GIRI MENANG – Menanggapi maraknya informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat bergerak cepat melakukan pengecekan lapangan. Unggahan video yang menampilkan proses pengolahan emas dengan metode perendaman telah menarik perhatian publik dan menimbulkan potensi simpang siur informasi. Untuk itu, Polres Lombok Barat mengambil langkah proaktif guna memverifikasi kebenaran informasi tersebut dan memberikan klarifikasi yang akurat kepada masyarakat.

Kronologi Pengecekan Lapangan

Pada Selasa, 31 Maret 2026, sekitar pukul 18.00 Waktu Indonesia Tengah (Wita), sebuah tim gabungan dari Polres Lombok Barat yang dipimpin langsung oleh Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) beserta personel lainnya, bersama dengan personel Bhabinkamtibmas Desa Buwun Mas, bergerak menuju titik lokasi yang diindikasikan dalam video viral tersebut. Lokasi yang menjadi fokus penyisiran adalah kawasan Bukit Lendak Bare, Dusun Bunut Kantor, Desa Persiapan Belongas, Kecamatan Sekotong.

Secara geografis, area yang diperiksa ini berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Secara administratif, kawasan tersebut juga termasuk dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikelola oleh PT Indotan Lombok Barat Bangkit. Kehadiran aparat kepolisian di lokasi tersebut bertujuan untuk melakukan verifikasi mendalam dan mengkonfirmasi kebenaran dari video yang telah menyebar luas di berbagai platform media sosial.

Temuan di Lapangan: Bekas Fasilitas yang Terbengkalai

Setelah melakukan pengamatan langsung dan penyisiran secara seksama di lokasi yang dimaksud, tim gabungan Polres Lombok Barat tidak menemukan adanya aktivitas penambangan maupun pengolahan emas yang sedang berlangsung saat itu. Petugas hanya mendapati sisa-sisa infrastruktur yang mengindikasikan pernah adanya kegiatan di area tersebut. Temuan paling signifikan adalah bekas kolam rendaman yang kondisinya sudah sangat terbengkalai.

Berdasarkan analisis fisik di lapangan, seperti tingkat kerusakan dan kondisi material yang digunakan, kolam-kolam tersebut dipastikan sudah lama tidak digunakan. Tidak ada indikasi operasional dalam waktu dekat, maupun jejak aktivitas yang segar yang menunjukkan adanya kegiatan pertambangan atau pengolahan terkini. Keadaan ini kontras dengan narasi yang ditampilkan dalam video viral yang beredar.

Klarifikasi Resmi dari Kapolres Lombok Barat

Menanggapi hasil pengecekan lapangan yang telah dilakukan, Kapolres Lombok Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yasmara Harahap, memberikan pernyataan resmi untuk meluruskan situasi dan mengklarifikasi informasi yang beredar di publik. Beliau menegaskan bahwa apa yang ditampilkan dalam unggahan media sosial tersebut tidak sesuai dengan fakta aktual yang ditemukan oleh personelnya di lapangan.

"Setelah dilakukan pengecekan pada lokasi tersebut, anggota kami tidak menemukan adanya kegiatan penambangan emas. Tim di lapangan hanya menemukan bekas kolam rendaman yang sudah lama tidak pernah beroperasi," ujar AKBP Yasmara Harahap dalam keterangan resminya.

Meskipun tidak menemukan aktivitas ilegal yang sedang berlangsung, sebagai langkah antisipasi dan untuk menjaga status quo serta mencegah potensi penyalahgunaan, personel Polres Lombok Barat tetap melakukan pemasangan kembali garis polisi (police line) terhadap lokasi kolam rendaman yang ditemukan. Tindakan ini dilakukan untuk menandai area tersebut dan mengawasi agar tidak ada pihak yang melakukan aktivitas terlarang di kemudian hari.

Lebih lanjut, Kapolres Yasmara Harahap menjelaskan bahwa video yang sempat beredar dan menjadi perbincangan hangat di media sosial tersebut tidak ditemukan kecocokannya dengan kondisi terkini di bekas lokasi kegiatan tambang. Terdapat dugaan, berdasarkan informasi yang beredar, bahwa lokasi tersebut terkait dengan aktivitas pekerja asing atau Warga Negara Asing (WNA) asal Cina. Namun, hasil pengecekan di lapangan membuktikan sebaliknya.

"Kami memastikan bahwa lokasi tersebut saat ini dalam keadaan kosong dan tidak ada aktivitas tenaga kerja asing sebagaimana yang diduga sebelumnya," tegas Kapolres.

Perhatian Serius Terhadap Kawasan Hutan Produksi Terbatas

Keberadaan bekas aktivitas tambang di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) menjadi perhatian serius bagi Polres Lombok Barat. Meskipun saat ini tidak ditemukan adanya kegiatan yang aktif, kepolisian berkomitmen untuk terus memantau wilayah-wilayah yang memiliki potensi kerawanan terhadap praktik pertambangan tanpa izin (PETI). HPT memiliki fungsi ekologis yang vital dan harus dijaga kelestariannya dari aktivitas yang dapat merusak lingkungan.

Sinergi Lintas Sektoral untuk Penanganan Komprehensif

Menyikapi temuan di lapangan dan potensi kerawanan di masa depan, Kapolres Lombok Barat menekankan pentingnya penanganan masalah pertambangan dan penggunaan kawasan hutan secara komprehensif. Pihaknya tidak akan bekerja sendiri dalam menangani isu ini.

"Rencana tindak lanjut kami adalah berkoordinasi dengan instansi terkait, guna memastikan pengawasan di wilayah tersebut tetap berjalan maksimal," ungkap Kapolres Yasmara Harahap. Koordinasi ini penting untuk melibatkan berbagai pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam pengelolaan sumber daya alam dan penegakan hukum di kawasan hutan.

Koordinasi tersebut diharapkan dapat mencakup berbagai aspek, mulai dari perizinan, pengawasan operasional pertambangan yang legal, hingga penindakan terhadap aktivitas ilegal. Melibatkan instansi seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) akan memperkuat upaya pencegahan dan penindakan.

Imbauan kepada Masyarakat

Selain itu, Polres Lombok Barat juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu kebenarannya, terutama yang tersebar melalui media sosial. Penting bagi masyarakat untuk bersikap kritis dan melakukan verifikasi terhadap setiap informasi sebelum mempercayai atau menyebarkannya.

"Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu kebenarannya di media sosial," pungkas Kapolres.

Dengan adanya pengecekan langsung dan klarifikasi resmi ini, diharapkan masyarakat mendapatkan gambaran yang jelas mengenai situasi sebenarnya. Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka tetap menjalankan fungsi pengawasan secara aktif dan responsif terhadap setiap isu yang berpotensi meresahkan masyarakat atau mengancam kelestarian lingkungan. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Polres Lombok Barat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya, serta memastikan bahwa setiap informasi yang beredar dapat dipertanggungjawabkan secara faktual. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat dan tidak menyebarkan hoaks juga menjadi kunci dalam upaya bersama menjaga kondusivitas daerah.

Konteks Pertambangan di Lombok Barat dan Isu Lingkungan

Lombok Barat, khususnya wilayah Sekotong, memang dikenal memiliki potensi sumber daya mineral, termasuk emas. Sejarah penambangan di daerah ini memiliki catatan yang panjang, dan isu pertambangan tanpa izin (PETI) seringkali muncul ke permukaan, terutama ketika harga komoditas logam mulia meningkat. PETI kerap kali menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari dampak lingkungan yang serius seperti pencemaran air dan tanah akibat penggunaan bahan kimia berbahaya seperti sianida dan merkuri, hingga potensi konflik sosial dan masalah keamanan.

Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) memiliki status legal yang jelas sebagai kawasan yang dikelola untuk produksi hasil hutan, namun tetap harus tunduk pada peraturan konservasi dan perlindungan lingkungan. Pemanfaatan kawasan ini untuk kegiatan lain, termasuk pertambangan, memerlukan kajian lingkungan yang mendalam dan perizinan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Adanya IUP PT Indotan Lombok Barat Bangkit di area tersebut menunjukkan bahwa ada potensi legalitas penambangan di wilayah tersebut. Namun, operasional tambang, baik yang legal maupun ilegal, selalu menjadi sorotan terkait kepatuhan terhadap standar lingkungan, keselamatan kerja, dan kontribusi terhadap masyarakat lokal.

Isu keterlibatan Warga Negara Asing (WNA) dalam aktivitas pertambangan, terutama di daerah dengan potensi sumber daya mineral, bukan kali pertama muncul di Indonesia. Keterlibatan asing ini kerap kali menimbulkan kekhawatiran terkait potensi eksploitasi sumber daya alam, praktik bisnis yang tidak transparan, serta isu keamanan nasional. Oleh karena itu, setiap laporan atau dugaan yang melibatkan WNA dalam aktivitas ilegal selalu menjadi perhatian khusus bagi aparat penegak hukum dan pemerintah.

Dalam kasus ini, klaim adanya aktivitas ilegal dan keterlibatan WNA yang kemudian diklarifikasi oleh Polres Lombok Barat, menunjukkan pentingnya verifikasi faktual sebelum informasi tersebut menyebar luas dan menimbulkan kegelisahan yang tidak perlu. Tindakan cepat Polres Lombok Barat dalam melakukan pengecekan dan memberikan klarifikasi adalah langkah yang tepat dalam mengelola informasi dan menjaga kepercayaan publik.

Ke depan, diharapkan sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat terus ditingkatkan untuk memantau dan mencegah aktivitas ilegal di berbagai sektor, termasuk pertambangan. Dialog yang terbuka dan transparan mengenai pengelolaan sumber daya alam juga akan membantu menciptakan pemahaman yang lebih baik di kalangan masyarakat dan mencegah penyebaran informasi yang menyesatkan. Pengawasan yang ketat terhadap kawasan HPT serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku PETI akan menjadi kunci untuk menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *