Polres Lombok Timur berhasil mengungkap praktik penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal yang diduga telah dicampur dengan air di Dusun Perian Utara, Desa Perian, Kecamatan Montong Gading. Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut atas laporan dari masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan. Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Timur bergerak cepat setelah menerima informasi tersebut dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa botol-botol berisi Pertalite yang diduga telah dioplos. Kronologi Terbongkarnya Jaringan BBM Oplosan Kasus ini mulai terkuak pada hari Minggu, 3 Mei 2026, sekitar pukul 15.00 Wita. Pelaku, yang identitasnya masih dalam penyelidikan intensif, mendatangi sebuah kios milik korban berinisial S, seorang pria berusia 45 tahun yang juga merupakan warga Dusun Perian Utara. Pelaku menawarkan penjualan Pertalite dengan harga yang dinilai sangat menarik oleh korban, sehingga menimbulkan minat untuk melakukan pembelian. Keesokan harinya, pelaku kembali mendatangi kios korban untuk memastikan pesanan. Tidak ada tanda-tanda kecurigaan yang muncul pada saat itu. Namun, pada malam harinya, pelaku kembali dengan membawa tiga jeriken berwarna biru, masing-masing berkapasitas sekitar 35 liter. Diduga kuat, BBM yang ada di dalam jeriken tersebut telah dicampur dengan air. Korban baru menyadari adanya kejanggalan setelah merasakan penurunan kualitas bahan bakar yang diterimanya. "Pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dilakukan setelah kami menerima informasi adanya korban penipuan BBM oplosan," ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, IPTU Arie Kusnandar. Ia menambahkan bahwa korban baru menyadari adanya penipuan ketika ia merasakan ada yang tidak beres dengan kualitas bahan bakar yang dibelinya. Modus Operandi Pelaku dan Identifikasi Awal Berdasarkan penyelidikan sementara, diduga kuat pelaku memilih waktu beraksi antara pukul 23.30 hingga 00.00 WITA. Waktu tersebut dipilih karena kios-kios kecil biasanya dalam kondisi sepi dan pengawasan minim, sehingga mempermudah pelaku dalam melancarkan aksinya. Pelaku diketahui menggunakan sepeda motor jenis Honda BeAT berwarna putih dan mengaku berasal dari Desa Peseng Godak, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah. Untuk memperkuat dugaan, aparat kepolisian telah meminta keterangan dari dua saksi mata yang berada di lokasi kejadian. Saksi-saksi ini merupakan warga Dusun Perian Utara yang keterangannya memperkuat bahwa pelaku memang sengaja menargetkan kios-kios kecil pada jam-jam rawan tersebut. Penyelidikan Lebih Lanjut dan Potensi Jaringan IPTU Arie Kusnandar menegaskan bahwa kuat dugaan pelaku beraksi tidak sendirian. Pihak Polres Lombok Timur saat ini sedang mendalami dugaan adanya keterlibatan pelaku lain dalam jaringan penjualan BBM oplosan ini. Upaya identifikasi dan penangkapan terhadap seluruh pihak yang terlibat terus dilakukan secara intensif. "Untuk penanganan lebih lanjut, aparat telah meminta keterangan dua saksi yang berada di lokasi yang merupakan warga Dusun Perian Utara. Keterangan mereka memperkuat dugaan bahwa pelaku memang sengaja menyasar kios kecil di saat sepi," imbuh IPTU Arie Kusnandar. Pihak kepolisian mengingatkan kepada seluruh masyarakat, khususnya para pedagang BBM eceran, untuk lebih meningkatkan kewaspadaan. Modus penjualan BBM di luar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) resmi dengan harga yang jauh di bawah pasaran sering kali menjadi celah bagi para pelaku untuk mengedarkan bahan bakar oplosan yang dapat merugikan konsumen dan merusak reputasi bisnis yang sah. "Warga harus lebih waspada. Modus penjualan BBM di luar SPBU resmi dengan harga di bawah pasaran sering kali menjadi celah bagi pelaku untuk mengedarkan bahan bakar oplosan. Lebih baik beli langsung BBM ke SPBU atau pengecer yang jelas," tutup IPTU Arie Kusnandar. Dampak dan Implikasi Penjualan BBM Oplosan Penjualan BBM oplosan bukan hanya merupakan tindak pidana penipuan, tetapi juga menimbulkan dampak negatif yang luas. Bagi konsumen, penggunaan BBM oplosan dapat merusak mesin kendaraan karena kualitas bahan bakar yang tidak sesuai standar. Hal ini dapat berujung pada biaya perbaikan yang mahal dan ketidaknyamanan dalam mobilitas. Bagi perekonomian lokal, praktik ilegal ini dapat mengganggu stabilitas harga BBM yang ditetapkan oleh pemerintah dan merugikan para pelaku usaha BBM yang beroperasi secara legal dan mengikuti aturan. Selain itu, peredaran BBM oplosan juga dapat menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat terkait keamanan dan kualitas produk yang beredar di pasaran. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan tawaran harga BBM yang terlalu murah. Penting untuk memastikan bahwa pembelian BBM dilakukan dari sumber yang terpercaya dan resmi, seperti SPBU atau pengecer yang memiliki izin usaha yang jelas. Laporan dari masyarakat menjadi kunci penting dalam mengungkap dan memberantas praktik-praktik ilegal seperti ini. Dengan adanya penindakan tegas oleh Polres Lombok Timur, diharapkan praktik penjualan BBM oplosan dapat diminimalisir dan masyarakat dapat terlindungi dari kerugian yang diakibatkannya. Upaya penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, serta memastikan praktik bisnis yang sehat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penyelidikan lanjutan akan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dan memberikan efek jera bagi para pelaku. Post navigation Pendaki Asal Sukabumi Meninggal di Gunung Rinjani, Insiden Lain Terjadi di Jalur Puncak Jasad Alfarizi Ditemukan di Dasar Dam Sungai Ketangga Setelah Tenggelam Saat Bermain Air