GIRI MENANG – Menanggapi keresahan yang timbul akibat beredarnya video dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat bergerak cepat melakukan verifikasi lapangan. Pengecekan mendalam yang dilakukan tim gabungan pada Selasa (31/3) sore hingga malam hari di kawasan yang dicurigai, secara tegas menyatakan tidak menemukan adanya aktivitas pertambangan atau pengolahan emas yang sedang berlangsung. Temuan ini sekaligus mengklarifikasi informasi yang sempat simpang siur di tengah masyarakat, terutama setelah video tersebut viral di berbagai platform media sosial.

Kronologi Penelusuran dan Verifikasi Lapangan

Informasi mengenai dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin ini mulai mencuat setelah adanya unggahan video di media sosial yang memperlihatkan proses pengolahan emas menggunakan metode perendaman (smelter). Video tersebut sontak menimbulkan perhatian publik dan menimbulkan kekhawatiran akan potensi pelanggaran hukum serta dampak lingkungan di wilayah Sekotong. Menyadari pentingnya klarifikasi demi mencegah disinformasi, Polres Lombok Barat segera membentuk tim gabungan untuk melakukan penelusuran.

Pada Selasa, 31 Maret 2024, sekitar pukul 18.00 WITA, tim yang dipimpin oleh Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipidter) Polres Lombok Barat, bersama sejumlah personel dan Bhabinkamtibmas Desa Buwun Mas, langsung bergerak menuju titik lokasi yang teridentifikasi dari video viral. Lokasi yang menjadi fokus penelusuran adalah kawasan Bukit Lendak Bare, Dusun Bunut Kantor, Desa Persiapan Belongas, Kecamatan Sekotong. Pemilihan lokasi ini didasarkan pada indikasi geografis yang sesuai dengan deskripsi dalam video dan informasi yang beredar.

Penyisiran dan pengecekan lapangan dilakukan secara seksama. Petugas menyusuri area yang diduga menjadi lokasi aktivitas tambang. Penting untuk dicatat bahwa kawasan Bukit Lendak Bare ini secara geografis berada dalam Zona Hutan Produksi Terbatas (HPT). Selain itu, secara administratif, wilayah ini juga masuk dalam cakupan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki oleh PT Indotan Lombok Barat Bangkit. Keberadaan IUP di area tersebut semakin memperkuat urgensi verifikasi untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dan mencegah potensi penambangan ilegal.

Hasil Pengecekan di Lapangan: Tidak Ditemukan Aktivitas Aktif

Setelah melakukan pengamatan langsung di lokasi yang dimaksud, tim gabungan Polres Lombok Barat tidak menemukan adanya tanda-tanda aktivitas penambangan maupun pengolahan emas yang sedang berlangsung. Petugas hanya mendapati sisa-sisa infrastruktur yang mengindikasikan pernah adanya kegiatan di masa lalu.

Secara spesifik, yang ditemukan di lapangan adalah bekas kolam rendaman yang kondisinya sudah terbengkalai. Berdasarkan analisis fisik dari bangunan dan area sekitarnya, dapat disimpulkan bahwa kolam-kolam tersebut sudah lama tidak digunakan. Tidak ada indikasi operasional dalam waktu dekat, baik dari segi peralatan, bahan baku, maupun aktivitas pekerja. Kondisi ini sangat kontras dengan apa yang ditampilkan dalam video viral yang seolah menggambarkan adanya kegiatan yang masih aktif.

Temuan ini menjadi dasar penting bagi Polres Lombok Barat untuk memberikan klarifikasi resmi kepada publik.

Pernyataan Resmi Kapolres Lombok Barat

Menindaklanjuti hasil pengecekan di lapangan, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lombok Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yasmara Harahap, memberikan pernyataan resmi untuk meluruskan situasi dan memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat. Beliau menegaskan bahwa apa yang ditampilkan dalam unggahan media sosial tersebut tidak mencerminkan kondisi terkini di lokasi.

"Setelah dilakukan pengecekan pada lokasi tersebut, anggota kami tidak menemukan adanya kegiatan penambangan emas. Tim di lapangan hanya menemukan bekas kolam rendaman yang sudah lama tidak pernah beroperasi," ujar AKBP Yasmara Harahap dalam keterangan resminya.

Meskipun tidak menemukan aktivitas ilegal yang sedang berjalan, sebagai bentuk antisipasi dan untuk menjaga status quo serta mencegah potensi penyalahgunaan lahan, personel Polres Lombok Barat tetap melakukan tindakan preventif. "Namun, sebagai langkah antisipasi dan demi menjaga status quo, personel tetap melakukan pemasangan kembali garis polisi (police line) terhadap lokasi kolam rendaman tersebut," tambah Kapolres. Tindakan ini dilakukan untuk menandai area tersebut dan mencegah orang yang tidak berkepentingan memasuki lokasi, sekaligus menunjukkan bahwa pihak kepolisian tetap melakukan pengawasan.

Kapolres Yasmara Harahap lebih lanjut menjelaskan bahwa video yang sempat beredar luas dan menjadi perbincangan hangat di masyarakat tidak memiliki kecocokan dengan kondisi aktual di bekas lokasi tambang yang beredar kabar dikaitkan dengan pekerja asing, khususnya Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, di Bukit Lendak Bare.

"Kepolisian memastikan bahwa lokasi tersebut saat ini dalam keadaan kosong dan tidak ada aktivitas tenaga kerja asing sebagaimana yang diduga sebelumnya," tegasnya. Klarifikasi ini penting untuk menepis spekulasi dan tudingan yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman lebih lanjut.

Komitmen Pengawasan dan Sinergi Lintas Sektoral

Meskipun tidak menemukan kegiatan pertambangan emas ilegal yang aktif saat ini, Polres Lombok Barat tetap menaruh perhatian serius terhadap keberadaan bekas aktivitas tambang di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Keberadaan infrastruktur tambang di kawasan konservasi merupakan isu yang rentan dan memerlukan pengawasan berkelanjutan.

"Meskipun saat ini tidak ditemukan kegiatan aktif, Polres Lombok Barat tetap berkomitmen untuk terus memantau wilayah-wilayah yang memiliki potensi kerawanan terhadap praktik pertambangan tanpa izin (PETI)," ungkap Kapolres. Komitmen ini menunjukkan keseriusan kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum, termasuk mencegah potensi kembalinya aktivitas ilegal di masa mendatang.

Menyadari kompleksitas masalah pertambangan, terutama yang melibatkan kawasan hutan, Kapolres Yasmara Harahap menekankan pentingnya pendekatan yang komprehensif dan kolaboratif. "Rencana tindak lanjut kami adalah berkoordinasi dengan instansi terkait, guna memastikan pengawasan di wilayah tersebut tetap berjalan maksimal," katanya. Koordinasi ini diperkirakan akan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, serta pemerintah daerah setempat. Sinergi lintas sektoral ini diharapkan dapat menghasilkan solusi yang lebih efektif dan terpadu dalam penanganan masalah pertambangan dan penggunaan kawasan hutan.

Imbauan dan Harapan untuk Masyarakat

Menyikapi situasi ini, Polres Lombok Barat juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat. "Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu kebenarannya di media sosial," pungkas Kapolres. Beliau berharap masyarakat dapat bersikap bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, serta selalu merujuk pada sumber yang terpercaya.

Dengan adanya pengecekan langsung dan klarifikasi resmi dari pihak kepolisian, diharapkan masyarakat dapat memperoleh gambaran yang jelas mengenai situasi sebenarnya di lapangan. Tindakan proaktif Polres Lombok Barat dalam merespons isu viral ini menunjukkan bahwa fungsi pengawasan oleh aparat penegak hukum tetap berjalan secara aktif dan responsif terhadap dinamika yang berkembang di masyarakat.

Diharapkan, penanganan yang dilakukan oleh Polres Lombok Barat dapat memberikan efek jera bagi pelaku pertambangan ilegal dan menjaga stabilitas keamanan serta kelestarian lingkungan di wilayah Lombok Barat, khususnya di Kecamatan Sekotong. Pemberitaan ini bertujuan untuk memberikan informasi yang akurat dan berimbang, serta menumbuhkan kepercayaan publik terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *