bagian integral dari kehidupan dan tradisi mata pencarian keluarga. Sementara itu, PT Tripat menjelaskan bahwa tindakan penertiban adalah bagian dari upaya penataan dan perbaikan sistem manajemen yang lebih luas untuk meningkatkan daya tarik dan keberlanlanjutan Taman Narmada sebagai cagar budaya dan objek wisata unggulan.

Meskipun kedua belah pihak telah menyuarakan perspektif masing-masing, hearing tersebut belum menghasilkan kesepakatan atau solusi final. Pihak DPRD Lombok Barat, melalui Ketua Komisi II, menyatakan akan mempelajari lebih lanjut duduk persoalan yang kompleks ini. Mereka berkomitmen untuk kembali menggelar pertemuan lanjutan dengan para pedagang dan pihak PT Tripat dalam waktu dekat, dengan harapan dapat menemukan jalan tengah yang adil dan berkelanjutan.

Suara Pedagang: Antara Kekhawatiran Penghidupan dan Visi Pembangunan Daerah

Dalam sesi dengar pendapat, perwakilan pedagang Taman Narmada, Supriyadi, menjadi salah satu suara yang paling vokal. Ia menyampaikan setidaknya sepuluh tuntutan utama dari para pedagang. Salah satu kritik tajam yang dilontarkan Supriyadi adalah mengenai visi misi "membangun dari desa" yang diusung oleh Bupati Lombok Barat. Menurutnya, tindakan penertiban dan relokasi pedagang kecil ini justru tidak sepihak dengan semangat visi tersebut. "Dia (Bupati) lupa marwah dengan visi misinya yang di mana, membangun dari desa," kritik Supriyadi, mengindikasikan rasa kecewa pedagang terhadap kebijakan pemerintah daerah yang dinilai tidak memihak kepada pelaku usaha mikro.

Inti dari tuntutan para pedagang adalah keinginan mereka untuk tetap dapat berjualan di dalam area Taman Narmada. Mereka dengan tegas menolak opsi digusur dan dipindahkan ke luar kawasan taman, dengan alasan utama kekhawatiran akan minimnya pendapatan. Logika mereka sederhana: wisatawan datang untuk berwisata dan berbelanja di dalam area objek wisata, bukan di luar. "Tempat orang berwisata itu di dalam, masa dia (wisatawan) akan keluar untuk belanja," ucap Supriyadi, menjelaskan kekhawatiran realistis yang dihadapi para pedagang. Mereka beranggapan bahwa relokasi ke area yang kurang strategis akan secara drastis mengurangi jumlah pengunjung dan, pada gilirannya, pendapatan mereka.

Supriyadi menegaskan bahwa aspirasi yang ia sampaikan adalah representasi dari harapan seluruh pedagang dan bahkan juru parkir yang menggantungkan hidupnya di kawasan Taman Narmada. Mereka mendambakan dapat kembali berdagang di kawasan wisata cagar budaya tersebut agar pendapatan mereka tetap terjaga dan keluarga mereka dapat terus memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Supaya ada nafkah dan ada pundi-pundi (pedagang)," jelasnya, menyoroti urgensi ekonomi di balik perjuangan mereka.

Lebih lanjut, para pedagang juga mendesak DPRD Lombok Barat untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menginvestigasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari sektor BUMD, khususnya dari pengelolaan Taman Narmada oleh PT Tripat. Permintaan Pansus ini mengindikasikan adanya pertanyaan dan kekhawatiran pedagang terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan objek wisata tersebut. Ketika disinggung mengenai isu bahwa Taman Narmada dikuasai oleh sekelompok orang tertentu sebelum dilakukan penertiban oleh Pemda, Supriyadi secara retoris mengembalikan isu tersebut ke arah Pemda sendiri, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia berdalih bahwa perjuangannya semata-mata demi kepentingan para pedagang, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. "Saya harus berani keras karena apa? Saya tidak punya kepentingan apa-apa. Saya hanya kepentingan perut-perut orang lapar, perut-perut ibu-ibu yang besok tidak dapat masak nasi untuk anak-anaknya," ungkapnya dengan nada emosional, menegaskan bahwa motivasinya adalah untuk membela hak-hak ekonomi masyarakat kecil.

Perspektif Manajemen PT Tripat: Penataan demi Cagar Budaya dan Pemerataan Ekonomi

Di sisi lain, Direktur Utama PT Tripat, Wewe Angraini, memberikan penjelasan komprehensif terkait kebijakan penertiban pedagang di Taman Narmada. Ia menegaskan bahwa pemindahan lapak pedagang adalah bagian dari upaya menyeluruh untuk menata kembali kawasan wisata yang berstatus cagar budaya nasional tersebut. Penataan ini tidak hanya mencakup relokasi, tetapi juga perbaikan sistem manajemen secara keseluruhan, termasuk aspek kebersihan, kerapian, dan standar pelayanan. "Kami sejauh ini sudah bergerak hati-hati, dengan melihat kondisi. Kita sudah lakukan sesuai prosedur," terang Wewe Angraini, menekankan bahwa setiap langkah yang diambil telah melalui pertimbangan matang dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Wewe Angraini juga menyoroti status Taman Narmada sebagai cagar budaya yang memiliki nilai historis dan kultural yang tinggi. Menurutnya, aset daerah yang telah dipercayakan pengelolaannya kepada PT Tripat ini harus dijaga bersama oleh seluruh lapisan masyarakat. PT Tripat, sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah, memiliki tanggung jawab untuk "menyelamatkan aset daerah" dan memastikan kelestarian cagar budaya tersebut untuk generasi mendatang. Filosofi ini sejalan dengan pernyataan Ketua Komisi III DPRD Lobar, Husnan Wadi, yang menilai Taman Narmada bukan sekadar warisan, melainkan "titipan untuk anak cucu yang harus dijaga bersama keberlanjutannya."

Polemik Lapak Taman Narmada Belum Ada Solusi

Lebih lanjut, Wewe Angraini menjelaskan bahwa penataan yang dilakukan juga bertujuan untuk mencapai pemerataan ekonomi di antara semua pedagang. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mencegah dominasi oleh satu atau sekelompok kecil pedagang dan memastikan bahwa peluang ekonomi dapat dinikmati secara adil oleh seluruh masyarakat yang berkepentingan. Hal ini, menurutnya, sesuai dengan pesan Bupati Lombok Barat yang menghendaki peningkatan ekonomi yang merata dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Dengan demikian, PT Tripat memandang penertiban ini sebagai langkah strategis untuk menciptakan lingkungan wisata yang lebih tertata, berkelanjutan, dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas serta merata.

Taman Narmada: Ikon Wisata, Cagar Budaya, dan Sumber PAD

Taman Narmada, yang terletak di Kecamatan Narmada, Lombok Barat, merupakan salah satu objek wisata paling ikonik dan bersejarah di Pulau Lombok. Dibangun pada tahun 1727 oleh Raja Anak Agung Ngurah Karangasem dari Kerajaan Karangasem Bali, taman ini awalnya berfungsi sebagai replika Gunung Rinjani dan Danau Segara Anak, serta tempat upacara Pakelem. Selain nilai historisnya yang kaya, Taman Narmada juga terkenal dengan mata airnya yang dipercaya memiliki khasiat awet muda, menjadikannya destinasi favorit bagi wisatawan lokal maupun mancanegara.

Statusnya sebagai cagar budaya nasional menempatkan Taman Narmada dalam kategori situs yang dilindungi dan harus dilestarikan. Hal ini berarti pengelolaan taman harus seimbang antara pengembangan pariwisata, pelestarian situs bersejarah, dan pemberdayaan masyarakat sekitar. Sebagai salah satu destinasi wisata utama di Lombok Barat, Taman Narmada memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai retribusi dan aktivitas ekonomi yang berlangsung di dalamnya. Data menunjukkan bahwa sebelum pandemi, taman ini mampu menarik ribuan pengunjung setiap bulannya, yang secara langsung atau tidak langsung menopang mata pencarian ratusan keluarga, termasuk pedagang, juru parkir, dan pekerja lainnya.

Pentingnya Taman Narmada sebagai sumber PAD juga ditekankan oleh Ketua Komisi III DPRD Lombok Barat, Husnan Wadi. Ia menilai bahwa persoalan penertiban pedagang ini harus segera diselesaikan mengingat perannya sebagai salah satu pilar ekonomi daerah. Pernyataan Husnan Wadi bahwa "taman (Narmada) bukan warisan, tetapi titipan untuk anak cucu yang harus dijaga bersama keberlanjutannya sehingga menjadi ikon yang menarik untuk dikunjungi dan semua mendapat kebermanfaatan" menggambarkan filosofi yang harus mendasari setiap kebijakan terkait pengelolaan Taman Narmada. Ini adalah tugas kolektif untuk memastikan bahwa taman ini tetap lestari sebagai cagar budaya sekaligus terus memberikan manfaat ekonomi yang adil bagi masyarakat.

Implikasi Sosial dan Ekonomi Konflik Penertiban

Konflik penertiban pedagang di Taman Narmada memiliki implikasi sosial dan ekonomi yang luas bagi berbagai pihak. Bagi para pedagang, relokasi paksa berpotensi merampas sumber mata pencarian utama mereka, yang telah berlangsung turun-temurun. Jika pendapatan mereka anjlok, hal ini dapat memicu masalah sosial seperti peningkatan kemiskinan dan ketidakstabilan ekonomi keluarga. Dampak ini akan terasa oleh ratusan individu dan keluarga yang secara langsung maupun tidak langsung bergantung pada keberadaan lapak mereka di area wisata tersebut. Rasa ketidakadilan dan kekecewaan yang dirasakan pedagang dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Di sisi lain, dari perspektif manajemen dan pelestarian cagar budaya, penataan adalah langkah penting untuk menjaga integritas dan daya tarik Taman Narmada. Kawasan cagar budaya seringkali menghadapi tantangan dalam menyeimbangkan antara aktivitas komersial dan kebutuhan pelestarian. Penataan yang baik dapat meningkatkan kenyamanan pengunjung, menjaga kebersihan, dan memperkuat citra Taman Narmada sebagai destinasi wisata berkelas. Namun, pelaksanaannya harus dilakukan dengan pendekatan humanis dan mencari solusi yang meminimalkan dampak negatif terhadap masyarakat lokal.

Pemerintah daerah, melalui BUMD PT Tripat, dihadapkan pada tugas sulit untuk menyeimbangkan kepentingan ekonomi masyarakat dengan upaya pelestarian cagar budaya dan peningkatan PAD. Kegagalan dalam menemukan solusi yang adil dapat berdampak negatif pada citra pariwisata Lombok Barat secara keseluruhan. Pentingnya Pansus PAD yang diusulkan pedagang juga menunjukkan adanya kebutuhan akan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMD, terutama yang mengelola aset strategis daerah. Hal ini dapat meningkatkan kepercayaan publik dan memastikan bahwa keuntungan dari pariwisata benar-benar kembali kepada masyarakat dan daerah.

Langkah Selanjutnya dan Harapan Mencari Titik Temu

Mengingat kompleksitas persoalan dan belum adanya solusi yang memuaskan, DPRD Lombok Barat memiliki peran krusial sebagai mediator. Komitmen dewan untuk mempelajari lebih lanjut duduk persoalan dan kembali menggelar pertemuan lanjutan adalah langkah positif. Namun, dibutuhkan lebih dari sekadar mediasi. DPRD harus mampu merumuskan rekomendasi kebijakan yang komprehensif dan berpihak pada keadilan, dengan mempertimbangkan aspek historis keberadaan pedagang, kebutuhan pelestarian cagar budaya, serta potensi peningkatan PAD secara berkelanjutan.

Solusi yang ideal harus melibatkan dialog konstruktif antara pemerintah daerah, PT Tripat, dan perwakilan pedagang. Opsi-opsi seperti penyediaan lokasi relokasi yang strategis dan layak, program pelatihan bagi pedagang untuk meningkatkan kualitas produk dan layanan, atau bahkan skema kemitraan yang menguntungkan kedua belah pihak, perlu dieksplorasi secara serius. Transparansi dalam pengelolaan PAD dari Taman Narmada juga menjadi kunci untuk membangun kembali kepercayaan.

Penyelesaian polemik ini akan menjadi barometer bagi pemerintah daerah dalam mengelola aset strategis dan menghadapi isu-isu sosial-ekonomi yang sensitif. Harapannya, melalui pendekatan yang bijaksana dan berkeadilan, Taman Narmada dapat terus berkembang sebagai ikon wisata yang memukau, lestari sebagai cagar budaya yang bernilai, dan menjadi sumber kebermanfaatan ekonomi yang merata bagi seluruh masyarakat Lombok Barat. Mencari titik temu antara pelestarian dan pemberdayaan adalah tantangan utama yang harus dipecahkan bersama.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *