Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam skala besar pada Sabtu malam, 2 Mei. Operasi terpadu ini dilakukan dengan melibatkan sinergi lintas sektoral yang kuat, melibatkan unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari Kodim 1606/Mataram serta jajaran Pemerintah Kota Mataram, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan. Fokus utama dari operasi kali ini adalah menyisir sejumlah titik hiburan malam yang tersebar di wilayah hukum Kota Mataram guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi daerah serta meminimalisir potensi gangguan keamanan yang kerap bersumber dari konsumsi minuman beralkohol ilegal. Operasi yang berlangsung hingga dini hari tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolresta Mataram, AKBP I Wayan Sudarmanta, S.I.K., M.H., dengan didampingi oleh Kabag Ops Kompol Yozana Fajri Sidik, S.I.K., M.H., serta Kasatresnarkoba AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, S.H., M.H. Keterlibatan perwira menengah dalam operasi ini menegaskan pentingnya kegiatan tersebut dalam hierarki pengamanan wilayah di ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Barat. Langkah ini diambil sebagai respons atas aspirasi masyarakat yang menginginkan lingkungan yang lebih kondusif dan bebas dari peredaran minuman keras (miras) tanpa izin yang sering kali menjadi pemicu tindakan kriminalitas di ruang publik. Kronologi dan Jalannya Operasi Terpadu Kegiatan dimulai dengan apel kesiapan yang digelar di halaman Mapolresta Mataram pada Sabtu malam. Dalam arahannya, AKBP I Wayan Sudarmanta menekankan pentingnya tindakan yang humanis namun tetap tegas dalam menegakkan aturan. Setelah pembagian tugas dan rute, ratusan personel gabungan bergerak menuju titik-titik yang telah dipetakan sebagai pusat keramaian malam dan lokasi hiburan. Sasaran pertama tim gabungan adalah kawasan hiburan yang terletak di pusat kota dan pinggiran yang berbatasan dengan area pariwisata. Beberapa lokasi yang menjadi fokus pemeriksaan intensif antara lain adalah La Cafe La, Kingsmans, Djembang/Executive, Lotus, Travel Cafe, hingga FD Entertainment. Di setiap lokasi, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh, mulai dari identitas pengunjung, penggeledahan barang bawaan untuk mengantisipasi adanya senjata tajam atau narkoba, hingga pemeriksaan legalitas izin penjualan minuman beralkohol yang dimiliki oleh pengelola tempat hiburan. Di La Cafe La, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras yang dipajang dan diperjualbelikan tanpa dokumen perizinan yang sah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Mataram. Dari lokasi ini, petugas mengamankan puluhan botol miras tradisional maupun pabrikan, termasuk bir, tuak, anggur merah, soju, hingga bir hitam. Proses penyitaan dilakukan dengan mencatat setiap item sebagai barang bukti resmi. Berlanjut ke Kingsmans, petugas kembali menemukan pelanggaran serupa. Di lokasi ini, jenis minuman yang diamankan jauh lebih beragam dan masuk dalam kategori minuman beralkohol golongan tinggi. Beberapa merek minuman impor seperti tequila, vodka, whisky, hingga berbagai jenis wine disita karena pihak pengelola tidak mampu menunjukkan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) yang masih berlaku untuk kategori tersebut. Operasi kemudian bergeser ke Djembang/Executive, Lotus, Travel Cafe, dan FD Entertainment. Polanya tetap sama; petugas menemukan adanya peredaran minuman keras yang melanggar ketentuan zonasi dan izin edar. Di lokasi-lokasi ini, petugas menyita ratusan botol tambahan yang terdiri dari bir kemasan hingga minuman beralkohol impor yang tidak dilengkapi dengan pita cukai yang sesuai atau izin perdagangan eceran. Seluruh barang bukti tersebut kemudian diangkut menggunakan truk dinas menuju Mapolresta Mataram untuk diproses lebih lanjut secara hukum. Landasan Hukum dan Regulasi Daerah Tindakan tegas yang diambil oleh Polresta Mataram dan tim gabungan ini didasarkan pada upaya penegakan Peraturan Daerah Kota Mataram terkait pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Di Kota Mataram, aturan mengenai peredaran miras sangat ketat, di mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan pada titik-titik tertentu yang memiliki izin khusus dan memenuhi persyaratan jarak dari fasilitas umum seperti sekolah dan tempat ibadah. Secara nasional, regulasi ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Polresta Mataram memandang bahwa penertiban ini bukan sekadar tindakan administratif, melainkan langkah preventif untuk mencegah dampak sosial yang lebih luas. Berdasarkan data kepolisian, sebagian besar kasus penganiayaan, perkelahian antar kelompok, hingga kecelakaan lalu lintas fatal di wilayah Mataram sering kali diawali oleh pengaruh konsumsi minuman beralkohol yang berlebihan di tempat hiburan malam. Pernyataan Resmi dan Harapan Institusi Wakapolresta Mataram, AKBP I Wayan Sudarmanta, dalam keterangannya kepada awak media seusai operasi, menyatakan bahwa KRYD ini merupakan bagian dari strategi "show of force" sekaligus pelayanan keamanan kepada masyarakat. "Operasi ini merupakan bentuk sinergi nyata antara Polri, TNI, dan pemerintah daerah. Kami ingin memberikan jaminan kepada warga Mataram bahwa negara hadir untuk menjaga ketertiban. Peredaran miras tanpa izin tidak hanya melanggar hukum secara administratif, tetapi juga menjadi akar dari berbagai gangguan kamtibmas," tegasnya. Beliau juga menambahkan bahwa operasi ini tidak akan berhenti sampai di sini. Polresta Mataram berkomitmen untuk melakukan pengawasan secara berkelanjutan. "Kami mengimbau kepada seluruh pengelola tempat hiburan untuk mematuhi aturan yang ada. Jangan memaksakan kehendak untuk menjual barang-barang ilegal. Jika masih ditemukan pelanggaran di masa mendatang, kami tidak akan segan untuk merekomendasikan pencabutan izin usaha kepada Pemerintah Kota," tambah AKBP Sudarmanta. Di sisi lain, Kasatresnarkoba AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap miras juga bertujuan untuk mengantisipasi masuknya narkotika ke tempat hiburan. "Sembari memeriksa izin miras, personel kami juga melakukan pemantauan terhadap potensi peredaran gelap narkoba. Kami ingin memastikan tempat hiburan di Mataram bersih dari barang haram tersebut," jelasnya. Analisis Dampak dan Implikasi Sosial Langkah masif yang dilakukan oleh aparat keamanan ini memiliki implikasi yang signifikan bagi stabilitas wilayah. Pertama dari sisi keamanan, dengan berkurangnya peredaran miras ilegal, potensi gesekan sosial di malam hari diharapkan dapat ditekan secara drastis. Mataram sebagai kota yang religius dan berbudaya sangat menjunjung tinggi ketenangan, sehingga kehadiran petugas di lapangan memberikan rasa aman bagi warga yang beristirahat maupun yang masih beraktivitas di malam hari. Kedua, dari sisi ekonomi dan kepatuhan bisnis, operasi ini memberikan sinyal kuat bagi para pelaku usaha bahwa pemerintah tidak main-main dalam menegakkan aturan. Hal ini mendorong iklim usaha yang lebih sehat, di mana hanya pelaku usaha yang taat aturan yang dapat beroperasi. Penertiban ini juga berpotensi meningkatkan pendapatan daerah melalui retribusi izin yang resmi, jika para pengusaha kemudian memilih untuk mengurus perizinan mereka secara legal sesuai prosedur. Ketiga, sinergi antara TNI, Polri, dan Pemkot dalam operasi ini menunjukkan soliditas pemangku kepentingan di Kota Mataram. Koordinasi yang baik antara instansi penegak hukum dan pemerintah sipil merupakan kunci dalam menghadapi tantangan perkotaan yang semakin kompleks. Dengan keterlibatan Satpol PP dan Dishub, aspek-aspek lain seperti gangguan parkir liar di sekitar tempat hiburan dan pelanggaran ketertiban umum lainnya juga dapat ditangani secara simultan. Langkah Strategis Pasca-Operasi Setelah penyitaan barang bukti, pihak Polresta Mataram akan melakukan koordinasi dengan pihak pengadilan dan kejaksaan untuk proses pemusnahan barang bukti di kemudian hari. Selain itu, para pengelola tempat hiburan yang terbukti melanggar akan dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Proses hukum tindak pidana ringan (Tipiring) akan diberlakukan bagi mereka yang melanggar ketentuan Perda. Pemerintah Kota Mataram juga diharapkan mengambil langkah proaktif dengan melakukan evaluasi terhadap izin-izin usaha hiburan yang ada. Sosialisasi mengenai bahaya miras dan pentingnya menjaga ketertiban lingkungan akan terus ditingkatkan melalui tingkat kecamatan hingga kelurahan. Operasi KRYD gabungan ini menjadi bukti bahwa pengamanan wilayah perkotaan memerlukan pendekatan yang komprehensif. Tidak hanya mengandalkan patroli rutin, tetapi juga tindakan penegakan hukum yang menyasar akar permasalahan. Dengan terciptanya suasana yang aman dan tertib, Kota Mataram diharapkan dapat terus berkembang sebagai pusat ekonomi dan pariwisata yang nyaman bagi semua kalangan, baik penduduk lokal maupun wisatawan yang berkunjung ke Pulau Lombok. Masyarakat memberikan apresiasi positif terhadap langkah ini. Melalui berbagai kanal media sosial, banyak warga yang berharap agar operasi semacam ini dilakukan secara berkala dan konsisten, tidak hanya pada akhir pekan, guna memastikan Kota Mataram tetap menjadi kota yang aman, maju, dan bermartabat. Pihak kepolisian pun berjanji akan tetap membuka diri terhadap laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan atau peredaran barang ilegal di lingkungan mereka, sebagai bagian dari semangat pemolisian masyarakat yang partisipatif. Post navigation Polresta Mataram Ungkap Kasus Kekerasan Hewan dan Perdagangan Daging Anjing di Kawasan Cilinaya Serta Jeratan Hukum Bagi Para Pelaku WNA Korea Selatan Tersangka Pemerkosaan di Gili Trawangan Ditangkap di Bali Usai Upaya Melarikan Diri