PRAYA – Ratusan warga Dusun Mawun, Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, meluapkan kekecewaan mereka dengan mendatangi Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Lombok Tengah pada Selasa (21/4). Kedatangan mereka bukan tanpa alasan; warga menuntut kejelasan dan kepastian hukum terkait penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang telah mereka kuasai secara turun-temurun, namun hingga kini belum juga terbit. Aksi ini menyoroti lambannya proses administrasi di lembaga pertanahan tersebut, meskipun berbagai tahapan permohonan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan telah tuntas dilaksanakan oleh para pemohon. Kasus ini kembali memperlihatkan kompleksitas dan tantangan dalam administrasi pertanahan di Indonesia, khususnya di daerah yang sedang gencar membangun seperti Lombok Tengah. Kronologi Permohonan dan Tuntutan Warga Persoalan ini bermula ketika warga Dusun Mawun mengajukan permohonan sertifikasi tanah mereka. Menurut keterangan warga dan tim kuasa hukum, seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi dengan cermat dan teliti. Bukti konkret dari kelengkapan persyaratan ini adalah terbitnya Surat Keputusan (SK) pemberian hak dari BPN. SK ini merupakan indikator awal bahwa permohonan warga telah memenuhi syarat substantif dan formal berdasarkan kajian awal BPN. Lebih lanjut, komitmen warga terhadap kewajiban negara juga telah ditunaikan sepenuhnya, termasuk pelunasan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kedua pungutan ini adalah prasyarat vital dalam proses penerbitan sertipikat dan telah dibayarkan oleh para pemohon, yang menjadi bagian integral dari tahapan legal menuju kepemilikan hak atas tanah yang sah. Namun, di tengah harapan akan segera terbitnya sertipikat setelah melunasi semua kewajiban, proses ini justru terhenti. Kondisi ini memicu keresahan dan pertanyaan besar di kalangan warga Mawun, yang merasa hak mereka diabaikan. Penundaan tanpa alasan yang jelas setelah semua persyaratan terpenuhi menimbulkan spekulasi dan dugaan akan adanya praktik maladministrasi atau bahkan indikasi ketidakprofesionalan dalam pelayanan publik. Aksi unjuk rasa yang dilakukan warga di Kantor BPN Lombok Tengah ini adalah puncak dari penantian panjang dan kekecewaan yang terakumulasi akibat ketidakjelasan nasib permohonan sertipikat mereka. Tanggapan Kuasa Hukum: Desakan Profesionalisme dan Transparansi Dalam pertemuan dengan Kepala Kantor dan jajaran Kasi Kantor Pertanahan Lombok Tengah, perwakilan warga didampingi oleh tim kuasa hukum dari Kantor Advokat Irvan Hadi & Patners. Irvan Hadi, salah satu kuasa hukum, menegaskan bahwa tidak ada alasan yang sah bagi BPN untuk menunda penerbitan sertipikat jika semua tahapan dan kewajiban telah dipenuhi oleh masyarakat. "Masyarakat sudah membayar BPHTB. Secara aturan, proses seharusnya dilanjutkan hingga penerbitan sertipikat. Tidak ada alasan untuk menunda," tegas Irvan Hadi, menyoroti bahwa pembayaran BPHTB adalah salah satu langkah terakhir sebelum penerbitan sertipikat, menandakan bahwa proses substansi telah selesai. Irvan menilai lambannya tindak lanjut permohonan ini mencerminkan belum optimalnya pelayanan publik di Kantor Pertanahan Lombok Tengah. Ia menekankan pentingnya BPN bekerja secara profesional dan transparan guna menjaga kepercayaan publik. "Kami berharap BPN bekerja profesional dan transparan agar kepercayaan publik tidak tergerus," ujarnya. Lebih lanjut, Irvan Hadi juga mengingatkan bahwa secara regulasi, setelah BPHTB dibayarkan, proses pendaftaran tanah maupun balik nama harus segera diproses hingga tuntas. "Yang dibutuhkan masyarakat bukan hanya kepastian hukum, tetapi juga kepastian waktu," tambahnya, menyoroti aspek keadilan dan efisiensi birokrasi yang diharapkan masyarakat. Senada dengan Irvan Hadi, kuasa hukum lainnya, Zulkifli, juga turut memberikan penekanan penting. Ia menegaskan bahwa objek tanah yang dimohonkan sudah lama dikuasai masyarakat secara turun-temurun dan tidak lagi dalam sengketa dengan pihak lain. "Masyarakat mengajukan permohonan karena lahan tersebut telah mereka kuasai lama dan tidak ada keberatan dari pihak mana pun," ujarnya. Zulkifli juga mengingatkan BPN untuk tetap bersikap netral dan tidak menimbulkan persepsi berpihak pada pihak tertentu. Ia secara eksplisit menyebutkan bahwa jika ada pihak yang merasa keberatan, BPN telah memberikan tenggat waktu 90 hari sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pihak tersebut untuk menempuh upaya hukum. "Jangan sampai muncul kesan BPN berpihak, apalagi jika disebut masih ada persoalan dengan perusahaan, sementara perusahaan atau pihak yang merasa keberatan sendiri oleh pihak BPN Lombok Tengah telah diberikan tenggat waktu 90 hari sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai upaya bagi pihak lain menempuh upaya hukum dan itu sudah terlewati," tegasnya. Menurutnya, dengan telah lewatnya waktu yang sudah diberikan dan tidak ada upaya hukum dari pihak yang merasa keberatan, maka tidak ada alasan bagi BPN untuk tidak menerbitkan sertipikat para pemohon. Argumentasi ini menggarisbawahi pentingnya kepatuhan terhadap prosedur hukum dan batasan waktu yang telah ditetapkan. Tanggapan BPN Lombok Tengah: Kendala Klaim Keperdataan Menanggapi tuntutan warga dan desakan dari tim kuasa hukum, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah, Supriyadi, memberikan penjelasan mengenai kendala yang menyebabkan tertundanya penerbitan sertipikat tersebut. Menurut Supriyadi, alasan utama di balik penundaan adalah masih adanya klaim keperdataan oleh pihak lain atas objek tanah yang dimohonkan. Kondisi ini, kata Supriyadi, menuntut kehati-hatian ekstra dari pihak BPN dalam menindaklanjuti SK pemberian hak yang telah dikeluarkan sebelumnya. "Ini sudah menjadi tugas kami di Kantor Pertanahan. Akan kita selesaikan. Tapi kita harus berhati-hati dalam hal ini karena masih ada masalah keperdataan dengan pihak lain," terang Supriyadi. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa BPN berada dalam posisi dilematis, di satu sisi harus memenuhi hak warga yang telah menempuh prosedur, namun di sisi lain harus mempertimbangkan adanya potensi sengketa hukum perdata yang dapat berimplikasi pada validitas sertipikat yang akan diterbitkan. BPN, sebagai lembaga negara yang bertugas menjaga kepastian hukum pertanahan, memiliki tanggung jawab untuk tidak menerbitkan sertipikat yang berpotensi menjadi objek sengketa di kemudian hari, yang justru dapat menimbulkan masalah hukum baru. Membedah Klaim Keperdataan dan Batas Waktu 90 Hari Isu "klaim keperdataan" yang disampaikan Kepala BPN Lombok Tengah menjadi kunci dalam kasus ini. Dalam konteks hukum pertanahan di Indonesia, klaim keperdataan bisa bermacam-macam bentuknya, mulai dari klaim kepemilikan berdasarkan jual beli di bawah tangan, hibah, warisan, atau bahkan klaim atas dasar penguasaan fisik yang lebih lama. Seringkali, klaim semacam ini muncul ketika tanah yang sebelumnya tidak memiliki nilai ekonomis signifikan, tiba-tiba menjadi sangat berharga, seperti di kawasan wisata berkembang pesat seperti Lombok Tengah, terutama Mandalika. Tenggat waktu 90 hari yang disebutkan oleh kuasa hukum Zulkifli merujuk pada prosedur yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang kemudian diperbarui oleh PP Nomor 18 Tahun 2021. Pasal 26 PP 24/1997 (atau Pasal 40 PP 18/2021) mengatur bahwa jika ada keberatan terhadap data fisik atau data yuridis yang diumumkan, pihak yang keberatan dapat mengajukan keberatan kepada Kepala Kantor Pertanahan dalam jangka waktu tertentu, biasanya 60 hari pengumuman dan bisa diperpanjang. Jika dalam batas waktu tersebut tidak ada keberatan yang sah atau keberatan tidak ditindaklanjuti secara hukum oleh pihak yang mengklaim, maka BPN dapat melanjutkan proses pendaftaran tanah. Fakta bahwa batas waktu 90 hari telah terlampaui tanpa adanya upaya hukum formal dari pihak yang mengklaim, sebagaimana disampaikan oleh kuasa hukum, menimbulkan pertanyaan besar mengenai dasar penundaan BPN. Jika klaim keperdataan yang dimaksud tidak pernah diiringi dengan upaya hukum yang konkret dan formal dalam rentang waktu yang telah diberikan, maka secara prosedural, argumen kuasa hukum warga memiliki landasan yang kuat. BPN perlu menjelaskan secara transparan status klaim keperdataan tersebut: apakah sudah ada gugatan resmi di pengadilan, ataukah hanya sebatas klaim lisan yang belum memiliki kekuatan hukum? Kejelasan ini penting untuk menghindari kesan BPN berpihak atau mengulur-ulur waktu tanpa dasar hukum yang kuat. Dampak dan Implikasi yang Lebih Luas Kasus penundaan sertifikasi tanah di Mawun ini memiliki dampak yang luas, tidak hanya bagi warga pemohon tetapi juga bagi citra BPN dan iklim investasi di Lombok Tengah. Bagi Warga Pemohon: Penundaan ini menyebabkan ketidakpastian hukum yang berkepanjangan. Tanah adalah aset vital bagi masyarakat, seringkali menjadi satu-satunya jaminan untuk akses permodalan, pengembangan usaha, atau warisan bagi generasi mendatang. Tanpa sertipikat, warga tidak dapat memanfaatkan potensi ekonomis tanah mereka secara optimal. Mereka juga merasakan beban psikologis dan finansial akibat biaya yang telah dikeluarkan (PNBP dan BPHTB) tanpa hasil yang pasti. Bagi BPN dan Pelayanan Publik: Kasus ini menyoroti perlunya peningkatan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelayanan BPN. Keterlambatan yang tidak jelas dapat mengikis kepercayaan publik terhadap lembaga negara dan memunculkan persepsi negatif tentang birokrasi yang lamban atau rentan intervensi. BPN perlu meninjau kembali prosedur penanganan sengketa dan memastikan bahwa semua klaim ditangani sesuai koridor hukum yang berlaku, dengan batas waktu yang jelas. Bagi Iklim Investasi dan Pembangunan Daerah: Lombok Tengah, dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, sedang menjadi pusat perhatian investasi pariwisata. Konflik pertanahan yang berkepanjangan dapat menjadi sinyal negatif bagi investor potensial yang membutuhkan kepastian hukum atas hak guna lahan. Jika masyarakat lokal kesulitan mendapatkan sertifikat tanah mereka, hal ini bisa menimbulkan ketidakpercayaan terhadap sistem pertanahan dan berpotensi memicu konflik sosial yang lebih besar di masa depan. Urgensi Reformasi Agraria: Kasus seperti di Mawun ini juga menggarisbawahi pentingnya percepatan reformasi agraria. Meskipun pemerintah telah memiliki program seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), tantangan di lapangan masih banyak, terutama terkait dengan penyelesaian sengketa, tumpang tindih kepemilikan, dan administrasi yang belum sepenuhnya terintegrasi. Pentingnya Mediasi dan Resolusi Konflik Untuk mengatasi polemik ini, peran mediasi dan resolusi konflik menjadi krusial. BPN, sebagai pihak yang berwenang, harus mengambil inisiatif untuk mempertemukan semua pihak yang berkepentingan, termasuk warga pemohon, kuasa hukum, dan pihak lain yang mengklaim, untuk mencari solusi damai dan legal. Jika klaim keperdataan yang disampaikan pihak lain memang memiliki dasar hukum, maka BPN harus memfasilitasi agar sengketa tersebut dapat diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku, baik melalui pengadilan atau mekanisme alternatif penyelesaian sengketa lainnya. Penting juga bagi BPN untuk secara proaktif memberikan informasi yang transparan dan berkala kepada para pemohon mengenai status permohonan mereka, termasuk alasan-alasan penundaan secara spesifik dan langkah-langkah yang sedang atau akan diambil untuk menyelesaikannya. Komunikasi yang terbuka dapat mengurangi ketegangan dan membangun kembali kepercayaan. Melihat ke Depan: Harapan Akan Kepastian Hukum Kasus tanah Mawun ini adalah potret dari tantangan besar yang dihadapi Indonesia dalam mewujudkan kepastian hukum pertanahan. Di satu sisi, negara memiliki komitmen untuk memberikan hak atas tanah kepada rakyat, namun di sisi lain, kompleksitas sejarah, klaim tumpang tindih, dan dinamika pembangunan seringkali menjadi penghambat. Warga Dusun Mawun kini menggantungkan harapan besar pada profesionalisme dan integritas BPN Lombok Tengah untuk menyelesaikan persoalan ini. Mereka berharap agar janji negara untuk memberikan kepastian hukum atas hak milik tanah tidak hanya menjadi slogan, melainkan realitas yang dapat mereka rasakan. Sebuah solusi yang adil, transparan, dan sesuai dengan koridor hukum adalah kunci untuk mengakhiri polemik ini dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pertanahan. Tanpa kepastian hukum atas tanah, pembangunan yang berkelanjutan dan keadilan sosial akan sulit terwujud, terutama di wilayah-wilayah yang sedang berpacu dengan investasi dan modernisasi seperti Lombok Tengah. Post navigation Previous Post