GIRI MENANG – Proyek pengadaan mesin pengolah sampah "Masaro" senilai Rp 10 miliar di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Senteluk, Lombok Barat, kembali menjadi sorotan tajam setelah dilaporkan mengalami kerusakan. Meskipun demikian, Bupati Lombok Barat, H. Lalu Ahmad Zaini (LAZ), menegaskan bahwa kerusakan mesin tersebut masih dalam masa garansi dan pemeliharaan, sehingga tanggung jawab perbaikan sepenuhnya berada pada pihak penyedia jasa. Pernyataan ini muncul di tengah desakan kuat dari Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Barat agar Inspektorat segera melakukan audit menyeluruh terhadap proyek yang dibeli melalui mekanisme E-katalog tersebut, menyusul indikasi ketidakwajaran harga dan permasalahan perizinan lingkungan.

Krisis Mesin Masaro dan Tanggapan Bupati

Mesin pengolah sampah Masaro, yang ditempatkan di dua lokasi strategis termasuk TPST Senteluk, merupakan investasi besar Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dalam upaya mengatasi persoalan sampah. Namun, operasional mesin ini terhhenti karena mengalami kerusakan, memicu kekhawatiran publik dan kritik dari berbagai pihak. Bupati H. Lalu Ahmad Zaini menanggapi sorotan ini dengan tenang, menjelaskan bahwa proyek-proyek tersebut, termasuk pengadaan mesin Masaro, masih dalam periode garansi dan pemeliharaan.

"Ibarat bangunan, kalau masih masa pemeliharaan terus kita ributkan, ya memang masih tanggung jawab mereka (kontraktor). Justru semakin banyak kekurangannya ketahuan sekarang, itu semakin bagus. Lebih baik ketahuan sekarang daripada nanti setelah masa garansinya habis," ujar Bupati LAZ. Beliau menambahkan bahwa pemerintah daerah telah secara resmi menyurati pihak penyedia jasa untuk segera melakukan perbaikan dan penyempurnaan sesuai dengan konsep awal proyek. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa Pemda berpegang pada klausul kontrak yang berlaku, memberikan kesempatan kepada kontraktor untuk memenuhi kewajibannya sebelum masa garansi berakhir. Garansi proyek infrastruktur dan pengadaan alat berat semacam ini umumnya berkisar antara satu hingga dua tahun setelah serah terima, periode di mana penyedia wajib menjamin fungsi dan kualitas produknya.

Desakan Audit Menyeluruh dari DPRD

Di sisi lain, Komisi III DPRD Lombok Barat menunjukkan sikap yang lebih tegas. Ketua Komisi III DPRD Lombok Barat, Fauzi, secara terbuka mendesak Inspektorat untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh. Langkah ini dinilai krusial untuk memverifikasi apakah terdapat unsur pembohongan publik atau indikasi ketidakwajaran harga (mark-up) dalam pengadaan mesin yang menelan anggaran fantastis Rp 10 miliar tersebut.

"Kami akan terus mendalami sistem penganggaran ini. Audit Inspektorat harus segera dilakukan guna memastikan integritas pengadaan barang ini. Jangan sampai uang rakyat dalam jumlah besar hanya menjadi monumen mati yang tidak berfungsi," tegas Fauzi. Desakan ini tidak hanya berfokus pada kerusakan mesin, tetapi juga pada proses pengadaan yang menggunakan mekanisme E-katalog, sebuah sistem yang seharusnya menjamin transparansi dan efisiensi. Namun, kecurigaan muncul ketika harga dan kualitas barang yang diterima tidak sesuai ekspektasi atau bahkan tidak berfungsi optimal. Audit diharapkan dapat mengungkap seluruh aspek, mulai dari spesifikasi teknis, proses tender, hingga harga akhir yang disepakati, serta membandingkannya dengan standar pasar.

Bupati LAZ menyatakan tidak keberatan dengan usulan audit tersebut. "Silahkan saja kalau mau diaudit," paparnya, menunjukkan keterbukaan terhadap proses pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Inspektorat. Respons ini penting untuk menjaga akuntabilitas pemerintah daerah di mata publik.

Sorotan Terhadap Ekosistem Pendukung dan Kesiapan SDM

Anggota Komisi III DPRD Lombok Barat, Hj. Rabiatul Khairiyah, menyoroti aspek lain yang tak kalah fundamental. Menurutnya, Pemerintah Daerah terlalu memaksakan penggunaan teknologi tinggi seperti mesin Masaro tanpa mempersiapkan ekosistem pendukung yang memadai. Ekosistem ini mencakup kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) yang akan mengoperasikan dan memelihara mesin, serta sistem pemilahan sampah di tingkat rumah tangga yang masih belum berjalan optimal.

"Situasi ini seperti kita membeli mobil Ferrari tapi tidak ada yang bisa menyetirnya. Teknologi canggih tidak akan berguna jika sistem pemilahan sampahnya tidak berjalan. Pemda, khususnya DLH (Dinas Lingkungan Hidup), sebaiknya jujur dan mengaku salah jika memang kondisi daerah saat ini belum mampu mengelola proyek sebesar ini," ungkap Hj. Rabiatul Khairiyah. Analogi "mobil Ferrari" ini sangat relevan untuk menggambarkan kesenjangan antara ambisi teknologi dengan realitas lapangan. Sebuah teknologi canggih, seefisien apa pun desainnya, tidak akan berfungsi maksimal tanpa operator yang terampil, perawatan yang tepat, dan input bahan baku (sampah) yang telah dipilah sesuai kebutuhan mesin. Di banyak daerah, masalah pemilahan sampah di sumber masih menjadi tantangan besar, menyebabkan sampah yang masuk ke TPST seringkali bercampur dan mengurangi efektivitas mesin pengolah.

Konteks Pengelolaan Sampah di Lombok Barat

Lombok Barat, sebagai salah satu destinasi pariwisata utama di Nusa Tenggara Barat, menghadapi tantangan serius dalam pengelolaan sampah. Dengan pertumbuhan penduduk dan sektor pariwisata, volume sampah yang dihasilkan terus meningkat. Data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehututanan (KLHK) menunjukkan bahwa produksi sampah nasional mencapai sekitar 67,8 juta ton per tahun pada 2022, dengan sebagian besar masih berakhir di TPA atau mencemari lingkungan. Lombok Barat, dengan garis pantai yang panjang dan desa-desa wisata, sangat rentan terhadap dampak negatif sampah.

Pengadaan mesin Masaro awalnya diharapkan menjadi solusi modern dan berkelanjutan untuk mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA, mengolahnya menjadi produk bernilai tambah seperti kompos atau energi, dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih. Investasi Rp 10 miliar untuk dua unit mesin menunjukkan komitmen Pemda dalam mengatasi masalah ini. Namun, kegagalan operasional mesin ini tidak hanya berarti kerugian finansial, tetapi juga kegagalan dalam mencapai tujuan lingkungan yang ambisius. Proyek ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mencapai target pengelolaan sampah nasional, yang menargetkan pengurangan sampah 30% dan penanganan sampah 70% pada tahun 2025.

Permasalahan Perizinan Lingkungan: UKL-UPL yang Belum Terpenuhi

Kecurigaan terhadap proyek Masaro semakin menguat setelah ditemukannya indikasi ketidaklengkapan dokumen perizinan lingkungan. Proyek ini disebut belum mengantongi dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) yang sah. UKL-UPL adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap kegiatan atau usaha yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan, namun tetap memerlukan upaya pengelolaan dan pemantauan. Dokumen ini memastikan bahwa proyek beroperasi sesuai standar lingkungan dan meminimalkan dampak negatif.

Pihak DLH Lombok Barat dilaporkan hanya mampu menunjukkan Persetujuan Teknis (Pertek), sementara dokumen fisik SK Darurat Sampah yang diklaim sebagai payung hukum proyek tersebut tidak dapat ditunjukkan secara transparan dalam forum audiensi. Ketiadaan UKL-UPL yang lengkap merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi lingkungan dan dapat berimplikasi hukum. Proyek yang beroperasi tanpa izin lingkungan yang memadai dapat dianggap ilegal dan berpotensi menimbulkan masalah lingkungan di kemudian hari. Ini juga menunjukkan adanya kelemahan dalam proses perencanaan dan implementasi proyek, di mana aspek legalitas dan lingkungan terabaikan.

Mekanisme Pengadaan E-Katalog dan Potensi Penyimpangan

Pengadaan mesin Masaro melalui mekanisme E-katalog, sebuah platform belanja daring yang diselenggarakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), seharusnya menjamin efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. E-katalog memungkinkan pemerintah untuk membeli barang dan jasa yang sudah terdaftar dan terverifikasi dengan harga yang kompetitif, tanpa melalui proses tender yang panjang. Namun, dalam kasus Masaro, penggunaan E-katalog justru menimbulkan pertanyaan mengenai harga dan kualitas.

Jika terbukti ada mark-up atau ketidakwajaran harga, hal ini mengindikasikan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan, meskipun menggunakan platform E-katalog. Potensi penyimpangan ini bisa terjadi melalui berbagai cara, seperti manipulasi spesifikasi, penetapan harga yang tidak wajar oleh penyedia, atau kurangnya verifikasi oleh pengguna anggaran. Audit Inspektorat diharapkan dapat menelusuri secara mendalam apakah proses E-katalog telah dilaksanakan sesuai prosedur dan etika pengadaan barang/jasa pemerintah.

Peran Inspektorat dan Akuntabilitas Publik

Panggilan untuk audit oleh Inspektorat menjadi sangat penting dalam kasus ini. Inspektorat memiliki peran strategis sebagai pengawas internal pemerintah daerah untuk memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan, efisien, dan efektif. Audit tidak hanya akan menyoroti aspek finansial, tetapi juga kepatuhan terhadap regulasi, efektivitas proyek, dan potensi adanya praktik korupsi atau penyalahgunaan wewenang.

Hasil audit akan menjadi dasar bagi Pemda untuk mengambil tindakan korektif, baik terhadap penyedia jasa maupun internal organisasi. Transparansi hasil audit juga krusial untuk mengembalikan kepercayaan publik yang mungkin telah terkikis akibat polemik ini. Jika audit menemukan adanya penyimpangan, pihak-pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan sanksi administrasi atau pidana.

Dampak dan Implikasi Jangka Panjang

Kegagalan operasional mesin Masaro dan polemik yang menyertainya memiliki dampak dan implikasi jangka panjang yang signifikan bagi Lombok Barat.
Pertama, kerugian finansial yang tidak sedikit. Anggaran Rp 10 miliar adalah jumlah yang sangat besar, dan jika mesin tidak berfungsi, investasi ini menjadi sia-sia, membebani keuangan daerah tanpa memberikan manfaat yang diharapkan.
Kedua, kemunduran dalam upaya pengelolaan sampah. Dengan tidak berfungsinya mesin canggih, masalah sampah di Lombok Barat kemungkinan besar akan kembali ke titik nol, atau bahkan memburuk, mengingat volume sampah yang terus bertambah. Ini menghambat pencapaian target lingkungan dan keberlanjutan.
Ketiga, penurunan kepercayaan publik. Masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap kemampuan pemerintah daerah dalam mengelola proyek-proyek besar dan menggunakan uang rakyat secara bertanggung jawab. Ini bisa berujung pada apatisme atau bahkan protes sosial.
Keempat, preseden buruk bagi proyek-proyek masa depan. Jika kasus ini tidak ditangani dengan tegas dan transparan, dapat menjadi contoh buruk yang mendorong praktik serupa di kemudian hari, merugikan pembangunan daerah secara keseluruhan.
Kelima, dampak lingkungan yang berkelanjutan. Tanpa solusi pengelolaan sampah yang efektif, lingkungan Lombok Barat akan terus terancam oleh pencemaran, merusak ekosistem dan potensi pariwisata yang menjadi andalan daerah.

Langkah ke Depan dan Harapan Masyarakat

Melihat kompleksitas masalah ini, langkah ke depan harus komprehensif. Pertama, Inspektorat harus segera menindaklanjuti desakan DPRD dengan melakukan audit yang mendalam, independen, dan transparan. Hasil audit harus dipublikasikan kepada masyarakat. Kedua, Dinas Lingkungan Hidup harus proaktif dalam memastikan kelengkapan dokumen perizinan lingkungan, khususnya UKL-UPL, serta mengevaluasi ulang kesiapan SDM dan sistem pemilahan sampah di masyarakat. Jika perlu, dilakukan pelatihan intensif bagi operator dan kampanye edukasi masif untuk masyarakat.

Ketiga, Pemda harus secara tegas menuntut pertanggungjawaban dari pihak penyedia jasa sesuai dengan klausul garansi dan kontrak yang ada, memastikan mesin diperbaiki atau diganti tanpa biaya tambahan. Keempat, perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pengadaan barang/jasa, terutama untuk teknologi tinggi, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Masyarakat Lombok Barat menaruh harapan besar agar pemerintah daerah dapat menyelesaikan polemik ini dengan bijaksana, mengembalikan fungsi mesin Masaro, dan mewujudkan pengelolaan sampah yang efektif dan berkelanjutan demi masa depan lingkungan dan kesejahteraan bersama.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *