Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas tindak kriminalitas jalanan di wilayah hukum mereka. Melalui operasi intensif yang dilakukan oleh Tim Puma Jatanras, pihak kepolisian berhasil mengungkap jaringan pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi lintas daerah di Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa. Keberhasilan ini ditandai dengan penangkapan dua orang terduga pelaku utama serta penyitaan barang bukti kendaraan yang hampir saja dikirim ke luar daerah untuk dihilangkan jejaknya.

Operasi pengungkapan ini merupakan respons cepat kepolisian terhadap keresahan masyarakat mengenai maraknya kasus kehilangan kendaraan dengan berbagai modus operandi, mulai dari pencurian dengan pemberatan hingga penggelapan berbasis kepercayaan. Dalam kasus terbaru ini, tim kepolisian yang dipimpin langsung oleh Kanit Puma Jatanras Ditreskrimum Polda NTB, AKP Agus Eka Artha, berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga kuat memiliki peran vital dalam rantai kejahatan tersebut. Tersangka pertama berinisial MR (23), seorang pemuda asal Pagesangan, Kota Mataram, sementara tersangka kedua adalah AR (25), warga Kabupaten Dompu yang diduga berperan sebagai penadah sekaligus penyalur kendaraan hasil kejahatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol. Arisandi, melalui Kasubdit III AKBP Catur Erwin Setiawan, memberikan penjelasan mendalam mengenai duduk perkara kasus ini. Penangkapan para pelaku berawal dari laporan resmi seorang warga yang menjadi korban penggelapan. Kejadian tersebut bermula pada tanggal 12 Juli 2025 di kawasan strategis Hotel Kartika, Lingkungan Jeruk Manis, Kelurahan Cakranegara, Kota Mataram. Korban melaporkan bahwa sepeda motor merk Honda miliknya dibawa lari oleh orang yang ia kenal, yang semula hanya berniat untuk meminjam kendaraan tersebut untuk keperluan singkat.

Kronologi Penggelapan dan Modus Operandi Pelaku

Berdasarkan hasil penyidikan awal, modus operandi yang dijalankan oleh tersangka MR tergolong klasik namun tetap efektif, yakni memanfaatkan hubungan pertemanan atau kepercayaan korban. Pada hari kejadian, MR mendatangi korban di area parkir Hotel Kartika dan meminta izin untuk meminjam sepeda motor korban. Tanpa menaruh rasa curiga, korban menyerahkan kunci kendaraan beserta motornya. Namun, setelah ditunggu hingga berjam-jam bahkan berganti hari, MR tidak kunjung mengembalikan motor tersebut dan memutus komunikasi dengan korban.

Setelah menyadari bahwa dirinya menjadi korban kejahatan, korban segera melapor ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Puma Jatanras segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi di lokasi kejadian. Berdasarkan identifikasi lapangan dan pelacakan digital, polisi berhasil memetakan keberadaan MR. Pada Selasa, 14 Juli 2025, tim bergerak menuju wilayah Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, dan berhasil membekuk MR tanpa perlawanan berarti.

Dalam proses interogasi pascapenangkapan, MR mengakui semua perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa sepeda motor yang ia pinjam dari korban tidak pernah berniat dikembalikan. Tak lama setelah motor berada di tangannya, ia langsung menghubungi AR untuk menegosiasikan penjualan motor hasil penggelapan tersebut. Motor Honda itu kemudian berpindah tangan kepada AR dengan harga Rp11 juta, sebuah angka yang cukup tinggi untuk kendaraan tanpa kelengkapan surat resmi (bodong), yang mengindikasikan adanya jaringan penadah yang mapan.

Pengembangan Kasus dan Jaringan Penadah Lintas Pulau

Keberhasilan menangkap MR menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Berdasarkan pengakuan MR, polisi melakukan pengejaran terhadap AR. Namun, saat tim melakukan koordinasi dengan satuan wilayah lain, ditemukan fakta bahwa AR sudah terlebih dahulu diamankan oleh Tim Opsnal Polres Lombok Tengah terkait perkara kriminal lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa AR merupakan residivis atau setidaknya pelaku aktif dalam berbagai tindak pidana di wilayah Nusa Tenggara Barat.

Tim Puma Polda NTB kemudian memfokuskan pencarian pada barang bukti sepeda motor milik korban. Informasi intelijen mengarahkan petugas ke sebuah rumah di Perumahan Grand Muslim, Kabupaten Lombok Barat. Di lokasi tersebut, polisi menemukan sepeda motor Honda milik korban yang sedang disembunyikan dan dipersiapkan untuk pengiriman jarak jauh. Menurut AKBP Catur Erwin Setiawan, kendaraan tersebut direncanakan akan dikirim ke wilayah Kabupaten Dompu melalui jalur darat dan laut untuk kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi atau digunakan oleh pembeli akhir di sana.

"Motor tersebut berhasil kami amankan tepat waktu sebelum sempat diseberangkan ke Pulau Sumbawa. Kami mengidentifikasi bahwa AR memang memiliki koneksi di Dompu untuk menampung motor-motor hasil kejahatan dari Pulau Lombok," ujar AKBP Catur dalam keterangan resminya pada Sabtu (25/7). Ia juga menambahkan bahwa identitas calon penerima barang di Dompu sudah dikantongi oleh penyidik dan saat ini sedang dalam proses pengejaran melalui koordinasi dengan Polres Dompu.

Dua Pelaku Curanmor Lintas Daerah Diringkus

Analisis Fakta dan Rekam Jejak Kriminalitas Pelaku

Kasus ini mengungkap fakta memprihatinkan mengenai frekuensi kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka. Dalam pemeriksaan lebih lanjut, MR mengaku bahwa aksinya di Hotel Kartika bukanlah yang pertama kali. Ia tercatat telah melakukan beberapa kali aksi serupa di berbagai titik di Pulau Lombok. Pola yang digunakan hampir selalu sama: meminjam kendaraan atau mencuri saat ada kesempatan, lalu segera menjualnya kepada AR.

AR diduga kuat berperan sebagai penadah tetap yang memfasilitasi pelarian barang bukti ke luar daerah. Dalam dunia kriminalitas kendaraan bermotor, peran penadah seperti AR sangat krusial karena mereka menyediakan likuiditas cepat bagi para eksekutor lapangan. Dengan adanya jalur pengiriman ke Dompu, para pelaku berusaha menjauhkan barang bukti dari jangkauan pemilik asli dan kepolisian di lokasi kejadian awal, sehingga menyulitkan proses pelacakan manual.

Polda NTB melihat fenomena ini sebagai bagian dari sindikat curanmor lintas pulau yang terorganisir. Harga jual sebesar Rp11 juta untuk satu unit motor menunjukkan bahwa pasar gelap kendaraan bermotor masih sangat menggiurkan bagi para pelaku kriminal. Hal ini dipicu oleh tingginya permintaan masyarakat terhadap kendaraan murah meskipun tanpa dokumen legalitas yang jelas.

Tanggapan Resmi dan Implikasi Hukum

Pihak Polda NTB menegaskan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka MR kemungkinan besar akan dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun, atau Pasal 363 KUHP jika dalam pengembangan ditemukan unsur pencurian dengan pemberatan. Sementara itu, tersangka AR akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, yang membawa konsekuensi hukuman penjara hingga empat tahun.

Kombes Pol. Arisandi melalui stafnya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah meminjamkan kendaraan kepada orang yang tidak dikenal secara mendalam, meskipun terlihat akrab. "Kejahatan sering kali terjadi bukan hanya karena ada niat dari pelaku, tetapi juga karena adanya kesempatan. Kami meminta masyarakat untuk selalu menggunakan kunci ganda dan tetap waspada terhadap modus-modus penipuan yang berujung pada penggelapan kendaraan," tegasnya.

Selain itu, keberhasilan Tim Puma ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kriminal lainnya di wilayah NTB. Kepolisian berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli di titik-titik rawan dan memperkuat koordinasi antar-Polres untuk menutup ruang gerak sindikat curanmor lintas daerah. Operasi Jatanras ini juga menjadi bagian dari upaya besar Polda NTB dalam menciptakan situasi Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) yang kondusif, terutama menjelang agenda-agenda daerah maupun nasional yang akan berlangsung di wilayah tersebut.

Dampak Luas bagi Keamanan Wilayah NTB

Tindakan tegas yang diambil oleh jajaran Ditreskrimum Polda NTB ini mendapatkan apresiasi dari berbagai kalangan masyarakat. Maraknya curanmor selama ini tidak hanya merugikan secara material, tetapi juga menciptakan rasa tidak aman bagi warga saat beraktivitas. Dengan terbongkarnya jaringan Mataram-Dompu ini, diharapkan rantai distribusi kendaraan bodong dapat terputus.

Namun, kepolisian juga menyadari bahwa tantangan ke depan masih besar. Geografi NTB yang terdiri dari pulau-pulau kecil dengan banyak pelabuhan rakyat atau "pelabuhan tikus" menjadi celah yang sering dimanfaatkan oleh para penyelundup kendaraan hasil curian. Oleh karena itu, penguatan pengawasan di pintu-pintu keluar masuk pulau, seperti Pelabuhan Lembar dan Pelabuhan Kayangan, menjadi prioritas utama dalam strategi pencegahan ke depan.

Secara sosiologis, kasus ini juga menyoroti pentingnya edukasi bagi masyarakat mengenai risiko membeli kendaraan tanpa surat-surat (STNK dan BPKB). Selama masih ada permintaan terhadap motor bodong di pasar, maka aksi pencurian dan penggelapan akan terus berlanjut. Polda NTB berencana untuk menggandeng tokoh masyarakat dan perangkat desa untuk mensosialisasikan bahaya hukum menjadi pembeli barang hasil kejahatan, yang secara hukum dapat dikategorikan sebagai penadah.

Dengan diamankannya barang bukti dan para pelaku, proses hukum kini berlanjut ke tahap penyusunan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTB. Kepolisian berjanji akan terus mengembangkan kasus ini untuk mencari tahu apakah ada keterlibatan pelaku lain atau sindikat yang lebih besar yang mengendalikan operasional MR dan AR dari balik layar. Penegakan hukum yang transparan dan akuntabel menjadi janji utama Polda NTB dalam menuntaskan kasus yang meresahkan warga Mataram dan sekitarnya ini.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *