Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya melalui sebuah operasi penggerebekan yang berhasil mengamankan tiga orang tersangka di Kecamatan Keruak. Operasi yang berlangsung pada Kamis siang, 4 Juni, sekitar pukul 14.00 WITA tersebut, menyasar sebuah rumah di Dusun Ketangga Timur, Desa Ketangga Jeraeng, yang diduga kuat menjadi pusat transaksi dan peredaran narkotika jenis sabu. Dalam penggerebekan ini, petugas tidak hanya mengamankan para pelaku, tetapi juga menyita barang bukti narkotika seberat 16,42 gram beserta berbagai peralatan pendukung aktivitas peredaran barang haram tersebut. Keberhasilan operasi ini merupakan hasil dari sinergi antara kepolisian dan masyarakat setempat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, IPTU Fedy Miharja, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan pengintaian yang mendalam. Identitas ketiga orang yang diamankan adalah JNA, seorang warga Ketangga Timur yang diduga berperan sebagai pengedar utama di wilayah Keruak, serta SA yang merupakan warga Desa Selebung Ketangga dan SH dari Dusun Ketangga Barat, di mana keduanya diduga kuat sebagai pengguna yang berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung. Kronologi Penggerebekan dan Modus Operandi Tersangka Operasi penindakan ini bermula dari laporan valid yang diterima oleh pihak kepolisian mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba yang kerap terjadi di salah satu rumah di Desa Ketangga Jeraeng. Menanggapi keresahan warga, IPTU Fedy Miharja segera menginstruksikan tim opsnal untuk melakukan pemantauan intensif di sekitar lokasi kejadian. Setelah memastikan adanya aktivitas ilegal, petugas langsung melakukan penggerebekan secara mendadak pada Kamis siang guna meminimalisir upaya para pelaku untuk menghilangkan barang bukti. Saat petugas memasuki lokasi, ketiga tersangka tidak dapat berkutik. Polisi kemudian melakukan penggeledahan menyeluruh di setiap sudut ruangan. Hasilnya, ditemukan fakta mengenai kecerdikan tersangka JNA dalam menyembunyikan barang dagangannya. Modus operandi yang digunakan tergolong konvensional namun rapi, di mana sabu-sabu tersebut disimpan di dalam berbagai wadah yang tidak mencurigakan untuk mengelabui petugas jika sewaktu-waktu terjadi pemeriksaan. Barang bukti sabu ditemukan tersebar di beberapa titik; ada yang disembunyikan di dalam senter, kotak kecil, hingga dibungkus dengan lembaran tisu. Paket-paket tersebut diletakkan di atas lantai kamar dan sebagian lagi disimpan di dalam lemari kecil. Selain narkotika jenis sabu dengan berat bruto 16,42 gram, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti penting lainnya yang memperkuat dugaan adanya aktivitas pengedaran, antara lain satu unit timbangan digital yang digunakan untuk menimbang paket sabu, satu set alat hisap (bong), korek api gas, gunting, sekop plastik kecil, satu bal plastik klip transparan kosong, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil dari transaksi narkoba. Identitas Pelaku dan Peran Masing-Masing Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, JNA menjadi figur sentral dalam kasus ini. Ia diduga merupakan pemasok sekaligus pengedar yang menguasai wilayah distribusi di Kecamatan Keruak dan sekitarnya. Sementara itu, kehadiran SA dan SH di lokasi kejadian memperkuat indikasi bahwa rumah tersebut sering dijadikan tempat berkumpul bagi para pengguna narkotika. IPTU Lalu Rusmaladi, Kasi Humas Polres Lombok Timur, menegaskan bahwa pihak kepolisian saat ini tengah mendalami peran masing-masing tersangka secara lebih mendetail melalui proses interogasi. Meskipun SA dan SH saat ini diduga sebagai pemakai, polisi tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan mereka dalam jaringan distribusi yang lebih luas. "Fokus utama kami saat ini adalah menginterogasi JNA untuk memetakan jaringan di atasnya. Kami harus mengetahui dari mana barang haram ini berasal dan siapa pemasok besarnya," ujar IPTU Lalu Rusmaladi dalam keterangan resminya. Analisis Hukum dan Ancaman Pidana Tindakan tegas yang diambil oleh Polres Lombok Timur ini didasarkan pada payung hukum yang sangat kuat. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengingat barang bukti yang ditemukan melebihi 5 gram, maka unsur pidana yang dikenakan menjadi lebih berat. Berdasarkan undang-undang tersebut, pelaku yang terbukti menjadi pengedar atau perantara dalam jual beli narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram dapat diancam dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, bahkan hingga pidana mati. Selain UU Narkotika, pihak kepolisian juga menyertakan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 yang merupakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru dalam proses pemberkasannya. Hal ini menunjukkan langkah progresif penyidik dalam menerapkan regulasi hukum terkini di Indonesia. Penerapan pasal berlapis ini diharapkan dapat memberikan efek jera (deterrent effect) yang maksimal, tidak hanya bagi para pelaku yang tertangkap, tetapi juga bagi pihak lain yang berniat masuk ke dalam bisnis narkotika. Secara yuridis, berat barang bukti 16,42 gram merupakan jumlah yang signifikan untuk skala pengedar di tingkat kecamatan. Jumlah ini mengindikasikan bahwa JNA memiliki akses ke jaringan yang lebih besar dan memiliki basis pelanggan yang cukup tetap di wilayah Lombok Timur bagian selatan. Oleh karena itu, gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi dilakukan secara maraton untuk memastikan pemberkasan kasus ini lengkap dan siap dilimpahkan ke kejaksaan. Konteks Peredaran Narkoba di Wilayah Lombok Timur Kasus ini menyoroti tren yang mengkhawatirkan mengenai pergeseran titik distribusi narkotika dari wilayah perkotaan ke wilayah pedesaan atau kecamatan yang lebih terpencil seperti Keruak. Letak geografis Lombok Timur yang memiliki garis pantai panjang dan akses yang beragam memang menjadikan wilayah ini rentan terhadap masuknya barang haram melalui jalur-jalur tikus. Data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Barat secara umum menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkotika masih menjadi tantangan besar di wilayah NTB. Keberhasilan Polres Lombok Timur dalam mengungkap kasus di Desa Ketangga Jeraeng ini membuktikan bahwa pengawasan di tingkat desa harus ditingkatkan. Pola peredaran di pedesaan sering kali memanfaatkan kekerabatan atau pertemanan lokal, yang membuat deteksi awal oleh aparat menjadi lebih sulit tanpa adanya bantuan informasi dari masyarakat. Keresahan warga Desa Ketangga Jeraeng yang berujung pada laporan polisi adalah bentuk nyata dari keberhasilan program pemolisian masyarakat (community policing). Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran publik akan bahaya narkoba mulai meningkat. Warga menyadari bahwa keberadaan pengedar di lingkungan mereka tidak hanya merusak moral generasi muda, tetapi juga meningkatkan risiko tindak kriminalitas lainnya seperti pencurian dan kekerasan yang sering kali berkaitan dengan kebutuhan pecandu untuk membeli narkoba. Dampak Sosial dan Upaya Pencegahan Ke Depan Pengungkapan kasus sabu seberat 16,42 gram ini menyelamatkan ratusan orang dari potensi penyalahgunaan narkotika. Jika diasumsikan satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh 5 hingga 8 orang, maka penggagalan peredaran ini secara tidak langsung telah memutus rantai paparan narkoba kepada sekitar 80 hingga 130 individu di wilayah Keruak dan sekitarnya. Namun, penangkapan saja tidak cukup. Implikasi dari kasus ini menuntut adanya langkah preventif yang lebih masif dari pemerintah daerah dan instansi terkait. Penguatan ketahanan keluarga dan edukasi mengenai bahaya narkotika di sekolah-sekolah di wilayah pedesaan harus menjadi prioritas. Selain itu, program rehabilitasi bagi pengguna seperti SA dan SH juga perlu dipertimbangkan sebagai bagian dari upaya penyembuhan sosial, sementara tindakan represif tetap difokuskan kepada pengedar seperti JNA. Pihak Polres Lombok Timur menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini. "Kami tidak akan berhenti di sini. Penangkapan JNA adalah pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih luas di wilayah selatan Lombok Timur. Kami menghimbau masyarakat untuk tetap proaktif memberikan informasi sekecil apapun terkait peredaran narkoba," tegas IPTU Lalu Rusmaladi. Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik sedang melengkapi administrasi penyidikan, melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti sabu, dan mengambil keterangan dari saksi-saksi ahli guna memperkuat pembuktian di persidangan nantinya. Langkah cepat dan terukur dari Satresnarkoba Polres Lombok Timur ini diharapkan mampu menekan angka kriminalitas narkotika dan mengembalikan rasa aman bagi warga di Kecamatan Keruak dan Kabupaten Lombok Timur secara keseluruhan. Post navigation Polres Lombok Utara Ungkap Kasus Perdana Liquid Vape Ganja di NTB yang Melibatkan Warga Negara Australia di Kawasan Wisata Gili Trawangan Polresta Mataram Tingkatkan Status Penyidikan Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur oleh Oknum Anggota Brimob Polda NTB