Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Lombok Tengah secara resmi telah menetapkan seorang pria berinisial SR, warga Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, sebagai tersangka dalam kasus peredaran uang kertas palsu yang meresahkan warga setempat. Langkah hukum ini diambil setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan mendalam dan gelar perkara untuk memperkuat bukti-bukti keterlibatan tersangka dalam jaringan kriminal tersebut. Pengungkapan kasus ini menjadi sinyal kuat komitmen kepolisian dalam menjaga stabilitas ekonomi mikro dan melindungi masyarakat dari kerugian finansial akibat peredaran uang ilegal.

Kasi Humas Polresta Lombok Tengah, IPTU Lalu Brata Kusnadi, dalam keterangan resminya pada Minggu (19/7), menyatakan bahwa penetapan SR sebagai tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang dikumpulkan oleh penyidik Unit Pidana Umum (Pidum). Proses hukum ini tidak hanya bersandar pada keterangan saksi mata, tetapi juga melibatkan keterangan saksi ahli dari Bank Indonesia (BI) untuk memverifikasi keaslian fisik uang yang disita. Verifikasi dari otoritas moneter tersebut menjadi krusial untuk memastikan bahwa uang yang diedarkan oleh SR memang benar-benar palsu dan tidak diproduksi oleh Perum Peruri.

Dalam operasi penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan sebelumnya, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang signifikan. Barang bukti tersebut meliputi 44 lembar uang kertas pecahan Rp 100.000 yang diduga palsu, 40 band uang (ikatan uang yang biasanya digunakan untuk membungkus tumpukan uang kertas), serta struk bukti transfer yang diduga kuat berkaitan dengan transaksi peredaran uang palsu tersebut. Keberadaan struk transfer ini mengindikasikan adanya modus operandi yang lebih kompleks, di mana uang palsu tersebut kemungkinan besar digunakan dalam transaksi perbankan atau sistem pembayaran digital untuk "mencuci" uang tersebut menjadi saldo legal.

Kronologi Penyelidikan dan Penangkapan Tersangka

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi menggunakan uang dengan kualitas kertas dan cetakan yang tidak lazim di wilayah Praya Tengah. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pidum Satreskrim Polresta Lombok Tengah melakukan pengintaian dan pengumpulan informasi di lapangan. Setelah mengidentifikasi identitas terduga pelaku, polisi melakukan penangkapan terhadap SR tanpa perlawanan berarti.

Penyidikan kemudian dikembangkan dengan melakukan penggeledahan di kediaman tersangka. Di lokasi tersebut, polisi menemukan puluhan lembar uang pecahan seratus ribu rupiah yang memiliki kemiripan visual dengan uang asli namun memiliki tekstur dan fitur pengaman yang berbeda saat diperiksa secara mendalam. Temuan 40 band uang juga menjadi indikasi bahwa tersangka mungkin terlibat dalam distribusi skala besar atau memiliki kaitan dengan sindikat produsen uang palsu yang lebih luas.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif selama beberapa hari, penyidik melaksanakan gelar perkara pada akhir pekan lalu. Gelar perkara ini bertujuan untuk menyelaraskan temuan lapangan, keterangan saksi, dan hasil uji laboratorium forensik dari Bank Indonesia. Dengan terpenuhinya unsur-unsur pidana, SR akhirnya resmi menyandang status tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolresta Lombok Tengah untuk mencegah risiko melarikan diri atau menghilangkan barang bukti lebih lanjut.

Landasan Hukum dan Ancaman Pidana

Tersangka SR kini dijerat dengan Pasal 375 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yang mengatur mengenai tindak pidana peredaran uang palsu. Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan penerapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang memberikan sanksi berat bagi siapa pun yang meniru, memalsukan, atau mengedarkan uang rupiah palsu.

Dalam UU Mata Uang, sanksi bagi pengedar uang palsu tidak main-main. Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar. Ketegasan hukum ini mencerminkan betapa seriusnya dampak peredaran uang palsu terhadap kedaulatan negara dan kepercayaan masyarakat terhadap mata uang Rupiah. Polresta Lombok Tengah menegaskan bahwa profesionalisme dan objektivitas menjadi garda terdepan dalam penanganan kasus ini agar memberikan efek jera bagi pelaku lainnya.

Analisis Ahli dan Kerja Sama dengan Bank Indonesia

Pelibatan Bank Indonesia sebagai saksi ahli merupakan prosedur standar yang sangat vital dalam kasus pemalsuan uang. Ahli dari BI menggunakan alat pendeteksi canggih serta pengetahuan mendalam mengenai fitur pengaman uang Rupiah, seperti benang pengaman, tanda air (watermark), cetak intaglio, dan tinta berubah warna (optically variable ink).

Berdasarkan analisis awal, uang palsu yang disita dari SR memiliki tingkat kemiripan yang cukup tinggi jika hanya dilihat sekilas secara kasat mata, terutama dalam kondisi cahaya yang minim. Hal inilah yang sering kali dimanfaatkan oleh pelaku untuk bertransaksi di pasar tradisional, toko kelontong, atau pada malam hari di mana korban kurang waspada. Namun, melalui metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang), perbedaan kualitas bahan kertas yang cenderung lebih halus atau licin dibandingkan uang asli yang berbahan serat kapas akan segera terdeteksi.

Edarkan Uang Palsu, Warga Praya Ini Jadi Tersangka

Pihak kepolisian juga terus mendalami asal-muasal uang tersebut. Hingga saat ini, penyidik masih menelusuri apakah SR merupakan bagian dari jaringan produsen lokal di Nusa Tenggara Barat (NTB) ataukah ia mendapatkan pasokan dari luar daerah melalui jalur pengiriman logistik. Fokus penyidikan kini diarahkan pada pengungkapan "mastermind" atau otak di balik pembuatan uang palsu tersebut untuk memutus rantai peredaran dari hulu ke hilir.

Dampak Sosial dan Ekonomi Peredaran Uang Palsu

Peredaran uang palsu memiliki implikasi yang luas bagi masyarakat, terutama bagi pedagang kecil dan pelaku UMKM yang menjadi sasaran utama. Bagi pedagang kecil, menerima satu lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dapat berarti kehilangan keuntungan harian mereka secara total. Selain kerugian materiil secara langsung, maraknya uang palsu dapat memicu inflasi jika jumlahnya signifikan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem pembayaran tunai.

Secara psikologis, masyarakat di wilayah pedesaan atau pinggiran kota seperti Praya Tengah menjadi lebih was-was dalam menerima uang tunai, yang pada akhirnya dapat menghambat kelancaran transaksi ekonomi lokal. Oleh karena itu, langkah cepat Polresta Lombok Tengah dalam meringkus tersangka SR diapresiasi sebagai tindakan preventif untuk mencegah keresahan sosial yang lebih luas.

Data dari Bank Indonesia menunjukkan bahwa meskipun tren transaksi digital meningkat, peredaran uang palsu masih menjadi ancaman nyata, terutama pada momen-momen tertentu seperti menjelang hari raya atau masa kampanye politik, di mana perputaran uang tunai di masyarakat mengalami lonjakan tajam. Penangkapan SR di Lombok Tengah menambah daftar panjang pengungkapan kasus serupa di wilayah hukum Polda NTB dalam beberapa tahun terakhir.

Imbauan Kepolisian dan Langkah Pencegahan bagi Masyarakat

IPTU Lalu Brata Kusnadi mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat melakukan transaksi tunai. Ia menekankan pentingnya bagi warga untuk selalu melakukan pengecekan fisik terhadap uang yang diterima, terutama pecahan besar seperti Rp 50.000 dan Rp 100.000.

"Kami meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan atau menerima uang yang diragukan keasliannya. Jangan mencoba untuk mengedarkannya kembali karena hal itu juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Serahkan kepada polisi agar kami bisa menelusuri sumbernya," ujar Lalu Brata.

Selain itu, kepolisian juga mendorong para pemilik usaha untuk mulai menggunakan alat bantu deteksi uang palsu berupa lampu ultraviolet (UV) atau mulai beralih ke sistem pembayaran non-tunai (QRIS) yang lebih aman dari risiko pemalsuan fisik. Edukasi mengenai ciri-ciri keaslian uang Rupiah akan terus digalakkan oleh Polri bekerja sama dengan Bank Indonesia melalui sosialisasi di pasar-pasar dan pusat keramaian.

Komitmen Penuntasan Kasus hingga ke Akar-Akarnya

Penyelidikan kasus SR dipastikan tidak akan berhenti pada penetapan satu tersangka saja. Penyidik saat ini tengah melacak jejak digital dari struk transfer yang ditemukan. Struk tersebut menjadi kunci penting untuk mengetahui aliran dana dan komunikasi tersangka dengan pihak-pihak lain. Polisi menduga ada koordinasi yang dilakukan melalui platform pesan instan atau media sosial untuk memasarkan uang palsu ini dengan harga di bawah nilai nominal aslinya (misalnya, uang palsu senilai Rp 1.000.000 dijual seharga Rp 300.000 uang asli).

"Setiap perkara akan kami tangani secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami pastikan petugas akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas, termasuk mengejar kemungkinan adanya pelaku lain yang menyuplai uang tersebut kepada SR," tegas Lalu Brata menutup penjelasannya.

Keberhasilan Polresta Lombok Tengah dalam membongkar kasus ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat Praya dan sekitarnya. Penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu menjadi instrumen penting dalam menjaga marwah mata uang negara sekaligus melindungi stabilitas ekonomi masyarakat di tingkat akar rumput. Saat ini, SR tengah menjalani hari-harinya di sel tahanan sambil menunggu proses pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Lombok Tengah untuk segera disidangkan.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *