Kepolisian Resor (Polres) Lombok Utara melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mencatat sejarah baru dalam penegakan hukum tindak pidana narkotika di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Untuk pertama kalinya di wilayah hukum tersebut, pihak kepolisian mengungkap peredaran narkotika jenis baru berupa cairan rokok elektrik atau liquid vape yang mengandung ekstrak ganja. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang pria berkebangsaan Australia berinisial BR alias B (53) yang diduga kuat sebagai pemilik sekaligus pengguna barang haram tersebut. Kasus ini menjadi perhatian serius otoritas keamanan karena menggunakan modus operandi yang tergolong modern dan terselubung, yakni memanfaatkan tren penggunaan vape di kalangan wisatawan. Penangkapan tersangka dilakukan di sebuah hunian di kawasan BTN Green Valley, Desa Batu Layar Barat, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan mendalam terkait adanya paket kiriman internasional yang mencurigakan. Kronologi Penangkapan dan Operasi Penyelidikan Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen yang diterima oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Utara mengenai adanya pengiriman paket dari luar negeri yang diduga berisi zat terlarang. Informasi tersebut menyebutkan bahwa paket tersebut ditujukan untuk seseorang di wilayah Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara. Gili Trawangan sendiri dikenal sebagai salah satu destinasi wisata utama di Indonesia yang memiliki tingkat kunjungan wisatawan mancanegara yang sangat tinggi. Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara, AKP I Nyoman Diana Mahardika, menjelaskan bahwa setelah menerima informasi tersebut, timnya segera melakukan koordinasi dan pembuntutan secara intensif. Namun, dalam proses pelacakan, diketahui bahwa titik akhir pengiriman paket tersebut bergeser ke wilayah Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat. Perubahan lokasi ini tidak menyurutkan langkah petugas untuk terus memantau pergerakan barang tersebut. Pada hari Rabu (3/6), tim bergerak menuju lokasi target di BTN Green Valley. Petugas melakukan pengintaian di sekitar rumah tersangka untuk memastikan saat yang tepat dalam melakukan penyergapan. Saat tersangka BR menerima paket yang dikirimkan melalui jasa ekspedisi tersebut, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Di lokasi kejadian, polisi langsung melakukan pemeriksaan awal terhadap isi paket tersebut yang ternyata berisi sejumlah botol cairan yang dikemas sedemikian rupa untuk mengelabui petugas. Detail Barang Bukti dan Kandungan Narkotika Dalam penggeledahan yang dilakukan di kediaman tersangka, polisi menemukan barang bukti yang signifikan. Barang bukti utama terdiri dari beberapa botol liquid vape dan cairan inhalasi yang setelah diuji mengandung senyawa psikoaktif dari tanaman ganja. Secara spesifik, cairan tersebut mengandung Tetrahydrocannabinol (THC), Cannabidiol (CBD), dan Cannabigerol (CBG). THC merupakan senyawa utama dalam ganja yang memberikan efek euforia atau "high" dan bersifat halusinogen, sementara CBD dan CBG adalah senyawa lain yang sering diekstrak untuk berbagai keperluan, namun dalam regulasi hukum Indonesia, segala bentuk turunan ganja masuk ke dalam kategori narkotika golongan I jika tidak memiliki izin medis yang sangat ketat. Total volume barang bukti yang disita mencapai sekitar 59 mililiter dengan berat bruto keseluruhan mencapai 53,32 gram. Selain cairan narkotika, polisi juga menyita sejumlah perangkat pendukung, antara lain vape pen (alat hisap elektrik), botol kosong tambahan, serta perangkat elektronik milik tersangka yang diduga digunakan untuk melakukan pemesanan barang dari luar negeri. Berdasarkan pengakuan tersangka BR, barang-barang tersebut ia pesan langsung dari Australia dan dikirimkan ke Indonesia melalui layanan kargo udara internasional. Untuk memperkuat bukti secara hukum, penyidik juga melakukan tes urine terhadap tersangka. Hasil laboratorium menunjukkan bahwa urine BR positif mengandung zat THC, yang membuktikan bahwa tersangka telah mengonsumsi produk ganja tersebut sebelum dilakukan penangkapan. Modus Operandi: Kamuflase dalam Industri Vape Pengungkapan ini menyoroti tren baru dalam peredaran narkotika di Indonesia, khususnya di daerah tujuan wisata. Penggunaan liquid vape sebagai media untuk mengonsumsi ganja merupakan bentuk evolusi dari metode konvensional seperti membakar daun ganja kering. Modus ini dianggap lebih "aman" oleh para pelaku karena tidak mengeluarkan aroma khas ganja yang menyengat saat dibakar, sehingga sulit dideteksi oleh masyarakat awam atau petugas keamanan di tempat umum. AKP I Nyoman Diana Mahardika menegaskan bahwa modus seperti ini memanfaatkan perkembangan teknologi gaya hidup untuk mengedarkan zat terlarang. Di banyak negara barat, termasuk di beberapa wilayah di Australia, produk turunan ganja dalam bentuk liquid mungkin memiliki status legalitas yang berbeda, namun di Indonesia, aturan tetap sangat ketat tanpa memandang bentuk fisik dari narkotika tersebut. Penyelundupan melalui jasa pengiriman internasional juga menunjukkan adanya tantangan besar bagi otoritas bea cukai dan kepolisian. Para pelaku sering kali mencantumkan keterangan barang yang palsu pada dokumen pengiriman, seperti "suplemen kesehatan", "minyak esensial", atau "aroma terapi" guna menghindari pemeriksaan sinar-X yang ketat di bandara. Konsekuensi Hukum dan Ancaman Pidana Tersangka BR kini harus menghadapi proses hukum yang berat di Indonesia. Berdasarkan bukti-bukti yang ada, penyidik menjerat tersangka dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Karena barang bukti yang diamankan berupa ekstrak atau hasil olahan (bukan tanaman) dan masuk dalam kategori Narkotika Golongan I, ancaman hukumannya sangat serius. Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. Ketentuan dalam pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain hukuman badan, tersangka juga terancam denda maksimal sebesar Rp2 miliar. Kepolisian saat ini tengah mendalami apakah BR hanya berperan sebagai pengguna tunggal atau juga terlibat dalam jaringan pengedar yang menyasar wisatawan lain di kawasan Gili Trawangan dan sekitarnya. Mengingat volume barang bukti yang mencapai lebih dari 50 gram, ada kecurigaan bahwa jumlah tersebut tidak hanya dikonsumsi sendiri. Implikasi bagi Keamanan Pariwisata di NTB Kasus yang melibatkan WNA Australia ini memberikan sinyal waspada bagi pemerintah daerah dan otoritas keamanan di Nusa Tenggara Barat. Sebagai daerah yang sedang gencar mempromosikan pariwisata internasional, terutama dengan adanya sirkuit Mandalika dan pesona Gili Matra (Meno, Air, Trawangan), NTB menjadi sasaran empuk bagi peredaran narkotika lintas negara. Gili Trawangan, yang secara administratif berada di bawah Kabupaten Lombok Utara, sering kali dianggap sebagai daerah dengan pengawasan yang lebih longgar dibandingkan kota besar. Hal ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk membawa masuk budaya konsumsi narkotika dari negara asal mereka. Pengungkapan liquid vape ganja ini membuktikan bahwa pengawasan di pintu-pintu masuk dan pelabuhan penyeberangan harus semakin diperketat. Polres Lombok Utara menyatakan komitmennya untuk tidak memberikan ruang bagi peredaran narkoba dalam bentuk apa pun. Langkah preventif dan represif akan terus ditingkatkan, termasuk melakukan sosialisasi kepada pengelola hotel, bar, dan usaha penyewaan alat vape di kawasan wisata agar lebih waspada terhadap jenis cairan yang digunakan oleh tamu mereka. Analisis Ahli Terhadap Bahaya Liquid Ganja Secara medis, penggunaan liquid vape yang mengandung ekstrak ganja seperti THC dosis tinggi memiliki risiko kesehatan yang signifikan. Berbeda dengan merokok ganja secara tradisional, konsentrasi zat aktif dalam liquid sering kali jauh lebih pekat. Hal ini dapat menyebabkan gangguan psikotik akut, peningkatan detak jantung yang ekstrem, serta gangguan pada sistem pernapasan yang lebih cepat dibandingkan penggunaan ganja daun. Di sisi lain, keberadaan CBD dan CBG dalam cairan tersebut sering kali dijadikan dalih oleh para pengguna untuk alasan kesehatan atau pengobatan (medical marijuana). Namun, secara hukum di Indonesia, klaim medis tersebut tidak dapat diterima tanpa adanya protokol resmi dari Kementerian Kesehatan dan lembaga terkait lainnya. Oleh karena itu, masyarakat dan wisatawan diingatkan bahwa membawa atau menggunakan produk ganja dalam bentuk apa pun, termasuk minyak atau liquid, adalah tindakan kriminal berat di wilayah hukum Republik Indonesia. Langkah Strategis Kepolisian ke Depan Pasca penangkapan BR, Polres Lombok Utara berencana untuk meningkatkan kerja sama dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB serta pihak Bea Cukai untuk memantau jalur-jalur masuk kiriman paket dari luar negeri. Pemeriksaan menggunakan anjing pelacak (K-9) dan teknologi pemindaian terbaru akan dioptimalkan di titik-titik krusial. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat setempat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi jika melihat aktivitas yang mencurigakan di lingkungan mereka. Kesuksesan pengungkapan kasus perdana liquid vape ganja ini diharapkan menjadi efek jera bagi wisatawan maupun warga lokal agar tidak mencoba-coba bermain dengan narkotika, apa pun bentuk dan modusnya. Saat ini, tersangka BR masih menjalani pemeriksaan intensif di Rumah Tahanan Polres Lombok Utara. Penyidik juga melakukan koordinasi dengan pihak konsulat Australia terkait status hukum warga negaranya tersebut untuk memastikan hak-hak hukumnya terpenuhi selama menjalani proses peradilan di Indonesia. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh pihak bahwa hukum narkotika di Indonesia tetap menjadi salah satu yang paling ketat di dunia, demi melindungi generasi bangsa dari ancaman zat adiktif berbahaya. Post navigation Kasus Aliran Dana Narkoba: Eks Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan Beserta Barang Bukti Uang Tiga Miliar Rupiah